Pertengahan 2025 lalu, sebuah peraturan gubernur baru diam-diam terbit dan langsung memicu kepanikan di grup-grup warga. Judulnya: Pergub DKI 22/2025 tentang Pencabutan Pergub 201/2012. Yang dicabut adalah peraturan yang selama ini menjadi dasar hukum NJOPTKP, atau nilai jual objek pajak tidak kena pajak. Banyak orang langsung mengartikan: potongan PBB Rp60 juta itu hilang. Tagihan bakal membengkak. Padahal kenyataannya jauh berbeda.
NJOPTKP tidak hilang. Yang terjadi adalah perpindahan dasar hukum, dari sebuah Peraturan Gubernur yang diterbitkan tahun 2012 ke Peraturan Daerah yang lebih kuat secara hierarki. Ini semacam memindahkan dokumen penting dari laci biasa ke brankas yang lebih kokoh. Substansinya sama, hanya wadahnya berbeda dan lebih terlindungi.
NJOPTKP adalah potongan dari nilai jual properti kamu sebelum PBB dihitung. Kalau NJOP rumahmu Rp500 juta dan NJOPTKP berlaku Rp60 juta, maka dasar pengenaan PBB-nya adalah Rp440 juta, bukan Rp500 juta. Ini artinya tagihan PBB kamu lebih kecil dari yang seharusnya.
Dari Rp15 Juta ke Rp60 Juta: Perjalanan NJOPTKP DKI
Untuk memahami kenapa pencabutan ini sebenarnya bukan masalah, kita perlu mundur sejenak ke tahun 2012. Saat itu, DKI Jakarta baru saja mengambil alih pengelolaan PBB-P2 dari pemerintah pusat. Salah satu hal pertama yang ditetapkan adalah besaran NJOPTKP, dan angkanya waktu itu adalah Rp15 juta per wajib pajak, tertuang dalam Pergub DKI 201/2012 yang ditandatangani Joko Widodo selaku Gubernur DKI waktu itu.
Angka Rp15 juta ini berlaku cukup lama, dari 1 Januari 2013 hingga 2024. Kemudian datanglah perubahan besar di tingkat nasional. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, atau yang dikenal sebagai UU HKPD, menetapkan bahwa NJOPTKP untuk PBB-P2 sekurang-kurangnya adalah Rp60 juta. Empat kali lipat dari angka lama. Ini adalah jaminan minimum nasional yang mengikat seluruh daerah, termasuk DKI Jakarta.
Apa yang Sebenarnya Dicabut oleh Pergub 22/2025
Pergub DKI 22/2025 yang ditandatangani Gubernur Pramono Anung pada 11 Agustus 2025 hanya berisi dua pasal. Pasal 1 mencabut Pergub 201/2012. Pasal 2 mengatur kapan berlakunya. Selesai. Tidak ada satu pun norma baru yang ditetapkan di dalamnya.
"Pencabutan ini bersifat administratif — tidak mengubah tarif atau nilai NJOPTKP yang berlaku bagi Wajib Pajak."#PBB
Kenapa Pergub 201/2012 perlu dicabut? Karena sejak Perda DKI 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah berlaku mulai 5 Januari 2024, ketentuan NJOPTKP sudah naik kelas ke tingkat Perda. Perda mengatur lebih lengkap dan lebih kuat secara hukum. Pergub 201/2012 yang mengatur hal serupa menjadi redundan, bahkan berpotensi menimbulkan kebingungan karena dua aturan mengatur hal yang sama di hierarki yang berbeda. Mencabutnya adalah langkah pembersihan regulasi yang wajar, bukan kebijakan fiskal baru.
Di Mana NJOPTKP Sekarang Diatur?
Setelah Pergub 201/2012 dicabut, dasar hukum NJOPTKP PBB-P2 di DKI Jakarta adalah Pasal 33 Perda DKI 1/2024. Di sinilah substansi NJOPTKP kini berdiam, dengan perlindungan yang lebih kuat karena berada di level Perda, bukan sekadar Pergub.
Dan yang terpenting: besaran minimumnya dijamin oleh UU HKPD di tingkat nasional. Artinya, bahkan jika DKI suatu saat ingin mengubahnya, angkanya tidak boleh turun di bawah Rp60 juta. Inilah yang dimaksud dengan jaminan minimum nasional.
- Pergub DKI 201/2012 (dicabut): NJOPTKP Rp15 juta, berlaku 2013–2024. Dasar hukum lama yang sudah digantikan.
- Perda DKI 1/2024 Pasal 33 (berlaku): Wadah hukum baru NJOPTKP, setingkat lebih kuat dari Pergub.
- UU 1/2022 HKPD (nasional): Menetapkan NJOPTKP minimum Rp60 juta untuk seluruh daerah di Indonesia.
Tiga lapisan ini bekerja bersama. UU HKPD sebagai fondasi nasional, Perda DKI 1/2024 sebagai aturan daerah yang mengadopsinya, dan Pergub 22/2025 sebagai instrumen administratif yang membersihkan aturan lama yang sudah tidak relevan. Ketiganya tidak bertentangan, justru selaras.
Angka NJOPTKP yang Berlaku Sekarang
Berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini, NJOPTKP minimum adalah Rp60.000.000 per wajib pajak. Angka ini diamanatkan langsung oleh Pasal 44 ayat (3) UU HKPD dan diadopsi dalam Perda DKI 1/2024. Dibanding aturan lama Rp15 juta, kenaikannya signifikan dan menguntungkan wajib pajak.
Perlu dicatat: NJOPTKP diberikan satu kali per wajib pajak, bukan per properti. Kalau kamu punya dua rumah di Jakarta, NJOPTKP Rp60 juta hanya akan dikenakan pada satu objek pajak. Mekanisme ini sudah ada sejak aturan lama (Pergub 201/2012 Pasal 3) dan dilanjutkan dalam sistem yang baru. Yang menentukan properti mana yang mendapat NJOPTKP adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) kamu yang tercatat di sistem Bapenda DKI Jakarta.
Cara Cek NJOPTKP di SPPT Kamu
SPPT atau Surat Pemberitahuan Pajak Terutang adalah dokumen tagihan PBB yang diterbitkan Bapenda DKI setiap tahun. Di sana, kamu bisa langsung melihat apakah NJOPTKP sudah diterapkan ke properti kamu atau belum.
Berikut cara membacanya:
- Cari baris bertuliskan NJOP sebagai dasar pengenaan atau NJOP kena pajak. Angka ini adalah NJOP setelah dikurangi NJOPTKP.
- Bandingkan dengan baris NJOP bumi ditambah NJOP bangunan. Selisihnya adalah NJOPTKP yang sudah dipotongkan.
- Kalau selisihnya sekitar Rp60 juta, NJOPTKP sudah masuk dengan benar.
- Kalau NJOP kena pajak sama persis dengan total NJOP bumi ditambah bangunan, bisa jadi properti itu tidak mendapat NJOPTKP karena kamu punya properti lain yang sudah lebih dulu mendapatkannya.
Tidak punya SPPT fisik? Kamu bisa cetak ulang lewat Pajakonline DKI di pajakonline.jakarta.go.id, atau kalau butuh bantuan bisa minta cetak melalui layanan SPPT PBB Lokapajak.
Ringkasan: Apa yang Berubah, Apa yang Tidak
Supaya tidak ada kebingungan, ini rangkumannya secara jelas.
- Yang berubah: Dasar hukum NJOPTKP. Dulu di Pergub 201/2012, sekarang di Perda DKI 1/2024 Pasal 33. Pergub lama resmi dicabut oleh Pergub 22/2025 sejak 14 Agustus 2025.
- Yang tidak berubah: Hak kamu atas NJOPTKP. Potongan tetap ada. Minimum Rp60 juta tetap berlaku.
- Yang justru lebih baik: Posisi hukum NJOPTKP sekarang lebih kuat karena ada di level Perda, bukan sekadar Pergub yang bisa diubah lebih mudah.
Jadi kalau kamu menerima SPPT 2025 atau 2026 dan melihat ada potongan NJOPTKP di dalamnya, itu normal dan sesuai aturan. Tidak ada yang hilang. Pergub 22/2025 bukan kebijakan yang merugikan wajib pajak, melainkan langkah konsolidasi regulasi yang seharusnya justru memberi kepastian hukum lebih baik untuk jangka panjang.