Peraturan Gubernur berlaku
Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2020

Penghapusbukuan Piutang Pajak Daerah yang Telah Kedaluwarsa dan Tidak Dapat Ditagih Lagi

Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 35 Tahun 2020 tentang Penghapusbukuan Piutang Pajak Daerah yang Telah Kedaluwarsa dan Tidak Dapat Ditagih Lagi

Ditetapkan8 April 2020
Mulai berlaku13 April 2020
Ditetapkan olehGubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta
DitandatanganiAnies Baswedan

Ringkasan Praktis

Bagian ini adalah ringkasan editorial Lokapajak — bukan bagian dari teks asli peraturan. Untuk teks resmi, baca bagian di bawah.

  • Pergub ini mengatur kebijakan akuntansi penghapusbukuan piutang pajak daerah Pemprov DKI Jakarta yang telah kedaluwarsa dan/atau tidak dapat ditagih lagi, sebagai dasar penyajian piutang pajak daerah sebesar nilai bersih yang dapat direalisasikan (net realizable value) di Laporan Keuangan.
  • Penghapusbukuan ≠ penghapustagihan. Pergub ini hanya mengeluarkan piutang dari pembukuan/neraca pemerintah daerah berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) — tagihan ke Wajib Pajak tetap berjalan sampai dilakukan penghapustagihan tersendiri sesuai peraturan perundang-undangan (Pasal 4).
  • Kriteria piutang yang dihapusbukukan (Pasal 2):
  • Kedaluwarsa: umur piutang di atas 5 tahun.
  • Tidak dapat ditagih lagi: Wajib Pajak meninggal dunia tanpa harta warisan, tidak punya harta lagi, dinyatakan pailit oleh putusan pengadilan, atau tidak diketahui keberadaannya.
  • Mekanisme (Pasal 3): dilaksanakan saat penyusunan Laporan Keuangan; piutang beserta akumulasi penyisihannya dihapusbukukan berdasarkan laporan perkembangan Piutang Pajak Daerah pada Bapenda DKI; piutang yang sudah dihapusbukukan dicatat sebagai ekstra komptabel dan diungkapkan di Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) sesuai SAP.
  • Pergub ini = "induk akuntansi" untuk semua Kepgub penghapusbukuan piutang pajak daerah DKI yang terbit setelahnya — termasuk Kepgub 652/2025 (penghapusbukuan piutang PBB-P2 sampai tahun pajak 2012) dan Kepgub 371/2026 (piutang PBB-P2 berikutnya). Kepgub-kepgub teknis itu mengeksekusi kerangka yang dibangun Pergub 35/2020 ini.
  • Berlaku sejak tanggal diundangkan 13 April 2020 oleh Sekretaris Daerah Saefullah; ditetapkan 8 April 2020 oleh Gubernur Anies Baswedan; status: berlaku.

Pembukaan

SALINAN

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 35 TAHUN 2020

TENTANG

PENGHAPUSBUKUAN PIUTANG PAJAK DAERAH YANG TELAH KEDALUWARSA DAN TIDAK DAPAT DITAGIH LAGI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

a. bahwa sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 01 dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, suatu aset harus memenuhi kriteria adanya potensi manfaat ekonomi dimasa depan yang akan diperoleh pemerintah, sehingga piutang pajak yang telah kedaluwarsa dan piutang pajak yang tidak dapat ditagih lagi, tidak memenuhi kriteria aset sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan;

b. bahwa untuk menyajikan piutang pajak daerah sebesar nilai bersih yang dapat direalisasikan, perlu kepastian hukum pemberhentian pengakuan atas piutang yang telah kedaluwarsa dan tidak dapat ditagih lagi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, selain dengan cara pelunasan dan penghapustagihan, yakni dengan kebijakan akuntansi penghapusbukuan piutang pajak daerah;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penghapusbukuan Piutang Pajak Daerah yang Telah Kedaluwarsa dan Tidak Dapat Ditagih Lagi;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);

  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5156);

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENGHAPUSBUKUAN PIUTANG PAJAK DAERAH YANG TELAH KEDALUWARSA DAN TIDAK DAPAT DITAGIH LAGI.


BAB I — KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:

  1. Standar Akuntansi Pemerintahan, yang selanjutnya disingkat SAP, adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah.

  2. Piutang Pajak Daerah adalah jumlah pajak daerah yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah/Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan/Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar/Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan/Surat Tagihan Pajak Daerah/Surat Keputusan Pembetulan/Surat Keputusan Keberatan/Surat Keputusan Banding/Surat Keputusan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi, yang masih harus ditagih kepada Wajib Pajak atau Penanggung Pajak.

  3. Piutang Pajak Daerah yang Tidak Dapat Ditagih adalah piutang pajak daerah yang karena hak untuk melakukan penagihan pajak sebelum kedaluwarsa, akan tetapi terhadap Wajib Pajak tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi.

  4. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, yang mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

  5. Laporan Keuangan adalah Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  6. Badan Pendapatan Daerah adalah Badan Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.


BAB II — MEKANISME

Pasal 2

(1) Piutang Pajak Daerah yang telah kedaluwarsa memiliki kriteria umur piutang diatas 5 (lima) tahun.

(2) Piutang Pajak Daerah yang Tidak Dapat Ditagih Lagi memiliki kriteria Wajib Pajak sebagai berikut:

    a. Wajib Pajak meninggal dunia dan tidak meninggalkan harta kekayaan/warisan;

    b. Wajib Pajak tidak mempunyai harta kekayaan lagi;

    c. Wajib Pajak yang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan; atau

    d. Wajib Pajak yang tidak diketahui lagi keberadaannya.

Pasal 3

(1) Penghapusbukuan Piutang Pajak Daerah yang telah kedaluwarsa dan Piutang Pajak Daerah yang Tidak Dapat Ditagih dilaksanakan dalam penyusunan Laporan Keuangan.

(2) Piutang Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta akumulasi penyisihannya, dihapusbukukan dari Laporan Keuangan berdasarkan laporan perkembangan Piutang Pajak Daerah pada Badan Pendapatan Daerah.

(3) Piutang Pajak Daerah yang telah dihapusbukukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatat sebagai ekstra komptabel dan diungkapkan secara memadai dalam Catatan Atas Laporan Keuangan sesuai dengan SAP.

Pasal 4

Terhadap Piutang Pajak Daerah yang telah dihapusbukukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, tetap dilakukan penagihan sampai dengan dilakukannya penghapustagihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


BAB III — KETENTUAN PENUTUP

Pasal 5

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.


Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 April 2020

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

ANIES BASWEDAN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 April 2020

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

SAEFULLAH

BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2020 NOMOR 71019

Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

YAYAN YUHANAH NIP 196508241994032003


Catatan Editorial

Catatan ini ditulis oleh editor Lokapajak — bukan bagian dari teks asli peraturan.

  • Konteks: kenapa Pergub 35/2020 lahir di tengah pandemi. Pergub ditandatangani Gubernur Anies Baswedan pada 8 April 2020, sekitar dua minggu setelah Jakarta menerapkan PSBB. Pemprov DKI butuh dasar hukum akuntansi yang rapi agar piutang pajak daerah lama (terutama warisan PBB-P2 hasil pelimpahan dari pusat per 1 Januari 2014 — banyak data lama tidak match dengan WP yang masih hidup) bisa dirapikan secara bertahap di Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tanpa menunggu satu per satu prosedur penghapustagihan yang panjang.
  • Pemisahan dua konsep kunci: penghapusbukuan vs penghapustagihan. Pergub ini hanya mengatur sisi book-keeping — keluar dari neraca, masuk ke ekstra komptabel, diungkapkan di CALK. Penghapustagihan (write-down) yaitu menghapus hak tagih negara terhadap WP adalah prosedur tersendiri yang harus mengikuti UU PDRD/UU HKPD/Perda KUPD dan butuh keputusan formal lain. Pasal 4 mempertegas bahwa tagihan tetap berjalan setelah dihapusbukukan.
  • Anchor untuk Kepgub turunan. Pergub 35/2020 menjadi fondasi normatif bagi Kepgub eksekusi penghapusbukuan tahunan/periodik, antara lain Kepgub DKI 652/2025 (penghapusbukuan piutang PBB-P2 sampai tahun pajak 2012, total ~Rp 1,18 triliun atas 3,9 juta SPPT) dan Kepgub DKI 371/2026 (piutang PBB-P2 berikutnya). Tanpa Pergub 35/2020, Kepgub-Kepgub teknis tersebut akan sulit punya pijakan akuntansi yang konsisten dengan PP 71/2010 (SAP).
  • Dual-track dengan Pergub Kebijakan Akuntansi. Pergub ini berdampingan dengan Pergub DKI 161/2017 tentang Kebijakan Akuntansi (yang sudah diubah terakhir dengan Pergub 67/2022). Pergub 161/2017 = aturan umum kebijakan akuntansi, Pergub 35/2020 = aturan khusus untuk penghapusbukuan piutang pajak yang kedaluwarsa/tidak dapat ditagih.
  • Definisi "kedaluwarsa" di Pasal 2 ayat (1) = umur piutang di atas 5 tahun. Konsisten dengan Pasal 40 UU 28/2009 PDRD (saat itu masih berlaku) dan Pasal 99 UU 1/2022 HKPD (yang menggantikan UU 28/2009) — keduanya mengatur kedaluwarsa penagihan pajak daerah 5 tahun sejak terutang. Setelah UU 1/2022 berlaku, definisi 5 tahun di Pergub 35/2020 tetap sinkron tanpa perlu revisi.
  • Implikasi praktis bagi Wajib Pajak. Kalau Wajib Pajak melihat tunggakan PBB-P2 lama (misal di atas 5 tahun) "hilang" dari riwayat tagihan online — kemungkinan piutang itu dihapusbukukan berdasarkan Pergub ini, bukan dihapustagihkan. Bapenda masih bisa menagih kapan saja sebelum dilakukan penghapustagihan formal (misal lewat Pergub Keringanan/Pengurangan/Pembebasan periodik atau Kepgub khusus). Untuk kepastian status, Wajib Pajak sebaiknya mengecek langsung ke Bapenda DKI Jakarta.
  • Pergub ini singkat (5 pasal, 3 halaman) tapi struktural. Volume teksnya kecil, tapi efek hilirnya besar — semua keputusan teknis penghapusbukuan piutang pajak daerah DKI setelah 13 April 2020 mengacu ke Pergub ini sebagai dasar SAP.

Sumber

  • PDF asli: salinan PDF Berita Daerah Tahun 2020 Nomor 71019 (PERGUB 35 TAHUN 2020.pdf)
  • Halaman JDIH: jdih.jakarta.go.id
  • Berita Daerah: Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 71019
  • Halaman PDF asli: 3 halaman (tanpa lampiran)
  • Penyalinan: Salinan teks oleh tim Lokapajak dari PDF resmi; verifikasi lintas-rujuk dengan Kepgub DKI 652/2025 dan Kepgub DKI 371/2026 (yang menjadikan Pergub 35/2020 sebagai dasar Mengingat) untuk konsistensi penulisan judul dan nomor Berita Daerah.

Konten teks asli peraturan ini disalin verbatim dari sumber resmi, hanya dirancang ulang tampilannya untuk kemudahan baca. Untuk keperluan hukum atau bukti formal, selalu rujuk PDF asli yang diterbitkan oleh Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta.