Insentif BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis Baterai di DKI Jakarta
Pergub ini memberikan pembebasan 100% BBN-KB untuk kendaraan listrik berbasis baterai (BEV) di DKI Jakarta — berlaku mulai 15 Januari 2020 hingga 31 Desember 2024 dan kini telah dicabut/digantikan oleh Pergub DKI 38/2024.
Highlight prosedur penting
- KBL Berbasis Baterai (Pasal 1 angka 1) — kendaraan yang digerakkan motor listrik dari baterai, termasuk pasokan dari luar kendaraan; hybrid (HEV/PHEV) tidak termasuk
- Objek Pajak tetap ada (Pasal 2 ayat (1)) — penyerahan BEV tetap merupakan objek BBN-KB secara hukum, namun diberikan insentif tidak dikenakan pajak
- Hanya BBN-KB, bukan PKB — Pergub ini tidak membebaskan Pajak Kendaraan Bermotor tahunan; PKB BEV diatur terpisah dalam peraturan lain
- Dasar hukum: Perpres 55/2019 (Pasal 17) — DKI Jakarta merespons mandat percepatan program kendaraan listrik nasional dengan pembebasan BBN-KB
- Sudah dicabut — sejak 31 Desember 2024 Pergub ini tidak berlaku; Pergub DKI 38/2024 menjadi dasar insentif BBN-KB BEV yang berlaku saat ini
"(1) Penyerahan KBL Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan merupakan Objek Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. (2) Terhadap objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan insentif tidak dikenakan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor."
Pembukaan
SALINAN
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 3 TAHUN 2020
TENTANG
INSENTIF PAJAK BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR ATAS KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI (BATTERY ELECTRIC VEHICLE) UNTUK TRANSPORTASI JALAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang
a. bahwa untuk pengendalian kualitas udara di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan, perlu memberikan insentif pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
b. bahwa untuk menjamin kepastian hukum, perlu pengaturan mengenai insentif pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Insentif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan;
Mengingat
-
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);
-
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
-
Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 146);
Diktum
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG INSENTIF PAJAK BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR ATAS KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI (BATTERY ELECTRIC VEHICLE) UNTUK TRANSPORTASI JALAN.
BAB I — KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
-
Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) yang selanjutnya disebut KBL Berbasis Baterai adalah kendaraan yang digerakkan dengan Motor Listrik dan mendapatkan pasokan sumber daya tenaga listrik dari Baterai secara langsung di kendaraan maupun dari luar.
-
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan atau pemasukan ke dalam badan usaha.
-
Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut UP PKB dan BBN-KB merupakan Unit Pelaksana Teknis Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang melaksanakan pelayanan pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
BAB II — PEMBERIAN INSENTIF
Pasal 2
(1) Penyerahan KBL Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan merupakan Objek Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
(2) Terhadap objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan insentif tidak dikenakan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Pasal 3
(1) Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diberikan secara otomatis dengan cara melakukan penyesuaian pada Sistem Pemungutan Pajak Daerah.
(2) Pelayanan pemberian insentif pajak ini dilaksanakan pada UP PKB dan BBN-KB.
BAB III — KETENTUAN PENUTUP
Pasal 4
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Penutup
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Januari 2020
GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
(ttd)
ANIES BASWEDAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Januari 2020
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
(ttd)
SAEFULLAH
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2020 NOMOR 31002
Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
YAYAN YUHANAH NIP 196508241994032003
Riwayat & Relasi Peraturan
Hubungan peraturan ini dengan peraturan lain — apakah mengubah/dicabut peraturan terdahulu, atau diubah/dicabut peraturan setelahnya.