Penagihan Tunggakan Pajak Daerah DKI Jakarta 2015
Instruksi Gubernur Ahok kepada Kepala Dinas Pelayanan Pajak untuk menagih seluruh tunggakan pajak daerah DKI Jakarta hingga 31 Desember 2015 demi mendukung pelaksanaan APBD.
Highlight prosedur penting
- Instruksi Gubernur — bersifat mengikat secara internal kepada pejabat yang ditunjuk, bukan langsung kepada Wajib Pajak
- Dinas Pelayanan Pajak — satuan kerja penerima instruksi, kini bertransformasi menjadi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta
- 31 Desember 2015 — batas akhir pelaksanaan seluruh kegiatan penagihan tunggakan
- APBD 2015 — latar belakang instruksi adalah optimalisasi penerimaan daerah tahun anggaran 2015
- Wajib Pajak yang menunggak — dapat dikenai tindakan penagihan aktif sesuai ketentuan perpajakan daerah yang berlaku
- Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) — Gubernur DKI Jakarta yang menandatangani instruksi ini pada 22 Juli 2015
"Dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2015 dan untuk kelancaran pembangunan, dengan ini menginstruksikan kepada Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta: KESATU: Melaksanakan penagihan seluruh tunggakan pajak daerah yang merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada para Wajib Pajak. KEDUA: Penagihan tunggakan pajak daerah sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2015. KETIGA: Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU kepada Gubernur. "
Pembukaan
INSTRUKSI GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 151 TAHUN 2015
TENTANG
PENAGIHAN TUNGGAKAN PAJAK DAERAH
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2015 dan untuk kelancaran pembangunan, dengan ini menginstruksikan :
Kepada : Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta
Untuk
Diktum
(tidak menggunakan format MEMUTUSKAN — Instruksi Gubernur menggunakan diktum langsung)
KESATU
Melaksanakan penagihan seluruh tunggakan pajak daerah yang merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada para Wajib Pajak.
KEDUA
Penagihan tunggakan pajak daerah sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.
KETIGA
Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU kepada Gubernur.
Instruksi Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Penutup
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Juli 2015
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
(ttd)
BASUKI TJAHAJA PURNAMA
Tembusan:
- Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta
- Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta
- Para Asisten Sekda Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi DKI Jakarta
Riwayat & Relasi Peraturan
Hubungan peraturan ini dengan peraturan lain — apakah mengubah/dicabut peraturan terdahulu, atau diubah/dicabut peraturan setelahnya.