Sejak awal 2026, banyak pemilik kendaraan listrik di Jakarta mulai bertanya-tanya. Ada yang dapat kabar dari grup WhatsApp, ada yang baca berita kilat di media sosial: "Permendagri baru berlaku April 2026 — pajak mobil listrik tidak gratis lagi." Kabar itu separuh benar. Aturan di tingkat nasional memang berubah. Tapi untuk kamu yang punya kendaraan listrik berplat B, situasinya berbeda, dan jawabannya jelas: di DKI Jakarta, PKB dan BBNKB kendaraan listrik masih nol.
Ada nuansanya. Cara DKI membebaskan pajak kendaraan listrik sekarang berbeda dari sebelumnya. Bukan lagi karena kendaraan listrik otomatis dikecualikan di aturan nasional, melainkan karena Pemprov DKI secara aktif mempertahankan insentif itu lewat kebijakan provinsi sendiri. Perbedaan ini penting untuk dipahami, terutama kalau kamu berencana beli EV baru, mau mutasi kendaraan ke luar DKI, atau ingin tahu seberapa aman insentif ini untuk jangka panjang.
Sebelumnya: Listrik Otomatis Bebas, Bukan Sekadar Dapat Insentif
Sampai berlakunya Permendagri 7/2025, aturan nasional secara eksplisit mengecualikan kendaraan listrik dari objek PKB dan BBNKB. Pasal 3 ayat (2) huruf d dan Pasal 6 ayat (2) huruf d Permendagri tersebut menyebutkan "kendaraan berbasis energi terbarukan termasuk kendaraan berbasis listrik, biogas, dan tenaga surya" beserta kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil sebagai yang dikecualikan. Artinya, kendaraan listrik bukan sekadar dapat potongan. Ia memang bukan objek pajak sama sekali di mata hukum nasional.
Pola ini konsisten di Pergub DKI juga. Pergub DKI 1/2023 mengikuti kerangka yang sama: kendaraan listrik dikecualikan dari PKB, dengan Pasal 9-nya memberikan ketentuan khusus untuk masa transisi administratif. Untuk BBNKB kendaraan listrik, kebijakan DKI bahkan sudah berjalan sejak Pergub DKI 3/2020 yang memberikan pembebasan 100% mulai 15 Januari 2020 sebagai respons terhadap Perpres 55/2019 tentang percepatan program kendaraan listrik nasional.
Yang Berubah: Logika Hukum Permendagri 11/2026
Permendagri 11/2026 mulai berlaku 1 April 2026, menggantikan Permendagri 7/2025. Ini adalah peraturan tahunan yang menetapkan tabel Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebagai dasar penghitungan PKB dan BBNKB seluruh Indonesia. Perubahan kunci ada di Pasal 19 yang kini mengatur kendaraan listrik secara berbeda.
Redaksi Pasal 19 ayat (1) berbunyi: "Pengenaan PKB dan BBNKB KBL Berbasis Baterai diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan." Pasal 19 ayat (2) menegaskan insentif yang sama untuk KBL buatan sebelum 2026. Ayat (3) memperluas cakupan ke kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil.
Perubahan cara pandangnya signifikan. Kendaraan listrik sekarang masuk sebagai objek PKB dan BBNKB secara formal. Namun atas pajak yang terutang itu, diberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan. Efek di tagihan akhir bisa sama (tetap nol), tapi berbeda secara hukum: sebelumnya kendaraan listrik tidak pernah menjadi objek pajak, sekarang ia masuk objek tapi dengan potongan. Siapa yang menentukan besarnya insentif? Itulah yang kini diserahkan ke masing-masing provinsi melalui kebijakan turunan.
"Kendaraan listrik di DKI kini masuk objek pajak secara nasional — tetapi insentif dari Pemprov DKI membuatnya tetap nol di tagihan."#PKB
Posisi DKI Jakarta: Insentif Dipertahankan Lewat Pergub
Pemprov DKI Jakarta tidak mengubah perlakuan terhadap kendaraan listrik mengikuti perubahan Permendagri 11/2026. Melalui Pergub DKI 42/2025 yang berlaku sejak 31 Desember 2025, kendaraan berbasis energi terbarukan termasuk kendaraan berbasis listrik masih dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB di DKI. Pasal 3 ayat (2) huruf d dan Pasal 6 ayat (2) huruf d Pergub tersebut secara eksplisit menyebutkan pengecualian ini, ditandatangani Gubernur Pramono Anung.
Selain itu, Mendagri melalui Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ meminta para Gubernur untuk mempertahankan insentif fiskal kendaraan listrik. Pemprov DKI merespons secara konsisten dengan mempertahankan kebijakan pembebasan sepanjang 2026. Meskipun framing nasional berubah dari "pengecualian objek" menjadi "insentif atas objek yang terutang," efek praktisnya di Jakarta tetap sama: tidak ada tagihan PKB tahunan untuk kendaraan listrik, dan tidak ada BBNKB saat penyerahan.
- PKB tahunan kendaraan listrik DKI: Rp 0. Kendaraan listrik berbasis baterai dikecualikan dari objek PKB berdasarkan Pergub DKI 42/2025 Pasal 3 ayat (2) huruf d. Berlaku untuk kendaraan berplat B yang berdomisili di DKI.
- BBNKB saat beli atau balik nama: Rp 0. Penyerahan kendaraan listrik dikecualikan dari BBNKB berdasarkan Pergub DKI 42/2025 Pasal 6 ayat (2) huruf d. Tidak perlu permohonan terpisah; sistem Samsat menyesuaikan secara otomatis.
- Opsen PKB dan Opsen BBNKB: tidak berlaku untuk DKI. Sebagai provinsi tunggal tanpa kabupaten atau kota otonom, DKI tidak memungut Opsen (Pasal 2 ayat 2 huruf e-f Perda DKI 1/2024). Berbeda dari Jabar atau Banten yang memungut Opsen 66% dari pokok PKB untuk diteruskan ke kas kabupaten/kota sesuai mekanisme yang diperbarui Perpres 4/2025.
Perlu dicatat: Pergub DKI 42/2025 mencakup kendaraan buatan sebelum tahun 2025. Untuk kendaraan listrik buatan 2025 dan 2026, dasar pengenaan mengacu langsung ke Permendagri 11/2026, dengan insentif yang tetap berlaku sesuai Pasal 19 Permendagri tersebut dan kebijakan Gubernur DKI. Pergub teknis turunan untuk tahun pembuatan 2026 diperkirakan akan diterbitkan sesuai mandat Pasal 28 Permendagri 11/2026 yang mewajibkan Gubernur menyesuaikan dalam 15 hari kerja sejak diundangkan.
Nilai yang Dibebaskan dan Tiga Situasi yang Perlu Diperhatikan
Supaya gambarannya lebih terasa, perhatikan hitungan kasar berikut. Ambil contoh kendaraan listrik jenis sedan dengan NJKB Rp 500 juta. Kalau DKI suatu hari mencabut insentif dan menerapkan tarif penuh, PKB yang harus dibayar adalah: NJKB dikali bobot koefisien sedan dikali tarif PKB pertama. Koefisien sedan adalah 1,025 sesuai Permendagri 11/2026 Pasal 17. Tarif PKB kepemilikan pertama orang pribadi di DKI adalah 2% berdasarkan Pasal 7 Perda DKI 1/2024. Hasilnya: Rp 500 juta x 1,025 x 2% sama dengan Rp 10,25 juta per tahun.
Untuk BBNKB saat pembelian pertama, tarifnya 12,5% dari NJKB sesuai Pasal 13 Perda DKI 1/2024. Dengan NJKB Rp 500 juta, BBNKB-nya Rp 62,5 juta, dibayar sekali di awal. Total nilai yang "disubsidi" Pemprov DKI lewat pembebasan ini mencapai Rp 62,5 juta di tahun pertama, ditambah Rp 10,25 juta setiap tahun berikutnya. Angka ini menjelaskan mengapa kebijakan insentif kendaraan listrik ditinjau ulang setiap pergantian kebijakan anggaran.
Ada tiga situasi yang perlu kamu perhatikan ke depan. Pertama, kalau kamu punya kendaraan listrik berplat B dan berdomisili di DKI: untuk saat ini tidak perlu khawatir. PKB dan BBNKB tetap nol. Yang perlu dipastikan adalah data kepemilikan kendaraan di sistem Samsat sesuai NIK KTP aktif, agar tidak ada hambatan administratif bahkan untuk kendaraan yang seharusnya bebas pajak.
Kedua, kalau kamu berencana mutasi atau balik nama kendaraan listrik ke provinsi lain: di sinilah situasinya bisa berbeda. Tidak semua provinsi mempertahankan insentif penuh seperti DKI. Sebelum proses mutasi, cek dulu ke Samsat atau Bapenda setempat apakah kendaraan listrikmu tetap bebas PKB dan BBNKB setelah ganti plat. Perlu diingat juga bahwa provinsi di luar DKI memungut Opsen PKB sebesar 66% dari pokok PKB yang masuk kas kabupaten/kota, komponen yang tidak ada di DKI.
Ketiga, kalau kamu calon pembeli EV baru: plat B DKI memberikan keunggulan fiskal yang nyata saat ini dibanding plat daerah lain. BBNKB nol di pembelian pertama, PKB nol setiap tahun, tidak ada Opsen. Bonus non-fiskal seperti pengecualian ganjil-genap untuk kendaraan listrik di DKI juga masih berlaku. Pastikan status insentif ini kamu pantau setiap awal tahun karena kebijakan gubernur bisa berubah.
Satu hal yang perlu diluruskan: "bebas pajak" untuk kendaraan listrik bukan berarti bebas dari semua kewajiban. Kamu tetap wajib melakukan pengesahan STNK tahunan di Samsat. Yang nol hanya komponen PKB-nya, bukan seluruh kewajiban administrasi kendaraan. Insentif PKB dan BBNKB kendaraan listrik di DKI adalah kebijakan aktif yang dipertahankan Pemprov DKI, bukan warisan otomatis dari aturan nasional. Untuk 2026, posisinya jelas: insentif masih berlaku penuh. Yang perlu dilakukan hanyalah memantau perkembangan di awal 2027 ketika Permendagri berikutnya dan Pergub DKI turunannya terbit.