Peraturan Gubernur berlaku PBB-P2
Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2024

Persentase NJOP untuk Perhitungan PBB-P2

Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 17 Tahun 2024 tentang Persentase Nilai Jual Objek Pajak yang Digunakan untuk Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Ditetapkan30 Mei 2024
Mulai berlaku31 Mei 2024
Ditetapkan olehPj. Gubernur DKI Jakarta
DitandatanganiHeru Budi Hartono

Ringkasan Praktis

Bagian ini adalah ringkasan editorial Lokapajak — bukan bagian dari teks asli peraturan. Untuk teks resmi, baca bagian di bawah.

  • Aturan kunci PBB-P2 DKI: persentase NJOP yang dipakai untuk perhitungan PBB-P2 ditetapkan 40% untuk Hunian dan 60% untuk selain Hunian, dari NJOP setelah dikurangi NJOPTKP.
  • "Hunian" = bangunan yang peruntukannya tempat tinggal (rumah tapak atau rumah susun), tidak komersial — atau yang kurang dari 50% luas bangunannya untuk kegiatan komersial (Pasal 1 angka 8).
  • Mix-use: untuk objek PBB-P2 yang terdiri dari beberapa bangunan, kategori Hunian/non-Hunian ditentukan berdasarkan luas penggunaan bangunan yang dominan (Pasal 3 ayat 1).
  • Tanah kosong: dikategorikan selain Hunian (Pasal 3 ayat 2) — kena persentase 60%.
  • Anchor pelaksana Pasal 33 ayat (10) Perda DKI 1/2024.
  • Berlaku mulai 31 Mei 2024.

Pembukaan

PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 17 TAHUN 2024

TENTANG

PERSENTASE NILAI JUAL OBJEK PAJAK YANG DIGUNAKAN UNTUK PERHITUNGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (10) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Persentase Nilai Jual Objek Pajak yang digunakan untuk Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);

  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);

  5. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 201, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2041);

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERSENTASE NILAI JUAL OBJEK PAJAK YANG DIGUNAKAN UNTUK PERHITUNGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN.

BAB I — KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan:

  1. Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang selanjutnya disebut Provinsi DKI Jakarta adalah provinsi yang mempunyai kekhususan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah karena kedudukannya sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  2. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi DKI Jakarta yang karena jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil pemerintah di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

  3. Badan Pendapatan Daerah adalah Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta.

  4. Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.

  5. Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak yang selanjutnya disingkat NJOPTKP adalah batas NJOP yang tidak kena pajak.

  6. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan pada sektor perdesaan dan perkotaan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.

  7. NJOP yang digunakan untuk Perhitungan PBB-P2 adalah nilai jual yang dipergunakan sebagai dasar perhitungan pajak sebesar persentase tertentu dari nilai jual sebenarnya.

  8. Hunian adalah bangunan yang tipe konstruksi dan peruntukan/penggunaannya sebagai tempat tinggal, berupa rumah tapak atau rumah susun, yang tidak bersifat komersial atau kurang dari 50% (lima puluh persen) luas bangunannya diperuntukkan untuk kegiatan komersial, yang didasarkan pada data perpajakan daerah yang dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah.

BAB II — PERSENTASE NJOP

Pasal 2

(1) NJOP yang digunakan untuk Perhitungan PBB-P2 untuk objek PBB-P2 berupa:

    a. Hunian, ditetapkan sebesar 40% (empat puluh persen); dan

    b. selain Hunian, ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen),

dari NJOP setelah dikurangi NJOPTKP.

(2) Besaran persentase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan mempertimbangkan bentuk pemanfaatan objek PBB-P2.

Pasal 3

(1) Objek PBB-P2 yang terdiri dari beberapa bangunan, penentuan objek PBB-P2 berupa Hunian atau selain Hunian didasarkan pada luas jenis penggunaan bangunan yang dominan.

(2) Terhadap objek PBB-P2 berupa tanah kosong dikategorikan termasuk objek pajak selain Hunian.

BAB III — KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 4

NJOP yang digunakan untuk perhitungan PBB-P2 untuk tahun pajak sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini.

BAB IV — KETENTUAN PENUTUP

Pasal 5

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Mei 2024

Pj. GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

HERU BUDI HARTONO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Mei 2024

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

JOKO AGUS SETYONO

BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2024 NOMOR 62008


Catatan Editorial

Catatan ini ditulis oleh editor Lokapajak — bukan bagian dari teks asli peraturan.

  • Pergub paling penting buat WP PBB-P2 DKI — menentukan berapa persen NJOP yang dipakai untuk perhitungan pajak.
  • Formula PBB-P2 DKI:

PBB-P2 terutang = Tarif × Persentase NJOP × (NJOP − NJOPTKP)

Untuk Hunian: - Tarif = 0,5% (Perda 1/2024 Pasal 34) atau 0,25% (lahan pangan/ternak) - Persentase NJOP = 40% - NJOPTKP = Rp 60 juta (Perda 1/2024 Pasal 33) - Tarif efektif = 0,5% × 40% = 0,2% dari NJOP setelah NJOPTKP

Untuk non-Hunian (kantor, ruko, gudang, hotel, mall, tanah kosong): - Tarif = 0,5% (Perda 1/2024) - Persentase NJOP = 60% - Tarif efektif = 0,5% × 60% = 0,3% dari NJOP setelah NJOPTKP

  • Definisi "Hunian" (Pasal 1 angka 8): kurang dari 50% luas bangunan untuk komersial. Kalau ≥ 50% komersial, dikategorikan non-Hunian (60%).
  • Mix-use (rumah toko, kost komersial, dll): pakai dominan luas penggunaan (Pasal 3 ayat 1).
  • Tanah kosong otomatis non-Hunian (Pasal 3 ayat 2) — meski peruntukannya nanti hunian, sebelum dibangun tetap kena 60%.
  • Untuk penerapan kasus konkret, faktor utama yang harus dicek: (1) NJOP per zona/kelurahan dari Kepgub NJOP tahunan; (2) status Hunian/non-Hunian per data Bapenda; (3) Pergub 2/2026 untuk metode penilaian PBB-P2 saat ini; (4) Kepgub kebijakan tahunan (mis. Kepgub 339/2026 untuk pembebasan/keringanan PBB-P2 2026).

Sumber

Konten teks asli peraturan ini disalin verbatim dari sumber resmi JDIH BPK dan JDIH DKI, hanya dirancang ulang tampilannya untuk kemudahan baca. Untuk keperluan hukum atau bukti formal, selalu rujuk PDF asli yang diterbitkan oleh Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta.