KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026
← LOKAPAJAK/ PERATURAN/ UMUM & LAINNYA/ KEPGUB 164/2026
UMM
KEPGUB · 164/2026 ● BERLAKU UMUM & LAINNYA

Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI Jakarta

DITETAPKAN
12 FEBRUARI 2026
BERLAKU
12 MARET 2026
PENERBIT
Gubernur DKI Jakarta
DITANDATANGANI
Pramono Anung
✦ RINGKASAN

Kepgub ini menetapkan batas waktu pembayaran seluruh jenis pajak daerah DKI Jakarta — mulai berlaku 12 Maret 2026, menggantikan Kepgub 109/2024.

1 bln
Batas Waktu SKPD
Pajak yang ditetapkan Gubernur (SKPD) wajib dibayar paling lama 1 bulan sejak tanggal pengiriman (Diktum KESATU huruf a).
6 bln
Batas Waktu SPPT PBB-P2
SPPT PBB-P2 dibayar paling lama 6 bulan sejak tanggal pengiriman; Kepala Bapenda dapat menetapkan lain selama tidak melebihi 6 bulan (Diktum KESATU huruf b).
Tgl 10
Batas Waktu Self-Assessment
PBBKB, PBJT, dan pajak self-assessment lainnya dibayar paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir (Diktum KEDUA huruf a).
Tgl Akta
Batas Waktu BPHTB
BPHTB dibayar paling lambat pada tanggal akta ditandatangani, tanggal pendaftaran waris, putusan hakim, atau penunjukan pemenang lelang (Diktum KEDUA huruf b).

Highlight prosedur penting

  • PKB penetapan pertama (Diktum KESATU huruf c angka 1) — paling lama 14 hari sejak tanggal pengiriman SKKP.
  • PKB perpanjangan (Diktum KESATU huruf c angka 2) — batas waktu paling lambat pada tanggal berakhirnya masa pajak, kepastian baru yang tidak ada di Kepgub 109/2024.
  • PBJT & Hiburan insidental (Diktum KEDUA huruf d) — batas waktu lebih panjang: 10 hari kerja setelah masa pajak berakhir.
  • SKPDKB / SKPDKBT / keputusan pembetulan (Diktum KETIGA) — dibayar paling lama 1 bulan sejak diterbitkan.
  • Hari libur (Diktum KELIMA) — jatuh hari Sabtu/Minggu/libur nasional/cuti bersama, batas mundur ke hari kerja berikutnya, kecuali BPHTB.
  • BPHTB tidak fleksibel — tanggal pembayaran melekat pada peristiwa hukum (akta/pendaftaran/putusan/lelang), tidak bisa digeser hari libur.
  • Mencabut Kepgub 109/2024 (Diktum KEDELAPAN) — berlaku efektif 12 Maret 2026 (Diktum KESEMBILAN).
DIKTUM KESATU

"Menetapkan jangka waktu dan batas waktu pembayaran atau penyetoran pajak terutang untuk jenis pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Gubernur, dengan ketentuan sebagai berikut: a. dalam hal pajak terutang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), jangka waktu pembayaran atau penyetoran pajak ditetapkan paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal pengiriman SKPD; b. dalam hal pajak terutang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), jangka waktu pembayaran atau penyetoran pajak ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal pengiriman SPPT atau ditetapkan lain oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah dengan ketentuan tidak melebihi jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal pengiriman; dan c. khusus untuk jenis pajak kendaraan bermotor, berlaku ketentuan sebagai berikut: 1. untuk penetapan pertama pajak kendaraan bermotor, jangka waktu pembayaran atau penyetoran pajak ditetapkan paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal pengiriman Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP); dan 2. untuk perpanjangan atas pajak kendaraan bermotor, batas waktu pembayaran atau penyetoran pajak ditetapkan paling lambat pada tanggal berakhirnya masa pajak."

▸ BANTUAN PAJAK DAERAH
Diperiksa Bapenda atau perlu konsultasi pajak daerah?
Tim profesional Lokapajak siap dampingi pemeriksaan, drafting keberatan, sampai banding pajak daerah terkait peraturan ini.
Konsultasi via WhatsApp →

Pembukaan

GUBERNUR

DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

KEPUTUSAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 164 TAHUN 2026

TENTANG

JANGKA WAKTU DAN BATAS WAKTU PEMBAYARAN ATAU PENYETORAN PAJAK DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

a. bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 109 Tahun 2024 tentang Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran atau Penyetoran Pajak Daerah serta Batas Waktu Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, telah ditetapkan jangka waktu dan batas waktu pembayaran atau penyetoran pajak daerah serta batas waktu penyampaian surat pemberitahuan pajak daerah;

b. bahwa untuk memberikan kepastian hukum mengenai jangka waktu dan batas waktu pembayaran atau penyetoran pajak daerah khususnya untuk perpanjangan atas pajak kendaraan bermotor yang masa pajaknya telah berakhir dan untuk jenis bea perolehan hak atas tanah dan bangunan selain jual beli serta dengan telah diaturnya ketentuan mengenai jangka waktu penyampaian surat pemberitahuan pajak daerah dalam Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2024 tentang Masa Pajak, Tahun Pajak, dan Bagian Tahun Pajak serta Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu diganti;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran atau Penyetoran Pajak Daerah;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);

  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

  3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);

  6. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 201, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2041);

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: KEPUTUSAN GUBERNUR TENTANG JANGKA WAKTU DAN BATAS WAKTU PEMBAYARAN ATAU PENYETORAN PAJAK DAERAH.

