Keputusan Gubernur berlaku PBB-P2
Keputusan Gubernur Nomor 339 Tahun 2026

Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026

Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 339 Tahun 2026 tentang Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2026

Ditetapkan30 Maret 2026
Mulai berlaku1 April 2026
Ditetapkan olehGubernur DKI Jakarta
DitandatanganiPramono Anung

Ringkasan Praktis

Bagian ini adalah ringkasan editorial Lokapajak — bukan bagian dari teks asli peraturan. Untuk teks resmi, baca bagian di bawah.

  • Pembebasan 100% PBB-P2 tahun 2026 otomatis untuk rumah tapak NJOP ≤ Rp 2 miliar atau rumah susun NJOP ≤ Rp 650 juta — tidak perlu mengajukan permohonan, asalkan NIK sudah terdaftar di sistem perpajakan daerah.
  • Diskon pembayaran PBB 2026: 10% (1 April – 31 Mei), 7,5% (1 Juni – 31 Juli), 5% (1 Agustus – 30 September). Bayar makin cepat, diskon makin besar.
  • Diskon tunggakan PBB 2021–2025: 5% untuk pembayaran 1 April – 31 Desember 2026.
  • Pengurangan 75% atas permohonan untuk keluarga sedarah lurus 1 derajat ke bawah dari veteran, perintis kemerdekaan, penerima gelar pahlawan nasional, mantan Presiden/Wapres RI, atau mantan Gubernur/Wagub DKI yang sudah meninggal — berlaku untuk 1 objek (rumah tapak/susun, atau tanah kosong ≤ 1.000 m²).
  • Pembebasan sanksi administratif (bunga angsuran & bunga terlambat bayar) untuk pembayaran tahun pajak 2021–2025 sampai 31 Desember 2026.
  • Tidak perlu bebas tunggakan lebih dulu untuk dapat fasilitas ini.

Pembukaan

KEPUTUSAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 339 TAHUN 2026

TENTANG

KEBIJAKAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN 2026

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3, Pasal 6, dan Pasal 24 Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2025 tentang Administrasi dan Tata Cara Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan atas Pokok dan/atau Sanksi Administratif Pajak Daerah, Gubernur atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan atas pokok dan/atau sanksi administratif pajak daerah yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur;

b. bahwa dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak, serta mengurangi beban masyarakat dalam membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan untuk tahun 2026, perlu adanya kebijakan berupa pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan atas pokok dan/atau sanksi administratif pajak daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2026;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);

  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

  3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);

  6. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 201, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2041);

  7. Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2025 tentang Administrasi dan Tata Cara Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan atas Pokok dan/atau Sanksi Administratif Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2025 Nomor 62011);

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: KEPUTUSAN GUBERNUR TENTANG KEBIJAKAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN 2026.

KESATU

Menetapkan kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026 berupa:

a. pemberian pembebasan pokok PBB-P2 tahun pajak 2026 secara jabatan;

b. pemberian pengurangan pokok PBB-P2 tahun pajak 2026 secara jabatan;

c. pemberian pengurangan pokok PBB-P2 atas permohonan wajib pajak;

d. pemberian keringanan pokok PBB-P2 secara jabatan; dan

e. pemberian pembebasan sanksi administratif PBB-P2 secara jabatan.

KEDUA

Pemberian pembebasan, pengurangan, dan keringanan pokok dan pembebasan sanksi administratif PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini.

KETIGA

Pemberian pembebasan, pengurangan, dan keringanan pokok dan pembebasan sanksi administratif PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU diberikan tanpa mensyaratkan adanya bebas tunggakan pajak daerah.

KEEMPAT

Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2026.

Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 2026

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

PRAMONO ANUNG

Tembusan:

  1. Wakil Gubernur DKI Jakarta
  2. Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta
  3. Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda Provinsi DKI Jakarta
  4. Inspektur Provinsi DKI Jakarta
  5. Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta
  6. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta

Lampiran

KEPUTUSAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 339 TAHUN 2026

TENTANG

KEBIJAKAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN 2026

KETENTUAN PEMBERIAN PEMBEBASAN, PENGURANGAN, DAN KERINGANAN POKOK DAN PEMBEBASAN SANKSI ADMINISTRATIF PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN

1. Pembebasan pokok PBB-P2 tahun pajak 2026 secara jabatan

Pembebasan pokok PBB-P2 tahun pajak 2026 secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU huruf a diberikan terhadap objek PBB-P2 dengan ketentuan sebagai berikut:

a. pembebasan diberikan terhadap objek berupa rumah tapak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) atau rumah susun dengan NJOP sampai dengan Rp650.000.000,00 (enam ratus lima puluh juta rupiah);

b. pembebasan diberikan kepada wajib pajak orang pribadi yang telah dilengkapi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada sistem informasi manajemen perpajakan daerah; dan

c. pembebasan hanya diberikan untuk 1 (satu) objek PBB-P2 dengan NJOP terbesar berdasarkan data pada sistem informasi manajemen perpajakan daerah pada tanggal 1 Januari 2026.

