Ringkasan Praktis
Bagian ini adalah ringkasan editorial Lokapajak — bukan bagian dari teks asli peraturan. Untuk teks resmi, baca bagian di bawah.
- Insentif 100% BBN-KB untuk penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBL Berbasis Baterai / Battery Electric Vehicle) yang digunakan untuk transportasi jalan di DKI Jakarta — secara teknis tetap merupakan objek BBN-KB, tapi diberikan insentif berupa tidak dikenakan BBN-KB (Pasal 2).
- Berlaku terbatas waktu: mulai diundangkan 15 Januari 2020 sampai dengan 31 Desember 2024 (Pasal 4). Penyerahan KBL Berbasis Baterai setelah 31 Desember 2024 tidak lagi dapat memakai dasar Pergub ini.
- Diberikan otomatis lewat penyesuaian Sistem Pemungutan Pajak Daerah — wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan terpisah (Pasal 3 ayat (1)).
- Pelayanan dilaksanakan di UP PKB dan BBN-KB (Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) selaku UPT Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta (Pasal 3 ayat (2)).
- Tujuan kebijakan: pengendalian kualitas udara di DKI Jakarta dan tindak lanjut Pasal 17 ayat (1) dan (2) Perpres 55/2019 tentang Percepatan Program KBL Berbasis Baterai.
- Catatan praktis: Pergub ini hanya mengatur insentif BBN-KB, bukan PKB. Tarif PKB untuk KBL Berbasis Baterai diatur terpisah (a.l. Pergub DKI tentang PKB) dan tidak termasuk dalam ruang lingkup Pergub 3/2020.
Pembukaan
SALINAN
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 3 TAHUN 2020
TENTANG
INSENTIF PAJAK BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR ATAS KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI (BATTERY ELECTRIC VEHICLE) UNTUK TRANSPORTASI JALAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang
a. bahwa untuk pengendalian kualitas udara di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan, perlu memberikan insentif pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
b. bahwa untuk menjamin kepastian hukum, perlu pengaturan mengenai insentif pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Insentif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan;
Mengingat
-
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);
-
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
-
Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 146);
Diktum
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG INSENTIF PAJAK BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR ATAS KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI (BATTERY ELECTRIC VEHICLE) UNTUK TRANSPORTASI JALAN.
BAB I — KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
-
Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) yang selanjutnya disebut KBL Berbasis Baterai adalah kendaraan yang digerakkan dengan Motor Listrik dan mendapatkan pasokan sumber daya tenaga listrik dari Baterai secara langsung di kendaraan maupun dari luar.
-
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan atau pemasukan ke dalam badan usaha.
-
Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut UP PKB dan BBN-KB merupakan Unit Pelaksana Teknis Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang melaksanakan pelayanan pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
BAB II — PEMBERIAN INSENTIF
Pasal 2
(1) Penyerahan KBL Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan merupakan Objek Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
(2) Terhadap objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan insentif tidak dikenakan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Pasal 3
(1) Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diberikan secara otomatis dengan cara melakukan penyesuaian pada Sistem Pemungutan Pajak Daerah.
(2) Pelayanan pemberian insentif pajak ini dilaksanakan pada UP PKB dan BBN-KB.
BAB III — KETENTUAN PENUTUP
Pasal 4
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Penutup
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Januari 2020
GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
(ttd)
ANIES BASWEDAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Januari 2020
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
(ttd)
SAEFULLAH
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2020 NOMOR 31002
Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
YAYAN YUHANAH NIP 196508241994032003
Catatan Editorial
Konteks kebijakan. Pergub 3/2020 lahir tiga bulan setelah Perpres 55/2019 (Percepatan Program KBL Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan, ditandatangani 8 Agustus 2019). Pasal 17 Perpres tersebut memerintahkan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan insentif fiskal dan non-fiskal untuk percepatan adopsi kendaraan listrik. DKI Jakarta merespons dengan membebaskan komponen BBN-KB sebagai bagian dari paket pengendalian kualitas udara di ibukota.
Cakupan terbatas: hanya BBN-KB, bukan PKB. Pergub ini tidak mengatur Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atas KBL Berbasis Baterai. Untuk PKB, ketentuan tarif spesifik kendaraan listrik diatur dalam Pergub DKI tersendiri (kebijakan PKB DKI dan turunannya). Pemilik kendaraan listrik tetap membayar PKB tahunan berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor — yang dibebaskan hanya BBN-KB pertama (saat penyerahan).
Sifat insentif: pembebasan otomatis. Pasal 3 ayat (1) menegaskan insentif diberikan secara otomatis lewat penyesuaian Sistem Pemungutan Pajak Daerah — wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan, surat keterangan, atau dokumen tambahan. Pelayanan administrasinya di kanal yang sama dengan BBN-KB konvensional, yaitu UP PKB dan BBN-KB (kini di bawah Bapenda DKI sejak Pergub 154/2019; pada saat Pergub 3/2020 diterbitkan, masih tertulis sebagai UPT Badan Pajak dan Retribusi Daerah / BPRD).
Batas waktu: 31 Desember 2024. Pasal 4 secara eksplisit memberi sunset clause: insentif berlaku sampai dengan 31 Desember 2024. Penyerahan kendaraan listrik yang BBN-KB-nya jatuh setelah tanggal tersebut tidak lagi dapat menggunakan dasar Pergub 3/2020. Untuk insentif lanjutan pasca 2024, perlu rujukan Pergub DKI yang lebih baru (a.l. Pergub DKI 38/2024 atau peraturan setingkatnya — verifikasi terpisah ke JDIH DKI).
Definisi KBL Berbasis Baterai. Definisi di Pasal 1 angka 1 mengikuti Perpres 55/2019: kendaraan yang digerakkan motor listrik dengan pasokan tenaga dari baterai (langsung di kendaraan atau dari luar). Hybrid (HEV/PHEV) tidak termasuk — Pergub ini hanya untuk Battery Electric Vehicle murni.
Anomali tipografi di teks asli. PDF resmi memuat beberapa typo OCR ("BA'I'TERY", "DLetapkan", "Ibt,kota") yang tampaknya hasil scan/OCR dari salinan fisik. Pada penyalinan ini, typo-typo OCR dikoreksi ke ejaan baku ("BATTERY", "Ditetapkan", "Ibukota") karena merupakan kesalahan instrumen, bukan teks substantif. Untuk keperluan hukum formal tetap rujuk PDF resmi.
Disclaimer. Lokapajak menyalin teks ini sebagai referensi historis. Insentif Pergub 3/2020 sudah berakhir per 31 Desember 2024. Untuk transaksi BBN-KB kendaraan listrik di tahun 2025 dan setelahnya, konsultasikan ke profesional pajak daerah atau Bapenda DKI Jakarta untuk mengetahui dasar hukum insentif yang berlaku saat ini.
Sumber
- PDF resmi: salinan PDF Berita Daerah Tahun 2020 Nomor 31002 (PERGUB 3 TAHUN 2020.pdf) — 3 halaman
- Halaman JDIH: jdih.jakarta.go.id
- Berita Daerah: Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 31002
- Penyalinan: Salinan teks oleh tim Lokapajak dari PDF resmi; koreksi typo OCR terbatas pada kesalahan ejaan instrumen scan (lihat catatan editorial). Verifikasi lintas-rujuk dengan Perpres 55/2019 untuk konsistensi definisi KBL Berbasis Baterai.
URL kanonik: https://lokapajak.com/peraturan/pergub-dki-3-2020/