KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026
← LOKAPAJAK/ PERATURAN/ BPHTB/ KEPGUB 450/2026
BPHTB
KEPGUB · 450/2026 ● BERLAKU BPHTB

Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026

DITETAPKAN
13 MEI 2026
BERLAKU
13 MEI 2026
PENERBIT
Gubernur DKI Jakarta
DITANDATANGANI
Pramono Anung
✦ RINGKASAN

Untuk perolehan rumah pertama dengan NPOP sampai Rp 500.000.000,00 melalui jual beli, wajib pajak perlu cek kondisi huruf q Lampiran angka 1 — pengurangan 50% berlaku untuk pembelian hak pertama kali berupa rumah tapak atau tanah kosong, dengan syarat ber-KTP DKI Jakarta dan telah berusia 18 tahun atau telah kawin.

Bagian ini adalah ringkasan editorial Lokapajak — bukan bagian dari teks asli peraturan. Untuk teks resmi, baca bagian di bawah.
  • Pengurangan BPHTB otomatis diberikan secara jabatan (tanpa permohonan) kepada 22 kategori wajib pajak yang memenuhi syarat — termasuk kepentingan sosial/pendidikan/kesehatan, veteran/PNS/TNI/Polri, program nasional pendaftaran tanah, hingga pelaku usaha dan badan usaha milik daerah.
  • Pembebasan BPHTB diberikan kepada wajib pajak yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan sebagai bagian dari pelaksanaan program pemerintah berupa kebijakan pemberian kemudahan perolehan rumah pertama bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
  • Tarif pengurangan 75% berlaku untuk perolehan dalam rangka kondisi wajib pajak sebagaimana huruf a sampai e Lampiran angka 1, dan 50% berlaku untuk perolehan dalam huruf f sampai v.
  • Pengurangan berdasarkan permohonan juga dimungkinkan — diberikan secara jabatan kepada wajib pajak pada saat melakukan pelaporan BPHTB.
  • Mencabut Kepgub 840/2025 yang mengatur hal yang sama; ketentuan baru ini berlaku mulai tanggal ditetapkan (13 Mei 2026).
  • Untuk perolehan rumah pertama dengan NPOP sampai Rp 500.000.000,00 melalui jual beli, wajib pajak perlu cek kondisi huruf q Lampiran angka 1 — pengurangan 50% berlaku untuk pembelian hak pertama kali berupa rumah tapak atau tanah kosong, dengan syarat ber-KTP DKI Jakarta dan telah berusia 18 tahun atau telah kawin.

▸ BANTUAN BPHTB
Mau urus BPHTB jual-beli, hibah, atau waris?
Tim Lokapajak bantu hitung diskon BPHTB, uruskan SSPD ke Bapenda, sampai pembebasan rumah pertama terkait peraturan ini.
Konsultasi via WhatsApp →

Pembukaan

KEPUTUSAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 450 TAHUN 2026

TENTANG

KRITERIA PEMBERIAN PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN POKOK BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2025 tentang Administrasi dan Tata Cara Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan atas Pokok dan/atau Sanksi Administratif Pajak Daerah, kriteria pemberian pengurangan pokok pajak termasuk besaran pengurangan dan kriteria pembebasan pokok pajak untuk setiap jenis pajak ditetapkan dengan Keputusan Gubernur;

b. bahwa dalam rangka mendukung program nasional pemerintah di bidang pertanahan dan meringankan beban pajak serta memberikan keadilan pada masyarakat, maka Keputusan Gubernur Nomor 840 Tahun 2025 tentang Kriteria Pemberian Pengurangan dan Pembebasan Pokok Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan perlu diganti;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Kriteria Pemberian Pengurangan dan Pembebasan Pokok Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);

  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

  3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);

  6. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 201, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2041);

  7. Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2025 tentang Administrasi dan Tata Cara Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan atas Pokok dan/atau Sanksi Administratif Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2025 Nomor 62011);

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: KEPUTUSAN GUBERNUR TENTANG KRITERIA PEMBERIAN PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN POKOK BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN.

KESATU

Kriteria pemberian pengurangan pokok dan pembebasan pokok Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini.

KEDUA

Pemberian pengurangan pokok Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan diberikan secara jabatan pada saat wajib pajak melakukan pelaporan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

KETIGA

Pada saat Keputusan Gubernur ini mulai berlaku, Keputusan Gubernur Nomor 840 Tahun 2025 tentang Kriteria Pemberian Pengurangan dan Pembebasan Pokok Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

KEEMPAT

Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Mei 2026

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

PRAMONO ANUNG

Tembusan:

  1. Wakil Gubernur DKI Jakarta
  2. Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta
  3. Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda Provinsi DKI Jakarta
  4. Inspektur Provinsi DKI Jakarta
  5. Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta
  6. Kepala Biro Perekonomian dan Keuangan Sekda Provinsi DKI Jakarta

Lampiran

KEPUTUSAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 450 TAHUN 2026

TENTANG

KRITERIA PEMBERIAN PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN POKOK BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN

KRITERIA PEMBERIAN PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN POKOK BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN

A. PENGURANGAN POKOK BPHTB

  1. Pengurangan pokok BPHTB diberikan secara jabatan kepada

a. wajib pajak yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk kepentingan sosial, pendidikan, dan kesehatan;

b. wajib pajak orang pribadi veteran, pegawai negeri sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), pensiunan PNS, purnawirawan TNI/POLRI, atau janda/dudanya, yang namanya tercatat langsung sebagai penerima melalui dinas dari pemerintah;

c. wajib pajak orang pribadi yang memperoleh hak baru melalui program nasional pemerintah di bidang pendaftaran tanah di masyarakat, dalam hal tanah dengan luas tanah sampai dengan 60 m² (enam puluh meter persegi);

d. wajib pajak orang pribadi perseorangan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan melalui program nasional pemerintah di bidang pertanahan yang telah meninggal dunia pada saat dilakukan pelaporan;

e. wajib pajak orang pribadi perseorangan yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Provinsi DKI Jakarta dan telah mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau telah kawin yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan pertama kali melalui pembelian hak baru berupa rumah tapak atau tanah kosong dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);

f. wajib pajak yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan karena hibah wasiat;

g. wajib pajak yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan karena waris;

h. wajib pajak yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan dari perpanjangan hak yang dilakukan setelah berakhirnya hak atas tanah sebelumnya dengan tidak adanya perubahan nama;

i. wajib pajak yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan sebagai pengganti atas tanah yang dibebaskan oleh pemerintah untuk kepentingan umum;

j. wajib pajak yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan yang akan diserahkan ke pemerintah sebagai bagian dari kewajiban penyerahan dalam IPPR dan/atau SIPPT atau kewajiban lainnya berdasarkan rekomendasi atau keterangan dari instansi pemerintah terkait;

k. wajib pajak yang memperoleh hak baru atas tanah dan/atau bangunan sebagai bagian dari objek yang secara fisik lebih dari 20 (dua puluh) tahun berdasarkan data fisik dan data yuridis yang tercatat pada kantor pertanahan;

l. wajib pajak yang memperoleh hak baru atas tanah dan/atau bangunan yang berasal dari tanah eks desa atau tanah eks kota praja;

m. wajib pajak yang memperoleh hak baru atas tanah dan/atau bangunan di atas tanah pengelolaan atas nama Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta;

n. wajib pajak orang pribadi veteran, PNS, TNI/POLRI, pensiunan PNS, purnawirawan PNS, purnawirawan TNI/POLRI, atau janda/dudanya, yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan rumah dinas dari veteran, PNS, TNI/POLRI, pensiunan PNS, purnawirawan TNI/POLRI, atau janda/dudanya melalui jual beli, tukar menukar, hibah, hibah wasiat, atau waris;

o. wajib pajak orang pribadi yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan karena hibah dari orang pribadi yang mempunyai hubungan kesedarahan dalam garis keturunan lurus 1 (satu) derajat ke atas atau 1 (satu) derajat ke bawah dengan pemberi hibah, termasuk suami/istri;

p. wajib pajak orang pribadi yang memperoleh hak baru atas tanah dan/atau bangunan yang berasal dari tanah waris, dalam hal yang bersangkutan adalah ahli waris;

q. wajib pajak orang pribadi perseorangan yang memiliki KTP Provinsi DKI Jakarta dan telah mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau telah kawin yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan pertama kali melalui jual beli berupa rumah tapak atau tanah kosong dengan NPOP sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);

r. wajib pajak yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan karena penggabungan usaha;

s. wajib pajak badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan karena peleburan usaha;

t. wajib pajak badan yang memperoleh hak baru atas tanah dan/atau bangunan di atas tanah yang sebelumnya merupakan hak pengelolaan;

u. wajib pajak badan usaha milik daerah yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan sebagai bagian dari penyertaan modal pemerintah daerah; atau

v. wajib pajak badan yang memperoleh hak baru selain hak pengelolaan dalam rangka perpanjangan hak atas tanah yang sebelumnya merupakan rumah susun atas nama pemegang hak yang berbeda dengan pemegang hak sebelumnya.

  1. Hak atas tanah dan/atau bangunan pertama kali sebagaimana dimaksud pada angka 1 merupakan hak atas tanah dan/atau bangunan yang diperoleh wajib pajak termasuk suami/istri untuk pertama kali di wilayah DKI Jakarta yang tercatat dalam sistem informasi manajemen pajak daerah yang dikelola oleh Bapenda.

  2. Untuk pengurangan pokok BPHTB sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf 0, dalam hal kondisi wajib pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf 0 mempunyai hubungan keluarga sedarah dengan paling sedikit satu orang dalam garis keturunan lurus 1 (satu) derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah, pengurangan pokok BPHTB tetap dapat diberikan sepanjang paling sedikit satu orang tersebut bukan pihak yang menerima hibah yang sama, sebaliknya.

  3. Pengurangan pokok BPHTB sebagaimana dimaksud pada angka 1 diberikan:

a. sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari BPHTB yang terutang dalam hal kondisi wajib pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a sampai dengan huruf e;

b. sebesar 50% (lima puluh persen) dari BPHTB yang terutang dalam hal kondisi wajib pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf f sampai dengan huruf v; dan

c. sebesar porsi BPHTB yang terutang atas bangunan dalam hal kondisi wajib pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf k.

  1. Porsi BPHTB yang terutang atas bangunan sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf c merupakan kalkulasi selisih antara BPHTB yang seharusnya terutang atas tanah dan bangunan dengan BPHTB yang terutang atas tanahnya saja.

B. PEMBEBASAN POKOK BPHTB

Pembebasan pokok BPHTB diberikan secara jabatan kepada wajib pajak yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan sebagai bagian dari pelaksanaan program pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah berupa kebijakan pemberian kemudahan pembangunan dan perolehan rumah pertama bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang tidak memenuhi kriteria pengenaan objek BPHTB.

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

PRAMONO ANUNG


Riwayat & Relasi Peraturan

Hubungan peraturan ini dengan peraturan lain — apakah mengubah/dicabut peraturan terdahulu, atau diubah/dicabut peraturan setelahnya.

Mengubah
Tidak ada
Diubah oleh
Tidak ada
Dicabut oleh
Tidak ada