Ringkasan Praktis
Bagian ini adalah ringkasan editorial Lokapajak — bukan bagian dari teks asli peraturan. Untuk teks resmi, baca bagian di bawah.
- Aksi tunggal: mencabut Pergub DKI 201/2012 tentang NJOPTKP PBB-P2 untuk Setiap Wajib Pajak (Berita Daerah 2012 Nomor 192) — dinyatakan tidak berlaku.
- Alasan pencabutan (Menimbang huruf a): ketentuan NJOPTKP untuk perhitungan PBB-P2 sudah dipindahkan ke level Perda, yaitu Pasal 33 ayat (4) dan ayat (5) Perda DKI 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah — sehingga aturan pelaksana 2012 tidak lagi relevan.
- Struktur ringkas: hanya 2 pasal — Pasal 1 (pencabutan), Pasal 2 (saat berlaku). Tidak ada lampiran.
- Berlaku: sejak diundangkan 14 Agustus 2025 (Berita Daerah DKI 2025 Nomor 62009).
- Implikasi praktis: rujukan NJOPTKP PBB-P2 DKI Jakarta kini murni mengacu Perda 1/2024 Pasal 33 ayat (4)–(5) — tidak ada lagi Pergub pelaksana terpisah untuk komponen ini.
Pembukaan
SALINAN
GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 22 TAHUN 2025
TENTANG
PENCABUTAN PERATURAN GUBERNUR NOMOR 201 TAHUN 2012 TENTANG PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK TIDAK KENA PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN UNTUK SETIAP WAJIB PAJAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang
a. bahwa dengan ditetapkannya ketentuan nilai jual objek pajak tidak kena pajak untuk perhitungan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan berdasarkan Pasal 33 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Gubernur Nomor 201 Tahun 2012 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan untuk Setiap Wajib Pajak perlu dicabut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 201 Tahun 2012 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan untuk Setiap Wajib Pajak;
Mengingat
-
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);
-
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
-
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);
-
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 201, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2041);
Diktum
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENCABUTAN PERATURAN GUBERNUR NOMOR 201 TAHUN 2012 TENTANG PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK TIDAK KENA PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN UNTUK SETIAP WAJIB PAJAK.
Pasal 1
Peraturan Gubernur Nomor 201 Tahun 2012 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan untuk Setiap Wajib Pajak (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2012 Nomor 192) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 2
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Penutup
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Agustus 2025
GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd
PRAMONO ANUNG
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Agustus 2025
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd
MARULLAH MATALI
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2025 NOMOR 62009
Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
SIGIT PRATAMA YUDHA NIP 197612062002121009
Catatan Editorial
Catatan editor Lokapajak (bukan bagian dari teks asli):
- Pergub 22/2025 adalah pencabutan murni — tidak menambahkan norma baru, hanya menghapus Pergub 201/2012 yang sudah tidak relevan setelah Perda DKI 1/2024 berlaku.
- Anchor substansi NJOPTKP PBB-P2 saat ini: Pasal 33 ayat (4) dan ayat (5) Perda DKI 1/2024 — di Perda inilah ketentuan NJOPTKP untuk PBB-P2 di DKI Jakarta diatur, sehingga Pergub pelaksana 2012 menjadi redundan.
- Konteks historis: Pergub 201/2012 ditetapkan sebagai pelaksana UU PDRD lama (UU 28/2009) dan Perda DKI sebelumnya. Dengan masuknya UU HKPD 1/2022 → PP 35/2023 → Perda DKI 1/2024, materi muatan NJOPTKP naik kelas ke level Perda.
- Pergub ini hanya 2 halaman, 2 pasal — pola legal-housekeeping standar untuk membersihkan peraturan pelaksana yang sudah disubstitusi Perda baru.
- Tidak mempengaruhi tarif/perhitungan: karena substansi NJOPTKP tetap diatur (di Perda), pencabutan ini bersifat administratif — bukan perubahan kebijakan fiskal.
Sumber
- PDF resmi: source/pergub-dki-22-2025-cabut-njoptkp.pdf
- Diundangkan: Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2025 Nomor 62009
- Tanggal ditetapkan: 11 Agustus 2025
- Tanggal berlaku: 14 Agustus 2025 (saat diundangkan)
- Halaman PDF: 2 halaman
- Penyalinan teks ini: verbatim 100% Pasal 1 dan Pasal 2, termasuk Menimbang dan Mengingat.
URL kanonik: https://lokapajak.com/peraturan/pergub-dki-22-2025/