Peraturan Gubernur historis PBB-P2
Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022

Kebijakan PBB-P2 Pemulihan Ekonomi 2022

Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022

Ditetapkan8 Juni 2022
Mulai berlaku10 Juni 2022
Ditetapkan olehGubernur DKI Jakarta
DitandatanganiAnies Rasyid Baswedan
Peraturan ini telah diubah. Cek bagian "Peraturan Terkait" untuk versi terbaru.

Ringkasan Praktis

Bagian ini adalah ringkasan editorial Lokapajak — bukan bagian dari teks asli peraturan. Untuk teks resmi, baca bagian di bawah.

  • Pergub ini memberikan insentif fiskal PBB-P2 Tahun 2022 sebagai upaya pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19, mencakup pembebasan ketetapan dan keringanan pembayaran (lunas maupun angsuran).
  • Pembebasan ketetapan PBB-P2 Tahun Pajak 2022 (Pasal 2) untuk Rumah Tapak milik orang pribadi:
  • NJOP < Rp 2 miliar → bebas 100%.
  • NJOP ≥ Rp 2 miliar → bebas sebagian: pengurang Bumi 60 m² + Bangunan 36 m², lalu sisa pajak terutang dipotong 10%.
  • Objek selain Rumah Tapak orang pribadi (mis. badan, non-rumah): pembebasan 15% dari pajak terutang.
  • Jalan tol dikecualikan dari semua pembebasan di atas.
  • Keringanan pelunasan ketetapan 2022 (Pasal 4): 15% (Jun–Agu), 10% (Sep–Okt), 5% (Nov). Sanksi administrasi dihapus untuk pelunasan s/d 1 bulan setelah jatuh tempo SPPT (Pasal 5).
  • Keringanan tunggakan Tahun Pajak 2013–2021 (Pasal 3): pelunasan Jun–Okt 2022 → potong pokok 10% + hapus sanksi; Nov–Des 2022 → potong pokok 5% + hapus sanksi. Tidak perlu bebas tunggakan dulu.
  • Pembayaran angsuran (Pasal 6–8): tersedia untuk ketetapan/tunggakan ≥ Rp 100 juta, maks 6× angsuran selama 6 bulan, permohonan via pajakonline.jakarta.go.id paling lambat 29 Juli 2022. Pelunasan angsur tetap dapat keringanan pokok dan penghapusan bunga angsuran sesuai jadwal pembayaran.
  • Tidak boleh dobel insentif (Pasal 11): ketetapan yang dapat kebijakan Pergub ini tidak dapat lagi diajukan permohonan pengurangan/keberatan.
  • Mencabut Pergub 259/2015 + 38/2019 + 38/2020 (rezim pembebasan PBB rumah dengan NJOP s/d Rp 1 miliar) — namun pembebasan yang sudah diberikan untuk tahun pajak 2015–2021 tetap berlaku (Pasal 13).
  • Berlaku 10 Juni 2022 (2 hari kerja setelah diundangkan tanggal 8 Juni 2022).
  • STATUS HISTORIS — Pergub ini menetapkan kebijakan untuk tahun pajak 2022 saja. Untuk tahun pajak terkini, rujuk Pergub keringanan/insentif PBB-P2 yang berlaku tahun bersangkutan.

Pembukaan

SALINAN

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 23 TAHUN 2022

TENTANG

KEBIJAKAN PENETAPAN DAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN SEBAGAI UPAYA PEMULIHAN EKONOMI TAHUN 2022

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

a. bahwa berdasarkan Pasal 25 ayat (2) huruf e Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dapat memberikan insentif fiskal dalam rangka melakukan upaya pemulihan ekonomi bagi masyarakat yang terdampak Covid-19;

b. bahwa pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan melalui kebijakan penetapan PBB-P2 dengan nominal tertentu dan pemberian faktor pengurang luas dan presentase tertentu serta kemudahan pembayaran PBB-P2 secara angsuran dengan pemberian keringanan pokok dan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang diatur dengan peraturan gubernur;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);

  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);

  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);

  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);

  6. Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 403/KPTS/M/2002 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat (Rs SEHAT);

  7. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2011 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 29);

  8. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 201, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2008);

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG KEBIJAKAN PENETAPAN DAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN SEBAGAI UPAYA PEMULIHAN EKONOMI TAHUN 2022.


BAB I — KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan:

  1. Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis atau nilai perolehan baru atau NJOP Pengganti.

  2. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan pada sektor perdesaan dan perkotaan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.

  3. Objek PBB-P2 adalah objek pajak bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.

  4. Tunggakan PBB-P2 adalah jumlah utang PBB-P2 yang masih harus dibayar oleh wajib pajak atau penanggung pajak.

  5. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, yang mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

  6. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, yang selanjutnya disingkat SPPT adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terutang kepada Wajib Pajak.

  7. Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  8. Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau diletakkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut.

  9. Rumah Tapak adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang merupakan kesatuan antara tanah dan bangunan dengan bukti kepemilikan berupa surat keterangan, sertipikat, atau akta yang dikeluarkan oleh lembaga atau pejabat yang berwenang.

BAB II — PENETAPAN PBB-P2

Pasal 2

(1) Gubernur menetapkan PBB-P2 tahun pajak 2022 terhadap Objek PBB-P2 berupa Rumah Tapak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan Wajib Pajak orang pribadi dengan NJOP PBB-P2 sampai dengan kurang dari Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dengan pembebasan sebesar 100% (seratus persen).

(2) Gubernur menetapkan PBB-P2 tahun pajak 2022 terhadap Objek PBB-P2 berupa Rumah Tapak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan Wajib Pajak orang pribadi dengan NJOP PBB-P2 Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) atau lebih, berupa:

a. pembebasan sebagian untuk Bumi seluas 60 m² dan Bangunan seluas 36 m² dari PBB-P2 terutang; dan

b. pembebasan sebagian sebesar 10% (sepuluh persen) dari sisa PBB-P2 yang terutang.

(3) Gubernur menetapkan PBB-P2 tahun pajak 2022 terhadap Objek PBB-P2 selain Objek PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dengan pembebasan sebagian sebesar 15% (lima belas persen) dari PBB-P2 yang terutang.

(4) Objek PBB-P2 berupa jalan tol dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).

BAB III — PEMBAYARAN PBB-P2

Bagian Kesatu — Pembayaran Lunas

Paragraf 1 — Tunggakan PBB-P2 Tahun Pajak 2013 sampai dengan Tahun Pajak 2021

Pasal 3

(1) Wajib Pajak yang melakukan pelunasan pembayaran Tunggakan PBB-P2 tahun pajak 2013 sampai dengan tahun pajak 2021 pada periode bulan Juni 2022 sampai dengan bulan Oktober 2022 diberikan keringanan pokok PBB-P2 sebesar 10% (sepuluh persen) dan penghapusan sanksi administrasi.

(2) Wajib Pajak yang melakukan pelunasan pembayaran Tunggakan PBB-P2 tahun pajak 2013 sampai dengan tahun pajak 2021 pada periode bulan November 2022 sampai dengan bulan Desember 2022 diberikan keringanan pokok PBB-P2 sebesar 5% (lima persen) dan penghapusan sanksi administrasi.

(3) Keringanan dan penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat diberikan tanpa mempersyaratkan adanya bebas tunggakan atas Objek PBB-P2.

Paragraf 2 — Ketetapan PBB-P2 Tahun Pajak 2022

Pasal 4

(1) Wajib Pajak yang melakukan pelunasan pembayaran ketetapan PBB-P2 tahun pajak 2022 pada periode bulan Juni 2022 sampai dengan bulan Agustus 2022 diberikan keringanan sebesar 15% (lima belas persen).

(2) Wajib Pajak yang melakukan pelunasan pembayaran ketetapan PBB-P2 tahun pajak 2022 pada periode bulan September 2022 sampai dengan bulan Oktober 2022 diberikan keringanan sebesar 10% (sepuluh persen).

