KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026
← LOKAPAJAK/ PERATURAN/ PKB, BBN-KB & PAB/ PERMENDAGRI 11/2026
PKB
PERMENDAGRI · 11/2026 ● BERLAKU PKB, BBN-KB & PAB

Dasar Pengenaan PKB, BBNKB, dan PAB Tahun 2026

DITETAPKAN
6 MARET 2026
BERLAKU
1 APRIL 2026
PENERBIT
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
DITANDATANGANI
Muhammad Tito Karnavian
✦ RINGKASAN

Permendagri 11/2026 menetapkan tabel NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) dan NJAB (Nilai Jual Alat Berat) sebagai dasar pengenaan PKB dan BBNKB berlaku 1 April 2026, menggantikan Permendagri 7/2025. Kendaraan listrik (KBL Berbasis Baterai) mulai dikenai PKB/BBNKB — insentif pembebasan/pengurangan tetap bisa diberikan melalui mekanisme yang diatur terpisah.

60%
Batas Atas Pengenaan PKB Angkutan Umum Orang
Pengenaan PKB angkutan umum untuk orang ditetapkan paling tinggi 60% dari dasar pengenaan PKB — Pasal 20 ayat (1)
30%
Batas Atas BBNKB Angkutan Umum Orang
Pengenaan BBNKB angkutan umum untuk orang ditetapkan paling tinggi 30% dari dasar pengenaan BBNKB — Pasal 20 ayat (2)
10%
Penyusutan NJAB per Tahun (maks)
Penyusutan/penyesuaian NJAB paling tinggi 10% per tahun atas harga perolehan awal sampai dengan 5 tahun, metode saldo menurun — Lampiran Bagian C
1 April 2026
Berlaku Efektif
Peraturan mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 1 April 2026 — Pasal 30
15 Hari
Tenggat Penyesuaian Gubernur
Gubernur wajib menyesuaikan dasar penghitungan PKB/BBNKB/PAB paling lambat 15 hari kerja sejak diundangkan — Pasal 28 ayat (2)

Highlight prosedur penting

  • NJKB sebagai dasar PKB dan BBNKB (Pasal 14 ayat 1) — dasar pengenaan PKB merupakan hasil perkalian NJKB dengan bobot koefisien yang mencerminkan tingkat kerusakan jalan/pencemaran lingkungan. Bobot berkisar 1,0 (sepeda motor) hingga 1,4 (truk besar).
  • Kendaraan Listrik (KBL Berbasis Baterai) (Pasal 19) — mulai 2026, KBL Berbasis Baterai masuk objek PKB/BBNKB (bukan dikecualikan seperti sebelumnya). Insentif pembebasan/pengurangan tetap dapat diberikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk untuk KBL dengan tahun pembuatan sebelum 2026 dan kendaraan hasil konversi bahan bakar fosil.
  • Pengecualian objek PKB dan BBNKB (Pasal 3 ayat 3, Pasal 7 ayat 3) — dikecualikan dari objek: kereta api, kendaraan TNI/Polri untuk pertahanan-keamanan, kendaraan kedutaan/perwakilan asing dengan asas timbal balik, kendaraan berbasis energi terbarukan, dan kendaraan lain yang ditetapkan Perda PDRD.
  • Pemutakhiran NJKB oleh Menteri (Pasal 23-24) — kendaraan yang jenis/merek/tipe/nilai jualnya belum tercantum dalam Lampiran ditetapkan oleh Menteri melalui tim pemutakhiran (Keputusan Menteri), berlaku sampai penetapan dasar pengenaan tahun berikutnya.
  • NJKB untuk kendaraan sebelum 2026 (Pasal 27) — ditetapkan dengan Peraturan Gubernur setelah mendapat persetujuan Mendagri melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah, dengan mempertimbangkan nilai penyusutan/penyesuaian.
  • Ubah bentuk kendaraan (Pasal 16, Pasal 26) — jika kendaraan mengalami ubah bentuk, dasar pengenaan PKB dan BBNKB ditambah NJMKB (Nilai Jual Modifikasi Kendaraan Bermotor). Tabel NJMKB per jenis ubah bentuk tercantum dalam Lampiran Bagian B.
PASAL 19

"(1) Pengenaan PKB dan BBNKB KBL Berbasis Baterai diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengenaan PKB dan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk Tahun Pembuatan sebelum tahun 2026 diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan/atau BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pengenaan PKB dan BBNKB KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) termasuk pada Kendaraan Bermotor yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi KBL Berbasis Baterai."

▸ PAJAK KENDARAAN & SAMSAT
Konsultasi PKB, balik nama, atau alat berat?
Tim Lokapajak bantu cek tunggakan PKB, balik nama STNK, hitung tarif progresif, sampai pengurangan terkait peraturan ini.
Konsultasi via WhatsApp →

Pembukaan

SALINAN

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 11 TAHUN 2026

TENTANG

DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR, BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR, DAN PAJAK ALAT BERAT

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (9) huruf a, Pasal 14, dan Pasal 19 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat;

Mengingat

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);

  6. Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 146) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 154);

  7. Peraturan Presiden Nomor 149 Tahun 2024 tentang Kementerian Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 345);

  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 333);

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR, BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR, DAN PAJAK ALAT BERAT.


BAB I — KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat atau kendaraan yang dioperasikan di air yang digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak Kendaraan Bermotor yang bersangkutan.

  2. Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) yang selanjutnya disebut KBL Berbasis Baterai adalah kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik dan mendapatkan pasokan sumber daya tenaga listrik dari baterai secara langsung di kendaraan maupun dari luar.

  3. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

  4. Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor.

  5. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBNKB adalah Pajak atas penyerahan hak milik Kendaraan Bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.

  6. Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat NJKB adalah harga pasaran umum atas suatu Kendaraan Bermotor.

  7. Nilai Jual Modifikasi Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat NJMKB adalah Nilai tambah atas suatu Kendaraan Bermotor yang mengalami perubahan atas teknis dan/atau penggunaannya dan/atau ubah bentuk dan/atau ubah mesin.

  8. Harga Pasaran Umum yang selanjutnya disingkat HPU, adalah harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat.

  9. Tahun Pembuatan adalah tahun perakitan dan/atau tahun yang ditetapkan berdasarkan registrasi dan identifikasi oleh pihak berwenang.

  10. Alat Berat adalah alat yang diciptakan untuk membantu pekerjaan konstruksi dan pekerjaan teknik sipil lainnya yang sifatnya berat apabila dikerjakan oleh tenaga manusia, beroperasi menggunakan motor dengan atau tanpa roda, tidak melekat secara permanen serta beroperasi pada area tertentu, termasuk tetapi tidak terbatas pada area konstruksi, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.

  11. Pajak Alat Berat yang selanjutnya disingkat PAB adalah Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan Alat Berat.

  12. Nilai Jual Alat Berat yang selanjutnya disingkat NJAB adalah harga pasaran umum Alat Berat yang bersangkutan.

  13. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  14. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

  15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

  16. Hari adalah hari kerja.


BAB II — OBJEK, SUBJEK DAN WAJIB PAJAK KENDARAAN BERMOTOR, BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR, DAN PAJAK ALAT BERAT

Bagian Kesatu — Pajak Kendaraan Bermotor

Pasal 2

(1) Objek PKB merupakan kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor.

(2) Kendaraan Bermotor yang menjadi objek PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di atas jalan darat; dan

b. Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di atas air.

Pasal 3

(1) Objek PKB untuk Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di atas jalan darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, terdiri atas:

a. mobil penumpang yang meliputi sedan, jeep, dan minibus;

b. mobil bus yang meliputi microbus dan bus;

c. mobil barang yang meliputi blind van, pick up, light truck, truck, pick up box dan sejenisnya;

d. mobil roda tiga meliputi mobil penumpang roda tiga dan mobil barang roda tiga;

e. sepeda motor roda dua; dan

f. sepeda motor roda tiga meliputi sepeda motor roda tiga penumpang dan sepeda motor roda tiga barang.

(2) Objek PKB untuk Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di atas air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, meliputi:

a. kendaraan di atas air yang dengan ukuran isi kotor diatas 7 (tujuh) gross tonnage untuk perikanan tangkap; dan

b. kendaraan di atas air lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Yang dikecualikan dari objek PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan kepemilikan dan/atau penguasaan atas:

a. kereta api;

b. Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;

c. Kendaraan Bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan Pajak dari Pemerintah;

d. Kendaraan Bermotor berbasis energi terbarukan; dan

e. Kendaraan Bermotor lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah mengenai Pajak dan retribusi daerah.

Pasal 4

(1) Pemungutan PKB untuk Kendaraan Bermotor di atas air dilakukan diluar pengaturan dalam peraturan perundang-undangan mengenai sistem administrasi manunggal satu atap Kendaraan Bermotor.

(2) Pendaftaran dan pendataan Kendaraan Bermotor di atas air memedomani ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perhubungan laut.

(3) Ketentuan mengenai tata cara pemungutan PKB untuk Kendaraan Bermotor di atas air diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 5

(1) Subjek PKB merupakan orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai Kendaraan Bermotor.

(2) Wajib PKB merupakan orang pribadi atau badan yang memiliki Kendaraan Bermotor.

Bagian Kedua — Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Pasal 6

(1) Objek BBNKB merupakan penyerahan pertama atas Kendaraan Bermotor.

(2) Kendaraan Bermotor yang menjadi objek BBNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di atas jalan darat; dan

b. Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di atas air.

(3) Penyerahan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pemasukan Kendaraan Bermotor dari luar negeri untuk dipakai secara tetap di Indonesia, kecuali:

a. untuk diperdagangkan;

b. untuk dikeluarkan kembali dari wilayah kepabeanan Indonesia; dan

c. digunakan untuk pameran, objek penelitian, contoh, dan kegiatan olahraga bertaraf internasional.

(4) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan huruf c tidak berlaku apabila selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut Kendaraan Bermotor tidak dikeluarkan kembali dari wilayah kepabeanan Indonesia.

Pasal 7

(1) Objek BBNKB untuk Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di atas jalan darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a terdiri atas:

a. mobil penumpang yang meliputi sedan, jeep, dan minibus;

b. mobil bus yang meliputi microbus dan bus;

c. mobil barang yang meliputi blind van, pick up, light truck, truck, pick up box dan sejenisnya;

d. mobil roda tiga meliputi mobil penumpang roda tiga dan mobil barang roda tiga;

e. sepeda motor roda dua; dan

f. sepeda motor roda tiga meliputi sepeda motor roda tiga penumpang dan sepeda motor roda tiga barang.

(2) Objek BBNKB untuk Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di atas air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b, meliputi:

a. kendaraan di atas air yang dengan ukuran isi kotor diatas 7 (tujuh) gross tonnage untuk perikanan tangkap;

b. kendaraan diatas air lainnya yang menjadi objek PKB, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Yang dikecualikan dari objek BBNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan penyerahan atas:

a. kereta api;

b. Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;

c. Kendaraan Bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan Pajak dari Pemerintah;

d. Kendaraan Bermotor berbasis energi terbarukan; dan

e. Kendaraan Bermotor lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah mengenai Pajak dan retribusi daerah.

Pasal 8

(1) Pemungutan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor di atas air dilakukan diluar pengaturan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem administrasi manunggal satu atap Kendaraan Bermotor.

(2) Ketentuan mengenai tata cara pemungutan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor di atas air diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 9

(1) Subjek Pajak BBNKB merupakan orang pribadi atau badan yang menerima penyerahan Kendaraan Bermotor.

(2) Wajib Pajak BBNKB merupakan orang pribadi atau badan yang menerima penyerahan Kendaraan Bermotor.

Bagian Ketiga — Pajak Alat Berat

Pasal 10

(1) Objek PAB merupakan kepemilikan dan/atau penguasaan Alat Berat.

(2) Yang dikecualikan dari objek PAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kepemilikan dan/atau penguasaan atas:

a. Alat Berat yang dimiliki dan/atau dikuasai Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia;

b. Alat Berat yang dimiliki dan/atau dikuasai kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan Pajak dari Pemerintah; dan

c. kepemilikan dan/atau penguasaan Alat Berat lainnya yang diatur dalam Peraturan Daerah mengenai Pajak dan retribusi daerah.

Pasal 11

(1) Subjek PAB merupakan orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai Alat Berat.

(2) Wajib PAB merupakan orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai Alat Berat.

Pasal 12

(1) Setiap Wajib PAB wajib mendaftarkan objek Pajaknya kepada Pemerintah Daerah provinsi melalui surat pendaftaran objek Pajak atau bentuk lain yang dipersamakan.

(2) Surat pendaftaran objek Pajak atau bentuk lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi dengan lengkap, jelas, dan benar serta ditandatangani oleh wajib Pajak atau orang yang diberi kuasa olehnya.

(3) Surat pendaftaran objek Pajak atau bentuk lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lambat untuk:

a. Alat Berat baru 30 (tiga puluh) Hari sejak saat kepemilikan dan/atau saat penguasaan;

b. Alat Berat bukan baru sampai dengan tanggal berakhirnya masa Pajak; dan

c. Alat Berat dari luar Daerah paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak datang ke Daerah tujuan.

(4) Surat pendaftaran objek Pajak atau bentuk lain yang dipersamakan, paling sedikit memuat:

a. jenis/merek;

b. type/model;

c. nomor produksi;

d. Tahun Pembuatan;

e. nomor mesin;

f. nomor chasis/nomor rangka;

g. faktur atau bukti transaksi pembelian; dan

h. surat kepemilikan Alat Berat atau surat perjanjian sewa Alat Berat.

Pasal 13

(1) Pemungutan PAB dilakukan diluar pengaturan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem administrasi manunggal satu atap Kendaraan Bermotor.

(2) Ketentuan mengenai tata cara pemungutan PAB diatur dengan Peraturan Menteri.


BAB III — PENGHITUNGAN DAN PEMUTAKHIRAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR, BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR, PAJAK ALAT BERAT

Bagian Kesatu — Penghitungan Dasar Pengenaan PKB dan BBNKB

Pasal 14

(1) Penghitungan dasar pengenaan PKB merupakan hasil perkalian antara 2 (dua) unsur pokok, yaitu:

a. NJKB; dan

b. bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor.

(2) Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor di atas air ditetapkan berdasarkan NJKB untuk Kendaraan Bermotor di atas air.

(3) NJKB untuk Kendaraan Bermotor di atas air sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan berdasarkan HPU atas Kendaraan Bermotor di atas air pada minggu pertama bulan Desember tahun Pajak sebelumnya.

(4) Dalam hal HPU atas Kendaraan Bermotor di atas air sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak diketahui, NJKB ditentukan berdasarkan faktor:

a. penggunaan;

b. jenis;

c. merek;

d. Tahun Pembuatan atau renovasi;

e. isi kotor Kendaraan Bermotor di atas air;

f. banyaknya penumpang atau muatan berat maksimum yang diizinkan; dan/atau

g. dokumen impor untuk jenis Kendaraan Bermotor di atas air tertentu.

Pasal 15

NJKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a dijadikan dasar pengenaan BBNKB.

Pasal 16

Dalam hal Kendaraan Bermotor dilakukan ubah bentuk, dasar pengenaan PKB dan BBNKB ditetapkan berdasarkan hasil penjumlahan NJKB dan NJMKB.

Pasal 17

(1) Bobot sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b dinyatakan dalam koefisien, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. koefisien sama dengan 1 (satu) berarti kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan oleh penggunaan Kendaraan Bermotor tersebut dianggap masih dalam batas toleransi; dan

b. koefisien lebih besar dari 1 (satu) berarti kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan oleh penggunaan Kendaraan Bermotor dianggap melewati batas toleransi.

(2) Bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan faktor:

a. tekanan gandar, yang dibedakan atas dasar jumlah sumbu/as, roda, dan berat Kendaraan Bermotor;

b. jenis bahan bakar Kendaraan Bermotor, yang dibedakan menurut bahan bakar bensin, diesel, atau jenis bahan bakar lainnya selain bahan bakar berbasis energi terbarukan; dan

c. jenis, penggunaan, Tahun Pembuatan, dan ciri-ciri mesin Kendaraan Bermotor yang dibedakan berdasarkan isi silinder.

(3) Koefisien sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:

a. mobil penumpang roda tiga dan mobil barang roda tiga, sepeda motor roda dua, sepeda motor roda tiga penumpang, dan sepeda motor roda tiga barang nilai koefisien sama dengan 1 (satu);

b. sedan nilai koefisien sama dengan 1,025 (satu koma nol dua puluh lima);

c. jeep dan minibus nilai koefisien sama dengan 1,050 (satu koma nol lima puluh);

d. blind van, pick up, pick up box dan microbus nilai koefisien sama dengan 1,085 (satu koma nol delapan puluh lima);

e. bus nilai koefisien sama dengan 1,1 (satu koma satu);

f. light truck dan sejenisnya nilai koefisien sama dengan 1,3 (satu koma tiga); dan

g. truck dan sejenisnya nilai koefisien sama dengan 1,4 (satu koma empat).

(4) Pemenuhan ketentuan baku mutu emisi untuk Kendaraan Bermotor yang telah beroperasi lebih dari 3 (tiga) tahun, koefisien sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan penyesuaian.

(5) Ketentuan mengenai penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Gubernur.

Pasal 18

Dasar pengenaan PKB dan BBNKB berupa NJKB dan NJMKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 untuk Tahun 2026 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 19

(1) Pengenaan PKB dan BBNKB KBL Berbasis Baterai diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pengenaan PKB dan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk Tahun Pembuatan sebelum tahun 2026 diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan/atau BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Pengenaan PKB dan BBNKB KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) termasuk pada Kendaraan Bermotor yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi KBL Berbasis Baterai.

Pasal 20

(1) Pengenaan PKB angkutan umum untuk orang ditetapkan paling tinggi 60% (enam puluh persen) dari dasar pengenaan PKB.

(2) Pengenaan BBNKB angkutan umum untuk orang ditetapkan paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari dasar pengenaan BBNKB.

(3) Pengenaan PKB angkutan umum untuk barang ditetapkan paling tinggi 60% (enam puluh persen) dari dasar pengenaan PKB.

(4) Pengenaan BBNKB angkutan umum untuk barang ditetapkan paling tinggi 60% (enam puluh persen).

(5) Ketentuan mengenai persyaratan sebagai angkutan umum untuk orang dan angkutan umum untuk barang ditetapkan dalam Peraturan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedua — Penghitungan Dasar Pengenaan PAB

Pasal 21

(1) Penghitungan dasar pengenaan PAB ditetapkan berdasarkan NJAB.

(2) NJAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan berdasarkan HPU atas Alat Berat yang bersangkutan pada minggu pertama bulan Desember tahun Pajak sebelumnya.

Pasal 22

Dasar pengenaan PAB berupa NJAB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 untuk Tahun 2026 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Bagian Ketiga — Pemutakhiran Dasar Pengenaan PKB, BBNKB, dan PAB

Pasal 23

(1) Pemutakhiran dasar pengenaan PKB dan BBNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, serta dasar pengenaan PAB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilakukan terhadap Kendaraan Bermotor yang jenis, merek, tipe, dan nilai jualnya belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri.

(2) Pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai ditetapkannya dasar pengenaan PKB, BBNKB, dan PAB untuk tahun berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 24

Pelaksanaan pemutakhiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, dilakukan oleh tim pemutakhiran dasar pengenaan PKB, BBNKB, dan PAB yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri.


BAB IV — KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 25

(1) NJKB dan NJAB sebagai dasar penghitungan pengenaan PKB, BBNKB, dan PAB bagi Kendaraan Bermotor yang masuk melalui kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Ketentuan mengenai NJKB dan NJAB sebagai dasar penghitungan pengenaan PKB, BBNKB, dan PAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah.

Pasal 26

(1) Dalam hal blind van, minibus, microbus, bus, pick up, double cabin, mobil penumpang roda tiga, mobil barang roda tiga, sepeda motor roda tiga penumpang, dan sepeda motor roda tiga barang sebagai bentuk dasar mengalami ubah bentuk, dasar pengenaan PKB dan BBNKB ditambah dengan NJMKB.

(2) Dalam hal light truck, truck, dan tronton masih berbentuk chassis, dasar pengenaan PKB dan BBNKB ditambah dengan NJMKB.

(3) Dalam hal Kendaraan Bermotor berbentuk tractor head, dasar pengenaan PKB dan BBNKB ditambahkan dengan NJMKB.

Pasal 27

(1) NJKB, NJMKB dan NJAB untuk Kendaraan Bermotor pembuatan sebelum tahun 2026, ditetapkan dengan Peraturan Gubernur setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah.

(2) NJKB, NJMKB dan NJAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan nilai penyusutan/penyesuaian NJKB, NJMKB dan NJAB.


BAB V — KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 28

(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dasar penghitungan pengenaan PKB, BBNKB, dan PAB yang telah ditetapkan oleh gubernur sebelum Peraturan Menteri ini ditetapkan, dinyatakan tidak berlaku.

(2) Gubernur wajib menyesuaikan dasar penghitungan pengenaan PKB, BBNKB, dan PAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 15 (lima belas) Hari terhitung sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini.


BAB VI — KETENTUAN PENUTUP

Pasal 29

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2025 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 204), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 30

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Maret 2026

MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,

ttd

MUHAMMAD TITO KARNAVIAN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 April 2026

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,

ttd

DHAHANA PUTRA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 212


Lampiran

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 11 TAHUN 2026

TENTANG DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR, BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR DAN PAJAK ALAT BERAT

JENIS KENDARAAN BERMOTOR, NILAI JUAL UBAH BENTUK KENDARAAN BERMOTOR DAN NILAI JUAL ALAT BERAT

Lampiran Permendagri 11/2026 terdiri dari 60 halaman (halaman 14-73 PDF) yang memuat tabel NJKB dan NJAB untuk lebih dari 1.100 tipe kendaraan dan alat berat, terbagi dalam tiga bagian:

A. Jenis Kendaraan Bermotor — tabel NJKB per merek/tipe/tahun pembuatan 2026, mencakup 15 sub-kategori: Sedan, Jeep, Minibus, Microbus, Bus, Mobil Barang, Kendaraan Khusus, Sepeda Motor Roda 2, Sepeda Motor Roda 3 (Barang), Sepeda Motor Roda 3 (Penumpang), dan kategori tambahan. Kolom: No, Koding, Merek, Type, TH Buat, NJKB, Bobot, DP PKB.

B. Nilai Jual Modifikasi Kendaraan Bermotor (NJMKB) Ubah Bentuk — tabel nilai tambah per jenis ubah bentuk (Ambulance, Arm Roll, Bak Kayu, Bak Besi, Box, Bus Medium, Bus Tingkat, Car Carrier, Compactor, Concrete Pump, Conveyor Belt, Crane, dll.) untuk berbagai basis kendaraan (Pickup, Blind Van, Microbus, Double Cabin).

C. Perhitungan Penyusutan Nilai Jual Alat Berat — pedoman penyusutan NJAB paling tinggi 10% per tahun atas harga perolehan awal sampai dengan 5 tahun, metode saldo menurun berdasarkan harga buku tahun bersangkutan.

Untuk transkripsi tabel lengkap, rujuk PDF resmi yang ditautkan di bagian Sumber.

MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,

ttd

MUHAMMAD TITO KARNAVIAN


Riwayat & Relasi Peraturan

Hubungan peraturan ini dengan peraturan lain — apakah mengubah/dicabut peraturan terdahulu, atau diubah/dicabut peraturan setelahnya.

Mengubah
Tidak ada
Diubah oleh
Tidak ada
Dicabut oleh
Tidak ada