Peraturan Gubernur historis PBB-P2
Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2023

Kebijakan PBB-P2 Pemulihan Ekonomi 2023

Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2023 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2023

Ditetapkan24 Maret 2023
Mulai berlaku31 Maret 2023
Ditetapkan olehPj. Gubernur DKI Jakarta
DitandatanganiHeru Budi Hartono
Peraturan ini telah diubah. Cek bagian "Peraturan Terkait" untuk versi terbaru.

Ringkasan Praktis

Bagian ini adalah ringkasan editorial Lokapajak — bukan bagian dari teks asli peraturan. Untuk teks resmi, baca bagian di bawah.

  • Pergub ini memberikan insentif fiskal PBB-P2 Tahun 2023 sebagai lanjutan upaya pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19. Polanya mirip Pergub 23/2022, tapi dengan tarif keringanan dan periode bulan yang berbeda.
  • Pembebasan ketetapan PBB-P2 Tahun Pajak 2023 (Pasal 2) untuk Rumah Tapak milik orang pribadi:
  • NJOP < Rp 2 miliar → bebas 100%.
  • NJOP ≥ Rp 2 miliar → bebas sebagian: pengurang Bumi 60 m² + Bangunan 36 m², lalu tambahan 5% dari sisa pajak terutang.
  • Objek selain Rumah Tapak orang pribadi (mis. badan, non-rumah): pembebasan 10% dari pajak terutang.
  • Keringanan pelunasan ketetapan 2023 (Pasal 3): 10% (Mar–Jun 2023), 5% (Jul–Sep 2023). Tidak perlu bebas tunggakan.
  • Keringanan tunggakan Tahun Pajak 2013–2022 (Pasal 4): pelunasan Mar–Jun 2023 → potong pokok 20% + hapus sanksi; Jul–Sep 2023 → potong pokok 10% + hapus sanksi.
  • Pembayaran angsuran (Pasal 5–7): tersedia untuk ketetapan ≥ Rp 100 juta, maks 10× angsuran sampai akhir 2023, permohonan via pajakonline.jakarta.go.id paling lambat 15 April 2023. Pelunasan angsuran tetap dapat keringanan pokok dan penghapusan bunga angsuran sesuai jadwal pembayaran.
  • Tidak boleh dobel insentif (Pasal 10): ketetapan yang dapat kebijakan Pergub ini tidak dapat lagi diajukan permohonan pengurangan/keberatan.
  • Berlaku setelah 2 hari kerja sejak diundangkan tanggal 29 Maret 2023 (Pasal 12).
  • STATUS HISTORIS — Pergub ini menetapkan kebijakan untuk tahun pajak 2023 saja. Untuk tahun pajak terkini, rujuk Pergub keringanan/insentif PBB-P2 yang berlaku tahun bersangkutan.

Pembukaan

SALINAN

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 5 TAHUN 2023

TENTANG

KEBIJAKAN PENETAPAN DAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN SEBAGAI UPAYA PEMULIHAN EKONOMI TAHUN 2023

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (2) huruf e Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dapat memberikan insentif fiskal dalam rangka melakukan upaya pemulihan ekonomi bagi masyarakat yang terdampak Corona Virus Disease 2019;

b. bahwa pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan melalui kebijakan penetapan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan dengan nominal tertentu dan pemberian pembebasan sebagian dengan luas dan persentase tertentu serta kemudahan pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan secara angsuran dengan pemberian keringanan pokok dan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang diatur dengan peraturan gubernur;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2023;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);

  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);

  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);

  4. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (Lembaran Daerah Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 6 Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3);

  5. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2011 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 29);

  6. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 201, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2008);

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG KEBIJAKAN PENETAPAN DAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN SEBAGAI UPAYA PEMULIHAN EKONOMI TAHUN 2023.


BAB I — KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:

  1. Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli yang ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis atau nilai perolehan baru atau NJOP Pengganti.

  2. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan pada sektor perdesaan dan perkotaan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.

  3. Objek PBB-P2 adalah objek pajak bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

  4. Tunggakan PBB-P2 adalah jumlah utang PBB-P2 yang masih harus dibayar oleh wajib pajak atau penanggung pajak.

  5. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

  6. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disingkat SPPT adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya PBB-P2 yang terutang kepada Wajib Pajak.

  7. Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  8. Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau diletakkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut.

  9. Rumah Tapak adalah Bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang merupakan kesatuan antara tanah dan Bangunan dengan bukti kepemilikan berupa surat keterangan, sertipikat, atau akta yang dikeluarkan oleh lembaga atau pejabat yang berwenang.

BAB II — KEBIJAKAN PENETAPAN PBB-P2

Pasal 2

(1) Gubernur menetapkan PBB-P2 tahun pajak 2023 terhadap Objek PBB-P2 berupa Rumah Tapak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan Wajib Pajak orang pribadi dengan NJOP PBB-P2 sampai dengan kurang dari Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dengan pembebasan sebesar 100% (seratus persen).

(2) Gubernur menetapkan PBB-P2 tahun pajak 2023 terhadap Objek PBB-P2 berupa Rumah Tapak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan Wajib Pajak orang pribadi dengan NJOP PBB-P2 Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) atau lebih, berupa:

a. pembebasan sebagian untuk Bumi seluas 60 m² (enam puluh meter persegi) dan Bangunan seluas 36 m² (tiga puluh enam meter persegi) dari PBB-P2 terutang; dan

b. tambahan pembebasan sebagian sebesar 5% (lima persen) dari sisa PBB-P2 yang terutang setelah diberikan pembebasan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

(3) Gubernur menetapkan PBB-P2 tahun pajak 2023 terhadap Objek PBB-P2 selain Objek PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dengan pembebasan sebagian sebesar 10% (sepuluh persen) dari PBB-P2 yang terutang.

BAB III — KEBIJAKAN PEMBAYARAN PBB-P2

Bagian Kesatu — Pembayaran Lunas

Paragraf 1 — Ketetapan PBB-P2 Tahun Pajak 2023

Pasal 3

(1) Wajib Pajak yang melakukan pembayaran ketetapan PBB-P2 tahun pajak 2023 pada periode bulan Maret 2023 sampai dengan bulan Juni 2023 diberikan keringanan sebesar 10% (sepuluh persen).

(2) Wajib Pajak yang melakukan pembayaran ketetapan PBB-P2 tahun pajak 2023 pada periode bulan Juli 2023 sampai dengan bulan September 2023 diberikan keringanan sebesar 5% (lima persen).

(3) Keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan atas pokok PBB-P2 yang harus dibayar setelah dikurangi pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3), serta pengurang lainnya dalam hal terdapat pemindahbukuan dan/atau perhitungan kompensasi atas kelebihan pembayaran pajak.

(4) Keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan tanpa mempersyaratkan adanya bebas Tunggakan PBB-P2.

Paragraf 2 — Ketetapan PBB-P2 Tahun Pajak 2013 Sampai Dengan Tahun Pajak 2022

Pasal 4

(1) Wajib Pajak yang melakukan pelunasan pembayaran ketetapan PBB-P2 tahun pajak 2013 sampai dengan tahun pajak 2022 pada periode bulan Maret 2023 sampai dengan bulan Juni 2023, diberikan keringanan pokok PBB-P2 sebesar 20% (dua puluh persen) dan penghapusan sanksi administrasi.

(2) Wajib Pajak yang melakukan pelunasan pembayaran ketetapan PBB-P2 tahun pajak 2013 sampai dengan tahun pajak 2022 pada periode bulan Juli 2023 sampai dengan bulan September 2023 diberikan keringanan pokok PBB-P2 sebesar 10% (sepuluh persen) dan penghapusan sanksi administrasi.

(3) Keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan atas pokok PBB-P2 yang harus dibayar setelah dikurangi pembebasan sebagian, pembayaran sebagian, pemindahbukuan, dan/atau perhitungan kompensasi atas kelebihan pembayaran pajak.

(4) Keringanan dan penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat diberikan tanpa mempersyaratkan adanya bebas Tunggakan PBB-P2.

Bagian Kedua — Pembayaran Angsuran

Paragraf 1 — Syarat dan Ketentuan

Pasal 5

(1) Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pembayaran PBB-P2 secara angsuran terhadap:

a. ketetapan PBB-P2 tahun pajak 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3); dan

b. Tunggakan PBB-P2 tahun pajak 2013 sampai dengan tahun pajak 2022,

melalui situs pajakonline.jakarta.go.id paling lambat tanggal 15 April 2023.

(2) Permohonan pembayaran PBB-P2 secara angsuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tanpa mempersyaratkan adanya bebas Tunggakan PBB-P2.

(3) Pembayaran secara angsuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk Objek PBB-P2 dengan ketentuan sebagai berikut:

a. ketetapan PBB-P2 yang harus dibayar sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) ke atas; dan

b. dapat diberikan paling banyak 10 (sepuluh) kali angsuran secara berturut-turut dalam jangka waktu sebelum berakhirnya tahun 2023.

(4) Permohonan pembayaran PBB-P2 secara angsuran yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, ditindaklanjuti dengan menerbitkan surat keputusan pembayaran secara angsuran.

(5) Dalam hal permohonan pembayaran PBB-P2 secara angsuran tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, ditindaklanjuti dengan menyampaikan surat penolakan kepada Wajib Pajak.

Paragraf 2 — Angsuran Ketetapan PBB-P2 Tahun Pajak 2023

Pasal 6

(1) Ketetapan PBB-P2 tahun 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) yang telah mendapatkan keputusan pembayaran secara angsuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, diberikan keringanan pokok dan penghapusan bunga angsuran dengan ketentuan sebagai berikut:

a. terhadap Wajib Pajak yang melakukan pembayaran angsuran pada periode bulan Maret 2023 sampai dengan bulan Juni 2023 diberikan keringanan pokok sebesar 10% (sepuluh persen) dan penghapusan bunga angsuran; dan

b. terhadap Wajib Pajak yang melakukan pembayaran angsuran pada periode bulan Juli 2023 sampai dengan bulan September 2023 diberikan keringanan pokok sebesar 5% (lima persen) dan penghapusan bunga angsuran.

(2) Terhadap sisa pokok pajak yang belum dilakukan pembayaran dan telah melewati jatuh tempo jadwal pembayaran angsuran terakhir, tidak dapat diberikan keringanan dan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Paragraf 3 — Angsuran Ketetapan PBB-P2 Tahun Pajak 2013 Sampai Dengan Tahun Pajak 2022

Pasal 7

(1) Ketetapan PBB-P2 tahun pajak 2013 sampai dengan tahun pajak 2022 yang telah mendapatkan keputusan pembayaran secara angsuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan keringanan pokok, penghapusan sanksi administrasi dan penghapusan bunga angsuran dengan ketentuan:

a. terhadap Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pada periode bulan Maret 2023 sampai dengan bulan Juni 2023, diberikan keringanan pokok PBB-P2 sebesar 20% (dua puluh persen), penghapusan sanksi administrasi, dan penghapusan bunga angsuran; dan

b. terhadap Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pada periode bulan Juli 2023 sampai dengan bulan September 2023, diberikan keringanan pokok PBB-P2 sebesar 10% (sepuluh persen), penghapusan sanksi administrasi, dan penghapusan bunga angsuran.

(2) Terhadap sisa pokok pajak yang belum dilakukan pembayaran dan telah melewati jatuh tempo jadwal pembayaran angsuran terakhir tidak diberikan keringanan dan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB IV — PELAPORAN

Pasal 8

Kepala Badan Pendapatan Daerah melaporkan pelaksanaan kebijakan penetapan dan pembayaran PBB-P2 kepada Gubernur.

BAB V — KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 9

Kebijakan penetapan dan pembayaran PBB-P2 sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur ini dilakukan dengan cara penyesuaian pada sistem informasi manajemen pajak daerah.

Pasal 10

Terhadap ketetapan PBB-P2 yang telah diberikan kebijakan pembayaran PBB-P2 sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur ini, tidak dapat diajukan permohonan pengurangan dan/atau keberatan PBB-P2.

BAB VI — KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 11

(1) Terhadap Objek PBB-P2 berupa rumah sakit swasta atau objek di bidang pendidikan swasta yang telah diberikan pengenaan PBB-P2 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan daerah sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, dapat memilih untuk memperoleh keringanan berdasarkan Peraturan Gubernur ini atau mengajukan permohonan pengurangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan daerah.

(2) Terhadap ketetapan PBB-P2 tahun pajak 2013 sampai dengan tahun pajak 2022 yang telah memperoleh keputusan pengurangan pokok PBB-P2 yang belum dibayarkan sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, dapat diberikan kebijakan pembayaran PBB-P2 berdasarkan Peraturan Gubernur ini, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. terhadap ketetapan PBB-P2 yang telah diberikan keputusan pengurangan pokok sebesar 0% (nol persen), dapat diberikan kebijakan pembayaran PBB-P2 tanpa mengajukan permohonan pembatalan keputusan pengurangan; dan

b. terhadap ketetapan PBB-P2 yang telah diberikan keputusan pengurangan pokok dengan besaran lebih dari 0% (nol persen), dapat diberikan kebijakan pembayaran PBB-P2 dengan mengajukan permohonan pembatalan keputusan pengurangan pokok yang telah diterbitkan.

(3) Wajib Pajak yang telah memperoleh keputusan pembayaran secara angsuran sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, dapat diberikan kebijakan pembayaran PBB-P2 sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur ini, dengan mengajukan permohonan pembatalan keputusan pembayaran secara angsuran yang telah diterbitkan.

(4) Terhadap sisa pokok angsuran yang belum dibayar oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperhitungkan sebagai ketetapan PBB-P2 yang akan diberikan kebijakan pembayaran PBB-P2 sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur ini.

BAB VII — KETENTUAN PENUTUP

Pasal 12

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku setelah 2 (dua) hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Maret 2023

Pj. GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

HERU BUDI HARTONO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Maret 2023

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

JOKO AGUS SETYONO

BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2023 NOMOR 62005

Salinan sesuai dengan aslinya

Plt. KEPALA BIRO HUKUM SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

NUR FADJAR

NIP 196803061994031007


Catatan Editorial

Catatan ini ditulis oleh editor Lokapajak — bukan bagian dari teks asli peraturan.

  • STATUS HISTORIS — Pergub ini hanya untuk Tahun Pajak 2023. Semua tarif keringanan, periode bulan, dan deadline angsuran (15 April 2023) sudah lewat. Untuk insentif PBB-P2 tahun pajak terkini, rujuk Pergub keringanan/insentif PBB yang berlaku tahun bersangkutan (mis. Pergub 16/2024 untuk Tahun 2024, Pergub 27/2025 untuk Tahun 2025).
  • Anchor pemulihan ekonomi: Pasal 25 ayat (2) huruf e Perda DKI 2/2020 (Penanggulangan Covid-19) — dasar legal pemberian insentif fiskal Covid. Pergub ini adalah lanjutan dari Pergub 23/2022 yang menerapkan kerangka serupa untuk tahun pajak 2022.
  • Perbandingan dengan Pergub 23/2022 (tahun pajak 2022):
  • Pembebasan ketetapan (Pasal 2): threshold NJOP < Rp 2 M tetap 100% bebas. Untuk NJOP ≥ Rp 2 M, tambahan persentase turun dari 10% ke 5%. Untuk objek non-Rumah Tapak orang pribadi, persentase turun dari 15% ke 10%.
  • Keringanan pelunasan ketetapan tahun berjalan (Pasal 3): Pergub 23/2022 punya 3 tier (15% Jun–Agu / 10% Sep–Okt / 5% Nov). Pergub 5/2023 cuma 2 tier (10% Mar–Jun / 5% Jul–Sep) — deadline lebih awal karena Pergub terbit Maret.
  • Keringanan tunggakan (Pasal 4): Pergub 23/2022 = 10% (Jun–Okt) / 5% (Nov–Des). Pergub 5/2023 = 20% (Mar–Jun) / 10% (Jul–Sep)lebih agresif untuk dorong pelunasan tunggakan multi-tahun.
  • Angsuran (Pasal 5): Pergub 23/2022 maks 6× selama 6 bulan. Pergub 5/2023 maks 10× sampai akhir 2023 — lebih longgar.
  • Tidak ada klausul "jalan tol dikecualikan" seperti di Pergub 23/2022 Pasal 2 ayat (4) — Pergub 5/2023 tidak memuat pengecualian eksplisit untuk jalan tol.
  • Tidak ada klausul "penghapusan sanksi 1 bulan setelah jatuh tempo SPPT" seperti Pergub 23/2022 Pasal 5 — Pergub 5/2023 tidak punya padanan langsung.
  • Tidak ada pencabutan rezim Pergub 259/2015 karena sudah dilakukan oleh Pergub 23/2022.
  • Kerangka tiga lapis insentif yang diatur Pergub ini: 1. Pembebasan ketetapan (Pasal 2) — bekerja di sisi penetapan: NJOP < 2 M bebas total, NJOP ≥ 2 M dapat pengurang Bumi 60 m² + Bangunan 36 m² + tambahan 5%, objek non-Rumah Tapak orang pribadi potong 10%. 2. Keringanan pelunasan + hapus sanksi (Pasal 3–4) — bekerja di sisi pembayaran lunas. Untuk ketetapan 2023: 10%/5%; untuk tunggakan 2013–2022: 20%/10% + hapus sanksi. 3. Angsuran + keringanan + hapus bunga (Pasal 5–7) — untuk pajak ≥ Rp 100 juta, maks 10× sampai akhir 2023, deadline permohonan 15 April 2023.
  • Penting — Pasal 10 (no double-dip): ketetapan yang sudah dapat insentif Pergub ini tidak dapat lagi diajukan permohonan pengurangan/keberatan. Wajib pajak harus pilih jalur: pakai Pergub 5/2023 atau jalur pengurangan/keberatan reguler.
  • Penyesuaian dilakukan di sistem informasi manajemen pajak daerah (Pasal 9) — wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan untuk pembebasan Pasal 2; otomatis tercermin di SPPT atau ketetapan. Keringanan pelunasan (Pasal 3–4) tergantung waktu bayar; permohonan angsuran dilakukan via portal online (pajakonline.jakarta.go.id).
  • Ditandatangani oleh Pj. Gubernur Heru Budi Hartono — masa transisi antara Anies Baswedan (yang menandatangani Pergub 23/2022) dan gubernur definitif berikutnya. Tanggal pengundangan terpisah dari penetapan (24 Maret → 29 Maret 2023), berbeda dengan Pergub 23/2022 yang ditetapkan dan diundangkan di hari yang sama.
  • Konteks Perda 16/2011 yang dipakai sebagai mengingat: sudah dicabut oleh Perda DKI 1/2024 tentang PDRD. Untuk tahun pajak 2024 dan seterusnya, anchor PBB-P2 adalah Perda 1/2024.

Sumber

Konten teks asli peraturan ini disalin verbatim dari PDF resmi (Pembukaan, Menimbang, Mengingat, dan Pasal 1 sampai Pasal 12, termasuk struktur BAB I–VII). Untuk keperluan hukum atau bukti formal, selalu rujuk PDF asli yang diterbitkan oleh Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta.