Setiap tahun kamu terima SPPT dengan angka NJOP yang sudah ditetapkan. Tapi sebenarnya angka itu datang dari mana? Bapenda DKI Jakarta pakai dua metode penilaian: massal untuk mayoritas rumah, dan individual untuk objek khusus atau yang tidak akurat dinilai secara massal. Berikut penjelasan lengkapnya berdasarkan Pergub DKI 2/2026.
Ringkasan editorial Lokapajak. 6 hal kunci yang kamu dapat dari artikel ini.
- NJOP adalah dasar pengenaan PBB. Angka ini ditetapkan Bapenda lewat proses penilaian, bukan ditentukan secara sepihak.
- Ada dua metode penilaian: Massal (untuk mayoritas rumah tapak) dan Individual (untuk objek khusus atau objek yang penilaian massalnya tidak akurat).
- Objek standar = tanah sampai 10.000 m², bangunan sampai 4 lantai dan 1.000 m². Mayoritas rumah hunian masuk kategori ini dan dinilai secara massal.
- Objek non-standar dan khusus seperti rumah mewah luas, gedung tinggi, jalan tol, atau bandara dinilai secara individual karena karakteristiknya unik.
- Hasil penilaian individual bisa memperbarui kode ZNT dan NJOP per kelurahan, sehingga berdampak juga ke objek lain di sekitarnya.
- Kalau kamu merasa NJOP rumahmu terlalu tinggi, jalurnya adalah keberatan, bukan permintaan penilaian individual. Bapenda yang berinisiatif menentukan metode penilaian, bukan wajib pajak.
NJOP: Angka di SPPT yang Menentukan PBB Kamu
Buka SPPT PBB di tangan kamu. Cari kolom NJOP (Nilai Jual Objek Pajak). Angka di kolom itu adalah dasar dari seluruh perhitungan PBB yang harus kamu bayar tahun ini.
Rumus dasarnya begini:
PBB = Tarif × Persentase NJOP × (NJOP - NJOPTKP)
Untuk hunian di DKI Jakarta, persentase NJOP-nya 40% sesuai Pergub 17/2024, dan NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak) dipotong dari NJOP sebelum dikalikan tarif. Jadi semakin tepat NJOP rumahmu, semakin adil PBB yang kamu bayar.
Pertanyaan logisnya: dari mana sih angka NJOP itu datang? Apakah Bapenda asal nempelin angka, atau ada metodenya?
Jawabannya: ada metode formal, dan metodenya berbeda tergantung jenis properti. Inilah yang diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penilaian PBB-P2, yang mulai berlaku 3 Februari 2026 dan jadi acuan resmi untuk seluruh penilaian PBB-P2 di Jakarta.
Dua Metode Penilaian: Massal dan Individual
Pergub 2/2026 mengenal dua metode utama penilaian PBB-P2:
Sederhananya, Penilaian Massal itu seperti foto udara dari atas: Bapenda mengelompokkan ribuan properti berdasarkan lokasi dan karakteristik umum, lalu menetapkan satu nilai rata-rata untuk seluruh kelompok itu. Cepat, efisien, cocok untuk skala kota besar seperti Jakarta yang punya jutaan objek pajak.
Sementara Penilaian Individual itu seperti foto close-up: setiap objek dinilai sendiri-sendiri dengan memperhitungkan semua karakteristiknya yang unik. Lebih detail, lebih akurat untuk properti khusus, tapi memakan waktu jauh lebih lama.
Bagaimana Bapenda memilih metode mana yang dipakai untuk rumah tertentu? Itulah yang masuk ke pembagian klasifikasi objek pajak berikutnya.
Klasifikasi Objek Pajak: Tiga Kategori
Pasal 2 Pergub 2/2026 membagi objek PBB-P2 jadi tiga kategori:
1. Objek Pajak Standar
Ini kategori mayoritas. Kriterianya:
- Luas tanah sampai dengan 10.000 m² (1 hektar)
- Jumlah lantai sampai dengan 4 lantai
- Luas bangunan sampai dengan 1.000 m²
Kalau properti kamu memenuhi semua kriteria di atas, masuk objek standar. Hampir semua rumah tapak di Jakarta masuk sini, demikian juga apartemen unit individual dan ruko kecil.
2. Objek Pajak Non-Standar
Kalau ada salah satu kriteria yang melebihi batas standar, properti masuk kategori non-standar:
- Tanah lebih dari 10.000 m², atau
- Bangunan lebih dari 4 lantai, atau
- Luas bangunan lebih dari 1.000 m²
Contoh: rumah mewah dengan halaman lebih dari satu hektar, gedung perkantoran 10 lantai, atau ruko gabungan dengan luas bangunan 1.500 m².
3. Objek Pajak Khusus
Pasal 2 ayat (6) mencantumkan daftar objek pajak khusus, yaitu objek dengan konstruksi atau fungsi yang sangat spesifik:
- Jalan tol, bandar udara, stasiun kereta
- Bendungan, pelabuhan, dermaga, galangan kapal
- Lapangan golf, stadion, sirkuit balap
- Pabrik semen atau pupuk
- Tempat penampungan minyak, kilang, pipa minyak/gas/air
- SPBU, menara, tempat rekreasi
- Bangunan bawah tanah
Untuk wajib pajak orang pribadi, kategori ini umumnya tidak relevan. Tapi penting tahu karena objek khusus selalu dinilai individual.
Bagaimana Metode Penilaian Dipilih?
Pasal 6 Pergub 2/2026 menetapkan aturannya:
| Kategori objek | Metode penilaian |
|---|---|
| Objek standar (umum) | Penilaian Massal |
| Objek non-standar (umum) | Penilaian Massal, atau Individual jika massal tidak akurat |
| Objek khusus | Wajib Penilaian Individual |
Artinya, untuk mayoritas pemilik rumah hunian, NJOP rumahmu ditetapkan secara massal lewat sistem yang disebut CAV (Computer Assisted Valuation) atau CAMA (Computer Assisted for Mass Appraisal).
Cara Kerja Penilaian Massal: ZNT dan DBKB
Penilaian Massal punya dua komponen utama:
Untuk tanah, ada NIR dan ZNT.
ZNT (Zona Nilai Tanah) adalah pengelompokan geografis tanah-tanah di satu kelurahan yang punya karakteristik dan nilai pasar mirip. Setiap ZNT punya satu NIR (Nilai Indikasi Rata-rata), yaitu nilai pasar rata-rata per meter persegi yang mewakili seluruh tanah di zona tersebut.
NIR ditentukan dari harga rata-rata transaksi jual beli wajar di zona itu. Kalau di suatu ZNT tidak ada transaksi jual beli, NIR ditentukan lewat perbandingan dengan zona lain yang sejenis.
NIR per meter persegi inilah yang lalu dikonversi ke salah satu dari 374 kelas NJOP Bumi dalam Lampiran I Pergub 2/2026 (mulai dari kelas terendah Rp 1.050/m² sampai kelas tertinggi di atas Rp 999 juta/m²).
Untuk bangunan, ada DBKB.
DBKB (Daftar Biaya Komponen Bangunan) adalah tabel acuan biaya pembangunan per meter persegi untuk berbagai jenis bangunan, atau dalam istilah teknis, per JPB (Jenis Penggunaan Bangunan). Misalnya rumah tinggal sederhana punya DBKB berbeda dengan rumah mewah, ruko, atau gedung perkantoran.
Nilai bangunan per meter persegi dari DBKB ini dikonversi ke salah satu dari 126 kelas NJOP Bangunan dalam Lampiran II.
NIR dan DBKB diperbarui setiap tahun dengan Keputusan Gubernur tersendiri (Pasal 11). Untuk tahun pajak 2026, lihat juga Kepgub 339/2026 tentang kebijakan PBB-P2 2026.
Cara Kerja Penilaian Individual
Berbeda dengan penilaian massal, Penilaian Individual memperhitungkan karakteristik spesifik setiap objek pajak. Pasal 8 ayat (2) mengizinkan tiga metode:
a. Perbandingan harga. Membandingkan dengan transaksi jual beli objek sejenis di lokasi yang mirip. Cocok untuk properti yang punya pembanding pasar.
b. Nilai perolehan baru. Menghitung biaya konstruksi kembali bangunan tersebut hari ini, lalu disusutkan sesuai umur dan kondisi. Cocok untuk bangunan dengan konstruksi khusus yang tidak ada pembandingnya.
c. Nilai jual pengganti. Menghitung gabungan tanah dan bangunan sebagai satu kesatuan, lalu dikurangi NJOP tanah hasil penilaian individual. Cocok untuk objek yang nilai pasarnya bergantung pada utilitas operasional, seperti pabrik atau SPBU.
Pejabat yang melakukan penilaian individual adalah Pejabat Penilai, yaitu PNS dengan jabatan fungsional di bidang penilaian. Kalau Bapenda belum punya cukup Pejabat Penilai, Gubernur atau Kepala Bapenda bisa menunjuk Petugas Penilai sementara atau bekerja sama dengan penilai publik dan instansi teknis (Pasal 9).
Penting: hasil Penilaian Individual untuk objek non-standar dan khusus bisa dipakai Bapenda untuk memperbarui kode ZNT dan NJOP per kelurahan (Pasal 11 ayat 3 huruf c). Jadi penilaian individual atas satu rumah mewah di kompleks elite bisa berdampak juga ke ZNT seluruh kelurahan tersebut.
Apa Artinya untuk Pemilik Rumah Biasa?
Sebagian besar pembaca artikel ini punya rumah dengan luas tanah dan bangunan yang masuk objek standar. Untuk kelompok ini, beberapa poin praktis:
-
NJOP rumahmu hasil penilaian massal, bukan penilaian individu. Angka itu mewakili rata-rata di ZNT tempat rumahmu berada, dikalikan luas tanah, plus konversi DBKB untuk bangunan.
-
Kalau kamu merasa NJOP terlalu tinggi, kamu tidak bisa minta Bapenda melakukan penilaian individual. Penilaian individual adalah inisiatif Bapenda, bukan permohonan WP. Yang tersedia untuk WP adalah jalur keberatan atas SPPT yang sudah diterbitkan, dengan dasar hukum Perda DKI 1/2024 dan turunannya.
-
Kalau ada putusan banding pengadilan pajak atau peninjauan kembali Mahkamah Agung yang inkrah dan mengubah NJOP rumahmu, NJOP hasil putusan itu langsung berlaku tanpa dikonversi ke klasifikasi (Pasal 11 ayat 5). Ini perlindungan hukum yang penting.
Kalau NJOP Dianggap Terlalu Tinggi: Jalur Keberatan
Kalau setelah membaca SPPT kamu merasa NJOP yang ditetapkan tidak wajar dibandingkan harga pasar, jalur formalnya adalah keberatan atas ketetapan PBB-P2. Beberapa hal yang perlu disiapkan:
- Bukti nilai pasar wajar: laporan appraisal independen, transaksi jual beli pembanding di lokasi yang sama, atau penilaian dari penilai publik bersertifikasi.
- Dokumen kepemilikan dan SPPT: untuk verifikasi data objek pajak.
- Surat permohonan keberatan: diajukan ke UPPPD di kecamatan tempat objek pajak terdaftar, dalam batas waktu yang diatur peraturan.
Bapenda akan meninjau permohonan keberatan, dan kalau diterima, NJOP bisa direvisi. Hasil keputusan keberatan ini juga merupakan salah satu alasan yang bisa memperbarui NJOP per kelurahan (Pasal 11 ayat 3 huruf d).
Penutup
Penilaian PBB-P2 bukan proses sembarangan. Ada metodologi formal, klasifikasi objek yang jelas, dan dua metode utama yang dipakai sesuai karakteristik properti. Buat pemilik rumah hunian biasa, NJOP-mu hasil dari proses massal yang sistematik. Buat pemilik objek besar atau khusus, NJOP-mu hasil dari penilaian individual yang lebih detail.
Yang perlu diingat: Bapenda yang berinisiatif menentukan metode penilaian, bukan wajib pajak. Hak yang dimiliki wajib pajak adalah mengajukan keberatan kalau merasa NJOP tidak wajar, dan jalur ini terbuka lewat UPPPD kecamatan tempat objek terdaftar.
Untuk konteks lengkap kebijakan PBB-P2 tahun ini, baca juga artikel Kebijakan PBB DKI Jakarta 2026: Pembebasan, Diskon, dan Apa yang Perlu Disiapkan yang membahas pembebasan otomatis, diskon pembayaran, dan diskon tunggakan.
Catatan Editorial
Ditulis oleh Waridah Nur Arifiyah (Tim Lokapajak), dipublish 28 April 2026 berdasarkan teks resmi Pergub DKI Nomor 2 Tahun 2026 yang sudah ditranskrip lengkap di Bank Peraturan Lokapajak. Untuk teks resmi mengikat dan klasifikasi NJOP lengkap (374 kelas Bumi dan 126 kelas Bangunan), rujuk PDF asli yang ditautkan di halaman Pergub 2/2026. Koreksi atau pertanyaan: halo@lokapajak.com.