SOP Pelayanan Pajak Daerah — Perubahan Ketigabelas (Penagihan & Lelang)
SK Kaban 1330/2022 adalah perubahan ketigabelas SOP Pelayanan Pajak Daerah DKI Jakarta, menetapkan sembilan prosedur baku penagihan — dari surat teguran hingga pembatalan lelang — yang wajib dijalankan Suku Badan Pendapatan di seluruh kota administrasi.
Highlight prosedur penting
- SOP Surat Teguran (I/SOP/BPRD/2018, Lampiran) — prosedur penerbitan dan penyampaian surat teguran penagihan; wajib diselesaikan paling lama 3 hari kerja; dilaksanakan oleh Pelaksana Subbid Penagihan dan Penindakan serta Kepala Suku Badan.
- SOP Surat Paksa (II & III/SOP/BPRD/2018, Lampiran) — dua prosedur terpisah: (II) pemberitahuan akan surat paksa, dan (III) penerbitan & penyampaian surat paksa; melibatkan Jurusita Pajak sebagai pelaksana lapangan.
- SOP Pemblokiran Rekening (IV/SOP/BPRD/2018, Lampiran) — prosedur 13 langkah melibatkan Bank; Berita Acara Pemblokiran ditandatangani Bank; Wajib Pajak dapat membuat surat kuasa atau menolak.
- SOP Lelang (VIII/SOP/BPRD/2018, Lampiran) — 25 langkah mulai himbauan terakhir hingga risalah lelang; melibatkan KP2LN (Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara) sebagai Pejabat Lelang.
- SOP Pembatalan Lelang (I/SOP/BAPENDA/2022, Lampiran) — SOP baru ditetapkan 29 Juli 2022; pengajuan oleh Wajib Pajak disertai bukti pelunasan atau putusan sela; diselesaikan paling lama 3 hari kerja.
"Menetapkan Standar Operasional Prosedur Pelayanan Pajak Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Kepala Badan ini."
Pembukaan
KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENDAPATAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 1330 Tahun 2022
TENTANG
PERUBAHAN KETIGABELAS ATAS KEPUTUSAN KEPALA DINAS PELAYANAN PAJAK NOMOR 1209/2012 TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN PAJAK DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA BADAN PENDAPATAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang
a. bahwa standar operasional prosedur pelayanan pajak daerah yang diatur dalam Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak Nomor 1209/2012 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Pajak Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Nomor 1851 Tahun 2021, perlu disempurnakan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah tentang Perubahan Ketigabelas Atas Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak Nomor 1209/2012 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Pajak Daerah;
Mengingat
-
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
-
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
-
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
-
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
-
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
-
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
-
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan;
-
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;
-
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015;
-
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019;
-
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
-
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel;
-
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015;
-
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan;
-
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir;
-
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah;
-
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
-
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran;
-
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame;
-
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
-
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019;
-
Peraturan Gubernur Nomor 154 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah;
Diktum
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENDAPATAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KETIGABELAS ATAS KEPUTUSAN KEPALA DINAS PELAYANAN PAJAK NOMOR 1209/2012 TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN PAJAK DAERAH.
KESATU: Menetapkan Standar Operasional Prosedur Pelayanan Pajak Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Kepala Badan ini.
KEDUA: Standar Operasional Prosedur sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU merupakan tambahan dan penyempurnaan atas Standar Operasional Prosedur yang telah ditetapkan dalam Keputusan Kepala Dinas atau Keputusan Kepala Badan sebelumnya.
KETIGA: Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan didalamnya akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
KEEMPAT: Keputusan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Penutup
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Juli 2022
KEPALA BADAN PENDAPATAN DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA,
ttd
LUSIANA HERAWATI NIP 196706131988032002
Tembusan:
- Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta
- Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda Provinsi DKI Jakarta
- Wakil Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta
- Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta
- Para Kepala Bidang Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta
- Para Kepala Suku Badan Pendapatan Kota Provinsi DKI Jakarta
- Para Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi DKI Jakarta
- Para Kepala Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Unit Pelayanan Pusat Data dan Informasi Pendapatan Provinsi DKI Jakarta
Lampiran
LAMPIRAN
KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENDAPATAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 1330 Tahun 2022
TENTANG
PERUBAHAN KETIGABELAS ATAS KEPUTUSAN KEPALA DINAS PELAYANAN PAJAK NOMOR 1209/2012 TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN PAJAK DAERAH
Daftar Standar Operasional Prosedur (SOP)
| No. | Nomor SOP | Jenis Standar Operasional Prosedur (SOP) |
|---|---|---|
| 1. | I/SOP/BPRD/2018 | Tata Cara Penerbitan dan Penyampaian Surat Teguran Penagihan |
| 2. | II/SOP/BPRD/2018 | Tata Cara Penerbitan dan Penyampaian Pemberitahuan Surat Paksa |
| 3. | III/SOP/BPRD/2018 | Tata Cara Penerbitan dan Penyampaian Surat Paksa |
| 4. | IV/SOP/BPRD/2018 | Tata Cara Pelaksanaan Pemblokiran Rekening |
| 5. | V/SOP/BPRD/2018 | Tata Cara Penerbitan dan Penyampaian Surat Permintaan Saldo Kekayaan |
| 6. | VI/SOP/BPRD/2018 | Tata Cara Penerbitan dan Penyampaian Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan |
| 7. | VII/SOP/BPRD/2018 | Tata Cara Penerbitan Surat Keputusan Pencabutan Sita |
| 8. | VIII/SOP/BPRD/2018 | Tata Cara Pelaksanaan Lelang |
| 9. | I/SOP/BAPENDA/2022 | Tata Cara Penyelesaian Permohonan Pembatalan Lelang |
SOP 1 — Tata Cara Penerbitan dan Penyampaian Surat Teguran Penagihan
Nomor SOP: I/SOP/BPRD/2018 Tanggal Pembuatan: 3 Juli 2018 Tanggal Revisi: 29 Juli 2022 Disahkan oleh: Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati NIP 19670613 198803 2 002
Unit: Badan Pendapatan Daerah / Suku Badan Pendapatan Kota
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah 3. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah 4. Peraturan Gubernur Nomor 190 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penagihan Pajak Daerah Dengan Surat Paksa 5. Peraturan Gubernur Nomor 154 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah
Kualifikasi Pelaksana: 1. Memahami peraturan yang terkait dengan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa 2. Telah ditetapkan sebagai juru sita 3. Memahami terkait keadministrasian dalam Penagihan Pajak
Peralatan/Perlengkapan: Lembar Disposisi, Lembar Pengantar, Komputer/HP/Printer/Scanner, Jaringan Internet, Lembar tanda terima
Peringatan: Administrasi terkait piutang; Belum dilakukan pembayaran; Waktu penyelesaian paling lama 3 hari kerja
Pencatatan dan Pendataan: Disimpan sebagai data Tata Usaha
Prosedur:
| No. | Kegiatan | Kelengkapan | Output |
|---|---|---|---|
| 1 | Pelaksana Subbid Penagihan dan Penindakan menyajikan data tunggakan pajak dan menyusun draft Surat Teguran | Data Tunggakan Pajak | Draft Surat Teguran |
| 2 | Ka. Subbid Penagihan dan Penindakan menerima dan meneliti konsep Surat Teguran kemudian memarafnya jika telah sesuai dan menyampaikannya kepada Kepala Suku Badan | Draft Surat Teguran | Draft Surat Teguran |
| 3 | Kepala Suku Badan menyetujui dan menandatangani Surat Teguran. Setelah selesai, Surat Teguran tersebut diserahkan kembali kepada Pelaksana Subbid Penagihan dan Penindakan untuk disampaikan | Draft Surat Teguran | Surat Teguran dan Disposisi |
| 4 | Menerima, mengadministrasikan dan membuat penomoran Surat Teguran kepada Wajib Pajak | Surat Teguran dan Disposisi | Surat Teguran |
| 5 | Menyampaikan Surat Teguran kepada Wajib Pajak | Surat Teguran | Surat Teguran |
| 6 | Selesai | Surat Teguran | Tanda Terima |
SOP 2 — Tata Cara Penerbitan dan Penyampaian Pemberitahuan Surat Paksa
Nomor SOP: II/SOP/BPRD/2018 Tanggal Pembuatan: 3 Juli 2018 Tanggal Revisi: 29 Juli 2022 Disahkan oleh: Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati NIP 19670613 198803 2 002
Unit: Badan Pendapatan Daerah / Suku Badan Pendapatan Kota
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah 3. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah 4. Peraturan Gubernur Nomor 154 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah 5. Peraturan Gubernur Nomor 190 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penagihan Pajak Daerah dengan Surat Paksa
Kualifikasi Pelaksana: 1. Memahami peraturan yang terkait dengan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa 2. Telah ditetapkan sebagai juru sita 3. Memahami terkait keadministrasian dalam Penagihan Pajak
Peralatan/Perlengkapan: Lembar Disposisi, Lembar Pengantar, Komputer/HP/Printer/Scanner, Jaringan Internet, Lembar tanda terima
Peringatan: Administrasi terkait piutang; Belum dilakukan pembayaran
Pencatatan dan Pendataan: Disimpan sebagai data Tata Usaha
Prosedur:
| No. | Kegiatan | Kelengkapan | Output |
|---|---|---|---|
| 1 | Pelaksana Subbid Penagihan dan Penindakan menyajikan data Wajib Pajak yang telah disampaikan Surat Teguran dan membuat konsep Surat Pemberitahuan akan Surat Paksa | Data Wajib Pajak dan Data Surat Teguran | Draft Surat Pemberitahuan akan Surat Paksa |
| 2 | Ka. Subbid Penagihan dan Penindakan menerima dan meneliti konsep Surat Pemberitahuan akan Surat Paksa kemudian memarafnya jika telah sesuai dan menyampaikannya kepada Kepala Suku Badan | Draft Surat Pemberitahuan akan Surat Paksa | Draft Surat Pemberitahuan akan Surat Paksa |
| 3 | Kepala Suku Badan menyetujui dan menandatangani Surat Paksa. Setelah selesai, Surat Pemberitahuan akan Surat Paksa tersebut diserahkan kembali kepada Pelaksana Subbid Penagihan dan Penindakan | Draft Surat Pemberitahuan akan Surat Paksa | Surat Pemberitahuan akan Surat Paksa |
| 4 | Menerima, mengadministrasikan, dan membuat penomoran Surat Pemberitahuan akan Surat Paksa | Surat Pemberitahuan akan Surat Paksa | Surat Pemberitahuan akan Surat Paksa |
| 5 | Menerima dan meneruskan Surat Pemberitahuan akan Surat Paksa kepada Jurusita Pajak | Pemberitahuan akan Surat Paksa | Surat Paksa Pemberitahuan akan Surat Paksa |
| 6 | Jurusita Pajak menerima Surat Pemberitahuan akan Surat Paksa dan menyampaikannya/memberitahukannya kepada WP/Penanggung Pajak untuk ditandatangani | Surat Paksa Pemberitahuan akan Surat Paksa | Surat Paksa Pemberitahuan akan Surat Paksa |
| 7 | Menerima dan mengadministrasikan Berita Acara Pemberitahuan Surat Paksa | Surat Paksa Pemberitahuan akan Surat Paksa | Tanda Terima |
SOP 3 — Tata Cara Penerbitan dan Penyampaian Surat Paksa
Nomor SOP: III/SOP/BPRD/2018 Tanggal Pembuatan: 3 Juli 2018 Tanggal Revisi: 29 Juli 2022 Disahkan oleh: Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati NIP 19670613 198803 2 002
Unit: Badan Pendapatan Daerah / Suku Badan Pendapatan Kota
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah 3. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah 4. Peraturan Gubernur Nomor 154 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah 5. Peraturan Gubernur Nomor 190 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penagihan Pajak Daerah dengan Surat Paksa
Kualifikasi Pelaksana: 1. Memahami peraturan yang terkait dengan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa 2. Telah ditetapkan sebagai juru sita 3. Memahami terkait keadministrasian dalam Penagihan Pajak
Peralatan/Perlengkapan: Lembar Disposisi, Lembar Pengantar, Komputer/HP/Printer/Scanner, Jaringan Internet, Lembar tanda terima
Peringatan: Administrasi terkait piutang; Belum dilakukan pembayaran
Pencatatan dan Pendataan: Disimpan sebagai data Tata Usaha
Prosedur:
| No. | Kegiatan | Kelengkapan | Output |
|---|---|---|---|
| 1 | Pelaksana Subbid Penagihan dan Penindakan menyajikan data Wajib Pajak yang telah disampaikan Surat Pemberitahuan akan Surat Paksa dan membuat konsep Surat Paksa dan Berita Acara Pemberitahuan Surat Paksa | Data Wajib Pajak dan Data Surat Teguran | Draft Surat Paksa dan Berita Acara Pemberitahuan Surat Paksa |
| 2 | Ka. Subbid Penagihan dan Penindakan menerima dan meneliti konsep Surat Paksa kemudian memarafnya jika telah sesuai dan menyampaikannya kepada Kepala Suku Badan | Draft Surat Paksa dan Berita Acara Pemberitahuan Surat Paksa | Draft Surat Paksa dan Berita Acara Pemberitahuan Surat Paksa |
| 3 | Kepala Suku Badan menyetujui dan menandatangani Surat Paksa. Setelah selesai, Surat Paksa tersebut diserahkan kembali kepada Pelaksana Subbid Penagihan dan Penindakan | Draft Surat Paksa dan Berita Acara Pemberitahuan Surat Paksa | Surat Paksa dan Berita Acara Pemberitahuan Surat Paksa dan Disposisi |
| 4 | Menerima, mengadministrasikan, dan membuat penomoran Surat Paksa dan Berita Acara Pemberitahuan Surat Paksa kepada Jurusita Pajak | Surat Paksa dan Berita Acara Pemberitahuan Surat Paksa dan Disposisi | Surat Paksa dan Berita Acara Pemberitahuan Surat Paksa dan Disposisi |
| 5 | Menerima dan meneruskan Surat Paksa dan Berita Acara Pemberitahuan Surat Paksa kepada Jurusita Pajak | Surat Paksa dan Berita Acara Pemberitahuan Surat Paksa dan Disposisi | Surat Paksa dan Berita Acara Pemberitahuan Surat Paksa |
| 6 | Jurusita Pajak menerima Surat Paksa dan Berita Acara dan menyampaikannya/memberitahukannya kepada WP/Penanggung Pajak untuk ditandatangani | Surat Paksa dan Berita Acara Pemberitahuan Surat Paksa | Laporan Pelaksanaan Surat Paksa |
| 7 | Berita Acara Pemberitahuan Surat Paksa ditandatangani oleh WP/Penanggung Pajak | Surat Paksa dan Berita Acara Pemberitahuan Surat Paksa | Laporan Pelaksanaan Surat Paksa |
| 8 | Menerima dan mengadministrasikan Berita Acara Pemberitahuan Surat Paksa | Laporan Pelaksanaan Surat Paksa | Arsip |
SOP 4 — Tata Cara Pelaksanaan Pemblokiran Rekening
Nomor SOP: IV/SOP/BPRD/2018 Tanggal Pembuatan: 3 Juli 2018 Tanggal Revisi: 29 Juli 2022 Disahkan oleh: Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati NIP 19670613 198803 2 002
Unit: Badan Pendapatan Daerah / Suku Badan Pendapatan Kota
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah 3. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah 4. Peraturan Gubernur Nomor 154 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah 5. Peraturan Gubernur Nomor 190 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penagihan Pajak Daerah dengan Surat Paksa
Kualifikasi Pelaksana: 1. Memahami peraturan yang terkait dengan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa 2. Telah ditetapkan sebagai juru sita 3. Memahami terkait keadministrasian dalam Penagihan Pajak
Peralatan/Perlengkapan: Lembar Disposisi, Lembar Pengantar, Komputer/HP/Printer/Scanner, Jaringan Internet, Lembar tanda terima
Peringatan: Administrasi terkait piutang; Belum dilakukan pembayaran
Pencatatan dan Pendataan: Disimpan sebagai data Tata Usaha
Prosedur:
| No. | Kegiatan | Kelengkapan | Output |
|---|---|---|---|
| 1 | Menugaskan Kasubbag TU untuk membuat Surat Permintaan Pemblokiran | Data Wajib Pajak dan Data Surat Paksa | Disposisi |
| 2 | Membuat draft Surat Permintaan Pemblokiran | Draft Surat Permintaan Pemblokiran | Draft Surat Permintaan Pemblokiran |
| 3 | Meneliti dan memaraf Surat Permintaan Pemblokiran | Draft Surat Permintaan Pemblokiran dan Berita Acara Pemblokiran | Draft Surat Permintaan Pemblokiran dan Berita Acara Pemblokiran |
| 4 | Meneliti dan menandatangani Surat Permintaan Pemblokiran | Draft Surat Permintaan Pemblokiran dan Berita Acara Pemblokiran | Surat Permintaan Pemblokiran dan Berita Acara Pemblokiran |
| 5 | Menerima, mengadministrasikan, dan membuat penomoran Surat Permintaan Pemblokiran | Surat Permintaan Pemblokiran dan Berita Acara Pemblokiran | Surat Permintaan Pemblokiran dan Berita Acara Pemblokiran |
| 6 | Menerima dan meneruskan ke Jurusita | Surat Permintaan Pemblokiran dan Berita Acara Pemblokiran | Surat Permintaan Pemblokiran dan Berita Acara Pemblokiran |
| 7 | Menerima dan menyampaikan Surat Permintaan Pemblokiran dan menyiapkan Berita Acara Pemblokiran | Surat Permintaan Pemblokiran dan Berita Acara Pemblokiran | Surat Permintaan Pemblokiran dan Berita Acara Pemblokiran |
| 8 | Berita Acara Pelaksanaan Sita ditandatangani oleh Bank | Surat Permintaan Pemblokiran dan Berita Acara Pemblokiran | Tanda Terima dan Berita Acara Pemblokiran |
| 9 | Menerima Berita Acara Pemblokiran dan menyampaikan kepada Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak terkait Pemblokiran untuk membuat surat kuasa kepada Bank | Tanda Terima dan Berita Acara Pemblokiran | Berita Acara Pemblokiran |
| 10a | Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak tidak bersedia membuat Surat Kuasa kepada Bank | Berita Acara Pemblokiran | — |
| 10b | Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak bersedia membuat Surat Kuasa kepada Bank | Tanda Terima dan Berita Acara Pemblokiran | Surat Kuasa |
| 11 | Surat Kuasa diserahkan kepada Bank untuk dilakukan pemblokiran dan memohonkan laporan saldo kekayaan | Surat Kuasa | Laporan Saldo Kekayaan |
| 12 | Bank memberikan laporan saldo kekayaan dan membuatkan Berita Acara Pelaksanaan Sita dan menyampaikan salinannya kepada Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak | Laporan Saldo Kekayaan | Berita Acara Pelaksanaan Sita |
| 13 | Menerima Salinan Berita Acara Pelaksanaan Sita | Salinan Berita Acara Pelaksanaan Sita | Tanda Terima |
SOP 5 — Tata Cara Penerbitan dan Penyampaian Surat Permintaan Saldo Kekayaan
Nomor SOP: V/SOP/BPRD/2018 Tanggal Pembuatan: 3 Juli 2018 Tanggal Revisi: 29 Juli 2022 Disahkan oleh: Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati NIP 19670613 198803 2 002
Unit: Badan Pendapatan Daerah / Suku Badan Pendapatan Kota
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah 3. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah 4. Peraturan Gubernur Nomor 154 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah 5. Peraturan Gubernur Nomor 190 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penagihan Pajak Daerah dengan Surat Paksa
Kualifikasi Pelaksana: 1. Memahami peraturan yang terkait dengan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa 2. Telah ditetapkan sebagai juru sita 3. Memahami terkait keadministrasian dalam Penagihan Pajak
Peralatan/Perlengkapan: Lembar Disposisi, Lembar Pengantar, Komputer/HP/Printer/Scanner, Jaringan Internet, Lembar tanda terima
Peringatan: Administrasi terkait piutang; Belum dilakukan pembayaran; Melampirkan Surat
Pencatatan dan Pendataan: Disimpan sebagai data Tata Usaha
Prosedur:
| No. | Kegiatan | Kelengkapan | Output |
|---|---|---|---|
| 1 | Menugaskan Satpel Penetapan dan Penagihan untuk membuat Surat Permintaan Saldo Kekayaan kepada OJK melalui Menteri Keuangan | Data Wajib Pajak dan Data Surat Paksa | Disposisi |
| 2 | Membuat draft Surat Permintaan Saldo Kekayaan | Draft Surat Permintaan Saldo Kekayaan | Draft Surat Permintaan Saldo Kekayaan |
| 3 | Meneliti dan memaraf Surat Permintaan Saldo Kekayaan | Draft Surat Permintaan Saldo Kekayaan | Draft Surat Permintaan Saldo Kekayaan |
| 4 | Meneliti dan menandatangani Surat Permintaan Saldo Kekayaan dan memberikan kepada Juru Sita | Draft Surat Permintaan Saldo Kekayaan | Surat Permintaan Saldo Kekayaan |
| 5 | Menerima, mengadministrasikan, dan membuat penomoran Surat Permintaan Saldo Kekayaan | Surat Permintaan Saldo Kekayaan | Surat Permintaan Saldo Kekayaan |
| 6 | Menerima dan meneruskan Surat Permintaan Saldo | Surat Permintaan Saldo Kekayaan | Surat Permintaan Saldo Kekayaan |
| 7 | Menerima dan menyampaikan Surat Permintaan Saldo Kekayaan kepada Kementerian Keuangan c.q OJK | Surat Permintaan Saldo Kekayaan | Surat Permintaan Saldo Kekayaan |
| 8 | Menerima Surat Permintaan Saldo Kekayaan | Surat Permintaan Saldo Kekayaan | Tanda Terima |
| 9 | Mendapatkan surat Izin untuk mendapatkan informasi terkait saldo kekayaan Penanggung Pajak | — | Surat Izin dari OJK |
| 10 | Menyampaikan Surat Izin dari OJK kepada Bank untuk memberikan laporan saldo kekayaan dan membuatkan Berita Acara Pelaksanaan Sita | Surat Izin dari OJK | Laporan Saldo Kekayaan dan Berita Acara Pelaksanaan Sita |
| 11 | Menyampaikan salinan Berita Acara Pelaksanaan Sita kepada Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak | Laporan Saldo Kekayaan dan Berita Acara Pelaksanaan Sita | Laporan Saldo Kekayaan dan Berita Acara Pelaksanaan Sita |
| 12 | Menerima Salinan Berita Acara Pelaksanaan Sita | Salinan Berita Acara Pelaksanaan Sita | Tanda Terima |
SOP 6 — Tata Cara Penerbitan dan Penyampaian Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan
Nomor SOP: VI/SOP/BPRD/2018 Tanggal Pembuatan: 3 Juli 2018 Tanggal Revisi: 29 Juli 2022 Disahkan oleh: Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati NIP 19670613 198803 2 002
Unit: Badan Pendapatan Daerah / Suku Badan Pendapatan Kota
