KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026
← LOKAPAJAK/ PERATURAN/ UMUM & LAINNYA/ INGUB 151/2015
UMM
INGUB · 151/2015 ● BERLAKU UMUM & LAINNYA

Penagihan Tunggakan Pajak Daerah DKI Jakarta 2015

DITETAPKAN
22 JULI 2015
BERLAKU
22 JULI 2015
PENERBIT
Gubernur Provinsi DKI Jakarta
DITANDATANGANI
Basuki Tjahaja Purnama
✦ RINGKASAN

Instruksi Gubernur Ahok kepada Kepala Dinas Pelayanan Pajak untuk menagih seluruh tunggakan pajak daerah DKI Jakarta hingga 31 Desember 2015 demi mendukung pelaksanaan APBD.

1
Perintah Penagihan
Kepala Dinas Pelayanan Pajak diperintahkan untuk menagih seluruh tunggakan pajak daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada para Wajib Pajak.
2
Batas Waktu
Penagihan tunggakan dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2015 — batas akhir tahun anggaran berjalan.
3
Kewajiban Lapor
Kepala Dinas Pelayanan Pajak wajib melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan penagihan kepada Gubernur secara langsung.
4
Cakupan Pajak
Mencakup semua jenis pajak daerah kewenangan Provinsi DKI Jakarta: PBB-P2, BPHTB, PKB, BBNKB, Reklame, dan jenis pajak daerah lainnya yang belum dilunasi.

Highlight prosedur penting

  • Instruksi Gubernur — bersifat mengikat secara internal kepada pejabat yang ditunjuk, bukan langsung kepada Wajib Pajak
  • Dinas Pelayanan Pajak — satuan kerja penerima instruksi, kini bertransformasi menjadi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta
  • 31 Desember 2015 — batas akhir pelaksanaan seluruh kegiatan penagihan tunggakan
  • APBD 2015 — latar belakang instruksi adalah optimalisasi penerimaan daerah tahun anggaran 2015
  • Wajib Pajak yang menunggak — dapat dikenai tindakan penagihan aktif sesuai ketentuan perpajakan daerah yang berlaku
  • Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) — Gubernur DKI Jakarta yang menandatangani instruksi ini pada 22 Juli 2015
INSTRUKSI

"Dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2015 dan untuk kelancaran pembangunan, dengan ini menginstruksikan kepada Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta: KESATU: Melaksanakan penagihan seluruh tunggakan pajak daerah yang merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada para Wajib Pajak. KEDUA: Penagihan tunggakan pajak daerah sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2015. KETIGA: Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU kepada Gubernur. "

▸ BANTUAN PAJAK DAERAH
Diperiksa Bapenda atau perlu konsultasi pajak daerah?
Tim profesional Lokapajak siap dampingi pemeriksaan, drafting keberatan, sampai banding pajak daerah terkait peraturan ini.
Konsultasi via WhatsApp →

Pembukaan

INSTRUKSI GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 151 TAHUN 2015

TENTANG

PENAGIHAN TUNGGAKAN PAJAK DAERAH

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2015 dan untuk kelancaran pembangunan, dengan ini menginstruksikan :

Kepada : Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta

Untuk

Diktum

(tidak menggunakan format MEMUTUSKAN — Instruksi Gubernur menggunakan diktum langsung)

KESATU

Melaksanakan penagihan seluruh tunggakan pajak daerah yang merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada para Wajib Pajak.

KEDUA

Penagihan tunggakan pajak daerah sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.

KETIGA

Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU kepada Gubernur.

Instruksi Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Juli 2015

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

BASUKI TJAHAJA PURNAMA

Tembusan:

  1. Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta
  2. Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta
  3. Para Asisten Sekda Provinsi DKI Jakarta
  4. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta
  5. Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi DKI Jakarta

Riwayat & Relasi Peraturan

Hubungan peraturan ini dengan peraturan lain — apakah mengubah/dicabut peraturan terdahulu, atau diubah/dicabut peraturan setelahnya.

Mengubah
Tidak ada
Diubah oleh
Tidak ada
Dicabut oleh
Tidak ada
Mencabut
Tidak ada