Penghapusbukuan Piutang Pajak Daerah Kedaluwarsa DKI Jakarta
Pergub ini menetapkan kebijakan akuntansi penghapusbukuan piutang pajak daerah DKI Jakarta yang telah kedaluwarsa (>5 tahun) atau tidak dapat ditagih, agar Laporan Keuangan Pemprov DKI menyajikan piutang sebesar nilai bersih yang dapat direalisasikan. Penting: penghapusbukuan ≠ penghapustagihan — tagihan ke Wajib Pajak tetap berjalan.
Highlight prosedur penting
- Penghapusbukuan (Pasal 3) — tindakan akuntansi mengeluarkan piutang dari neraca LKPD, bukan menghapus hak tagih
- Kedaluwarsa 5 tahun (Pasal 2 ayat 1) — konsisten dengan UU 28/2009 PDRD dan UU 1/2022 HKPD Pasal 99
- Ekstra komptabel (Pasal 3 ayat 3) — piutang yang sudah dihapusbukukan tetap dicatat di luar neraca dan diungkapkan di CALK
- Laporan perkembangan Bapenda (Pasal 3 ayat 2) — dokumen dasar eksekusi penghapusbukuan tiap siklus laporan keuangan
- Penghapustagihan (Pasal 4) — prosedur terpisah untuk menghapus hak tagih; harus melalui ketentuan peraturan perundang-undangan tersendiri
- Pergub ini = induk normatif — menjadi dasar Mengingat bagi Kepgub eksekusi teknis seperti Kepgub 652/2025 dan Kepgub 371/2026
"Terhadap Piutang Pajak Daerah yang telah dihapusbukukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, tetap dilakukan penagihan sampai dengan dilakukannya penghapustagihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Pembukaan
SALINAN
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 35 TAHUN 2020
TENTANG
PENGHAPUSBUKUAN PIUTANG PAJAK DAERAH YANG TELAH KEDALUWARSA DAN TIDAK DAPAT DITAGIH LAGI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang
a. bahwa sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 01 dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, suatu aset harus memenuhi kriteria adanya potensi manfaat ekonomi dimasa depan yang akan diperoleh pemerintah, sehingga piutang pajak yang telah kedaluwarsa dan piutang pajak yang tidak dapat ditagih lagi, tidak memenuhi kriteria aset sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan;
b. bahwa untuk menyajikan piutang pajak daerah sebesar nilai bersih yang dapat direalisasikan, perlu kepastian hukum pemberhentian pengakuan atas piutang yang telah kedaluwarsa dan tidak dapat ditagih lagi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, selain dengan cara pelunasan dan penghapustagihan, yakni dengan kebijakan akuntansi penghapusbukuan piutang pajak daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penghapusbukuan Piutang Pajak Daerah yang Telah Kedaluwarsa dan Tidak Dapat Ditagih Lagi;
Mengingat
-
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);
-
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
-
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5156);
Diktum
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENGHAPUSBUKUAN PIUTANG PAJAK DAERAH YANG TELAH KEDALUWARSA DAN TIDAK DAPAT DITAGIH LAGI.
BAB I — KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
-
Standar Akuntansi Pemerintahan, yang selanjutnya disingkat SAP, adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah.
-
Piutang Pajak Daerah adalah jumlah pajak daerah yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah/Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan/Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar/Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan/Surat Tagihan Pajak Daerah/Surat Keputusan Pembetulan/Surat Keputusan Keberatan/Surat Keputusan Banding/Surat Keputusan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi, yang masih harus ditagih kepada Wajib Pajak atau Penanggung Pajak.
-
Piutang Pajak Daerah yang Tidak Dapat Ditagih adalah piutang pajak daerah yang karena hak untuk melakukan penagihan pajak sebelum kedaluwarsa, akan tetapi terhadap Wajib Pajak tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi.
-
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, yang mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
-
Laporan Keuangan adalah Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
-
Badan Pendapatan Daerah adalah Badan Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
BAB II — MEKANISME
Pasal 2
(1) Piutang Pajak Daerah yang telah kedaluwarsa memiliki kriteria umur piutang diatas 5 (lima) tahun.
(2) Piutang Pajak Daerah yang Tidak Dapat Ditagih Lagi memiliki kriteria Wajib Pajak sebagai berikut:
a. Wajib Pajak meninggal dunia dan tidak meninggalkan harta kekayaan/warisan;
b. Wajib Pajak tidak mempunyai harta kekayaan lagi;
c. Wajib Pajak yang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan; atau
d. Wajib Pajak yang tidak diketahui lagi keberadaannya.
Pasal 3
(1) Penghapusbukuan Piutang Pajak Daerah yang telah kedaluwarsa dan Piutang Pajak Daerah yang Tidak Dapat Ditagih dilaksanakan dalam penyusunan Laporan Keuangan.
(2) Piutang Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta akumulasi penyisihannya, dihapusbukukan dari Laporan Keuangan berdasarkan laporan perkembangan Piutang Pajak Daerah pada Badan Pendapatan Daerah.
(3) Piutang Pajak Daerah yang telah dihapusbukukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatat sebagai ekstra komptabel dan diungkapkan secara memadai dalam Catatan Atas Laporan Keuangan sesuai dengan SAP.
Pasal 4
Terhadap Piutang Pajak Daerah yang telah dihapusbukukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, tetap dilakukan penagihan sampai dengan dilakukannya penghapustagihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III — KETENTUAN PENUTUP
Pasal 5
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Penutup
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 April 2020
GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
(ttd)
ANIES BASWEDAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 April 2020
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
(ttd)
SAEFULLAH
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2020 NOMOR 71019
Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
YAYAN YUHANAH NIP 196508241994032003
Riwayat & Relasi Peraturan
Hubungan peraturan ini dengan peraturan lain — apakah mengubah/dicabut peraturan terdahulu, atau diubah/dicabut peraturan setelahnya.