Peraturan Gubernur berlaku historical
Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2020

Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah selama Status Tanggap Darurat Bencana COVID-19

Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 36 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah selama Status Tanggap Darurat Bencana COVID-19

Ditetapkan9 April 2020
Mulai berlaku13 April 2020
Ditetapkan olehGubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta
DitandatanganiAnies Baswedan
Peraturan ini telah diubah. Cek bagian "Peraturan Terkait" untuk versi terbaru.

Ringkasan Praktis

Bagian ini adalah ringkasan editorial Lokapajak — bukan bagian dari teks asli peraturan. Untuk teks resmi, baca bagian di bawah.

  • HISTORICAL — periode pelaksanaan sudah berakhir. Pergub ini menghapus sanksi administrasi pajak daerah (bunga, denda, kenaikan) untuk pembayaran pokok pajak yang dilakukan 3 April 2020 sampai dengan 29 Mei 2020 — selaras dengan masa perpanjangan status darurat bencana COVID-19 oleh BNPB.
  • Dasar kewenangan: Pasal 37 ayat (2) huruf a Perda DKI 6/2010 (Ketentuan Umum Pajak Daerah), yang memberi Gubernur kewenangan menghapuskan sanksi administrasi atas pajak terutang untuk kasus kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya.
  • Cakupan: seluruh jenis pajak daerah DKI — PKB, BBNKB, PBBKB, Pajak Air Tanah, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Parkir, Pajak Rokok, BPHTB, dan PBB-P2.
  • Mekanisme: secara jabatan, tanpa permohonan WP (Pasal 3). Penghapusan sanksi dilakukan dengan penyesuaian sistem informasi manajemen Pajak Daerah yang dilakukan bersama oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik).
  • Pelaporan & evaluasi (Pasal 4): Kepala Bapenda wajib melaporkan hasil pelaksanaan kepada Gubernur, dan kebijakan ini dapat dievaluasi serta disesuaikan berdasarkan perkembangan status darurat bencana COVID-19.
  • Berlaku sejak diundangkan: ditetapkan 9 April 2020, diundangkan 13 April 2020 (Berita Daerah DKI Tahun 2020 Nomor 71020). Tidak berlaku surut, walaupun cakupan periode pembayaran-nya dimulai dari 3 April 2020.
  • Relasi dengan rezim baru: Pergub ini tidak masuk daftar pencabutan Pergub DKI 27/2025 (Pasal 36). Karena periode pelaksanaan-nya sudah berakhir 29 Mei 2020, Pergub ini selesai dengan sendirinya by terms — sehingga tidak perlu dicabut formal saat rezim insentif disatukan di Pergub 27/2025.

Pembukaan

SALINAN

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 36 TAHUN 2020

TENTANG

PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK DAERAH SELAMA STATUS DARURAT BENCANA COVID-19

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 37 ayat (2) huruf a Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah, Gubernur dapat menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan pajak yang terutang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan daerah, dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya;

b. bahwa untuk menyikapi Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia yang diperpanjang sampai dengan tanggal 29 Mei 2020 berdasarkan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A Tahun 2020 dan status tanggap darurat bencana COVID-19 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, perlu kebijakan pemberian stimulus kepada wajib pajak berupa penghapusan sanksi administrasi pajak daerah;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah selama Status Tanggap Darurat Bencana COVID-19;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);

  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);

  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

  4. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3);

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK DAERAH SELAMA STATUS TANGGAP DARURAT BENCANA COVID-19.


BAB I — KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:

  1. Sanksi Administrasi adalah tanggungan atau pembebanan diluar pokok pajak terutang sebagai akibat pelanggaran administrasi perpajakan yang meliputi sanksi administrasi berupa bunga, kenaikan dan/atau denda.

  2. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

  3. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, yang mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

  4. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  5. Badan Pendapatan Daerah adalah Badan Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  6. Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik adalah Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.


BAB II — PELAKSANAAN

Pasal 2

Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah selama status tanggap darurat bencana COVID-19 diberikan secara jabatan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok Pajak Daerah terutang tanggal 3 April 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.

Pasal 3

(1) Penghapusan Sanksi Administrasi secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan cara melakukan penyesuaian pada sistem informasi manajemen Pajak Daerah tanpa melalui mekanisme permohonan Wajib Pajak.

(2) Penyesuaian sistem informasi manajemen Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bersama-sama oleh Badan Pendapatan Daerah dan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik.


BAB III — PELAPORAN DAN EVALUASI

Pasal 4

(1) Kepala Badan Pendapatan Daerah melaporkan hasil pelaksanaan penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 kepada Gubernur.

(2) Pelaksanaan penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dievaluasi dan dilakukan penyesuaian berdasarkan pertimbangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.


BAB IV — KETENTUAN PENUTUP

Pasal 5

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.


Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 April 2020

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

ANIES BASWEDAN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 April 2020

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

SAEFULLAH

BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2020 NOMOR 71020

Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

YAYAN YUHANAH NIP 196508241994032003


Catatan Editorial

Konteks COVID-19 di DKI awal April 2020. Pergub ini terbit di puncak gelombang pertama pandemi. Status keadaan tertentu darurat bencana wabah COVID-19 di Indonesia diperpanjang oleh BNPB sampai 29 Mei 2020 lewat Keputusan Kepala BNPB Nomor 13.A Tahun 2020, dan Pemprov DKI menetapkan PSBB pertama mulai 10 April 2020. Pergub 36/2020 adalah salah satu paket stimulus fiskal awal — bersama dengan Pergub 30/2020 (PBB-P2 2020 pakai NJOP 2019) dan Pergub 38/2020 (perpanjangan pembebasan PBB-P2 NJOP s/d Rp 1 miliar).

Periode pelaksanaan: 3 April – 29 Mei 2020 (selesai by terms). Cakupan jendela waktu pembayaran ini lebih awal dari tanggal pengundangan Pergub (13 April 2020) — artinya: pembayaran pokok yang sudah dilakukan WP antara 3–13 April 2020 tetap dapat penghapusan sanksi secara jabatan, dengan back-adjustment di sistem oleh Bapenda dan Diskominfotik. Setelah 29 Mei 2020, kebijakan ini berakhir secara otomatis tanpa perlu pencabutan formal. Itulah mengapa Pergub 27/2025 (Pasal 36) tidak memasukkan Pergub 36/2020 di daftar pencabutan — periode pelaksanaan-nya sudah lewat.

Mekanisme "secara jabatan" — tanpa permohonan WP. Berbeda dari skema penghapusan sanksi reguler (yang waktu itu diatur Pergub 34/2017) yang menuntut WP mengajukan permohonan tertulis dan diverifikasi, Pergub 36/2020 ini otomatis: kalau WP membayar pokok pajak terutang dalam jendela waktu yang ditentukan, sistem otomatis tidak menagihkan sanksi administrasi (bunga/denda/kenaikan). Ini cara pemerintah daerah memberikan stimulus tanpa beban administratif tambahan ke WP yang sedang menghadapi tekanan ekonomi pandemi.

Cakupan luas: semua pajak daerah DKI. Karena Pergub menggunakan istilah generik "Pajak Daerah" (Pasal 1 angka 2) tanpa membatasi jenis pajak tertentu, cakupan-nya adalah seluruh 13 jenis Pajak Daerah DKI yang diatur Perda 6/2010 jo. Perda turunannya: PKB, BBNKB, PBBKB, Pajak Air Tanah, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Parkir, Pajak Rokok, BPHTB, dan PBB-P2.

Yang tidak dihapus: pokok pajak. Pergub ini hanya menghapus sanksi administrasi (bunga, denda, kenaikan) — pokok pajak tetap harus dibayar penuh. Ini konsisten dengan dasar hukumnya (Pasal 37 ayat (2) huruf a Perda 6/2010), yang membatasi kewenangan Gubernur pada penghapusan sanksi administrasi saja.

Untuk WP yang sekarang punya tunggakan dengan masa pajak 2020. Pergub 36/2020 ini tidak relevan untuk tunggakan yang masih outstanding hari ini — karena syarat utama-nya adalah pembayaran pokok dilakukan dalam jendela 3 April – 29 Mei 2020. Untuk tunggakan yang sekarang masih ada (termasuk masa pajak 2020), kanal yang relevan adalah:

  • Pergub 27/2025 (rezim baru penghapusan/keringanan sanksi administrasi sejak 27 Agustus 2025); atau
  • Pergub khusus tahunan (misalnya Pergub 5/2023 atau Pergub 23/2022) — dengan periode dan syarat yang berbeda.

Bukti penerima stimulus. WP yang mendapatkan penghapusan sanksi via Pergub 36/2020 tidak menerima Surat Keputusan terpisah — bukti-nya adalah Surat Tanda Setoran (STS) atau bukti bayar dengan jumlah hanya pokok pajak (tanpa komponen sanksi). Ini relevan kalau ada audit internal/BPK di kemudian hari.

Disclaimer. Lokapajak menyalin teks ini sebagai referensi historis Pergub COVID-19 DKI. Untuk implikasi pajak konkret atas masa pajak 2020 yang masih bermasalah hari ini, konsultasikan ke profesional pajak daerah atau langsung ke Bapenda DKI Jakarta.


Sumber

  • PDF resmi: salinan PDF Berita Daerah Tahun 2020 Nomor 71020 (PERGUB 36 TAHUN 2020.pdf)
  • Halaman JDIH: jdih.jakarta.go.id
  • Berita Daerah: Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 71020
  • Halaman PDF asli: 3 halaman batang tubuh (tidak ada lampiran)
  • Penyalinan: Salinan teks oleh tim Lokapajak dari PDF resmi (verbatim Pasal 1 sampai dengan Pasal 5).