Tiga pajak Samsat dipungut Pemprov DKI: PKB (kepemilikan kendaraan), BBN-KB (penyerahan kepemilikan), dan PAB (Pajak Alat Berat — UU 1/2022 HKPD). Semua dipungut via mekanisme Samsat. Dasar: NJKB di Pergub tahunan. Catatan: PBBKB (Pajak Bahan Bakar) bukan pajak Samsat — lihat domain Umum & Lainnya.