KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026
← LOKAPAJAK/ PERATURAN/ UMUM & LAINNYA/ INGUB 50/2020
UMM
INGUB · 50/2020 ● BERLAKU UMUM & LAINNYA

Sensus Pajak Daerah DKI Jakarta Tahun 2020 — Instruksi Lintas Perangkat Daerah

DITETAPKAN
28 AGUSTUS 2020
BERLAKU
28 AGUSTUS 2020
PENERBIT
Gubernur DKI Jakarta
DITANDATANGANI
Anies Baswedan
✦ RINGKASAN

Gubernur DKI Jakarta menginstruksikan 19 perangkat daerah untuk mendukung pelaksanaan Sensus Pajak Daerah Tahun 2020 di 42 kecamatan di 5 Kota Administrasi, sebagai upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah dari sektor pajak daerah.

42
Kecamatan Target
Sensus menjangkau 42 kecamatan di 5 Kota Administrasi DKI Jakarta — seluruh wilayah administrasi utama Provinsi DKI Jakarta, tidak termasuk Kepulauan Seribu.
19
Perangkat Daerah
19 pejabat/satuan diwajibkan aktif: mulai Sekda, Inspektur, Kepala BPKD, Bapenda, BPPBJ, tujuh Kepala Dinas, Satpol PP, dua Kepala Biro, para Walikota, Camat, hingga Lurah.
APBD
Sumber Pembiayaan
Biaya pelaksanaan dibebankan ke APBD Tahun Anggaran 2020 melalui DPA masing-masing SKPD/UKPD — tidak ada anggaran terpusat khusus, setiap satuan menanggung biaya dukungannya sendiri.
Bapenda
Penanggung Jawab
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan sensus dan wajib melaporkan hasilnya kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.

Highlight prosedur penting

  • Peta Jakarta Satu — sistem pemetaan terintegrasi yang menjadi backbone georeferensi data objek pajak selama sensus; Dinas Cipta Karya memberikan dukungan teknis.
  • Carik Jakarta — aplikasi kelurahan berbasis dasawisma yang datanya disuplai oleh Dinas PPAPP sebagai salah satu sumber data pendukung sensus.
  • Data perizinan — DPMPTSP menyediakan data perizinan bangunan dan usaha yang sudah terekam di Peta Jakarta Satu untuk verifikasi objek pajak.
  • Data usaha hotel/restoran/hiburan — Disparekraf menyuplai data segmen PBJT untuk memastikan kelengkapan atribut objek pajak yang dikenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu.
  • Data reklame — Satpol PP memberikan data reklame untuk pengisian atribut Peta Jakarta Satu, membantu identifikasi objek Pajak Reklame di lapangan.
  • Peran Lurah — Lurah tidak sekadar mensosialisasikan; mereka wajib mendampingi petugas sensus langsung di lapangan sebagai ujung tombak kelurahan.
  • Tata cara sensus — teknis pelaksanaan mengacu pada Keputusan Gubernur tersendiri mengenai Tata Cara Pelaksanaan Sensus Pajak Daerah (bukan diatur dalam Ingub ini).
INSTRUKSI — KESATU (Tugas Perangkat Daerah)

"Mendukung pelaksanaan kegiatan Sensus Pajak Daerah Tahun Anggaran 2020 dengan masing-masing tugas sebagai berikut: a. Sekretaris Daerah memberi arahan kepada Perangkat Daerah terkait untuk mendukung terlaksananya kegiatan Sensus Pajak Daerah Tahun 2020; b. Asisten Pemerintahan Sekda mengoordinasikan Walikota beserta jajarannya untuk mendukung dan mensosialisasikan kegiatan Sensus Pajak Daerah Tahun 2020 kepada masyarakat di wilayah kerjanya; c. Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda memonitor, mengarahkan dan memastikan terlaksananya Sensus Pajak Daerah Tahun 2020; d. Inspektur Provinsi DKI Jakarta memberikan arahan, pembinaan dan pendampingan pada pelaksanaan kegiatan Sensus Pajak Daerah Tahun 2020; e. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah menyediakan dana kebutuhan Sensus Pajak Daerah Tahun 2020 untuk percepatan penyerapan anggaran; f. Kepala Badan Pendapatan Daerah bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan Sensus Pajak Daerah Tahun 2020; ... s. Lurah melakukan pendampingan kepada petugas sensus di lapangan. "

▸ BANTUAN PAJAK DAERAH
Diperiksa Bapenda atau perlu konsultasi pajak daerah?
Tim profesional Lokapajak siap dampingi pemeriksaan, drafting keberatan, sampai banding pajak daerah terkait peraturan ini.
Konsultasi via WhatsApp →

Teks Resmi Instruksi Gubernur

Mulai bagian ini adalah transkrip verbatim dari Instruksi Gubernur DKI Nomor 50 Tahun 2020.

