KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026
← LOKAPAJAK/ PERATURAN/ PBB-P2/ PERGUB 17/2024
PBB
PERGUB · 17/2024 ● BERLAKU PBB-P2

Persentase NJOP untuk Perhitungan PBB-P2 DKI Jakarta

DITETAPKAN
30 MEI 2024
BERLAKU
31 MEI 2024
PENERBIT
Pj. Gubernur DKI Jakarta
DITANDATANGANI
Heru Budi Hartono
✦ RINGKASAN

Pergub ini menetapkan berapa persen NJOP yang dipakai sebagai dasar hitung PBB-P2: 40% untuk Hunian, 60% untuk non-Hunian. Pilihan kategori ini langsung menentukan beban pajak properti Anda di DKI Jakarta.

40%
Persentase NJOP Hunian
Berlaku untuk rumah tapak dan rumah susun (kurang dari 50% luas untuk komersial). Pasal 2 ayat (1) huruf a.
60%
Persentase NJOP Non-Hunian
Berlaku untuk kantor, ruko, gudang, hotel, mall, dan semua bukan hunian. Pasal 2 ayat (1) huruf b.
60%
Tanah Kosong
Otomatis dikategorikan non-Hunian meskipun direncanakan untuk hunian. Pasal 3 ayat (2).
Dominan
Mix-Use (Campuran)
Objek dengan beberapa bangunan ditentukan Hunian/non-Hunian berdasarkan luas penggunaan yang paling besar. Pasal 3 ayat (1).

Highlight prosedur penting

  • Hunian (Pasal 1 angka 8) — bangunan tempat tinggal (rumah tapak/susun) yang kurang dari 50% luasnya untuk komersial; definisi ini menentukan tarif efektif 0,2%.
  • NJOPTKP (Pasal 1 angka 5) — batas NJOP tidak kena pajak; persentase 40%/60% diterapkan setelah NJOP dikurangi NJOPTKP.
  • Tarif efektif Hunian — 0,5% × 40% = 0,2% dari (NJOP − NJOPTKP); berlaku selama persentase ini tidak diubah.
  • Tarif efektif Non-Hunian — 0,5% × 60% = 0,3% dari (NJOP − NJOPTKP); termasuk tanah kosong.
  • Ketentuan Peralihan (Pasal 4) — tahun pajak sebelum Pergub ini berlaku tetap menggunakan aturan lama.
  • Anchor Perda — Pergub ini pelaksana Pasal 33 ayat (10) Perda DKI 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
PASAL 2

"(1) NJOP yang digunakan untuk Perhitungan PBB-P2 untuk objek PBB-P2 berupa: a. Hunian, ditetapkan sebesar 40% (empat puluh persen); dan b. selain Hunian, ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen), dari NJOP setelah dikurangi NJOPTKP. (2) Besaran persentase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan mempertimbangkan bentuk pemanfaatan objek PBB-P2."

▸ BUTUH BANTUAN PBB-P2?
Mau urus SPPT PBB atau pengurangan?
Tim Lokapajak bantu cetak SPPT PBB DKI dalam 5 menit + konsultasi pengurangan/pembebasan PBB-P2 sesuai peraturan ini.
Konsultasi via WhatsApp →

Pembukaan

PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 17 TAHUN 2024

TENTANG

PERSENTASE NILAI JUAL OBJEK PAJAK YANG DIGUNAKAN UNTUK PERHITUNGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (10) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Persentase Nilai Jual Objek Pajak yang digunakan untuk Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);

  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);

  5. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 201, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2041);

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERSENTASE NILAI JUAL OBJEK PAJAK YANG DIGUNAKAN UNTUK PERHITUNGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN.

BAB I — KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan:

  1. Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang selanjutnya disebut Provinsi DKI Jakarta adalah provinsi yang mempunyai kekhususan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah karena kedudukannya sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  2. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi DKI Jakarta yang karena jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil pemerintah di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

  3. Badan Pendapatan Daerah adalah Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta.

  4. Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.

  5. Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak yang selanjutnya disingkat NJOPTKP adalah batas NJOP yang tidak kena pajak.

  6. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan pada sektor perdesaan dan perkotaan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.

  7. NJOP yang digunakan untuk Perhitungan PBB-P2 adalah nilai jual yang dipergunakan sebagai dasar perhitungan pajak sebesar persentase tertentu dari nilai jual sebenarnya.

  8. Hunian adalah bangunan yang tipe konstruksi dan peruntukan/penggunaannya sebagai tempat tinggal, berupa rumah tapak atau rumah susun, yang tidak bersifat komersial atau kurang dari 50% (lima puluh persen) luas bangunannya diperuntukkan untuk kegiatan komersial, yang didasarkan pada data perpajakan daerah yang dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah.

BAB II — PERSENTASE NJOP

Pasal 2

(1) NJOP yang digunakan untuk Perhitungan PBB-P2 untuk objek PBB-P2 berupa:

    a. Hunian, ditetapkan sebesar 40% (empat puluh persen); dan

    b. selain Hunian, ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen),

dari NJOP setelah dikurangi NJOPTKP.

(2) Besaran persentase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan mempertimbangkan bentuk pemanfaatan objek PBB-P2.

Pasal 3

(1) Objek PBB-P2 yang terdiri dari beberapa bangunan, penentuan objek PBB-P2 berupa Hunian atau selain Hunian didasarkan pada luas jenis penggunaan bangunan yang dominan.

(2) Terhadap objek PBB-P2 berupa tanah kosong dikategorikan termasuk objek pajak selain Hunian.

BAB III — KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 4

NJOP yang digunakan untuk perhitungan PBB-P2 untuk tahun pajak sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini.

BAB IV — KETENTUAN PENUTUP

Pasal 5

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Mei 2024

Pj. GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

HERU BUDI HARTONO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Mei 2024

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

JOKO AGUS SETYONO

BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2024 NOMOR 62008


Riwayat & Relasi Peraturan

Hubungan peraturan ini dengan peraturan lain — apakah mengubah/dicabut peraturan terdahulu, atau diubah/dicabut peraturan setelahnya.

Mengubah
Tidak ada
Diubah oleh
Tidak ada
Dicabut oleh
Tidak ada
Mencabut
Tidak ada