KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026
← LOKAPAJAK/ PERATURAN/ PKB, BBN-KB & PAB/ PERGUB 129/2019
PKB
PERGUB · 129/2019 ● BERLAKU PKB, BBN-KB & PAB

NJKB, Dasar Pengenaan PKB dan BBN-KB Kendaraan Bermotor DKI Jakarta Tahun Pajak 2019

DITETAPKAN
20 NOVEMBER 2019
BERLAKU
30 NOVEMBER 2019
PENERBIT
Gubernur DKI Jakarta
DITANDATANGANI
Anies Baswedan
✦ RINGKASAN

Pergub DKI 129/2019 menetapkan NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) sebagai dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan pembuatan sebelum tahun 2019, berlaku tahun pajak 2019 di DKI Jakarta.

1
Dasar Pengenaan PKB
PKB dihitung dari NJKB × bobot (koefisien 1,000–1,300). NJKB mengacu HPU minggu pertama Desember tahun sebelumnya. Pasal 3–4.
2
Koefisien Bobot per Jenis
Sepeda motor & roda tiga = 1,000; sedan = 1,025; jeep & minibus = 1,050; pick up & microbus = 1,085; bus = 1,100; light truck & truck = 1,300. Pasal 7.
3
Angkutan Umum Diskon DPP
Angkutan orang dikenakan 30% dari DPP, angkutan barang 50% dari DPP — berlaku untuk PKB maupun BBN-KB, dengan syarat memiliki izin angkutan yang sah. Pasal 13–15.
4
Kendaraan Belum Terdaftar
NJKB ditetapkan Kepala Badan (Bapenda) via Keputusan Kepala Badan; laporan berkala setiap 3 bulan. Bila HPU tidak diketahui, NJKB bisa ditetapkan +5% per tahun dari NJKB tipe sejenis yang lebih tua. Pasal 16–17.

Highlight prosedur penting

  • NJKB (Pasal 4) — Nilai Jual Kendaraan Bermotor ditetapkan berdasarkan Harga Pasaran Umum (HPU) minggu pertama Desember tahun sebelumnya, sebelum dikenakan PPN.
  • Bobot/koefisien (Pasal 7) — mencerminkan kadar kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan; rentang 1,000 (motor) hingga 1,300 (light truck/truck).
  • NJKBUB (Pasal 6) — Untuk kendaraan ubah bentuk (karoseri/chasis), dasar pengenaan ditambah nilai jual ubah bentuk sesuai Lampiran II.
  • Angkutan umum orang 30% (Pasal 13–14) — PKB dan BBN-KB dihitung hanya dari 30% DPP normal, bukan 100%.
  • Angkutan umum barang 50% (Pasal 13–14) — PKB dan BBN-KB dihitung dari 50% DPP normal.
  • Tunggakan >5 tahun (Pasal 19 ayat 2) — DPP mengacu Pergub yang berlaku pada tahun kelima dari kurun waktu masa pajak yang terutang.
  • Penetapan oleh Bapenda (Pasal 16–17) — Kendaraan yang belum tercantum di lampiran ditetapkan NJKB-nya oleh Kepala Badan dengan Keputusan Kepala Badan.
PASAL 13

"(1) Pengenaan PKB untuk Kendaraan Bermotor Angkutan Umum orang sebesar 30% (tiga puluh persen) dari dasar pengenaan PKB. (2) Pengenaan PKB untuk Kendaraan Bermotor Angkutan Umum barang sebesar 50% (lima puluh persen) dari dasar pengenaan PKB."

▸ PAJAK KENDARAAN & SAMSAT
Konsultasi PKB, balik nama, atau alat berat?
Tim Lokapajak bantu cek tunggakan PKB, balik nama STNK, hitung tarif progresif, sampai pengurangan terkait peraturan ini.
Konsultasi via WhatsApp →

Pembukaan

SALINAN

PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 129 TAHUN 2019

TENTANG

PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR PEMBUATAN SEBELUM TAHUN 2019 UNTUK TAHUN PAJAK 2019

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 18 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2019, ketentuan mengenai Nilai Jual Kendaraan Bermotor dan nilai jual ubah bentuk untuk kendaraan bermotor pembuatan sebelum tahun 2019 diatur dengan Peraturan Gubernur;

b. bahwa untuk penghitungan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor pembuatan sebelum tahun 2019 untuk tahun pajak 2019 berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu pengaturan lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pembuatan Sebelum Tahun 2019 untuk Tahun Pajak 2019;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);

  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 364);

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR PEMBUATAN SEBELUM TAHUN 2019 UNTUK TAHUN PAJAK 2019.


BAB I — KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:

  1. Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak Kendaraan Bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air.

  2. Kendaraan Bermotor Angkutan Umum adalah setiap Kendaraan Bermotor yang dipergunakan untuk mengangkut orang atau barang dengan dipungut bayaran, yang memiliki izin antara lain izin trayek atau izin usaha angkutan atau kartu pengawasan.

  3. Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor.

  4. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBN-KB adalah pajak atas penyerahan hak milik Kendaraan Bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.

  5. Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar adalah Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor tidak melekat secara permanen.

  6. Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat NJKB adalah Harga Pasaran Umum atas suatu Kendaraan Bermotor.

  7. Nilai Jual Kendaraan Bermotor Ubah Bentuk, yang selanjutnya disingkat NJKBUB, adalah Harga Pasaran Umum atas suatu Kendaraan Bermotor yang mengalami perubahan teknis dan/atau serta penggunaannya.

  8. Harga Pasaran Umum yang selanjutnya disingkat HPU adalah harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat.

  9. Tahun Pembuatan adalah tahun perakitan dan/atau tahun yang ditetapkan berdasarkan registrasi dan identifikasi oleh pihak berwenang.

  10. Umur Motor adalah umur motor Kendaraan Bermotor di air yang dihitung dari tahun pembuatan.

  11. Harga Kosong (Off The Road) adalah harga Kendaraan Bermotor dari pabrikan/agen penjualan termasuk Pajak Pertambahan Nilai.

  12. Harga Isi (On The Road) adalah harga Kendaraan Bermotor dari pabrikan/agen penjualan termasuk Pajak Pertambahan Nilai, BBN-KB dan PKB.

  13. Hari adalah hari kerja.

  14. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang karena jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil pemerintah di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  15. Badan Pajak dan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Badan adalah Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  16. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.


BAB II — JENIS KENDARAAN BERMOTOR

Pasal 2

(1) Jenis Kendaraan Bermotor terdiri atas:

a. Kendaraan Bermotor selain yang dioperasikan di air, Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar;

b. Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air; dan

c. Kendaraan Bermotor Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar.

(2) Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:

a. mobil penumpang yang terdiri dari sedan, jeep dan minibus;

b. mobil bus yang terdiri dari microbus dan bus;

c. mobil barang yang terdiri dari pick up, light truck, truck dan sejenisnya;

d. mobil roda tiga;

e. Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar; dan

f. sepeda motor roda dua dan roda tiga.


BAB III — PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN

Bagian Kesatu — Penghitungan Dasar Pengenaan Kendaraan Bermotor Selain yang Dioperasikan di Air, Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar

Pasal 3

(1) Terhadap jenis Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) ditetapkan penghitungan dasar pengenaan PKB.

(2) Penghitungan dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan perkalian dari 2 (dua) unsur pokok:

a. NJKB; dan

b. bobot yang mencerminkan secara relatif kadar kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor.

Pasal 4

(1) NJKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, ditetapkan berdasarkan HPU atas Kendaraan Bermotor pada minggu pertama bulan Desember tahun sebelumnya.

(2) NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan ketentuan:

a. dalam hal diperoleh Harga Kosong (Off The Road), NJKB ditetapkan sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, dengan rumus NJKB = (HPU Off The Road - Pajak Pertambahan Nilai);

b. dalam hal diperoleh Harga Isi (On The Road), NJKB ditetapkan sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, PKB dan BBN-KB, dengan rumus NJKB On The Road = (HPU On The Road - (Pajak Pertambahan Nilai + BBN-KB + PKB)).

Pasal 5

(1) NJKB untuk jenis Kendaraan Bermotor selain yang dioperasikan di air, Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.

(2) NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB.

Pasal 6

(1) NJKBUB sebagai dasar penghitungan PKB dan BBN-KB ditetapkan berdasarkan hasil penjumlahan NJKB dengan nilai jual ubah bentuk.

(2) NJKBUB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.

(3) Dalam hal Kendaraan Bermotor jenis bus atau microbus masih dalam bentuk chasis, dasar pengenaan PKB dan BBN-KB ditambah dengan NJKBUB.

Pasal 7

(1) Bobot sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dinyatakan dalam koefisien yang nilainya 1 (satu) sampai dengan 1,3 (satu koma tiga).

(2) Koefisien sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:

a. mobil roda tiga, sepeda motor roda dua dan sepeda motor roda tiga nilai koefisien sama dengan 1 (satu);

b. sedan nilai koefisien sama dengan 1,025 (satu koma nol dua puluh lima);

c. jeep dan minibus nilai koefisien sama dengan 1,050 (satu koma nol lima puluh);

d. blind van, pick up dan microbus nilai koefisien sama dengan 1,085 (satu koma nol delapan puluh lima);

e. bus nilai koefisien sama dengan 1,1 (satu koma satu); dan

f. light truck dan truck nilai koefisien sama dengan 1,3 (satu koma tiga).

(3) Penentuan koefisien sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada nilai batas toleransi atas kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan dalam penggunaan Kendaraan Bermotor.

(4) Bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I kolom 6 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.

Bagian Kedua — Penghitungan Dasar Pengenaan Kendaraan Bermotor yang Dioperasikan di Air

Pasal 8

(1) Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di atas air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b ditetapkan berdasarkan penjumlahan nilai jual rangka/body dan nilai jual motor penggerak Kendaraan Bermotor di air.

(2) NJKB yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air pada minggu pertama bulan Desember tahun sebelumnya.

(3) NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

(4) Nilai jual rangka/body Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan menurut jenis, isi kotor (GT/gross tonnage) antara GT 5 sampai dengan GT 7, fungsi dan umur rangka/body.

(5) Nilai jual rangka/body Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan berdasarkan jenis bahan konstruksi rangka/body, yaitu:

a. kayu;

b. serat, fiber, karet dan sejenisnya; dan

c. besi, baja, ferrocement dan sejenisnya.

(6) Nilai jual motor penggerak Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan menurut daya kuda/horse power dan Umur Motor.

(7) Penggunaan Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air dikelompokkan berdasarkan fungsi:

a. angkutan penumpang dan/atau barang;

b. penangkap ikan;

c. pengerukan; dan

d. pesiar, olahraga atau rekreasi.

Pasal 9

(1) Penghitungan NJKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.

(2) NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB.

Bagian Ketiga — Kendaraan Bermotor Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar

Pasal 10

(1) Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk Kendaraan Bermotor Alat-Alat Berat dan Alat-alat Besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c ditetapkan berdasarkan NJKB Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar.

(2) NJKB Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu Kendaraan Bermotor Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar.

(3) NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu Kendaraan Bermotor Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

Pasal 11

(1) Penghitungan NJKB untuk Kendaraan Bermotor Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.

(2) NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB.


BAB IV — PENGENAAN PKB DAN BBN-KB UNTUK KENDARAAN BERMOTOR ANGKUTAN UMUM

Pasal 12

(1) Kendaraan Bermotor Angkutan Umum merupakan jenis Kendaraan Bermotor kelompok Kendaraan Bermotor selain yang dioperasikan di air, Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar.

(2) Dasar Pengenaan PKB dan BBN-KB Kendaraan Bermotor Angkutan Umum mengacu pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Pasal 13

(1) Pengenaan PKB untuk Kendaraan Bermotor Angkutan Umum orang sebesar 30% (tiga puluh persen) dari dasar pengenaan PKB.

(2) Pengenaan PKB untuk Kendaraan Bermotor Angkutan Umum barang sebesar 50% (lima puluh persen) dari dasar pengenaan PKB.

Pasal 14

(1) Pengenaan BBN-KB untuk Kendaraan Bermotor Angkutan Umum orang sebesar 30% (tiga puluh persen) dari dasar pengenaan BBN-KB.

(2) Pengenaan BBN-KB untuk Kendaraan Bermotor Angkutan Umum barang sebesar 50% (lima puluh persen) dari dasar pengenaan BBN-KB.

Pasal 15

Pengenaan PKB dan BBN-KB untuk Kendaraan Bermotor Angkutan Umum orang atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 diberlakukan pada Kendaraan Bermotor yang dipergunakan untuk mengangkut orang atau barang dengan dipungut bayaran, yang memiliki izin angkutan umum antara lain izin trayek atau izin usaha angkutan atau kartu pengawasan berdasarkan surat rekomendasi Perangkat Daerah/Unit Kerja pada Perangkat Daerah terkait.


BAB V — PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PKB DAN BBN-KB UNTUK KENDARAAN BERMOTOR YANG BELUM TERCANTUM DALAM PERATURAN GUBERNUR

Pasal 16

(1) Gubernur menetapkan penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk Kendaraan Bermotor pembuatan sebelum tahun 2019 yang jenis, merek, tipe dan nilai jualnya belum tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.

(2) Dalam rangka percepatan pelayanan, Gubernur melimpahkan kewenangan penetapan penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Badan.

(3) Penetapan penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.

(4) Kepala Badan menyampaikan laporan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara berkala setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 17

(1) Kepala Badan dalam menetapkan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) untuk:

a. Kendaraan Bermotor selain yang dioperasikan di air, Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar, sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5;

b. Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di atas air, sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 8; dan

c. Kendaraan Bermotor Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar, sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 10.

(2) Dalam hal HPU suatu Kendaraan Bermotor tidak diketahui, NJKB dapat ditentukan berdasarkan sebagian atau seluruh faktor-faktor:

a. harga Kendaraan Bermotor dengan isi silinder dan/atau satuan tenaga yang sama;

b. penggunaan Kendaraan Bermotor untuk umum atau pribadi;

c. harga Kendaraan Bermotor dengan merek Kendaraan Bermotor yang sama;

d. harga Kendaraan Bermotor dengan Tahun Pembuatan Kendaraan Bermotor yang sama;

e. harga Kendaraan Bermotor dengan pembuat Kendaraan Bermotor;

f. harga Kendaraan Bermotor dengan Kendaraan Bermotor sejenis; dan

g. harga Kendaraan Bermotor berdasarkan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).

(3) Dalam hal HPU suatu Kendaraan Bermotor tidak diketahui, namun NJKB Kendaraan Bermotor dengan jenis, merk dan tipe yang sama dengan tahun pembuatan lebih tua diketahui, NJKB dapat ditentukan dengan penambahan maksimal 5% (lima persen) setiap tahun dari nilai jual yang diketahui.

Pasal 18

Gubernur dapat menetapkan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB atas kereta gandeng atau tempel dan tambahan atau selisih NJKB ganti mesin yang belum ditetapkan dalam Peraturan Gubernur ini.


BAB VI — KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 19

(1) Terhadap Kendaraan Bermotor yang belum memenuhi kewajiban PKB dan BBN-KB untuk ketetapan masa pajak sampai dengan 5 (lima) tahun ke belakang sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, berlaku ketentuan Peraturan Gubernur tentang Penghitungan Dasar Pengenaan PKB dan BBN-KB yang berlaku pada saat masa pajak terutang.

(2) Dalam hal Kendaraan Bermotor belum memenuhi kewajiban PKB dan BBN-KB untuk ketetapan masa pajak setelah 5 (lima) tahun ke belakang sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB menggunakan ketentuan Peraturan Gubernur yang berlaku pada saat masa pajak tahun kelima dari kurun waktu masa pajak 5 (lima) tahun ke belakang.


BAB VII — KETENTUAN PENUTUP

Pasal 20

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku 5 (lima) hari setelah tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.


Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 November 2019

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

ANIES BASWEDAN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 November 2019

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

SAEFULLAH

BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 51061


Lampiran

Lampiran I — NJKB untuk Kendaraan Bermotor Selain yang Dioperasikan di Air, Alat-Alat Berat dan Alat Besar

Lampiran I memuat tabel NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) dan bobot untuk seluruh merek, tipe, dan tahun pembuatan kendaraan darat (mobil penumpang/sedan, jeep, minibus, mobil barang, bus, sepeda motor, dll.). Data mencakup ratusan halaman entri. Lampiran I dalam PDF sumber (halaman 11–12) hanya menampilkan sebagian awal dan akhir tabel (entri pertama dimulai dari Alfa Romeo dan entri terakhir berakhir di Wanhu). Untuk daftar NJKB lengkap, rujuk PDF resmi yang ditautkan di bagian Sumber.

Lampiran II — Nilai Jual Kendaraan Bermotor Ubah Bentuk (NJKBUB)

Lampiran II memuat tabel NJKB Ubah Bentuk (NJKBUB) untuk kendaraan bermotor yang mengalami perubahan teknis, termasuk berbagai jenis karoseri (ambulance, minibus/station wagon, double cabin, pick up, self loader/dump truck, skylit/concrete crane/mixer, flatdeck/tandon/besi/tonton, open box/delvan/boks/bestel, logging truck, carrier car/trailer head, river content). Halaman 13 dalam PDF sumber mengalami kerusakan OCR parah (teks terscan terbalik/rotasi) sehingga tidak dapat disalin verbatim secara akurat. Untuk data NJKBUB, rujuk PDF resmi yang ditautkan di bagian Sumber.

Lampiran III — NJKB untuk Kendaraan Bermotor yang Dioperasikan di Air

LAMPIRAN III: PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 129 TAHUN 2019

TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR PEMBUATAN SEBELUM TAHUN 2019 UNTUK TAHUN PAJAK 2019

PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PKB DAN BBN-KB UNTUK KENDARAAN BERMOTOR YANG DIOPERASIKAN DI AIR

NILAI JUAL RANGKA / BODY KENDARAAN DIATAS AIR

NO. JENIS KONSTRUKSI / FUNGSI ISI KOTOR (GROSS TONAGE) (TON) MENURUT UMUR 0-3 MENURUT UMUR 4-7 MENURUT UMUR 8-11 MENURUT UMUR =>12
I. KONSTRUKSI KAYU
1. PENANGKAP IKAN 5 2.900.000 2.500.000 2.300.000 2.000.000
6 3.000.000 2.600.000 2.400.000 2.100.000
7 3.100.000 2.700.000 2.500.000 2.200.000

NILAI JUAL MOTOR PENGGERAK — MENURUT UMUR (KONSTRUKSI KAYU — PENANGKAP IKAN)

DAYA KUDA (PK) UMUR 0-3 UMUR 4-7 UMUR =>8
2-5 1.350.000 1.200.000 1.100.000
6-9 1.450.000 1.250.000 1.150.000
10-13 1.500.000 1.300.000 1.200.000
14-17 1.600.000 1.350.000 1.250.000
18-24 1.650.000 1.400.000 1.300.000
25-31 1.850.000 1.650.000 1.450.000
32-38 2.050.000 1.850.000 1.650.000
39-45 2.300.000 2.050.000 1.800.000
46-52 2.550.000 2.250.000 2.000.000
53-65 2.800.000 2.500.000 2.250.000
66-78 3.300.000 2.950.000 2.650.000
79-91 3.900.000 3.450.000 3.100.000
92-104 4.600.000 4.100.000 3.650.000
105-117 5.400.000 4.800.000 4.300.000
118-130 6.350.000 5.650.000 5.050.000
131-155 7.450.000 6.650.000 5.900.000
156-180 9.400.000 8.300.000 7.400.000
181-205 11.650.000 10.400.000 9.250.000
206-230 14.580.000 13.000.000 11.550.000
231-255 18.250.000 16.250.000 14.450.000
256-280 22.800.000 20.300.000 18.050.000
281-305 28.500.000 25.350.000 22.550.000
306-354 35.600.000 31.700.000 28.200.000
355-403 47.450.000 42.250.000 37.600.000
404-452 63.300.000 56.350.000 50.150.000
453-501 84.400.000 75.100.000 66.850.000
502-550 112.500.000 100.150.000 89.100.000
551-599 150.000.000 133.500.000 118.800.000
>=600 200.000.000 178.000.000 158.400.000
NO. JENIS KONSTRUKSI / FUNGSI ISI KOTOR (GROSS TONAGE) (TON) MENURUT UMUR 0-3 MENURUT UMUR 4-7 MENURUT UMUR 8-11 MENURUT UMUR =>12
2. PENGANGKUTAN PENUMPANG / ANGKUTAN BARANG / PENGERUKAN 5 5.900.000 5.200.000 4.600.000 4.100.000
6 6.000.000 5.400.000 4.700.000 4.200.000
7 6.100.000 5.500.000 4.000.000 4.400.000

NILAI JUAL MOTOR PENGGERAK — MENURUT UMUR (KONSTRUKSI KAYU — PENGANGKUTAN PENUMPANG/ANGKUTAN BARANG/PENGERUKAN)

DAYA KUDA (PK) UMUR 0-3 UMUR 4-7 UMUR =>8
2-5 1.350.000 1.200.000 1.100.000
6-9 1.450.000 1.300.000 1.150.000
10-13 1.500.000 1.350.000 1.200.000
14-17 1.600.000 1.400.000 1.250.000
18-24 1.650.000 1.450.000 1.300.000
25-31 1.850.000 1.650.000 1.450.000
32-38 2.050.000 1.850.000 1.630.000
39-45 2.300.000 2.050.000 1.800.000
46-52 2.550.000 2.250.000 2.000.000
53-65 2.800.000 2.500.000 2.250.000
66-78 3.300.000 2.950.000 2.650.000
79-91 3.900.000 3.450.000 3.100.000
92-104 4.600.000 4.100.000 3.650.000
105-117 5.400.000 4.800.000 4.300.000
118-130 6.350.000 5.650.000 5.050.000
131-155 7.450.000 6.650.000 5.900.000
156-180 9.400.000 8.300.000 7.400.000
181-205 11.650.000 10.400.000 9.250.000
206-230 14.580.000 13.000.000 11.550.000
231-255 18.250.000 16.250.000 14.450.000
256-280 22.800.000 20.300.000 18.050.000
281-305 28.500.000 25.350.000 22.550.000
306-354 35.600.000 31.700.000 28.200.000
355-403 47.450.000 42.250.000 37.600.000
404-452 63.300.000 56.350.000 50.150.000
453-501 84.400.000 75.100.000 66.850.000
502-550 112.500.000 100.150.000 89.100.000
551-599 150.000.000 133.500.000 118.800.000
>=600 200.000.000 178.000.000 158.400.000

NILAI JUAL RANGKA / BODY KENDARAAN DIATAS AIR (lanjutan — halaman 15)

NO. DAYA KUDA (PK) UMUR 0-3 UMUR 4-7 UMUR =>8
53-65 4.200.000 3.800.000 3.400.000
66-78 5.000.000 4.400.000 3.900.000
79-91 5.900.000 5.200.000 4.600.000
92-104 6.900.000 6.100.000 5.500.000
105-117 8.100.000 7.200.000 6.400.000
118-130 9.500.000 8.500.000 7.500.000
131-155 11.200.000 10.000.000 8.900.000
156-180 14.000.000 12.500.000 11.100.000
181-205 17.500.000 15.600.000 13.900.000
206-230 21.900.000 19.500.000 17.300.000
231-255 27.300.000 24.300.000 21.700.000
256-280 34.200.000 30.400.000 27.100.000
281-305 42.700.000 38.000.000 33.800.000
306-354 53.400.000 47.500.000 42.300.000
355-403 71.200.000 63.400.000 56.400.000
404-452 94.900.000 84.500.000 75.200.000
453-501 126.600.000 112.700.000 100.300.000
502-550 168.800.000 150.200.000 133.700.000
551-599 225.000.000 200.300.000 178.200.000
>=600 300.000.000 257.000.000 237.600.000

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

ANIES BASWEDAN

Lampiran IV — NJKB untuk Kendaraan Bermotor Alat-Alat Berat dan Alat Besar

Lampiran IV memuat tabel NJKB untuk Kendaraan Bermotor Alat-Alat Berat dan Alat Besar (2.086 entri merek/tipe/tahun buat, mencakup berbagai jenis forklift, crane, dump truck, excavator, compactor, loader, dan alat berat lainnya dari ratusan merek internasional). Karena jumlah entri sangat besar (2.000+ baris), transkripsi lengkap tidak praktis dilakukan. Untuk daftar NJKB alat berat lengkap, rujuk PDF resmi yang ditautkan di bagian Sumber.


Riwayat & Relasi Peraturan

Hubungan peraturan ini dengan peraturan lain — apakah mengubah/dicabut peraturan terdahulu, atau diubah/dicabut peraturan setelahnya.

Mengubah
Tidak ada
Diubah oleh
Tidak ada
Dicabut oleh
Tidak ada
Mencabut
Tidak ada