Formulir Sarana Pemungutan Pajak Daerah DKI Jakarta
Kepgub ini menetapkan 33 format formulir resmi sarana pemungutan pajak daerah di DKI Jakarta, mencakup semua jenis pajak daerah mulai dari pendaftaran wajib pajak hingga setoran, dan dapat berbentuk elektronik.
Highlight prosedur penting
- SPOPD (Diktum KESATU) — Surat Pendaftaran Objek Pajak Daerah tersedia untuk PKB/BBNKB, Hotel, Restoran, Hiburan, Reklame, Parkir, PPJ, dan PBBKB (Format 3–10)
- SPTPD (Diktum KESATU) — Surat Pemberitahuan Pajak Daerah untuk Hotel, Restoran, Hiburan, Parkir, PPJ, dan PBBKB (Format 14–19)
- SKPD (Diktum KESATU) — Surat Ketetapan Pajak Daerah untuk Reklame dan Air Tanah, serta varian SKPDKB/SKPDKBT/SKPDLB/SKPDN (Format 20–21, 25–28)
- SSPD (Diktum KESATU) — Surat Setoran Pajak Daerah tersedia untuk pajak umum, PBBKB, PPJ, dan BPHTB (Format 30–33)
- Spesifikasi teknis (Diktum KETIGA) — Ukuran, jumlah lembar, dan detail teknis ditetapkan tersendiri oleh Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah
- Website BPRD (Diktum KEENAM) — Formulir diunggah di bprd.jakarta.go.id untuk kemudahan akses Wajib Pajak
"KESATU: Bentuk formulir sarana pemungutan Pajak Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Gubernur ini. KEDUA: Bentuk formulir sarana pemungutan Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU, dapat berbentuk formulir elektronik yang terintegrasi dalam sistem. KETIGA: Hal yang bersifat teknis mengenai spesifikasi, ukuran, isi, jumlah lembar dan lain-lain bentuk formulir sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU dan KEDUA ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah. KEEMPAT: Peneng Pajak Reklame merupakan salah satu tanda bukti perlunasan pembayaran Pajak Reklame dalam pemungutan Pajak Daerah yang digunakan untuk efisiensi dan efektifitas pengawasan dan pemantauan Pajak Reklame. KELIMA: Bentuk dan spesifikasi peneng sebagaimana dimaksud pada diktum KETIGA, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah. KEENAM: Bentuk formulir sarana pemungutan Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU, diunggah (upload) pada website: bprd.jakarta.go.id untuk memudahkan pelayanan kepada Wajib Pajak."
Pembukaan
KEPUTUSAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 1074 TAHUN 2018
TENTANG
BENTUK FORMULIR SARANA PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang
a. bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 1095/2009, telah ditetapkan bentuk formulir sarana pemungutan pajak daerah;
b. bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Peraturan Gubernur Nomor 262 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pajak dan Retribusi Daerah, Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu disempurnakan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Bentuk Formulir Sarana Pemungutan Pajak Daerah;
Mengingat
-
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
-
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
-
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
-
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
-
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
-
Peratuan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;
-
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015;
-
Peraturan Gubernur Nomor 262 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pajak dan Retribusi Daerah;
Diktum
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: KEPUTUSAN GUBERNUR TENTANG BENTUK FORMULIR SARANA PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH.
KESATU
Bentuk formulir sarana pemungutan Pajak Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Gubernur ini.
KEDUA
Bentuk formulir sarana pemungutan Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU, dapat berbentuk formulir elektronik yang terintegrasi dalam sistem.
KETIGA
Hal yang bersifat teknis mengenai spesifikasi, ukuran, isi, jumlah lembar dan lain-lain bentuk formulir sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU dan KEDUA ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah.
KEEMPAT
Peneng Pajak Reklame merupakan salah satu tanda bukti perlunasan pembayaran Pajak Reklame dalam pemungutan Pajak Daerah yang digunakan untuk efisiensi dan efektifitas pengawasan dan pemantauan Pajak Reklame.
KELIMA
Bentuk dan spesifikasi peneng sebagaimana dimaksud pada diktum KETIGA, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah.
KEENAM
Bentuk formulir sarana pemungutan Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU, diunggah (upload) pada website : bprd.jakarta.go.id untuk memudahkan pelayanan kepada Wajib Pajak.
KETUJUH
Pada saat Keputusan Gubernur ini mulai berlaku, Keputusan Gubernur Nomor 1095/2009, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KEDELAPAN
Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Penutup
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Juli 2018
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
(ttd)
ANIES BASWEDAN
Tembusan:
- Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta
- Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta
- Para Asisten Sekda Provinsi DKI Jakarta
- Inspektur Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta
- Para Walikota Provinsi DKI Jakarta
- Para Camat di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Lampiran
KEPUTUSAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 1074 TAHUN 2018
TANGGAL 19 JULI 2018
TENTANG
BENTUK FORMULIR SARANA PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH
BENTUK FORMULIR SARANA PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH
Daftar Format Formulir
| No. | Format | Jenis Formulir |
|---|---|---|
| 1. | Format 1 | Formulir Pendaftaran Wajib Pajak Daerah Orang Pribadi |
| 2. | Format 2 | Formulir Pendaftaran Wajib Pajak Daerah Badan |
| 3. | Format 3 | Surat Pendaftaran Objek Pajak Daerah (SPOPD) Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor |
| 4. | Format 4 | Surat Pendaftaran Objek Pajak Daerah (SPOPD) Pajak Hotel |
| 5. | Format 5 | Surat Pendaftaran Objek Pajak Daerah (SPOPD) Pajak Restoran |
| 6. | Format 6 | Surat Pendaftaran Objek Pajak Daerah (SPOPD) Pajak Hiburan |
| 7. | Format 7 | Surat Pendaftaran Objek Pajak Daerah (SPOPD) Pajak Reklame |
| 8. | Format 8 | Surat Pendaftaran Objek Pajak Daerah (SPOPD) Pajak Parkir |
| 9. | Format 9 | Surat Pendaftaran Objek Pajak Daerah (SPOPD) Pajak Penerangan Jalan |
| 10. | Format 10 | Surat Pendaftaran Objek Pajak Daerah (SPOPD) Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor |
| 11. | Format 11 | Surat Pemberitahuan Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) |
| 12. | Format 12 | Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak |
| 13. | Format 13 | Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak Individual |
| 14. | Format 14 | Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) Pajak Hotel |
| 15. | Format 15 | Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) Pajak Restoran |
| 16. | Format 16 | Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) Pajak Hiburan |
| 17. | Format 17 | Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) Pajak Parkir |
| 18. | Format 18 | Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) Pajak Penerangan Jalan |
| 19. | Format 19 | Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor |
| 20. | Format 20 | Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) Reklame |
| 21. | Format 21 | Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) Pajak Air Tanah |
| 22. | Format 22 | Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) |
| 23. | Format 23 | Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 |
| 24. | Format 24 | Tanda Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) |
| 25. | Format 25 | Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) |
| 26. | Format 26 | Surat Keterangan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT) |
| 27. | Format 27 | Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar (SKPDLB) |
| 28. | Format 28 | Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil (SKPDN) |
| 29. | Format 29 | Berita Acara Rekapitulasi Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) Pajak Penerangan Jalan |
| 30. | Format 30 | Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) |
| 31. | Format 31 | Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor |
| 32. | Format 32 | Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) Pajak Penerangan Jalan |
| 33. | Format 33 | Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) |
Formulir fisik Format 1 s.d. Format 33 sebagaimana terlampir dalam PDF asli Kepgub ini mencakup 55 halaman template formulir (halaman PDF 5–59). Karena konten ini berupa layout formulir cetak yang tidak dapat direpresentasikan secara akurat dalam teks Markdown, transkripsi verbatim setiap template formulir ditangguhkan (deferred). Untuk format lengkap masing-masing formulir, rujuk PDF asli.
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
(ttd)
ANIES BASWEDAN
Riwayat & Relasi Peraturan
Hubungan peraturan ini dengan peraturan lain — apakah mengubah/dicabut peraturan terdahulu, atau diubah/dicabut peraturan setelahnya.