Pencabutan Pergub 201/2012 tentang NJOPTKP PBB-P2 DKI Jakarta
Pergub 22/2025 mencabut Pergub 201/2012 tentang NJOPTKP PBB-P2 karena ketentuannya telah dipindahkan ke Pasal 33 Perda DKI 1/2024. Sejak 14 Agustus 2025, dasar hukum NJOPTKP PBB-P2 di DKI Jakarta murni mengacu Perda.
Highlight prosedur penting
- NJOPTKP PBB-P2 (Pasal 1) — Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak, komponen pengurang NJOP sebelum dihitung dasar pengenaan PBB-P2.
- Pergub 201/2012 (Pasal 1) — Peraturan pelaksana NJOPTKP lama yang ditetapkan era UU PDRD 28/2009, kini dicabut seluruhnya.
- Perda DKI 1/2024 Pasal 33 ayat (4)–(5) (Menimbang a) — Anchor baru tempat substansi NJOPTKP dipindahkan dari level Pergub ke level Perda.
- Berita Daerah 2025 Nomor 62009 (Pasal 2) — Nomor pengundangan Pergub 22/2025 sebagai penanda tanggal berlaku efektif.
- Pencabutan murni (Pasal 1) — Tidak ada norma baru yang ditetapkan; seluruh isi Pergub adalah penghapusan aturan lama.
- Legal-housekeeping (Menimbang b) — Pola harmonisasi regulasi pasca terbitnya Perda PDRD baru — membersihkan Pergub pelaksana yang sudah redundan.
"Peraturan Gubernur Nomor 201 Tahun 2012 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan untuk Setiap Wajib Pajak (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2012 Nomor 192) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku."
Pembukaan
SALINAN
GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 22 TAHUN 2025
TENTANG
PENCABUTAN PERATURAN GUBERNUR NOMOR 201 TAHUN 2012 TENTANG PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK TIDAK KENA PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN UNTUK SETIAP WAJIB PAJAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang
a. bahwa dengan ditetapkannya ketentuan nilai jual objek pajak tidak kena pajak untuk perhitungan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan berdasarkan Pasal 33 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Gubernur Nomor 201 Tahun 2012 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan untuk Setiap Wajib Pajak perlu dicabut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 201 Tahun 2012 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan untuk Setiap Wajib Pajak;
Mengingat
-
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);
-
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
-
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);
-
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 201, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2041);
Diktum
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENCABUTAN PERATURAN GUBERNUR NOMOR 201 TAHUN 2012 TENTANG PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK TIDAK KENA PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN UNTUK SETIAP WAJIB PAJAK.
Pasal 1
Peraturan Gubernur Nomor 201 Tahun 2012 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan untuk Setiap Wajib Pajak (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2012 Nomor 192) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 2
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Penutup
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Agustus 2025
GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd
PRAMONO ANUNG
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Agustus 2025
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd
MARULLAH MATALI
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2025 NOMOR 62009
Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
SIGIT PRATAMA YUDHA NIP 197612062002121009
Riwayat & Relasi Peraturan
Hubungan peraturan ini dengan peraturan lain — apakah mengubah/dicabut peraturan terdahulu, atau diubah/dicabut peraturan setelahnya.