Pembukaan

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

INSTRUKSI GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 50 TAHUN 2020

TENTANG

DUKUNGAN PELAKSANAAN KEGIATAN SENSUS PAJAK DAERAH TAHUN 2020

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah dari sektor Pajak Daerah melalui pelaksanaan Sensus Pajak Daerah Tahun Anggaran 2020 di 42 (empat puluh dua) Kecamatan di 5 (lima) Kota Administrasi Provinsi DKI Jakarta, dengan ini menginstruksikan:

Kepada

  1. Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta
  2. Asisten Pemerintahan Sekda Provinsi DKI Jakarta
  3. Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda Provinsi DKI Jakarta
  4. Inspektur Provinsi DKI Jakarta
  5. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta
  6. Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta
  7. Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
  8. Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta
  9. Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Provinsi DKI Jakarta
  10. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta
  11. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta
  12. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta
  13. Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta
  14. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta
  15. Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta
  16. Kepala Biro Perekonomian dan Keuangan Setda Provinsi DKI Jakarta
  17. Para Walikota Provinsi DKI Jakarta
  18. Para Camat di 5 (lima) Kota Administrasi Provinsi DKI Jakarta
  19. Para Lurah di 5 (lima) Kota Administrasi Provinsi DKI Jakarta

Untuk

KESATU

Mendukung pelaksanaan kegiatan Sensus Pajak Daerah Tahun Anggaran 2020 dengan masing-masing tugas sebagai berikut:

a. Sekretaris Daerah memberi arahan kepada Perangkat Daerah terkait untuk mendukung terlaksananya kegiatan Sensus Pajak Daerah Tahun 2020;

b. Asisten Pemerintahan Sekda mengoordinasikan Walikota beserta jajarannya untuk mendukung dan mensosialisasikan kegiatan Sensus Pajak Daerah Tahun 2020 kepada masyarakat di wilayah kerjanya;

c. Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda memonitor, mengarahkan dan memastikan terlaksananya Sensus Pajak Daerah Tahun 2020;

d. Inspektur Provinsi DKI Jakarta memberikan arahan, pembinaan dan pendampingan pada pelaksanaan kegiatan Sensus Pajak Daerah Tahun 2020;

e. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah menyediakan dana kebutuhan Sensus Pajak Daerah Tahun 2020 untuk percepatan penyerapan anggaran;

f. Kepala Badan Pendapatan Daerah bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan Sensus Pajak Daerah Tahun 2020;

g. Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah memberikan pendampingan dalam proses pengadaan barang dan/atau jasa kegiatan Sensus Pajak Daerah Tahun 2020;

h. Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan memberikan pendampingan, bimbingan teknis dan dukungan pada Sistem Pemetaan Peta Jakarta Satu yang menjadi kewenangannya;

i. Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk memberikan dukungan penyediaan data hasil aplikasi Carik Jakarta yang telah dilaksanakan melalui Dasawisma di Provinsi DKI Jakarta;

j. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil membantu memberikan akses data kependudukan yang berkaitan dengan data pajak daerah untuk kelengkapan atribut Sensus Pajak Daerah Tahun 2020;

k. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik menyajikan konten dan mempublikasikan pelaksanaan Sensus Pajak Daerah Tahun 2020;

l. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu memberikan dukungan data perizinan bangunan dan usaha yang sudah terekam pada Peta Jakarta Satu;

m. Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif memberikan dukungan data usaha hotel, restoran, dan hiburan;

n. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja membantu pengamanan di lapangan dan memberikan data reklame dalam rangka pengisian atribut pada Peta Jakarta Satu dalam kegiatan Sensus Pajak Daerah Tahun 2020;

o. Kepala Biro Pemerintahan Setda mengoordinasikan peran Walikota dan jajarannya untuk kelancaran pelaksanaan Sensus Pajak Daerah sampai dengan tingkat RT dan RW serta keterlibatan Dasawisma yang dikoordinasikan oleh Camat dan Lurah sesuai dengan wilayah kerjanya;

p. Kepala Biro Perekonomian dan Keuangan mengoordinasikan Perangkat Daerah terkait untuk memberikan dukungan pelaksanaan kegiatan Sensus Pajak Daerah Tahun 2020;

q. Para Walikota bertanggung jawab:

  1. Mengoordinasikan pelaksanaan Sensus Pajak Daerah Tahun 2020 di wilayah masing-masing; dan
  2. Mengoordinasikan para Camat dan Lurah di wilayah masing-masing dalam pelaksanaan Sensus Pajak Daerah Tahun 2020 kepada masyarakat.

r. Camat membantu mensosialisasikan kegiatan Sensus Pajak Daerah Tahun 2020 kepada masyarakat di wilayah kerjanya; dan

s. Lurah melakukan pendampingan kepada petugas sensus di lapangan.

KEDUA

Pelaksanaan Sensus Pajak Daerah Tahun 2020 sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU, sesuai dengan ketentuan Keputusan Gubernur mengenai Tata Cara Pelaksanaan Sensus Pajak Daerah.

KETIGA

Biaya yang diperlukan untuk melaksanakan Instruksi Gubernur dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020 melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah.

KEEMPAT

Kepala Badan Pendapatan Daerah melaporkan hasil pelaksanaan Instruksi Gubernur ini kepada Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta melalui Sekretaris Daerah.


Instruksi Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Agustus 2020

Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta,

Anies Baswedan, Ph. D.

Tembusan:

  1. Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta
  2. Para Asisten Sekda Provinsi DKI Jakarta

Riwayat & Relasi Peraturan

Hubungan peraturan ini dengan peraturan lain — apakah mengubah/dicabut peraturan terdahulu, atau diubah/dicabut peraturan setelahnya.

Mengubah
Tidak ada
Diubah oleh
Tidak ada
Dicabut oleh
Tidak ada
Mencabut
Tidak ada