Pajak daerah DKI,
dijelaskan ringan.
Panduan praktis, update kebijakan, dan studi kasus pajak daerah DKI Jakarta. Ditulis tim spesialis pajak daerah Lokapajak. Santai tapi akurat, dengan sumber peraturan resmi.
Semua Artikel (5)
Cek Estimasi PKB Online DKI: Cara Cepat & Mudah Lewat Lokapajak
Mau tahu total tagihan PKB termasuk tunggakan dan Jasa Raharja sebelum benar-benar bayar? Atau mau jual kendaraan dan butuh angka pasti buat calon pembeli? Begini cara cek estimasi pajak kendaraan online di DKI Jakarta lewat Lokapajak — cukup ketik nomor polisi, hasil PDF lengkap dikirim ke WhatsApp dalam 10 menit.
Diskon BPHTB Jakarta 50%–75%: Panduan Kepgub 840 Tahun 2025
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lewat Kepgub 840 Tahun 2025 memberikan pengurangan pokok BPHTB sebesar 75% atau 50%, bahkan pembebasan 100% untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Diskon diberikan otomatis oleh sistem (secara jabatan), tanpa perlu mengajukan permohonan. Berikut panduan lengkap siapa yang berhak, berapa diskonnya, dan bagaimana cara kerjanya.
Cara Download SPPT PBB DKI Jakarta Sendiri Lewat Pajakonline: Panduan Step-by-Step
Mau cetak ulang SPPT PBB tahun ini sendiri tanpa datang ke kantor pelayanan? Bapenda DKI Jakarta menyediakan kanal resmi lewat situs pajakonline.jakarta.go.id. Berikut panduan lengkap step-by-step yang harus disiapkan, formulir yang harus diisi, sampai PDF SPPT masuk ke email kamu.
Kebijakan PBB DKI Jakarta 2026: Pembebasan, Diskon, dan Apa yang Perlu Disiapkan
Pemilik rumah tapak atau apartemen di DKI Jakarta? Tahun 2026 ada kabar baik. Ada pembebasan PBB otomatis sampai NJOP Rp 2 miliar, diskon pembayaran sampai 10%, dan diskon tunggakan untuk PBB tahun-tahun lalu. Berikut yang perlu kamu tahu dan yang harus disiapkan.
NJOP Rumahmu Datang dari Mana? Memahami Penilaian PBB-P2 di DKI Jakarta
Setiap tahun kamu terima SPPT dengan angka NJOP yang sudah ditetapkan. Tapi sebenarnya angka itu datang dari mana? Bapenda DKI Jakarta pakai dua metode penilaian: massal untuk mayoritas rumah, dan individual untuk objek khusus atau yang tidak akurat dinilai secara massal. Berikut penjelasan lengkapnya berdasarkan Pergub DKI 2/2026.