Ada kalanya instansi atau pihak tertentu meminta bukti tertulis tentang nilai properti kamu. Bukan SPPT, bukan sertipikat. Tapi Surat Keterangan NJOP — dokumen resmi dari Bapenda DKI yang menyatakan Nilai Jual Objek Pajak atas bidang tanah atau bangunan tertentu di Jakarta.
Surat ini termasuk layanan PBB-P2 yang diatur dalam SK Kepala Bapenda DKI Nomor 458 Tahun 2024, tepatnya Lampiran I huruf F. Yang menarik: dari semua jenis layanan PBB di portal, SK NJOP punya persyaratan paling ringkas. Tidak butuh SPOP atau LSPOP. Tidak ada pengecekan tunggakan 5 tahun. Tidak perlu sertipikat atau foto objek.
Untuk apa SK NJOP dipakai?
Permintaan SK NJOP biasanya datang dari pihak luar yang memerlukan data nilai properti secara resmi. Beberapa contoh yang umum ditemui:
- Proses lelang — panitia lelang kadang meminta SK NJOP sebagai salah satu referensi nilai objek yang akan dilelang.
- Pengajuan kredit atau pembiayaan — sebagian lembaga keuangan atau koperasi meminta SK NJOP sebagai lampiran agunan properti.
- Keperluan administrasi peralihan atau penataan aset — termasuk keperluan internal badan usaha yang mengurus aset tetap berupa properti di Jakarta.
Kalau tujuanmu mengurus BPHTB, kamu tidak perlu mengajukan SK NJOP. Ini ditegaskan langsung oleh portal Pajak Online DKI: untuk kepentingan pembayaran dan/atau pelaporan BPHTB, Surat Keterangan NJOP tidak diperlukan karena nilai NJOP tahun berjalan sudah tersedia di dalam layanan BPHTB itu sendiri.
Jadi SK NJOP diterbitkan untuk kepentingan lain — misalnya lelang, pengajuan kredit, atau keperluan administrasi aset. Dasar ketentuannya adalah Pengumuman Kepala Bapenda DKI Nomor 777 Tahun 2025. Dengan kata lain, kalau ada notaris atau PPAT yang masih meminta SK NJOP semata-mata untuk proses BPHTB, langkah itu sudah tidak diperlukan lagi.
Dokumen yang perlu disiapkan
Ini daftar persyaratan sesuai SK Kaban 458/2024 Lampiran I huruf F dan checklist yang ditampilkan portal. Semua berkas diunggah dalam format PDF, JPG, atau PNG (maksimal 3 MB per file). Yang bertanda bintang merah (★) adalah dokumen wajib.
- Identitas Wajib Pajak ★ — Orang Pribadi: KTP (atau KITAP untuk WNA); Badan: NIB, KTP pengurus, NPWP Badan, dan akta pendirian.
- Surat kuasa bermaterai dari Wajib Pajak — hanya bila permohonan diwakilkan orang lain.
- Fotokopi KTP penerima kuasa — mengikuti, bila permohonan dikuasakan.
- Fotokopi SPPT PBB-P2 tahun sebelumnya atas objek yang dimohonkan — kecuali untuk objek yang memang tidak diterbitkan SPPT PBB-P2.
Sebagai perbandingan: layanan balik nama PBB memerlukan SPOP/LSPOP, sertipikat atau girik, SSPD BPHTB, bukti tidak menunggak, foto objek, dan sebagainya. SK NJOP jauh lebih ringkas — yang benar-benar wajib hanyalah identitas Wajib Pajak.
"SK NJOP adalah layanan PBB paling ringkas persyaratannya — tapi fungsinya harus tepat sasaran agar tidak salah urus."#PBB
Langkah demi langkah mengurus SK NJOP lewat portal
Pengajuan dilakukan secara online melalui pajakonline.jakarta.go.id. Berikut alurnya.
1. Buka portal dan masuk akun
Buka pajakonline.jakarta.go.id, lalu klik Masuk di kanan atas.

Masuk menggunakan email dan kata sandi akun Pajak Online kamu. Belum punya akun? Klik Daftar terlebih dahulu dan selesaikan aktivasi. Centang Saya bukan robot, lalu klik MASUK.

2. Masuk menu Pelayanan PBB
Setelah masuk, buka menu PBB → Pelayanan. Di halaman Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, klik tombol Tambah Permohonan Pelayanan di kanan atas.

3. Pilih layanan Surat Keterangan NJOP & isi identitas
Pada formulir permohonan, isi berurutan dari atas:
- Jenis Pajak: 14 - Pajak Bumi dan Bangunan
- Jenis Pelayanan: SURAT KETERANGAN
- Jenis Sub Pelayanan: SURAT KETERANGAN NJOP (SK KABAN 458 TAHUN 2024)
- Kriteria Wajib Pajak: Orang Pribadi (pilih Badan bila pemohon adalah badan usaha)
Begitu sub pelayanan dipilih, portal otomatis memunculkan bagian Identitas Pemohon di bawahnya. Isi NIK, nama Wajib Pajak, dan alamat sesuai KTP. Tulis persis seperti yang tertera di dokumen identitas agar lolos verifikasi.

4. Isi Data Objek Pajak
Lanjut ke bagian Data Objek Pajak. Isi data objek yang dimohonkan sesuai SPPT PBB yang kamu punya: NPWPD, NOPD (Nomor Objek Pajak Daerah), Tahun Pajak, Nomor Ketetapan Sebelumnya, Nama Objek, lalu Alamat Objek dan RT/RW objek. Salin angka NOPD persis dari SPPT agar objek yang dimaksud cocok dengan data di sistem Bapenda.

5. Unggah dokumen pendukung
Pada bagian Data Pendukung, pilih metode Upload Dokumen, lalu unggah berkas sesuai daftar yang ditampilkan portal (PDF/JPG/PNG, maksimal 3 MB per file). Inilah checklist dokumen yang diminta portal khusus untuk SK NJOP — item bertanda bintang merah wajib, sisanya opsional:

6. Setujui pernyataan dan kirim
Setelah semua terisi dan dokumen terunggah, baca pernyataan di bagian Syarat dan Ketentuan. Centang Saya setuju dengan pernyataan di atas, lalu klik Simpan untuk mengirim permohonan. Permohonan akan diproses oleh petugas UPPPD kecamatan tempat objek pajak berada, dan status prosesnya dapat dipantau di menu Pelayanan.
Kalau objek yang kamu mohonkan memang tidak pernah diterbitkan SPPT PBB-P2 (misalnya objek yang baru terdata atau belum memiliki NOP), kamu tidak perlu melampirkan SPPT. SK 458/2024 mengatur pengecualian ini secara eksplisit. Dalam permohonan, jelaskan kondisi tersebut di surat permohonan agar petugas bisa memproses sesuai prosedur yang berlaku.
Kalau prosesnya terasa ribet
Mengurus surat permohonan, memastikan SPPT tahun lalu sudah siap, dan mengunggah berkas di portal memang butuh ketelitian. Apalagi kalau objek pajaknya atas nama orang lain atau kondisi SPPT-nya tidak jelas.
Tim LokaPajak siap membantu kamu mengurus SK NJOP dari pengecekan dokumen sampai surat terbit. Kamu tinggal siapkan berkasnya, sisanya kami yang pantau prosesnya dengan transparan dan biaya jelas di awal.