Peraturan Gubernur berlaku PBB-P2
Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2018

Penetapan NJOP PBB-P2 Tahun 2018

Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 24 Tahun 2018 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2018

Ditetapkan29 Maret 2018
Mulai berlaku1 Januari 2018
Ditetapkan olehGubernur DKI Jakarta
DitandatanganiAnies Baswedan

Ringkasan Praktis

Bagian ini adalah ringkasan editorial Lokapajak — bukan bagian dari teks asli peraturan. Untuk teks resmi, baca bagian di bawah.

  • HISTORICAL — Pergub ini menetapkan NJOP PBB-P2 DKI untuk Tahun Pajak 2018. Untuk Tahun Pajak terkini, rujuk Pergub NJOP tahun terbaru.
  • Anchor lama: dibentuk untuk melaksanakan Pasal 7 ayat (3) Perda 16/2011 PBB-P2 DKI (sudah dicabut oleh Perda 1/2024 PDRD).
  • Struktur penetapan NJOP DKI (Pasal 3): dua kategori — NJOP Bumi (Tanah & Perairan Pedalaman) dan DBKB (Daftar Biaya Komponen Bangunan).
  • NJOP Bumi Berupa Perairan Pedalaman = 1/20 dari NJOP Bumi Berupa Tanah di sekitarnya (Pasal 3 ayat 4).
  • Penambahan/perubahan ZNT & NJOP dalam tahun pajak berjalan dimungkinkan via Pergub (untuk objek > 10.000 m²) atau Keputusan Kepala Bapenda (untuk objek ≤ 10.000 m²).
  • Penggunaan NJOP hanya untuk kepentingan perpajakan daerah (Pasal 5).
  • Berlaku surut sejak 1 Januari 2018, ditetapkan 29 Maret 2018, ditandatangani Anies Baswedan.
  • Lampiran I (NJOP per ZNT per kelurahan) dan Lampiran II (DBKB) berbentuk tabel data masif puluhan halaman — tidak ditranskripsi verbatim dalam dokumen ini, rujuk PDF asli.

Pembukaan

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 24 TAHUN 2018

TENTANG

PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN 2018

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2018;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;

  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;

  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;

  6. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;

  7. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;

  8. Peraturan Gubernur Nomor 208 Tahun 2012 tentang Penilaian dan Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;

  9. Peraturan Gubernur Nomor 263 Tahun 2015 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;

  10. Peraturan Gubernur Nomor 262 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pajak dan Retribusi Daerah;

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN 2018.

BAB I — KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan:

  1. Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.

  3. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  4. Badan Pajak dan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Badan Pajak dan Retda adalah Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  5. Kepala Badan Pajak dan Retda adalah Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  6. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disebut PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan pada sektor perdesaan dan perkotaan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.

  7. Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  8. Perairan Pedalaman adalah semua perairan yang terletak pada sisi darat dari garis air rendah dari pantai, termasuk ke dalamnya semua bagian dari perairan yang terletak pada sisi darat dari suatu garis penutup.

  9. Perairan Pedalaman terdiri atas Laut Pedalaman dan Perairan Darat.

  10. Laut Pedalaman adalah bagian laut yang terletak pada sisi darat dari garis penutup, pada sisi laut dari garis air rendah.

  11. Perairan Darat adalah segala perairan yang terletak pada sisi darat dari garis air rendah.

  12. Bangunan adalah konstruksi teknis yang ditanam atau diletakkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut.

  13. Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis atau nilai perolehan baru atau NJOP Pengganti.

  14. Klasifikasi Bumi dan Bangunan adalah pengelompokan nilai jual bumi dan nilai jual bangunan yang digunakan sebagai pedoman penetapan NJOP Bumi dan NJOP Bangunan.

  15. Objek PBB-P2 adalah objek pajak bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali objek Pajak Bumi dan Bangunan sektor perkebunan, perhutanan dan pertambangan.

  16. Daftar Biaya Komponen Bangunan yang selanjutnya disingkat DBKB adalah daftar yang dibuat untuk memudahkan perhitungan nilai bangunan berdasarkan pendekatan biaya yang terdiri dari biaya komponen utama dan/atau biaya komponen material bangunan dan/atau biaya komponen fasilitas bangunan.

