0
10 MNT TERSISA
VOL. 1 · NO. 1 · MEI 2026
◆ NEWS · BPHTB · 10 MNT BACA

6 Hal yang Berubah di Aturan BPHTB Jakarta Mei 2026 — Wajib Cek Sebelum Beli Rumah

Kepgub 450/2026 gantikan Kepgub 840/2025 per 13 Mei 2026. Ada 6 perubahan kunci: apartemen tidak lagi dapat diskon 50%, 3 kategori baru ditambahkan, dan berlaku surut dihapus.

OLEH LOKAPAJAK EDITORIAL · · … PEMBACA
Ilustrasi dokumen perbandingan aturan BPHTB Jakarta 2025 vs 2026 — perubahan Kepgub 450/2026

Tanggal 13 Mei 2026, satu aturan BPHTB lama habis masa berlakunya. Gubernur Pramono Anung menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 450 Tahun 2026, yang sekaligus mencabut Kepgub 840/2025. Bagi kamu yang sedang proses beli rumah pertama di Jakarta, sedang urus waris, atau developer yang punya kewajiban IPPR, ada perubahan yang cukup penting di sini. Bukan sekadar ganti nomor peraturan saja.

◆ RINGKASAN CEPAT — 6 PERUBAHAN UTAMA
  • Kategori penerima diskon bertambah: dari 19 (huruf a–s) menjadi 22 (huruf a–v) di Kepgub 450/2026.
  • Apartemen hilang dari skema diskon 50% jual beli: hanya rumah tapak dan tanah kosong yang masih masuk.
  • Berlaku surut dihapus: Kepgub 840/2025 berlaku mundur ke 27 Agustus 2025; Kepgub 450/2026 berlaku tepat tanggal ditetapkan, 13 Mei 2026.
  • Insentif baru untuk ahli waris kasus duka: WP yang meninggal saat proses pelaporan BPHTB kini dapat diskon 75%.
  • Insentif baru untuk developer IPPR/SIPPT: penyerahan fasos/fasum ke pemerintah dapat diskon 50%.
  • Hak baru dari tanah waris kini eksplisit: ahli waris yang ambil hak baru atas tanah warisan dapat diskon 50%.

BPHTB adalah pajak yang dikenakan saat seseorang atau badan usaha memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan. Tarifnya 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Untuk DKI Jakarta, NPOPTKP umum adalah Rp 250 juta, sedangkan untuk perolehan karena waris atau hibah wasiat dari keluarga sedarah lurus satu derajat, NPOPTKP-nya adalah Rp 1 miliar — keduanya berdasarkan Pasal 39 ayat (4) dan (5) Perda DKI 1/2024. Pada transaksi jual beli rumah seharga Rp 800 juta di Jakarta, misalnya, BPHTB yang harus dibayar adalah 5% dari (Rp 800 juta dikurangi Rp 250 juta) = Rp 27,5 juta. Di sinilah diskon dari Kepgub ini berperan besar.

◆ TAHUKAH KAMU

Diskon BPHTB ini diberikan "secara jabatan" — artinya otomatis diterapkan oleh sistem Bapenda DKI saat kamu atau notaris/PPAT melaporkan transaksi, tanpa perlu mengajukan permohonan terpisah. Dasar hukumnya ada di Diktum KEDUA Kepgub 450/2026 jo. Pasal 6 ayat (4) Pergub DKI 27/2025. Kamu tetap perlu melengkapi dokumen yang membuktikan masuk kategori yang berhak.

Kepgub 840/2025 vs Kepgub 450/2026 — berdampingan

Infografis: 6 perubahan kunci Kepgub BPHTB Jakarta 840/2025 ke 450/2026 — jumlah kategori, apartemen hilang, no surut, plus 3 kategori baru
Infografis · 6 Perubahan BPHTB Jakarta 2026
Kepgub 840/2025 (Sudah Dicabut)
Kepgub 450/2026 (Berlaku 13 Mei 2026)
PERUBAHAN 1 — Jumlah Kategori Penerima Diskon
19 kategori (huruf a sampai s)
22 kategori (huruf a sampai v) +3 BARU
PERUBAHAN 2 — Diskon 50% Jual Beli Rumah Pertama (Kritis)
Huruf e: jual beli rumah tapak atau satuan rumah susun, NPOP maks Rp 500 juta
Huruf q: jual beli rumah tapak atau tanah kosong, NPOP maks Rp 500 juta BERUBAH APARTEMEN HILANG
PERUBAHAN 3 — Waktu Berlaku
Berlaku surut sejak 27 Agustus 2025, ditetapkan 18 September 2025
Berlaku tepat tanggal ditetapkan: 13 Mei 2026 (tidak surut) BERUBAH
PERUBAHAN 4 — Bantuan Ahli Waris Kasus Duka
Tidak ada ketentuan khusus untuk WP yang meninggal dunia saat pelaporan
Huruf d (diskon 75%): WP program nasional pertanahan yang meninggal dunia saat dilakukan pelaporan BARU
PERUBAHAN 5 — Insentif Developer IPPR/SIPPT
Tidak ada insentif khusus untuk penyerahan fasos/fasum ke pemerintah lewat IPPR/SIPPT
Huruf j (diskon 50%): perolehan hak yang akan diserahkan ke pemerintah sebagai kewajiban IPPR dan/atau SIPPT BARU
PERUBAHAN 6 — Hak Baru dari Tanah Waris
Huruf j: diskon 50% untuk perolehan karena waris. Tidak ada ketentuan eksplisit untuk "hak baru" dari tanah waris
Huruf p (diskon 50%): ahli waris yang peroleh hak baru atas tanah/bangunan yang berasal dari tanah waris EKSPLISIT

Detail setiap perubahan — apa artinya buat kamu?

Mari kita bedah satu per satu. Keenam perubahan ini punya dampak berbeda tergantung kondisi dan jenis transaksi yang sedang kamu hadapi.

"Satuan rumah susun yang sebelumnya masuk kategori diskon 50% jual beli, kini tidak lagi tersebut di Kepgub 450/2026. Ini perubahan yang paling terasa bagi calon pembeli properti vertikal di Jakarta."
#BPHTB

Perubahan 1: Tiga kategori baru masuk daftar. Kepgub 840/2025 memiliki 19 kategori penerima diskon (huruf a sampai s). Kepgub 450/2026 menambah tiga, menjadi 22 (huruf a sampai v). Ketiganya adalah: (t) badan yang peroleh hak baru di atas tanah yang sebelumnya merupakan hak pengelolaan; (u) BUMD yang peroleh hak sebagai penyertaan modal pemerintah daerah; dan (v) badan yang peroleh hak baru selain hak pengelolaan dalam rangka perpanjangan hak atas tanah bersama rumah susun atas nama pemegang hak yang berbeda. Semua masuk kelompok diskon 50%.

Perubahan 2: Satuan rumah susun hilang dari diskon 50% jual beli. Ini poin yang paling berdampak langsung bagi pembeli properti individual. Di Kepgub 840/2025, huruf e menyebutkan diskon 50% untuk jual beli "rumah tapak atau satuan rumah susun" dengan NPOP sampai Rp 500 juta. Di Kepgub 450/2026, huruf q menggantinya dengan "rumah tapak atau tanah kosong." Kata "satuan rumah susun" tidak lagi disebut.

Kepgub 840/2025 Lampiran Bagian A angka 1 huruf e (sudah dicabut):
"wajib pajak orang pribadi perseorangan yang memiliki KTP Provinsi DKI Jakarta dan telah mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau telah kawin yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan pertama kali melalui jual beli berupa rumah tapak atau satuan rumah susun dengan NPOP sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)"
Kepgub 450/2026 Lampiran Bagian A angka 1 huruf q (berlaku 13 Mei 2026):
"wajib pajak orang pribadi perseorangan yang memiliki KTP Provinsi DKI Jakarta dan telah mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau telah kawin yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan pertama kali melalui jual beli berupa rumah tapak atau tanah kosong dengan NPOP sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)"

Perlu dicatat: untuk perolehan hak baru berupa rumah tapak atau tanah kosong pertama kali dengan NPOP sampai Rp 1 miliar, diskon 75% tetap ada di huruf e Kepgub 450/2026. Jadi ada dua jalur berbeda: pembelian hak baru pertama kali (diskon 75%, batas NPOP Rp 1 miliar) dan jual beli pertama kali (diskon 50%, batas NPOP Rp 500 juta) — keduanya hanya berlaku untuk rumah tapak atau tanah kosong sejak 13 Mei 2026.

Perubahan 3: Tidak ada lagi berlaku surut. Kepgub 840/2025 ditetapkan 18 September 2025, namun berlaku mundur ke 27 Agustus 2025. Transaksi yang terjadi antara 27 Agustus sampai 18 September 2025 bisa mendapatkan diskon secara retroaktif. Kepgub 450/2026 tidak demikian. Diktum KEEMPAT menyatakan berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 13 Mei 2026. Tidak ada klausa surut. Transaksi sebelum 13 Mei 2026 tetap mengacu ke Kepgub 840/2025 (yang dicabut per tanggal itu).

Perubahan 4: Insentif baru untuk ahli waris kasus duka. Ini ketentuan baru yang mempertimbangkan kondisi nyata di lapangan. Huruf d Kepgub 450/2026 memberi diskon 75% kepada wajib pajak yang memperoleh hak atas tanah melalui program nasional pemerintah di bidang pertanahan, namun meninggal dunia pada saat dilakukan pelaporan BPHTB. Sebelumnya tidak ada jalur eksplisit untuk kondisi ini. Ahli waris yang mengalami situasi ini kini memiliki pijakan hukum yang jelas.

Perubahan 5: Developer dengan kewajiban IPPR/SIPPT dapat diskon 50%. Huruf j Kepgub 450/2026 relevan untuk pengembang properti. IPPR adalah Izin Penggunaan dan Pemanfaatan Ruang, sedangkan SIPPT adalah Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah. Keduanya mengharuskan developer menyerahkan fasilitas sosial dan fasilitas umum kepada pemerintah DKI sebagai bagian dari kewajiban perizinan. Perolehan hak atas tanah yang nantinya diserahkan ke pemerintah dalam konteks ini kini mendapat diskon BPHTB 50%.

Perubahan 6: Ahli waris yang ambil hak baru kini diatur secara eksplisit. Kepgub 840/2025 sudah mengatur diskon 50% untuk perolehan hak karena waris (huruf j). Namun tidak ada ketentuan terpisah yang secara eksplisit menyebut situasi ahli waris mengambil "hak baru" atas tanah yang diwariskan — misalnya mendaftarkan tanah waris yang belum bersertifikat untuk pertama kali. Kepgub 450/2026 huruf p mengisi celah ini: ahli waris yang memperoleh hak baru atas tanah dan/atau bangunan yang berasal dari tanah waris mendapat diskon 50%.

Siapa yang terdampak — dan apa implikasinya?

Kabar Baik

Pembeli rumah tapak pertama (ber-KTP DKI)

Tidak ada yang berubah untukmu. Diskon 50% untuk jual beli rumah tapak dengan NPOP sampai Rp 500 juta tetap ada. Diskon 75% untuk perolehan hak baru dengan NPOP sampai Rp 1 miliar juga tetap. Syaratnya: KTP DKI aktif, usia minimal 18 tahun atau sudah menikah, dan belum pernah punya properti di DKI (termasuk milik pasangan).

Perlu Diperhatikan

Pembeli satuan rumah susun pertama (ber-KTP DKI)

Diskon 50% untuk jual beli satuan rumah susun tidak lagi ada di Kepgub 450/2026. Untuk transaksi akad per 13 Mei 2026 atau sesudahnya, pembeli apartemen pertama tidak masuk kategori huruf q. Pastikan verifikasi dokumen dan tanggal akad sebelum melanjutkan proses.

Kabar Baik

Ahli waris dan keluarga

Diskon 50% untuk perolehan karena waris tetap ada. Ditambah, sekarang ada ketentuan eksplisit untuk hak baru dari tanah waris (huruf p) dan insentif bagi ahli waris yang WP-nya meninggal saat pelaporan (huruf d, diskon 75%). NPOPTKP waris juga lebih tinggi yaitu Rp 1 miliar per Pasal 39 ayat (5) Perda DKI 1/2024.

Insentif Baru

Developer dengan kewajiban IPPR/SIPPT

Perolehan hak yang akan diserahkan ke pemerintah sebagai kewajiban IPPR dan/atau SIPPT kini mendapat diskon 50% (huruf j). Ini tambahan kepastian hukum bagi developer yang sedang proses penyerahan fasos/fasum kepada Pemprov DKI Jakarta.

◆ MASIH 5 MENIT LAGI
Checklist 6 pertanyaan wajib sebelum akad — di bagian bawah ini.
(atau hubungi tim Lokapajak untuk simulasi BPHTB kamu)

6 pertanyaan yang perlu kamu jawab sebelum akad

Sebelum tanda tangan akad atau melapor ke Bapenda, ada enam hal yang perlu kamu pastikan terlebih dahulu.

Peraturan teknis seperti Kepgub ini jarang ramai dibahas, tapi dampaknya langsung terasa di angka yang harus dibayar saat akad. BPHTB 5% dari nilai properti di Jakarta bisa jadi angka yang cukup signifikan. Diskon 50% dari pokok BPHTB adalah penghematan nyata. Karena itu, memahami aturan ini bukan soal teknis pajak semata, tapi soal keputusan keuangan yang cukup besar. Teks lengkap Kepgub 450/2026 bisa kamu baca di sini. Untuk pembanding, Kepgub 840/2025 yang sudah dicabut juga tersedia sebagai referensi histori.

◆ BUTUH BANTUAN HITUNG BPHTB?

Tim Lokapajak bantu kamu hitung BPHTB dan cek diskon yang berlaku.

Kondisi tiap orang berbeda — rumah tapak, waris, atau satuan rumah susun punya hitungan sendiri. Ceritakan situasimu lewat WhatsApp, tim kami bantu cek kategori diskon dan perkiraan BPHTB sebelum kamu akad.

Tanya via WhatsApp →
Cek Pajak Kendaraan