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah 3. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah 4. Peraturan Gubernur Nomor 154 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah 5. Peraturan Gubernur Nomor 190 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penagihan Pajak Daerah dengan Surat Paksa
Kualifikasi Pelaksana: 1. Memahami peraturan yang terkait dengan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa 2. Telah ditetapkan sebagai Juru Sita Pajak 3. Memahami terkait keadministrasian dalam Penagihan Pajak
Peralatan/Perlengkapan: Lembar Disposisi, Lembar Pengantar, Komputer/HP/Printer/Scanner, Jaringan Internet, Lembar tanda terima
Peringatan: Administrasi terkait piutang; Belum dilakukan pembayaran; Membawa Tanda Pengenal Juru Sita Pajak; Membawa Segel Sita
Pencatatan dan Pendataan: Disimpan sebagai data Tata Usaha
Prosedur:
| No. | Kegiatan | Kelengkapan | Output |
|---|---|---|---|
| 1 | Menugaskan Kasubbag TU untuk membuat Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan | Data Wajib Pajak dan Data Surat Paksa | Disposisi |
| 2 | Membuat draft Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan | Draft Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan | Draft Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan |
| 3 | Meneliti dan memaraf Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan | Draft Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan | Draft Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan |
| 4 | Meneliti dan menandatangani Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan | Draft Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan | Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan dan Disposisi |
| 5 | Menerima, mengadministrasikan, dan membuat penomoran Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan | Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan dan Disposisi | Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan dan Disposisi |
| 6 | Menerima, dan meneruskan penomoran Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan | Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan dan Disposisi | Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan dan Disposisi |
| 7 | Menerima, melaksanakan dan menyiapkan Berita Acara Pelaksanaan Sita | Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan dan Disposisi | Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan |
| 8a | Berita Acara Pelaksanaan Sita ditandatangani oleh WP/Penanggung Pajak | Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan | Berita Acara Pelaksanaan Sita |
| 8b | Menambahkan Keterangan dalam Berita Acara Pelaksanaan Sita apabila WP/Penanggung Pajak tidak mau menandatangani Berita Acara Melaksanakan Sita | Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan | Berita Acara Pelaksanaan Sita dengan catatan |
| 9 | Menerima dan mengadministrasikan Berita Acara Pelaksanaan Sita | Berita Acara Pelaksanaan Sita | Arsip |
SOP 7 — Tata Cara Penerbitan Surat Keputusan Pencabutan Sita
Nomor SOP: VII/SOP/BPRD/2018 Tanggal Pembuatan: 3 Juli 2018 Tanggal Revisi: 29 Juli 2022 Disahkan oleh: Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati NIP 19670613 198803 2 002
Unit: Badan Pendapatan Daerah / Suku Badan Pendapatan Kota
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah 3. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah 4. Peraturan Gubernur Nomor 154 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah 5. Peraturan Gubernur Nomor 190 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penagihan Pajak Daerah dengan Surat Paksa
Kualifikasi Pelaksana: 1. Memahami peraturan yang terkait dengan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa 2. Telah ditetapkan sebagai Juru Sita Pajak 3. Memahami terkait keadministrasian dalam Penagihan Pajak
Peralatan/Perlengkapan: Lembar Disposisi, Lembar Pengantar, Komputer/HP/Printer/Scanner, Jaringan Internet, Lembar tanda terima
Peringatan: Administrasi terkait piutang; Data pembayaran tunggakan; Membawa tanda pengenal Juru Sita Pajak
Pencatatan dan Pendataan: Disimpan sebagai data Tata Usaha
Prosedur:
| No. | Kegiatan | Kelengkapan | Output |
|---|---|---|---|
| 1 | Wajib Pajak melaporkan terkait pelunasan pembayaran tunggakan pajak yang telah dilakukan penyitaan | Data Pembayaran Wajib Pajak | Tanda Terima |
| 2 | Meneliti data pembayaran terkait tunggakan pajak yang telah menjadi objek sita | Data Pembayaran Wajib Pajak | Data Pembayaran Wajib Pajak |
| 3 | Menerima dan mendisposisi untuk dibuatkan Konsep Surat Keputusan Pencabutan Sita | Data Pembayaran Wajib Pajak | Disposisi |
| 4 | Menerima dan membuatkan Konsep Surat Keputusan Pencabutan Sita | Disposisi | Konsep Surat Keputusan Pencabutan Sita |
| 5 | Meneliti dan memaraf Surat Keputusan Pencabutan Sita | Konsep Surat Keputusan Pencabutan Sita | Konsep Surat Keputusan Pencabutan Sita |
| 6 | Meneliti dan menandatangani Surat Keputusan Pencabutan Sita dan menyerahkan kepada Juru Sita Pajak | Konsep Surat Keputusan Pencabutan Sita | Surat Keputusan Pencabutan Sita |
| 7 | Menerima, mengadministrasikan, dan membuat penomoran Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan | Surat Keputusan Pencabutan Sita | Surat Keputusan Pencabutan Sita |
| 8 | Menyerahkan Surat Keputusan Pencabutan Sita | Surat Keputusan Pencabutan Sita | Surat Keputusan Pencabutan Sita |
| 9 | Menerima Surat Keputusan Pencabutan Sita | Surat Keputusan Pencabutan Sita | Tanda Terima |
SOP 8 — Tata Cara Pelaksanaan Lelang
Nomor SOP: VIII/SOP/BPRD/2018 Tanggal Pembuatan: 3 Juli 2018 Tanggal Revisi: 29 Juli 2022 Disahkan oleh: Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati NIP 19670613 198803 2 002
Unit: Badan Pendapatan Daerah / Suku Badan Pendapatan Kota
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah 3. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah 4. Peraturan Gubernur Nomor 154 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah 5. Peraturan Gubernur Nomor 190 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penagihan Pajak Daerah dengan Surat Paksa
Kualifikasi Pelaksana: 1. Memahami peraturan yang terkait dengan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa 2. Telah ditetapkan sebagai Juru Sita Pajak 3. Memahami terkait keadministrasian dalam Penagihan Pajak 4. Memahami terkait keadministrasian dalam proses Lelang
Peralatan/Perlengkapan: Lembar Disposisi, Lembar Pengantar, Komputer/HP/Printer/Scanner, Jaringan Internet, Lembar tanda terima
Peringatan: Administrasi terkait piutang; Administrasi terkait Surat Paksa; Belum dilakukan pembayaran
Pencatatan dan Pendataan: Disimpan sebagai data Tata Usaha
Prosedur:
| No. | Kegiatan | Kelengkapan | Output |
|---|---|---|---|
| 1 | Menugaskan Subbid Penagihan dan Penindakan untuk membuat Surat Himbauan Kesempatan Terakhir | Data Surat Sita | Disposisi |
| 2 | Membuat Konsep Surat Himbauan Kesempatan Terakhir | Disposisi | Konsep Surat Himbauan Terakhir |
| 3 | Meneliti dan memaraf Surat Himbauan Kesempatan Terakhir | Konsep Surat Himbauan Terakhir | Konsep Surat Himbauan Terakhir |
| 4 | Meneliti dan menandatangani Surat Himbauan Kesempatan Terakhir dan memberikan kepada Juru Sita | Konsep Surat Himbauan Terakhir | Surat Himbauan Terakhir |
| 5 | Menerima dan menyampaikan Surat Himbauan Kesempatan Terakhir kepada Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak | Surat Himbauan Terakhir | Surat Himbauan Terakhir |
| 6 | Menerima dan melunasi hutang pajaknya, maka diberikan Surat Keputusan Pencabutan Sita | Surat Himbauan Terakhir | Tanda Terima |
| 7 | Menerima dan tidak melunasi hutang pajaknya, maka dilakukan inventarisasi aset-aset yang akan disita dan dibuatkan Konsep Surat Penentuan Harga Limit | Surat Himbauan Terakhir | Tanda Terima dan Konsep Surat Penentuan Harga Limit |
| 8 | Meneliti dan Memaraf Surat Konsep Surat Penentuan Harga Limit | Konsep Surat Penentuan Harga Limit | Konsep Surat Penentuan Harga Limit |
| 9 | Meneliti dan menandatangani Surat Penentuan Harga Limit dan menugaskan Subbid Penagihan dan Penindakan untuk membuat Konsep Surat Permohonan jadwal, waktu dan tempat pelelangan | Konsep Surat Penentuan Harga Limit | Surat Penentuan Harga Limit dan Disposisi |
| 10 | Membuat Konsep Surat Permohonan Jadwal | Disposisi | Konsep Surat Permohonan Jadwal |
| 11 | Meneliti dan Memaraf Surat Permohonan Jadwal | Konsep Surat Permohonan Jadwal | Konsep Surat Permohonan Jadwal |
| 12 | Meneliti dan menandatangani Surat Permohonan Jadwal dan menyerahkan kepada Juru Sita untuk disampaikan ke KP2LN | Konsep Surat Permohonan Jadwal | Surat Permohonan Jadwal |
| 13 | Menerima dan menyampaikan Surat Permohonan Penentuan Jadwal ke KP2LN | Surat Permohonan Jadwal | Surat Permohonan Jadwal |
| 14 | Menerima Surat Permohonan Jadwal Lelang dan Menetapkan Hari dan Tanggal Lelang | Surat Permohonan Jadwal | Tanda Terima |
| 15 | Menerima Surat Penetapan Jadwal Lelang dan menyerahkan kepada Kepala Suku Badan | Surat Penetapan Jadwal Lelang | Surat Penetapan Jadwal Lelang |
| 16 | Menerima dan menugaskan Subbid Penagihan dan Penindakan untuk membuat Pengumuman Lelang | Surat Penetapan Jadwal Lelang | Surat Penetapan Jadwal Lelang dan Disposisi |
| 17 | Membuat Konsep pengumuman lelang | Surat Penetapan Jadwal Lelang dan Disposisi | Konsep Pengumuman Lelang |
| 18 | Meneliti dan Memaraf Konsep Pengumuman Lelang | Konsep Pengumuman Lelang | Konsep Pengumuman Lelang |
| 19 | Meneliti dan menandatangani Pengumuman Lelang dan menyerahkan kepada Juru Sita untuk diumumkan | Konsep Pengumuman Lelang | Pengumuman Lelang |
| 20 | Mengumumkan dan melakukan pelaksanaan lelang | Pengumuman Lelang | — |
| 21 | Membuat risalah lelang | — | Risalah Lelang |
| 22 | Menerima risalah lelang dari KP2LN dan memberikan kepada Kepala Suku Badan | Risalah Lelang | Risalah Lelang |
| 23 | Menerima dan menugaskan Subbid Penagihan dan Penindakan untuk mengupdate data tunggakan pajak dan menatausahakannya | Risalah Lelang | Risalah Lelang dan Disposisi |
| 24 | Mengupdate data tunggakan pajak | Risalah Lelang dan Disposisi | Salinan dan Arsip |
| 25 | Menerima Salinan Risalah lelang | Salinan Risalah Lelang | Arsip |
SOP 9 — Tata Cara Penyelesaian Permohonan Pembatalan Lelang
Nomor SOP: I/SOP/BAPENDA/2022 Tanggal Pembuatan: 29 Juli 2022 Tanggal Revisi: — Disahkan oleh: Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati NIP 19670613 198803 2 002
Unit: Badan Pendapatan Daerah / Suku Badan Pendapatan Kota
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah 3. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah 4. Peraturan Gubernur Nomor 154 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah 5. Peraturan Gubernur Nomor 190 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penagihan Pajak Daerah dengan Surat Paksa
Kualifikasi Pelaksana: 1. Memahami peraturan yang terkait dengan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa 2. Telah ditetapkan sebagai Juru Sita Pajak 3. Memahami terkait keadministrasian dalam Penagihan Pajak 4. Memahami terkait keadministrasian dalam proses Lelang
Peralatan/Perlengkapan: Lembar Disposisi, Lembar Pengantar, Komputer/HP/Printer/Scanner, Jaringan Internet, Lembar tanda terima
Peringatan: Administrasi terkait piutang; Administrasi terkait Surat Paksa; Belum dilakukan pembayaran; Waktu penyelesaian paling lama 3 hari kerja
Pencatatan dan Pendataan: Disimpan sebagai data Tata Usaha
Prosedur:
| No. | Kegiatan | Kelengkapan | Output |
|---|---|---|---|
| 1 | Wajib Pajak mengajukan permohonan pembatalan lelang | Surat Permohonan | Surat Permohonan |
| 2 | Menerima, meneliti kelengkapan berkas dan memberikan tanda terima (dilengkapi dengan bukti Pelunasan ataupun Putusan Sela) | Surat Permohonan | Tanda Terima |
| 3 | Meneliti dan meneruskan kepada Jurusita untuk dilakukan penelitian serta membuat Surat Permintaan Pembatalan Lelang | Disposisi | Disposisi |
| 4 | Menerima, melakukan penelitian dan membuat Konsep Surat Permintaan Pembatalan Lelang | Disposisi | Konsep Surat Permintaan Pembatalan Lelang |
| 5 | Meneliti dan memaraf Surat Permintaan Pembatalan Lelang | Konsep Surat Permintaan Pembatalan Lelang | Konsep Surat Permintaan Pembatalan Lelang |
| 6 | Menyetujui dan menandatangani Surat Permintaan Pembatalan Lelang | Konsep Surat Permintaan Pembatalan Lelang | Surat Permintaan Pembatalan Lelang |
| 7 | Menerima, mengadministrasikan, dan membuat penomoran Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan | Surat Permintaan Pembatalan Lelang | Surat Permintaan Pembatalan Lelang |
| 8 | Menerima, dan meneruskan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan | Surat Permintaan Pembatalan Lelang | Surat Permintaan Pembatalan Lelang |
| 9 | Menerima dan menyampaikan Surat Permintaan Pembatalan Lelang ke KP2LN | Surat Permintaan Pembatalan Lelang | Surat Permintaan Pembatalan Lelang |
| 10 | Mengirimkan Surat ke KP2LN dan tembusan ke Wajib Pajak | Surat Permintaan Pembatalan Lelang | Tanda Terima |
Riwayat & Relasi Peraturan
Hubungan peraturan ini dengan peraturan lain — apakah mengubah/dicabut peraturan terdahulu, atau diubah/dicabut peraturan setelahnya.