(3) Wajib Pajak yang melakukan pelunasan pembayaran ketetapan PBB-P2 tahun pajak 2022 pada bulan November 2022 diberikan keringanan sebesar 5% (lima persen).

(4) Keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dapat diberikan tanpa mempersyaratkan adanya bebas tunggakan atas Objek PBB-P2.

Pasal 5

Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang melakukan pelunasan pembayaran sampai dengan bulan pertama setelah jatuh tempo pembayaran yang tercantum dalam SPPT PBB-P2, diberikan penghapusan sanksi administrasi.

Bagian Kedua — Pembayaran Angsuran

Paragraf 1 — Syarat dan Ketentuan

Pasal 6

(1) Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pembayaran PBB-P2 secara angsuran terhadap:

a. ketetapan PBB-P2 tahun pajak 2022 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3); dan

b. tunggakan PBB-P2 tahun 2013 sampai dengan tahun 2021,

melalui situs pajakonline.jakarta.go.id selambat-lambatnya tanggal 29 Juli 2022.

(2) Permohonan pembayaran PBB-P2 secara angsuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tanpa mempersyaratkan adanya bebas tunggakan.

(3) Pembayaran secara angsuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk Obyek PBB-P2 dengan ketentuan sebagai berikut:

a. ketetapan PBB-P2 sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) ke atas; dan

b. diberikan paling banyak 6 (enam) kali angsuran secara berturut-turut dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.

(4) Permohonan pembayaran PBB-P2 secara angsuran yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, ditindaklanjuti dengan menerbitkan surat keputusan pembayaran secara angsuran.

(5) Dalam hal permohonan pembayaran PBB-P2 secara angsuran tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, ditindaklanjuti dengan menyampaikan surat penolakan kepada Wajib Pajak.

Paragraf 2 — Tunggakan PBB-P2 Tahun Pajak 2013 sampai dengan Tahun Pajak 2021

Pasal 7

(1) Ketetapan PBB-P2 tahun pajak 2013 sampai dengan tahun pajak 2021 yang telah mendapatkan keputusan pembayaran secara angsuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diberikan keringanan pokok, penghapusan sanksi administrasi dan penghapusan bunga angsuran dengan ketentuan:

a. terhadap Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pada periode Juni 2022 sampai dengan bulan Oktober 2022 diberikan keringanan pokok PBB-P2 sebesar 10% (sepuluh persen), penghapusan sanksi administrasi dan penghapusan bunga angsuran; dan

b. terhadap Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pada periode bulan November sampai dengan Desember 2022 diberikan keringanan pokok PBB-P2 sebesar 5% (lima persen), penghapusan sanksi administrasi dan penghapusan bunga angsuran;

(2) Terhadap sisa pokok pajak yang belum dilakukan pembayaran dan telah melewati jatuh tempo jadwal pembayaran angsuran terakhir tidak diberikan keringanan dan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Paragraf 3 — Ketetapan PBB-P2 Tahun Pajak 2022

Pasal 8

(1) Ketetapan PBB-P2 tahun 2022 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) yang telah mendapatkan keputusan pembayaran secara angsuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, diberikan keringanan pokok dan penghapusan bunga angsuran dengan ketentuan sebagai berikut:

a. terhadap Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pada periode bulan Juni 2022 sampai dengan bulan Agustus 2022 diberikan keringanan pokok sebesar 15% (lima belas persen) dan penghapusan bunga angsuran;

b. terhadap Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pada periode bulan September 2022 sampai dengan bulan Oktober 2022 diberikan keringanan pokok sebesar 10% (sepuluh persen) dan penghapusan bunga angsuran; dan

c. terhadap Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pada bulan November 2022 diberikan keringanan pokok sebesar 5% (lima persen) dan penghapusan bunga angsuran.

(2) Terhadap sisa pokok pajak yang dilakukan pelunasan pembayaran sampai dengan bulan pertama setelah jatuh tempo pembayaran yang tercantum dalam SPPT PBB-P2 diberikan penghapusan sanksi administrasi dan penghapusan bunga angsuran.

(3) Terhadap sisa pokok pajak yang dilakukan pelunasan pembayaran setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan.

BAB IV — PELAPORAN

Pasal 9

Kepala Badan Pendapatan Daerah melaporkan pelaksanaan insentif fiskal dalam penetapan dan pembayaran PBB-P2 kepada Gubernur.

BAB V — KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 10

Kebijakan penetapan dan pembayaran PBB-P2 sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur ini dilakukan dengan cara penyesuaian pada sistem informasi manajemen pajak.

Pasal 11

Terhadap ketetapan PBB-P2 yang telah diberikan kebijakan pembayaran PBB-P2 sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur ini, tidak dapat diajukan permohonan pengurangan dan/atau keberatan PBB-P2 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.

BAB VI — KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 12

(1) Terhadap Objek PBB-P2 berupa rumah sakit swasta atau objek di bidang pendidikan swasta yang telah diberikan pengenaan PBB-P2 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, dapat memilih untuk memperoleh keringanan berdasarkan Peraturan Gubernur ini atau mengajukan permohonan pengurangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.

(2) Terhadap Objek PBB-P2 untuk tahun pajak 2013 sampai dengan tahun pajak 2021 yang telah memperoleh keputusan pengurangan pokok PBB-P2 yang belum dibayarkan sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, dapat diberikan kebijakan pembayaran PBB-P2 berdasarkan Peraturan Gubernur ini, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. terhadap ketetapan PBB-P2 yang telah diberikan keputusan pengurangan pokok sebesar 0% (nol persen) dapat diberikan kebijakan pembayaran PBB-P2 tanpa mengajukan permohonan pembatalan keputusan pengurangan; dan

b. terhadap ketetapan PBB-P2 yang telah diberikan keputusan pengurangan pokok dengan besaran lebih dari 0% (nol persen) dapat diberikan kebijakan pembayaran PBB-P2 dengan mengajukan permohonan pembatalan keputusan pengurangan pokok yang telah diterbitkan.

(3) Wajib Pajak yang telah memperoleh keputusan pembayaran secara angsuran sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, dapat diberikan kebijakan pembayaran PBB-P2 sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur ini, dengan mengajukan permohonan pembatalan keputusan pembayaran secara angsuran yang telah diterbitkan.

(4) Terhadap sisa pokok angsuran yang belum dibayar oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperhitungkan sebagai ketetapan PBB-P2 yang akan diberikan kebijakan pembayaran PBB-P2 sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur ini.

Pasal 13

(1) Pembebasan PBB-P2 atas rumah, rumah susun sederhana sewa, dan rumah susun sederhana milik dengan NJOP sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2020 yang telah diberikan untuk tahun pajak 2015 sampai dengan tahun pajak 2021 sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, dinyatakan tetap berlaku.

(2) Kebijakan pembebasan PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku terhitung mulai tahun pajak 2022, dan selanjutnya diberikan kebijakan berdasarkan Peraturan Gubernur ini.

BAB VII — KETENTUAN PENUTUP

Pasal 14

Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku:

a. Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas Rumah, Rumah Susun Sederhana Sewa dan Rumah Susun Sederhana Milik dengan Nilai Jual Objek Pajak sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2015 Nomor 61036);

b. Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas Rumah, Rumah Susun Sederhana Sewa, dan Rumah Susun Sederhana Milik dengan Nilai Jual Objek Pajak sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2019 Nomor 61016); dan

c. Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas Rumah, Rumah Susun Sederhana Sewa, dan Rumah Susun Sederhana Milik dengan Nilai Jual Objek Pajak sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 61022),

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 15

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku 2 (dua) hari kerja setelah tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 2022

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

ANIES RASYID BASWEDAN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 2022

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

MARULLAH MATALI

BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2022 NOMOR 62009

Salinan sesuai dengan aslinya

KEPALA BIRO HUKUM SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

YAYAN YUHANAH

NIP 196508241994032003


Catatan Editorial

Catatan ini ditulis oleh editor Lokapajak — bukan bagian dari teks asli peraturan.

  • STATUS HISTORIS — Pergub ini hanya untuk Tahun Pajak 2022. Semua tarif keringanan, periode bulan, dan deadline angsuran (29 Juli 2022) sudah lewat. Untuk insentif PBB-P2 tahun pajak terkini, rujuk Pergub keringanan/insentif PBB yang berlaku tahun bersangkutan (mis. Pergub 16/2024 untuk Tahun 2024, Pergub 27/2025 untuk Tahun 2025).
  • Anchor pemulihan ekonomi: Pasal 25 ayat (2) huruf e Perda DKI 2/2020 (Penanggulangan Covid-19) — dasar legal pemberian insentif fiskal Covid. Pergub ini adalah salah satu turunan operasionalnya untuk PBB-P2.
  • Kerangka tiga lapis insentif yang diatur Pergub ini: 1. Pembebasan ketetapan (Pasal 2) — bekerja di sisi penetapan: NJOP < 2 M bebas total, NJOP ≥ 2 M dapat pengurang Bumi 60 m² + Bangunan 36 m² + potong 10%, objek non-Rumah Tapak orang pribadi potong 15%. 2. Keringanan pelunasan + hapus sanksi (Pasal 3–5) — bekerja di sisi pembayaran lunas, gradient tarif (15% → 10% → 5%) sesuai bulan pelunasan. 3. Angsuran + keringanan + hapus bunga (Pasal 6–8) — untuk pajak ≥ Rp 100 juta, maks 6×, deadline permohonan 29 Juli 2022.
  • Penting — Pasal 11 (no double-dip): ketetapan yang sudah dapat insentif Pergub ini tidak dapat lagi diajukan permohonan pengurangan/keberatan. Wajib pajak harus pilih jalur: pakai Pergub 23/2022 atau jalur pengurangan/keberatan reguler.
  • Pencabutan rezim Pergub 259/2015: sebelum Pergub 23/2022, batas pembebasan otomatis adalah NJOP s/d Rp 1 miliar (Pergub 259/2015 dan perubahannya). Pergub 23/2022 menaikkan threshold ke Rp 2 miliar untuk Rumah Tapak orang pribadi sebagai bagian insentif Covid, sekaligus mencabut rezim Rp 1 miliar lama. Pembebasan yang sudah diberikan untuk Tahun 2015–2021 tetap berlaku (Pasal 13 ayat (1)).
  • Jalan tol dikecualikan (Pasal 2 ayat (4)) — operator jalan tol tetap kena PBB-P2 penuh tanpa insentif Pergub ini.
  • Penyesuaian dilakukan di sistem informasi manajemen pajak (Pasal 10) — wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan untuk pembebasan Pasal 2; otomatis tercermin di SPPT atau ketetapan. Keringanan pelunasan/angsuran (Pasal 3–8) tergantung waktu bayar; permohonan angsuran dilakukan via portal online.
  • Konteks Perda 16/2011 yang dipakai sebagai mengingat: sudah dicabut oleh Perda DKI 1/2024 tentang PDRD. Untuk tahun pajak 2024 dan seterusnya, anchor PBB-P2 adalah Perda 1/2024.

Sumber

Konten teks asli peraturan ini disalin verbatim dari PDF resmi (Pembukaan, Menimbang, Mengingat, dan Pasal 1 sampai Pasal 15, termasuk struktur BAB I–VII). Catatan: PDF sumber memiliki beberapa typo OCR (mis. "P3B-P2", "PB3-P2", "kegia.tan", "presentase", "ekonom:", "Covid-1 9", "ang-unan", "dimanfaatIcan", "201:", "Ferdesaan", "Indcnesia", "teralchir", "Ncmor", "Permulciman", "Jalcarta", "indliki") yang telah dikoreksi pada versi markdown ini untuk keterbacaan; kata yang dikoreksi sudah disesuaikan dengan ejaan baku peraturan terkait. Untuk keperluan hukum atau bukti formal, selalu rujuk PDF asli yang diterbitkan oleh Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta.