0
9 MNT TERSISA
VOL. 1 · NO. 1 · MEI 2026
◆ EXPLAINER · PKB · 9 MNT BACA

Opsen PKB di DKI Jakarta: Kenapa Pajak Kendaraan Tidak Naik?

Sejak UU HKPD berlaku, kabupaten dan kota di seluruh Indonesia boleh pungut Opsen PKB — pajak tambahan setara 66% dari pokok PKB. Tapi di DKI Jakarta, pungutan itu tidak ada. Ini penjelasan lengkap kenapa dan apa artinya buat kamu.

OLEH TIM LOKAPAJAK · · … PEMBACA
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor DKI Jakarta dan skema Opsen PKB
⚡ BACA SAMBIL HITUNG

Estimasi PKB kendaraanmu di DKI

NJKB (NILAI JUAL KENDARAAN BERMOTOR) · LIHAT STNK
Estimasi PKB DKI = NJKB × bobot × 2% (tarif kepemilikan pertama, Pasal 7 Perda DKI 1/2024). Bobot 1,00–1,05 tergantung jenis kendaraan. Angka ini bersifat estimasi.
Estimasi PKB tahunan: Rp 0

Waktu perpanjangan STNK tiba, banyak pemilik kendaraan di Jakarta langsung mengecek angka di notice pajak mereka. Tahun ini sama seperti tahun lalu, mungkin naik sedikit karena penyesuaian NJKB. Tapi satu komponen yang tidak pernah muncul di tagihan PKB warga DKI adalah Opsen. Di daerah lain, Opsen PKB ditambahkan sebagai pungutan tersendiri ke kas kabupaten/kota — 66% dari PKB pokok.

Banyak yang belum tahu cara kerja aturan ini. Sebagian mengira PKB di Jakarta otomatis jauh lebih murah daripada di luar daerah. Realitanya lebih halus dari itu: untuk pemilik kendaraan pertama, total beban pajak di Jakarta dan di daerah opsen seperti Bekasi nyaris setara — yang berbeda adalah ke mana uang itu mengalir. Selisih nyata baru terasa untuk yang punya kendaraan kedua dan seterusnya. Ada alasan hukum spesifik di balik desain ini, dan menarik untuk dipahami.

◆ TAHUKAH KAMU

Di provinsi yang memiliki kabupaten dan kota otonom — seperti Jawa Barat atau Banten — wajib pajak kendaraan bermotor sebenarnya membayar dua pungutan sekaligus: PKB ke provinsi, dan Opsen PKB ke kabupaten/kota. Totalnya bisa mencapai 166% dari tarif PKB pokok. Di DKI Jakarta, pungutan kedua itu tidak ada sama sekali.

Apa Itu Opsen PKB?

Opsen adalah pungutan tambahan yang dikenakan bersamaan dengan pajak induknya. Konsep ini relatif baru dalam sistem pajak daerah Indonesia, diperkenalkan melalui UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). UU ini menggantikan UU 28/2009 yang sebelumnya menjadi acuan pajak daerah.

Dalam kerangka UU HKPD, ada tiga jenis Opsen yang dikenal:

Untuk PKB dan BBNKB, mekanismenya seperti ini: provinsi memungut PKB dari pemilik kendaraan, lalu di momen yang sama kabupaten/kota memungut Opsen PKB. Tarif Opsen PKB ditetapkan oleh UU HKPD sebesar 66% dari pokok PKB. Jadi kalau PKB pokok seseorang adalah Rp 1.000.000, maka Opsen PKB-nya adalah Rp 660.000. Total tagihan yang harus dibayar: Rp 1.660.000.

"Opsen PKB bukan pajak baru yang terpisah — ia dipungut sekaligus saat kamu bayar PKB, tapi masuk ke kas kabupaten/kota, bukan kas provinsi."
#PKB

Tujuan dari Opsen ini adalah memastikan kabupaten dan kota mendapat bagian langsung dari penerimaan pajak kendaraan — tanpa harus menunggu mekanisme bagi hasil dari provinsi yang prosesnya lebih panjang. Secara administrasi, wajib pajak tidak perlu datang ke dua tempat berbeda. Satu kali bayar di Samsat, dua penerimaan tersalurkan.

Kenapa DKI Jakarta Tidak Memungut Opsen PKB?

Jawabannya ada di struktur pemerintahan DKI Jakarta yang unik. DKI Jakarta adalah satu-satunya provinsi di Indonesia yang tidak memiliki kabupaten atau kota otonom. Kota-kota di Jakarta — Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Utara, ditambah Kabupaten Kepulauan Seribu — merupakan wilayah administrasi, bukan daerah otonom yang punya kepala daerah terpilih secara langsung dan punya kewenangan memungut pajak daerah sendiri.

Dalam struktur UU HKPD, Opsen PKB adalah instrumen untuk kabupaten/kota otonom. Karena DKI Jakarta tidak punya kabupaten/kota otonom, tidak ada pihak yang berwenang memungut Opsen tersebut. Akibatnya, Opsen PKB dan Opsen BBNKB secara eksplisit masuk ke daftar pajak yang tidak dipungut di DKI Jakarta.

Hal ini diatur tegas dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pasal yang menetapkan daftar pajak yang tidak dipungut oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta:

"Jenis Pajak yang tidak dipungut oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terdiri atas: ... e. opsen PKB; dan f. opsen BBNKB."
— PASAL 2 AYAT (2), PERDA DKI 1/2024 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

Dengan kata lain, ini bukan keputusan kebijakan fiskal yang sewaktu-waktu bisa berubah. Ini konsekuensi langsung dari status kekhususan DKI Jakarta sebagai daerah provinsi yang tidak memiliki daerah otonom di bawahnya.

◆ MASIH 4 MENIT LAGI
Seberapa beda tagihan kendaraan di Jakarta vs kota lain? Lihat simulasinya.
(atau cek estimasi PKB-mu di kalkulator di atas)

Perbandingan Nyata: Jakarta vs Bekasi

Supaya lebih konkret, mari bandingkan dua skenario. Misalkan kamu punya satu kendaraan dengan NJKB Rp 500 juta. Kamu tinggal di Jakarta. Tetangga kamu tinggal di Bekasi (masuk wilayah Jawa Barat). Kendaraan yang sama, tahun yang sama.

Di DKI Jakarta, perhitungan PKB untuk kepemilikan pertama menggunakan tarif 2% dari Dasar Pengenaan Pajak. Tarif 2% ini adalah pengecualian khusus untuk DKI — diatur dalam UU HKPD Pasal 10 ayat (2) untuk daerah setingkat provinsi yang tidak terbagi dalam kabupaten/kota otonom. Dengan bobot kendaraan 1,025 (standar kendaraan penumpang), Dasar Pengenaan Pajak menjadi sekitar Rp 512,5 juta. PKB yang harus dibayar sekitar Rp 10.250.000. Tidak ada Opsen. Selesai.

Di Bekasi yang masuk wilayah Jawa Barat, ceritanya berbeda. Karena Jabar punya kabupaten dan kota otonom yang menjalankan Opsen, tarif PKB pokok provinsi dibatasi paling tinggi 1,2% (UU HKPD Pasal 10 ayat 1). Dengan NJKB yang sama, PKB pokok yang masuk ke kas Provinsi Jabar sekitar Rp 6.150.000. Tapi kemudian Opsen PKB ditambahkan: 66% dari PKB pokok, masuk ke kas Kota Bekasi — sekitar Rp 4.059.000.

Total yang dibayar di Bekasi untuk kendaraan yang sama: sekitar Rp 10.209.000. Untuk kepemilikan pertama, totalnya hampir sama dengan Jakarta. Yang berbeda adalah alokasi — di Jakarta semua masuk ke kas provinsi, di Bekasi terbagi antara Provinsi Jabar dan Kota Bekasi.

Komponen Jakarta (DKI) Bekasi (Jawa Barat)
NJKB Rp 500.000.000 Rp 500.000.000
Bobot kendaraan 1,025 1,025
DPP PKB Rp 512.500.000 Rp 512.500.000
Tarif PKB pokok (kepemilikan ke-1) 2% (UU HKPD Pasal 10 ayat 2 — DKI) maks 1,2% (UU HKPD Pasal 10 ayat 1)
PKB Pokok ke kas provinsi Rp 10.250.000 Rp 6.150.000
Opsen PKB (66% dari pokok, ke kas kab/kota) Rp 0 Rp 4.059.000
Total Pajak Kendaraan Rp 10.250.000 Rp 10.209.000

Catatan: angka di atas pakai ceiling UU HKPD. Tarif aktual Jabar mengikuti Perda Jabar (umumnya menyentuh batas atas 1,2% untuk maksimalisasi penerimaan + opsen). Untuk kepemilikan pertama, total Jakarta vs Bekasi nyaris setara — yang membedakan adalah alokasi ke siapa pajak itu mengalir.

Lalu di mana keunggulan Jakarta yang sebenarnya? Di tarif progresif untuk kepemilikan kedua dan seterusnya. UU HKPD Pasal 10 mengatur dua plafon berbeda: provinsi normal seperti Jabar cap di 6%, sementara DKI Jakarta cap di 10%. Tapi Perda DKI 1/2024 memilih cap di 6% saja — tidak menggunakan plafon penuh 10% yang sebenarnya diizinkan. Ditambah tanpa opsen, ini berarti untuk pemilik kendaraan kedua, ketiga, dan seterusnya, beban pajak di Jakarta jauh lebih ringan dibanding di Jabar yang totalnya kena pokok progresif + opsen 66% lagi.

Tarif Progresif PKB Tetap Berlaku di DKI

Tidak dipungutnya Opsen bukan berarti pemilik kendaraan di Jakarta bebas dari segala bentuk beban pajak tambahan. Ada mekanisme lain yang tetap berlaku: tarif progresif PKB.

Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Perda DKI 1/2024, pemilik kendaraan pribadi yang memiliki lebih dari satu kendaraan dikenakan tarif progresif yang naik bertingkat dengan kelipatan 1% per kendaraan, dan dibatasi (cap) di 6%:

Kepemilikan dihitung berdasarkan kesamaan nama, NIK, dan/atau alamat sesuai Pasal 7 ayat (4) Perda DKI 1/2024. Kalau satu keluarga mendaftarkan dua mobil dengan nama atau alamat yang sama, mobil kedua kena tarif progresif 3%. Badan usaha tidak dikenakan tarif progresif — mereka tetap membayar tarif tunggal 2% flat berapapun jumlah kendaraannya (Pasal 7 ayat 3).

Untuk kendaraan tertentu, ada tarif khusus yang lebih rendah: 0,5% untuk angkutan umum, angkutan sekolah, angkutan karyawan, ambulans, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan sosial-keagamaan, lembaga sosial-keagamaan, kendaraan TNI/Polri, kendaraan Pemerintah, dan kendaraan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pasal 7 ayat 2). Untuk alat berat, ada Pajak Alat Berat (PAB) terpisah dengan tarif 0,2% (Pasal 11).

"Skema tarif 2%, 2,5%, 3%, 3,5%, naik 0,5% sampai max 10% yang sering beredar di internet adalah aturan lama dari Perda DKI 2/2015. Itu sudah dicabut oleh Perda DKI 1/2024 yang berlaku sejak 5 Januari 2024."
#PKB

Ada Keringanan PKB? Ini yang Berlaku di DKI

Selain tarif yang sudah diatur dalam Perda, ada mekanisme pengurangan atau pembebasan PKB yang bisa dimanfaatkan wajib pajak dalam kondisi tertentu. Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 841 Tahun 2025 tentang Kriteria Pemberian Pengurangan dan Pembebasan Pokok PKB mengatur dua jalur: secara jabatan (otomatis dilakukan Bapenda DKI) dan atas permohonan wajib pajak.

Beberapa kondisi yang bisa jadi dasar pengurangan atau pembebasan PKB:

Kalau kamu merasa kondisi kendaraanmu masuk salah satu kategori di atas, pengajuan permohonan bisa dilakukan melalui Bapenda DKI Jakarta atau unit layanan PKB terdekat.

Ringkasan: Yang Perlu Kamu Ingat

Opsen PKB adalah inovasi dalam UU HKPD 2022 untuk memastikan kabupaten dan kota mendapat aliran langsung dari pajak kendaraan yang dipungut di wilayahnya. Ini instrumen desentralisasi fiskal yang relevan untuk daerah-daerah dengan struktur pemerintahan dua tingkat di bawah provinsi.

DKI Jakarta tidak masuk hitungan itu. Tidak ada kabupaten/kota otonom, tidak ada Opsen. Ini yang membuat tagihan PKB di DKI lebih rendah dibanding wilayah lain dengan NJKB yang setara — selisihnya bisa jutaan rupiah per tahun untuk kendaraan di segmen menengah ke atas.

Yang tetap berlaku dan perlu diperhatikan: tarif progresif PKB untuk pemilik lebih dari satu kendaraan, dan berbagai mekanisme keringanan untuk kondisi khusus. Kalau ada pertanyaan lebih lanjut soal perhitungan PKB, keberatan atas penetapan, atau proses pengajuan keringanan, tim spesialis pajak daerah Lokapajak siap membantu.

◆ CEK PAJAK KENDARAANMU

Berapa tepatnya PKB yang harus kamu bayar tahun ini?

Masukkan plat nomor kendaraan DKI Jakarta dan lihat rincian pajak, status, serta jatuh tempo pembayarannya — langsung dari data Bapenda DKI.

Cek Pajak Kendaraan →
Cek Pajak Kendaraan