KESATU

Menetapkan jangka waktu dan batas waktu pembayaran atau penyetoran pajak terutang untuk jenis pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Gubernur, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. dalam hal pajak terutang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), jangka waktu pembayaran atau penyetoran pajak ditetapkan paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal pengiriman SKPD;

b. dalam hal pajak terutang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), jangka waktu pembayaran atau penyetoran pajak ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal pengiriman SPPT atau ditetapkan lain oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah dengan ketentuan tidak melebihi jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal pengiriman; dan

c. khusus untuk jenis pajak kendaraan bermotor, berlaku ketentuan sebagai berikut:

    1. untuk penetapan pertama pajak kendaraan bermotor, jangka waktu pembayaran atau penyetoran pajak ditetapkan paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal pengiriman Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP); dan

    2. untuk perpanjangan atas pajak kendaraan bermotor, batas waktu pembayaran atau penyetoran pajak ditetapkan paling lambat pada tanggal berakhirnya masa pajak.

KEDUA

Menetapkan jangka waktu dan batas waktu pembayaran atau penyetoran pajak terutang untuk jenis pajak yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh wajib pajak, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. untuk jenis pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak barang dan jasa tertentu atas makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian dan hiburan, ditetapkan paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak;

b. untuk bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, ditetapkan paling lambat:

    1. pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta jual beli, baik dengan atau tanpa didahului perjanjian pengikatan jual beli, untuk jual beli;

    2. pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta untuk tukar-menukar, hibah, hibah wasiat, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha, dan/atau hadiah;

    3. pada tanggal penerima waris atau yang diberi kuasa oleh penerima waris mendaftarkan peralihan haknya ke kantor bidang pertanahan untuk waris;

    4. pada tanggal putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap untuk putusan hakim;

    5. pada tanggal diterbitkannya surat keputusan pemberian hak untuk pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak;

    6. pada tanggal diterbitkannya surat keputusan pemberian hak untuk pemberian hak baru diluar pelepasan hak; dan

    7. pada tanggal penunjukan pemenang lelang untuk lelang.

c. untuk jenis pajak rokok mengacu pada ketentuan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara; dan

d. khusus untuk jenis pajak barang dan jasa tertentu atas makanan dan/atau minuman dan jasa kesenian dan hiburan yang bersifat insidental, jangka waktu pembayaran atau penyetoran pajak ditetapkan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhirnya masa pajak.

KETIGA

Dalam hal terdapat pajak yang masih harus dibayar sebagaimana tercantum dalam:

a. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB);

b. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT); atau

c. surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan atau putusan banding,

jangka waktu pembayaran atau penyetoran pajak ditetapkan paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan.

KEEMPAT

Penentuan jumlah hari dalam ketentuan 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU, diktum KEDUA, dan diktum KETIGA, didasarkan pada jumlah hari dalam bulan kalender yang bersangkutan.

KELIMA

Apabila jangka waktu atau batas waktu pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU, diktum KEDUA, dan diktum KETIGA jatuh pada hari libur, batas waktu pembayaran atau penyetoran pajak ditetapkan pada hari kerja berikutnya, kecuali untuk jenis bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.

KEENAM

Hari libur sebagaimana dimaksud dalam diktum KELIMA merupakan hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional, serta cuti bersama yang ditetapkan oleh pemerintah.

KETUJUH

Tanggal pengiriman sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU merupakan tanggal dikirimkannya dokumen, baik secara fisik maupun elektronik yang dapat dipersamakan dengan:

a. tanggal terima surat dalam hal disampaikan secara langsung;

b. tanggal bukti pengiriman surat dalam hal dikirim melalui pos tercatat, perusahaan jasa ekspedisi, atau kurir; atau

c. tanggal pengiriman yang terekam pada sistem pajak online yang dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah dalam hal dikirim secara elektronik.

KEDELAPAN

Pada saat Keputusan Gubernur ini mulai berlaku, Keputusan Gubernur Nomor 109 Tahun 2024 tentang Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran atau Penyetoran Pajak Daerah serta Batas Waktu Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

KESEMBILAN

Keputusan Gubernur ini mulai berlaku setelah 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan.

Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Februari 2026

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

PRAMONO ANUNG

Tembusan:

  1. Wakil Gubernur DKI Jakarta
  2. Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta
  3. Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda Provinsi DKI Jakarta
  4. Inspektur Provinsi DKI Jakarta
  5. Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta
  6. Kepala Biro Perekonomian dan Keuangan Setda Provinsi DKI Jakarta
  7. Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta

Riwayat & Relasi Peraturan

Hubungan peraturan ini dengan peraturan lain — apakah mengubah/dicabut peraturan terdahulu, atau diubah/dicabut peraturan setelahnya.

Diubah oleh
Tidak ada
Dicabut oleh
Tidak ada
Mencabut
Tidak ada