2. Pengurangan pokok PBB-P2 tahun pajak 2026 secara jabatan

Pengurangan pokok PBB-P2 tahun pajak 2026 secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU huruf b, meliputi:

a. pengurangan pokok PBB-P2 sebesar 50% (lima puluh persen) dari PBB-P2 terutang tahun pajak 2026, diberikan terhadap objek PBB-P2 dengan ketentuan sebagai berikut:

    1) tidak memenuhi kriteria dan/atau ketentuan untuk diberikan pembebasan pokok sebagaimana dimaksud pada angka 1;

    2) tidak termasuk objek PBB-P2 yang baru ditetapkan PBB-P2 tahun pajak 2026; dan

    3) PBB-P2 yang harus dibayar dalam SPPT tahun pajak 2025 sebesar Rp0,00 (nol rupiah), sepanjang penetapan Rp0,00 tidak disebabkan kesalahan data atau kesalahan perekaman.

b. pengurangan pokok PBB-P2 sebesar nilai tertentu dalam rangka membatasi kenaikan PBB-P2 yang harus dibayar tahun pajak 2026 tidak melebihi 5% (lima persen) dari PBB-P2 yang harus dibayar tahun pajak 2025, diberikan terhadap objek PBB-P2 dengan ketentuan sebagai berikut:

    1) tidak memenuhi kriteria dan/atau ketentuan untuk diberikan pembebasan pokok sebagaimana dimaksud pada angka 1;

    2) kenaikan PBB-P2 yang seharusnya terutang tahun pajak 2026 lebih dari 5% (lima persen) dari PBB-P2 yang harus dibayar tahun pajak 2025;

    3) PBB-P2 yang harus dibayar dalam SPPT tahun pajak 2025 lebih dari Rp0,00 (nol rupiah);

    4) tidak dilakukan perekaman data hasil penilaian individual untuk ketetapan tahun pajak 2026; dan

    5) dalam hal objek PBB-P2 terdapat penambahan luas bumi dan/atau luas bangunan, kenaikan PBB-P2 yang seharusnya terutang tahun pajak 2026 tidak lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari PBB-P2 yang harus dibayar tahun pajak 2025.

3. Pengurangan pokok PBB-P2 atas permohonan wajib pajak

Pengurangan pokok PBB-P2 atas permohonan wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU huruf c dapat diberikan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari PBB-P2 yang harus dibayar dengan ketentuan sebagai berikut:

a. diberikan terhadap 1 (satu) objek PBB-P2 yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke bawah dengan orang pribadi veteran, perintis kemerdekaan, penerima gelar pahlawan nasional, penerima tanda kehormatan berupa bintang, mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden Republik Indonesia, atau mantan Gubernur dan mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta;

b. berlaku apabila veteran, perintis kemerdekaan, penerima gelar pahlawan nasional, penerima tanda kehormatan berupa bintang, mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden Republik Indonesia, atau mantan Gubernur dan mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta, dan janda/dudanya telah meninggal dunia;

c. diberikan untuk objek PBB-P2 yang berupa:

    1) rumah tapak;

    2) rumah susun; atau

    3) tanah kosong dengan luas sampai dengan 1.000 m² (seribu meter persegi);

d. diberikan untuk tahun pajak berjalan dan/atau tahun pajak sejak terpenuhinya kondisi objek pajak dan wajib pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf c;

e. dalam hal terdapat lebih dari satu objek PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada huruf c, pengurangan pokok PBB-P2 hanya dapat diberikan untuk satu objek PBB-P2 sesuai pilihan wajib pajak;

f. satu surat keputusan penetapan veteran, perintis kemerdekaan, penerima gelar pahlawan nasional, penerima tanda kehormatan berupa bintang, mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden Republik Indonesia, atau mantan Gubernur dan mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta hanya dapat digunakan untuk satu kali permohonan pengurangan pokok PBB-P2; dan

g. PBB-P2 yang harus dibayar dalam SPPT yang dimohonkan pembebasan pokok pajak belum dilunasi.

4. Persyaratan dokumen permohonan pengurangan

Permohonan pengurangan pokok PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada angka 3, harus dilampiri dengan dokumen persyaratan khusus sebagai berikut:

a. fotokopi surat keputusan penetapan sebagai veteran, perintis kemerdekaan, penerima gelar pahlawan nasional, atau penerima tanda kehormatan berupa bintang;

b. fotokopi surat keterangan kematian atas nama veteran, perintis kemerdekaan, penerima gelar pahlawan nasional, penerima tanda kehormatan berupa bintang, mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden Republik Indonesia, atau mantan Gubernur dan mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta, dan janda/dudanya; dan

c. fotokopi akta kelahiran, kartu keluarga, atau dokumen lainnya yang dapat menunjukkan hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke bawah dengan orang pribadi veteran, perintis kemerdekaan, penerima gelar pahlawan nasional, penerima tanda kehormatan berupa bintang, mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden Republik Indonesia, atau mantan Gubernur dan mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

5. Keringanan pokok PBB-P2 secara jabatan

Keringanan pokok PBB-P2 secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU huruf d diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 dengan ketentuan sebagai berikut:

Tahun Pajak Tanggal Pembayaran Besaran Keringanan
2026 1 April 2026 s.d. 31 Mei 2026 10% (sepuluh persen)
2026 1 Juni 2026 s.d. 31 Juli 2026 7,5% (tujuh koma lima persen)
2026 1 Agustus 2026 s.d. 30 September 2026 5% (lima persen)
2021 s.d. 2025 1 April 2026 s.d. 31 Desember 2026 5% (lima persen)

6. Pembayaran PBB-P2 yang termasuk dalam keringanan

Pembayaran PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada angka 5 termasuk:

a. pembayaran PBB-P2 secara angsuran berdasarkan Surat Keputusan Pemberian Fasilitas Angsuran Pembayaran;

b. pembayaran PBB-P2 berdasarkan Surat Keputusan Pengurangan atau Keringanan Pokok PBB-P2; dan

c. pembayaran PBB-P2 melalui pemindahbukuan atau kompensasi.

7. Pembebasan sanksi administratif PBB-P2 secara jabatan

Pembebasan sanksi administratif PBB-P2 secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU huruf e meliputi:

a. pembebasan sanksi administratif berupa bunga angsuran, diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran angsuran pembayaran PBB-P2 pada tanggal 1 April 2026 sampai dengan tanggal 31 Desember 2026; dan/atau

b. pembebasan sanksi administratif berupa bunga terlambat bayar, diberikan kepada:

    1) wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2021 sampai dengan tahun pajak 2025 pada tanggal 1 April 2026 sampai dengan tanggal 31 Desember 2026; dan/atau

    2) wajib pajak yang telah melunasi pokok PBB-P2 tahun pajak 2021 sampai dengan tahun pajak 2025 sebelum berlakunya Keputusan Gubernur ini, tetapi masih dikenakan sanksi administratif dan belum dilakukan pembayaran, baik yang sudah maupun yang belum diterbitkan surat tagihan pajak daerah atau keputusan pengurangan sanksi administratif.

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

PRAMONO ANUNG


Catatan Editorial

Catatan ini ditulis oleh editor Lokapajak — bukan bagian dari teks asli peraturan.

  • Kepgub ini adalah kelanjutan kebijakan insentif PBB-P2 yang telah berjalan di tahun-tahun sebelumnya, dengan struktur fasilitas mirip namun kriteria NJOP dan persentase keringanan disesuaikan untuk tahun 2026.
  • Anchor dasar legal: Pergub DKI 27/2025 (tata cara administrasi keringanan/pengurangan/pembebasan) dan Perda DKI 1/2024 (Pajak Daerah dan Retribusi Daerah).
  • Untuk penerapan pada kasus konkret, faktor utama yang harus dicek: (1) NJOP objek per 1 Januari 2026, (2) status NIK wajib pajak di sistem perpajakan daerah, (3) tanggal pembayaran dilakukan.

Sumber

Konten teks asli peraturan ini disalin verbatim dari sumber resmi, hanya dirancang ulang tampilannya untuk kemudahan baca. Untuk keperluan hukum atau bukti formal, selalu rujuk PDF asli yang diterbitkan oleh Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta.