KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026
← LOKAPAJAK/ PERATURAN/ UMUM & LAINNYA/ SK-KABAN 2327/2019
UMM
SK-KABAN · 2327/2019 ● BERLAKU UMUM & LAINNYA

Tata Cara Penyelesaian Pusat Aduan Bapenda DKI Jakarta

DITETAPKAN
13 SEPTEMBER 2019
BERLAKU
13 SEPTEMBER 2019
PENERBIT
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta
DITANDATANGANI
None
✦ RINGKASAN

SK Kaban BPRD 2327/2019 menetapkan alur baku 14 langkah penyelesaian pengaduan wajib pajak melalui Pusat Aduan BPRD DKI Jakarta — mulai penerimaan keluhan oleh Pelaksana Satpel Layanan Informasi hingga pelaporan kepada Kepala Badan.

14
Langkah SOP
Alur penyelesaian pengaduan terdiri dari 14 langkah/kegiatan baku — mulai dari penyampaian keluhan masyarakat/WP hingga selesai (Lampiran, Tabel SOP)
7
Pelaksana Terlibat
Masyarakat/WP, UKPD BPRD, Subbag TU Unit Yanpul, Pelaksana Satpel Layanan Informasi, Kasatpel Layanan Informasi, Ka. Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi, Kepala BPRD — Lampiran, kolom Pelaksana
13 Sep 2019
Ditetapkan
SK ini ditetapkan dan diposting pada 13 September 2019 — metadata sumber resmi dpp.jakarta.go.id
2019
Era BPRD
Ditetapkan saat lembaga masih bernama BPRD (Badan Pajak dan Retribusi Daerah); sejak 2020 berganti nama menjadi Bapenda (Badan Pendapatan Daerah)

Highlight prosedur penting

  • Jalur pengaduan (Lampiran, Langkah 1) — Masyarakat/Wajib Pajak menyampaikan keluhan melalui media yang telah disediakan oleh BPRD; output: Masukan Keluhan dan Saran, Daftar Objek dan Subjek Pajak.
  • Penerimaan & pencatatan (Lampiran, Langkah 2) — Pelaksana Satpel Layanan Informasi menerima, mencatat keluhan beserta identitas penyampai, lalu membuat konsep laporan dan surat tindak lanjut penyelesaian pengaduan untuk disampaikan ke Kasatpel Layanan Informasi.
  • Penelaahan pimpinan (Lampiran, Langkah 4) — Ka. Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi menelaah dan menandatangani konsep laporan dan surat tindak lanjut penyelesaian pengaduan.
  • Tindak lanjut UKPD (Lampiran, Langkah 6) — UKPD BPRD menerima Surat Tindak Lanjut dan melakukan proses penyelesaian yang menghasilkan Laporan Unit Kerja, kemudian menyampaikannya kembali ke Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi.
  • Laporan Pelaksanaan Pusat Aduan (Lampiran, Langkah 10–13) — Satpel Layanan membuat konsep Laporan Pelaksanaan Pusat Aduan, diteliti dan ditandatangani Ka. Unit, lalu disampaikan kepada Kepala BPRD beserta Lembar Pengantar.
LAMPIRAN — LANGKAH 1

"Masyarakat / Wajib Pajak menyampaikan keluhan melalui media yang telah disediakan. | Output: Daftar Objek dan Subjek Pajak."

▸ BANTUAN PAJAK DAERAH
Diperiksa Bapenda atau perlu konsultasi pajak daerah?
Tim profesional Lokapajak siap dampingi pemeriksaan, drafting keberatan, sampai banding pajak daerah terkait peraturan ini.
Konsultasi via WhatsApp →

Pembukaan

KEPUTUSAN KEPALA BADAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 2327 TAHUN 2019

TENTANG

TATA CARA PENYELESAIAN PUSAT ADUAN

KEPALA BADAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Catatan: Teks Menimbang, Mengingat, dan Diktum dari SK ini tidak tersedia dalam berkas yang diterbitkan di sumber resmi dpp.jakarta.go.id (13 September 2019). Berkas yang tersedia hanya berupa gambar Lampiran SOP (flowchart tata cara). Lihat bagian Sumber di bawah.


Lampiran — Tata Cara Penyelesaian Pusat Aduan

Tabel SOP Tata Cara Penyelesaian Pusat Aduan

No. Kegiatan Kelengkapan Output
1 Masyarakat / Wajib Pajak menyampaikan keluhan melalui media yang telah disediakan Masukan Keluhan dan Saran Daftar Objek dan Subjek Pajak
2 Pelaksana Satpel Layanan Informasi menerima dan mencatat keluhan serta identitas penyampaikan keluhan informasi, kemudian membuat konsep laporan dan surat tindak lanjut penyelesaian pengaduan untuk disampaikan kepada Kasatpel Layanan Informasi. Daftar saran dan keluhan Konsep Laporan dan Surat Tindak Lanjut Penyelesaian
3 Meneliti dan memaraf konsep laporan dan surat tindak lanjut penyelesaian pengaduan Daftar saran dan keluhan Konsep Laporan dan Surat Tindak Lanjut Penyelesaian
4 Menelaah dan menandatangani konsep laporan dan surat tindak lanjut penyelesaian pengaduan Daftar saran dan keluhan Laporan dan Surat Tindak Lanjut Penyelesaian
5 Menatausahakan dan mengirimkan Laporan dan Surat Tindak Lanjut Penyelesaian Pengaduan Laporan dan Surat Tindak Lanjut Penyelesaian Konsep Surat Tugas
6 UKPD Badan Pajak dan Retribusi Daerah menerima Surat Tindak Lanjut Penyelesaian Aduan dan melakukan proses tindak lanjut yang menghasilkan Laporan Unit Kerja terkait Tindak Lanjut aduan Wajib Pajak/masyarakat dan menyampaikannya kepada Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi Laporan dan Surat Tindak Lanjut Penyelesaian Laporan Unit Kerja
7 Pelaksana Subbag TU menerima, mengadministrasikan dan menyampaikan laporan hasil tindak lanjut penyelesaian aduan wajib pajak oleh UKPD Badan Pajak dan Retribusi Daerah kepada Ka. Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi Laporan Unit Kerja -
8 menerima dan memberikan disposisi untuk dibuatkan laporan hasil tindak lanjut penyelesaian pengaduan Disposisi Disposisi
9 Kasatpel Layanan Informasi menerima disposisi dan menugaskan Pelaksana Satpel Layanan Informasi untuk membuat konsep Laporan Pelaksanaan Pusat Aduan Disposisi Disposisi
10 Pelaksana Satpel Layanan membuat konsep Laporan Pelaksanaan Pusat Aduan dan kemudian diserahkan kepada Kasatpel Layanan Informasi Disposisi, Laporan Unit Kerja Konsep Laporan Pelaksanaan Pusat Aduan
11 Kasatpel Layanan Informasi meneliti dan memaraf konsep Laporan Pelaksanaan Pusat Aduan Konsep Laporan Pelaksanaan Pusat Aduan Konsep Laporan Pelaksanaan Pusat Aduan
12 Ka. Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi meneliti dan menandatangani Laporan Pelaksanaan Pusat Aduan. Dan menugaskan pelaksana TU untuk mengadministrasikan dan menyampaikan Konsep Laporan Pelaksanaan Pusat Aduan Laporan Pelaksanaan Pusat Aduan
13 Pelaksana Subbag TU mengadministrasikan dan menyampaikan Laporan Pelaksanaan Pusat Aduan kepada Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Laporan Pelaksanaan Pusat Aduan Laporan Pelaksanaan Pusat Aduan dan Lembar Pengantar
14 Selesai Laporan Pelaksanaan Pusat Aduan dan Lembar Pengantar -

Pelaksana yang terlibat (kolom SOP asli):

  1. Masyarakat/Wajib Pajak
  2. UKPD Badan Pajak dan Retribusi Daerah
  3. Subbag TU Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi
  4. Pelaksana Layanan Informasi
  5. Kasatpel Layanan Informasi
  6. Ka. Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi
  7. Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah

Riwayat & Relasi Peraturan

Hubungan peraturan ini dengan peraturan lain — apakah mengubah/dicabut peraturan terdahulu, atau diubah/dicabut peraturan setelahnya.

Mengubah
Tidak ada
Diubah oleh
Tidak ada
Dicabut oleh
Tidak ada
Mencabut
Tidak ada