0
6 MNT TERSISA
VOL. 1 · NO. 1 · MEI 2026
◆ PANDUAN · PBB · 6 MNT BACA

Cara Mengurus Surat Keterangan NJOP di Jakarta 2026 (PBB-P2)

Dokumen paling ringkas dalam layanan PBB DKI — tapi sering salah urus. Ini syarat lengkap, langkah portal, dan satu catatan penting yang perlu kamu tahu sebelum mengajukan.

OLEH WARIDAH NUR ARIFIYAH · · … PEMBACA
Surat Keterangan NJOP PBB-P2 Jakarta — portal Pajak Online DKI

Ada kalanya instansi atau pihak tertentu meminta bukti tertulis tentang nilai properti kamu. Bukan SPPT, bukan sertipikat. Tapi Surat Keterangan NJOP — dokumen resmi dari Bapenda DKI yang menyatakan Nilai Jual Objek Pajak atas bidang tanah atau bangunan tertentu di Jakarta.

Surat ini termasuk layanan PBB-P2 yang diatur dalam SK Kepala Bapenda DKI Nomor 458 Tahun 2024, tepatnya Lampiran I huruf F. Yang menarik: dari semua jenis layanan PBB di portal, SK NJOP punya persyaratan paling ringkas. Tidak butuh SPOP atau LSPOP. Tidak ada pengecekan tunggakan 5 tahun. Tidak perlu sertipikat atau foto objek.

◆ TAHUKAH KAMU
SK NJOP bukan surat pajak terutang. Surat Keterangan NJOP hanya menyatakan nilai NJOP suatu objek pada tahun tertentu berdasarkan data yang tercatat di Bapenda DKI. Surat ini tidak menunjukkan kewajiban pajak kamu, dan tidak bisa dipakai sebagai bukti lunas PBB. Fungsinya murni untuk keperluan administrasi yang mensyaratkan data NJOP secara tertulis dan resmi.

Untuk apa SK NJOP dipakai?

Permintaan SK NJOP biasanya datang dari pihak luar yang memerlukan data nilai properti secara resmi. Beberapa contoh yang umum ditemui:

Catatan penting: untuk BPHTB, SK NJOP tidak diperlukan

Kalau tujuanmu mengurus BPHTB, kamu tidak perlu mengajukan SK NJOP. Ini ditegaskan langsung oleh portal Pajak Online DKI: untuk kepentingan pembayaran dan/atau pelaporan BPHTB, Surat Keterangan NJOP tidak diperlukan karena nilai NJOP tahun berjalan sudah tersedia di dalam layanan BPHTB itu sendiri.

Jadi SK NJOP diterbitkan untuk kepentingan lain — misalnya lelang, pengajuan kredit, atau keperluan administrasi aset. Dasar ketentuannya adalah Pengumuman Kepala Bapenda DKI Nomor 777 Tahun 2025. Dengan kata lain, kalau ada notaris atau PPAT yang masih meminta SK NJOP semata-mata untuk proses BPHTB, langkah itu sudah tidak diperlukan lagi.

Dokumen yang perlu disiapkan

Ini daftar persyaratan sesuai SK Kaban 458/2024 Lampiran I huruf F dan checklist yang ditampilkan portal. Semua berkas diunggah dalam format PDF, JPG, atau PNG (maksimal 3 MB per file). Yang bertanda bintang merah () adalah dokumen wajib.

◆ DOKUMEN WAJIB (sesuai checklist portal)
  • Identitas Wajib Pajak — Orang Pribadi: KTP (atau KITAP untuk WNA); Badan: NIB, KTP pengurus, NPWP Badan, dan akta pendirian.
◆ DOKUMEN OPSIONAL (sesuai checklist portal)
  • Surat kuasa bermaterai dari Wajib Pajak — hanya bila permohonan diwakilkan orang lain.
  • Fotokopi KTP penerima kuasa — mengikuti, bila permohonan dikuasakan.
  • Fotokopi SPPT PBB-P2 tahun sebelumnya atas objek yang dimohonkan — kecuali untuk objek yang memang tidak diterbitkan SPPT PBB-P2.

Sebagai perbandingan: layanan balik nama PBB memerlukan SPOP/LSPOP, sertipikat atau girik, SSPD BPHTB, bukti tidak menunggak, foto objek, dan sebagainya. SK NJOP jauh lebih ringkas — yang benar-benar wajib hanyalah identitas Wajib Pajak.

"SK NJOP adalah layanan PBB paling ringkas persyaratannya — tapi fungsinya harus tepat sasaran agar tidak salah urus."
#PBB

Langkah demi langkah mengurus SK NJOP lewat portal

Pengajuan dilakukan secara online melalui pajakonline.jakarta.go.id. Berikut alurnya.

1. Buka portal dan masuk akun

Buka pajakonline.jakarta.go.id, lalu klik Masuk di kanan atas.

halaman utama portal Pajak Online DKI Jakarta
Langkah 1: halaman utama portal Pajak Online DKI Jakarta

Masuk menggunakan email dan kata sandi akun Pajak Online kamu. Belum punya akun? Klik Daftar terlebih dahulu dan selesaikan aktivasi. Centang Saya bukan robot, lalu klik MASUK.

halaman login Wajib Pajak portal Pajak Online
Langkah 2: halaman login Wajib Pajak portal Pajak Online

2. Masuk menu Pelayanan PBB

Setelah masuk, buka menu PBB → Pelayanan. Di halaman Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, klik tombol Tambah Permohonan Pelayanan di kanan atas.

halaman daftar Pelayanan PBB dan tombol Tambah Permohonan
Langkah 3: halaman daftar Pelayanan PBB dan tombol Tambah Permohonan

3. Pilih layanan Surat Keterangan NJOP & isi identitas

Pada formulir permohonan, isi berurutan dari atas:

Begitu sub pelayanan dipilih, portal otomatis memunculkan bagian Identitas Pemohon di bawahnya. Isi NIK, nama Wajib Pajak, dan alamat sesuai KTP. Tulis persis seperti yang tertera di dokumen identitas agar lolos verifikasi.

memilih Jenis Pelayanan SURAT KETERANGAN dan Sub Pelayanan SURAT KETERANGAN NJOP (SK KABAN 458 TAHUN 2024) di portal Pajak Online DKI, lalu mengisi identitas pemohon
Langkah 3: pilih Jenis Pelayanan “SURAT KETERANGAN”, lalu Sub Pelayanan “SURAT KETERANGAN NJOP (SK KABAN 458 TAHUN 2024)”, dan lanjut isi identitas pemohon

4. Isi Data Objek Pajak

Lanjut ke bagian Data Objek Pajak. Isi data objek yang dimohonkan sesuai SPPT PBB yang kamu punya: NPWPD, NOPD (Nomor Objek Pajak Daerah), Tahun Pajak, Nomor Ketetapan Sebelumnya, Nama Objek, lalu Alamat Objek dan RT/RW objek. Salin angka NOPD persis dari SPPT agar objek yang dimaksud cocok dengan data di sistem Bapenda.

bagian Data Objek Pajak di portal Pajak Online: NPWPD, NOPD, Tahun Pajak, Nomor Ketetapan Sebelumnya, nama dan alamat objek, RT/RW
Langkah 4: bagian Data Objek Pajak — isi NOPD dan data objek sesuai SPPT yang kamu punya

5. Unggah dokumen pendukung

Pada bagian Data Pendukung, pilih metode Upload Dokumen, lalu unggah berkas sesuai daftar yang ditampilkan portal (PDF/JPG/PNG, maksimal 3 MB per file). Inilah checklist dokumen yang diminta portal khusus untuk SK NJOP — item bertanda bintang merah wajib, sisanya opsional:

checklist dokumen Surat Keterangan NJOP di portal Pajak Online DKI: Identitas Wajib Pajak wajib; Surat Kuasa, KTP penerima kuasa, dan fotokopi SPPT tahun sebelumnya opsional
Langkah 5: checklist dokumen pendukung yang diminta portal untuk SK NJOP (item bertanda bintang merah = wajib). Layar ini juga memuat catatan resmi portal tentang BPHTB.

6. Setujui pernyataan dan kirim

Setelah semua terisi dan dokumen terunggah, baca pernyataan di bagian Syarat dan Ketentuan. Centang Saya setuju dengan pernyataan di atas, lalu klik Simpan untuk mengirim permohonan. Permohonan akan diproses oleh petugas UPPPD kecamatan tempat objek pajak berada, dan status prosesnya dapat dipantau di menu Pelayanan.

Objek tanpa SPPT: tetap bisa mengajukan

Kalau objek yang kamu mohonkan memang tidak pernah diterbitkan SPPT PBB-P2 (misalnya objek yang baru terdata atau belum memiliki NOP), kamu tidak perlu melampirkan SPPT. SK 458/2024 mengatur pengecualian ini secara eksplisit. Dalam permohonan, jelaskan kondisi tersebut di surat permohonan agar petugas bisa memproses sesuai prosedur yang berlaku.

Kalau prosesnya terasa ribet

Mengurus surat permohonan, memastikan SPPT tahun lalu sudah siap, dan mengunggah berkas di portal memang butuh ketelitian. Apalagi kalau objek pajaknya atas nama orang lain atau kondisi SPPT-nya tidak jelas.

Tim LokaPajak siap membantu kamu mengurus SK NJOP dari pengecekan dokumen sampai surat terbit. Kamu tinggal siapkan berkasnya, sisanya kami yang pantau prosesnya dengan transparan dan biaya jelas di awal.

◆ BUTUH SURAT KETERANGAN NJOP?

Urus SK NJOP tanpa repot siapkan berkas sendiri

Tim LokaPajak bantu dari pengecekan dokumen sampai surat terbit. Cepat, transparan, biaya jelas di awal.

Tanya via WhatsApp →
Cek Pajak Kendaraan