Ringkasan Praktis
Bagian ini adalah ringkasan editorial Lokapajak — bukan bagian dari teks asli peraturan. Untuk teks resmi, baca bagian di bawah.
- Instruksi Gubernur untuk mendukung pelaksanaan Sensus Pajak Daerah Tahun Anggaran 2020 di 42 kecamatan di 5 Kota Administrasi Provinsi DKI Jakarta, sebagai upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah dari sektor pajak daerah.
- Sasaran instruksi: 19 jajaran perangkat daerah, mulai dari Sekretaris Daerah, Asisten Sekda, Inspektur, Kepala BPKD, Kepala Bapenda, Kepala BPPBJ, beberapa Kepala Dinas (Cipta Karya, PPAPP, Dukcapil, Diskominfotik, DPMPTSP, Disparekraf), Kepala Satpol PP, Kepala Biro Pemerintahan & Biro Perekonomian Sekda, Para Walikota, serta seluruh Camat dan Lurah di lima Kota Administrasi.
- Inti dukungan: koordinasi lintas perangkat daerah, penyediaan dana melalui DPA masing-masing SKPD/UKPD, penyediaan data pendukung (kependudukan, perizinan, usaha hotel/restoran/hiburan, reklame), dukungan Sistem Pemetaan Peta Jakarta Satu, sosialisasi kepada masyarakat sampai tingkat RT/RW, serta pendampingan petugas sensus di lapangan.
- Penanggung jawab pelaksanaan: Kepala Badan Pendapatan Daerah — wajib melaporkan hasil pelaksanaan kepada Gubernur DKI Jakarta melalui Sekretaris Daerah.
- Sumber pembiayaan: APBD Tahun Anggaran 2020 melalui DPA masing-masing SKPD/UKPD.
- Tata cara pelaksanaan Sensus Pajak Daerah mengikuti Keputusan Gubernur mengenai Tata Cara Pelaksanaan Sensus Pajak Daerah.
Teks Resmi Instruksi Gubernur
Mulai bagian ini adalah transkrip verbatim dari Instruksi Gubernur DKI Nomor 50 Tahun 2020.
Pembukaan
GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
INSTRUKSI GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 50 TAHUN 2020
TENTANG
DUKUNGAN PELAKSANAAN KEGIATAN SENSUS PAJAK DAERAH TAHUN 2020
GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah dari sektor Pajak Daerah melalui pelaksanaan Sensus Pajak Daerah Tahun Anggaran 2020 di 42 (empat puluh dua) Kecamatan di 5 (lima) Kota Administrasi Provinsi DKI Jakarta, dengan ini menginstruksikan:
Kepada
- Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta
- Asisten Pemerintahan Sekda Provinsi DKI Jakarta
- Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda Provinsi DKI Jakarta
- Inspektur Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Biro Perekonomian dan Keuangan Setda Provinsi DKI Jakarta
- Para Walikota Provinsi DKI Jakarta
- Para Camat di 5 (lima) Kota Administrasi Provinsi DKI Jakarta
- Para Lurah di 5 (lima) Kota Administrasi Provinsi DKI Jakarta
Untuk
KESATU
Mendukung pelaksanaan kegiatan Sensus Pajak Daerah Tahun Anggaran 2020 dengan masing-masing tugas sebagai berikut:
a. Sekretaris Daerah memberi arahan kepada Perangkat Daerah terkait untuk mendukung terlaksananya kegiatan Sensus Pajak Daerah Tahun 2020;
b. Asisten Pemerintahan Sekda mengoordinasikan Walikota beserta jajarannya untuk mendukung dan mensosialisasikan kegiatan Sensus Pajak Daerah Tahun 2020 kepada masyarakat di wilayah kerjanya;
c. Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda memonitor, mengarahkan dan memastikan terlaksananya Sensus Pajak Daerah Tahun 2020;
d. Inspektur Provinsi DKI Jakarta memberikan arahan, pembinaan dan pendampingan pada pelaksanaan kegiatan Sensus Pajak Daerah Tahun 2020;
e. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah menyediakan dana kebutuhan Sensus Pajak Daerah Tahun 2020 untuk percepatan penyerapan anggaran;
f. Kepala Badan Pendapatan Daerah bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan Sensus Pajak Daerah Tahun 2020;
g. Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah memberikan pendampingan dalam proses pengadaan barang dan/atau jasa kegiatan Sensus Pajak Daerah Tahun 2020;
h. Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan memberikan pendampingan, bimbingan teknis dan dukungan pada Sistem Pemetaan Peta Jakarta Satu yang menjadi kewenangannya;
i. Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk memberikan dukungan penyediaan data hasil aplikasi Carik Jakarta yang telah dilaksanakan melalui Dasawisma di Provinsi DKI Jakarta;
j. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil membantu memberikan akses data kependudukan yang berkaitan dengan data pajak daerah untuk kelengkapan atribut Sensus Pajak Daerah Tahun 2020;
k. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik menyajikan konten dan mempublikasikan pelaksanaan Sensus Pajak Daerah Tahun 2020;
l. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu memberikan dukungan data perizinan bangunan dan usaha yang sudah terekam pada Peta Jakarta Satu;
m. Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif memberikan dukungan data usaha hotel, restoran, dan hiburan;
n. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja membantu pengamanan di lapangan dan memberikan data reklame dalam rangka pengisian atribut pada Peta Jakarta Satu dalam kegiatan Sensus Pajak Daerah Tahun 2020;
o. Kepala Biro Pemerintahan Setda mengoordinasikan peran Walikota dan jajarannya untuk kelancaran pelaksanaan Sensus Pajak Daerah sampai dengan tingkat RT dan RW serta keterlibatan Dasawisma yang dikoordinasikan oleh Camat dan Lurah sesuai dengan wilayah kerjanya;
p. Kepala Biro Perekonomian dan Keuangan mengoordinasikan Perangkat Daerah terkait untuk memberikan dukungan pelaksanaan kegiatan Sensus Pajak Daerah Tahun 2020;
q. Para Walikota bertanggung jawab:
- Mengoordinasikan pelaksanaan Sensus Pajak Daerah Tahun 2020 di wilayah masing-masing; dan
- Mengoordinasikan para Camat dan Lurah di wilayah masing-masing dalam pelaksanaan Sensus Pajak Daerah Tahun 2020 kepada masyarakat.
r. Camat membantu mensosialisasikan kegiatan Sensus Pajak Daerah Tahun 2020 kepada masyarakat di wilayah kerjanya; dan
s. Lurah melakukan pendampingan kepada petugas sensus di lapangan.
KEDUA
Pelaksanaan Sensus Pajak Daerah Tahun 2020 sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU, sesuai dengan ketentuan Keputusan Gubernur mengenai Tata Cara Pelaksanaan Sensus Pajak Daerah.
KETIGA
Biaya yang diperlukan untuk melaksanakan Instruksi Gubernur dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020 melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah.
KEEMPAT
Kepala Badan Pendapatan Daerah melaporkan hasil pelaksanaan Instruksi Gubernur ini kepada Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta melalui Sekretaris Daerah.
Instruksi Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Agustus 2020
Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta,
Anies Baswedan, Ph. D.
Tembusan:
- Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta
- Para Asisten Sekda Provinsi DKI Jakarta
URL kanonik: https://lokapajak.com/peraturan/ingub-dki-50-2020/