  17. Zona Nilai Tanah yang selanjutnya disingkat ZNT adalah zona geografis yang terdiri atas sekelompok objek pajak yang mempunyai suatu Nilai Indikasi Rata-rata yang dibatasi oleh batas penguasaan/pemilikan objek pajak dalam satu wilayah administrasi desa/kelurahan. Penentuan batas ZNT tidak terikat kepada batas blok.

BAB II — PENETAPAN NJOP PBB-P2

Pasal 2

Gubernur menetapkan NJOP PBB-P2 untuk masing-masing wilayah Kota/Kabupaten Administrasi sebagai dasar pengenaan PBB-P2 setiap tahun dalam bentuk Peraturan Gubernur.

Pasal 3

(1) Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:

    a. NJOP Bumi; dan

    b. DBKB.

(2) NJOP Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

    a. NJOP Bumi Berupa Tanah; dan

    b. NJOP Bumi Berupa Perairan Pedalaman.

(3) Klasifikasi dan Besarnya NJOP Bumi Berupa Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tercantum dalam Lampiran I Peraturan Gubernur ini.

(4) Besarnya NJOP Bumi Berupa Perairan Pedalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan 1/20 (satu per dua puluh) dari NJOP Bumi Berupa Tanah yang berlaku di sekitarnya.

(5) DBKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan sebagai dasar perhitungan NJOP Bangunan tercantum dalam Lampiran II Peraturan Gubernur ini.

Pasal 4

(1) Kode ZNT dan NJOP PBB-P2 pada tahun pajak berjalan dapat ditambahkan dan diubah, dengan ketentuan sebagai berikut:

    a. adanya pendaftaran objek dan subjek pajak;

    b. adanya hasil pendataan dan pemutakhiran objek dan subjek PBB-P2;

    c. adanya hasil penilaian individu objek non standar dan objek khusus dalam rangka penggalian potensi PBB-P2; dan/atau

    d. adanya hasil keputusan pembetulan, keberatan dan banding serta peninjauan kembali atas ketetapan PBB-P2.

(2) Penambahan dan perubahan Kode ZNT dan NJOP PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Objek PBB-P2 berupa Bumi dengan luas lebih dari 10.000 (sepuluh ribu) meter persegi, ditetapkan melalui Peraturan Gubernur.

(3) Penambahan dan perubahan Kode ZNT dan NJOP PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Objek PBB-P2 berupa Bumi dengan luas sampai dengan 10.000 (sepuluh ribu) meter persegi, ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retda.

Pasal 5

Penggunaan NJOP PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 hanya untuk kepentingan perpajakan daerah.

BAB III — KETENTUAN PENUTUP

Pasal 6

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2018.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Maret 2018

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

ANIES BASWEDAN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 April 2018

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

SAEFULLAH

BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 61006


Lampiran

Lampiran I dan Lampiran II Pergub 24/2018 berbentuk tabel data masif (28 halaman PDF) yang berisi NJOP per ZNT per kelurahan dan Daftar Biaya Komponen Bangunan. Karena volume datanya besar dan kepentingan rujukan langsung ke nilai resmi, isi Lampiran tidak ditranskripsi verbatim di dokumen ini — silakan rujuk PDF asli.

Lampiran I — Klasifikasi dan Besarnya NJOP Permukaan Bumi Berupa Tanah Tahun 2018

Berisi tabel NJOP per Zona Nilai Tanah (ZNT) per kelurahan untuk seluruh wilayah DKI Jakarta. Format kolom:

Kolom Isi
BLK Kode Blok
NAMA JALAN Nama jalan/lokasi
KODE ZNT Kode Zona Nilai Tanah (mis. AA, AB, AD, AF, AP, AQ, dst)
KELAS BUMI Kelas (mis. 102, 116, 134, 142, 144, 145, 151)
PENGGOLONGAN NILAI JUAL BUMI (Rupiah/M²) Range nilai jual (mis. 3.745.000 s/d 3.940.000)
KET NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI (Rupiah/M²) Nilai final (mis. 3.843.000)

Contoh entry (Kelurahan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan):

BLK Nama Jalan Kode ZNT Kelas Penggolongan NJOP Final
001 GG FLAMBOYAN AA 144 3.745.000 s/d 3.940.000 3.843.000
001 JL CIPUTAT RAYA AD 116 13.125.000 s/d 13.600.000 13.363.000
003 JL PINANG EMAS AF 102 20.755.000 s/d 21.370.000 21.063.000
003 JL P LEBAK LESTARI AN 098 23.295.000 s/d 23.950.000 23.623.000

Cakupan Lampiran I meliputi seluruh kecamatan di 5 Kota Administratif + Kabupaten Administratif Kepulauan Seribu DKI Jakarta. Kelurahan tercakup termasuk Pondok Pinang, Manggarai, Pekayon, dan ratusan kelurahan lainnya.

Lampiran II — Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB)

Berisi tabel komponen biaya bangunan untuk perhitungan NJOP Bangunan, mencakup:

  • Biaya komponen utama bangunan
  • Biaya komponen material bangunan
  • Biaya komponen fasilitas bangunan

Untuk detail data lengkap, rujuk PDF Pergub 24/2018 hal. 5-33.


Catatan Editorial

Catatan ini ditulis oleh editor Lokapajak — bukan bagian dari teks asli peraturan.

  • STATUS HISTORICAL — Pergub ini menetapkan NJOP untuk Tahun Pajak 2018, sehingga nilai-nilai NJOP di Lampiran sudah sangat lama (8+ tahun). Untuk perhitungan PBB-P2 tahun pajak terkini (2026), rujuk Pergub NJOP terbaru (Pergub 2/2026 untuk metode penilaian; Kepgub NJOP tahunan untuk nilai resmi).
  • Anchor Pasal 7 ayat (3) Perda 16/2011 — Perda 16/2011 sudah dicabut oleh Perda 1/2024. Anchor pelaksana NJOP saat ini adalah Pasal 33 Perda 1/2024.
  • Kerangka penilaian NJOP DKI yang ditetapkan Pergub ini tetap relevan secara struktural:
  • Dua komponen: NJOP Bumi (Tanah + Perairan Pedalaman) + DBKB (untuk Bangunan)
  • Perairan Pedalaman = 1/20 NJOP Tanah sekitar — formula khas DKI yang punya wilayah pesisir
  • Sistem ZNT (Zona Nilai Tanah) per kelurahan
  • Update intra-tahun dimungkinkan: Pergub untuk objek > 10.000 m², Keputusan Bapenda untuk ≤ 10.000 m²
  • Kelas Bumi (Pasal 1 angka 14): sistem klasifikasi NJOP per kelas — semakin rendah nomor kelas, semakin tinggi NJOP. Contoh dari Lampiran:
  • Kelas 098: ~Rp 23,6 juta/m² (premium, mis. JL P Lebak Lestari)
  • Kelas 102: ~Rp 21,0 juta/m² (mis. JL Pinang Emas)
  • Kelas 116: ~Rp 13,4 juta/m² (mis. JL Ciputat Raya)
  • Kelas 142: ~Rp 4,3 juta/m²
  • Kelas 144: ~Rp 3,8 juta/m²
  • Kelas 151: ~Rp 2,5 juta/m² (mis. JL Manggarai Utara, Pekayon)
  • Untuk NJOP terkini per zona/jalan, rujuk: SPPT PBB-P2 yang diterbitkan tiap tahun untuk objek pajak tertentu, atau cek di portal Bapenda DKI / aplikasi SP3T.

Sumber

Konten teks asli peraturan ini disalin verbatim dari sumber resmi JDIH BPK (untuk Pasal 1-6). Lampiran I (NJOP per ZNT) dan Lampiran II (DBKB) tidak ditranskripsi karena volume datanya — rujuk PDF asli untuk nilai NJOP spesifik per zona. Untuk keperluan hukum atau bukti formal, selalu rujuk PDF asli yang diterbitkan oleh Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta.