SPPT PBB rumahmu masih tertulis atas nama pemilik lama, orang tua yang sudah wafat, atau penjual sebelumnya? Selama nama di Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) belum diperbarui, tagihan PBB tiap tahun akan terus muncul atas nama yang lama. Kabar baiknya, mengubahnya kini bisa diajukan sendiri secara online lewat portal Pajak Online DKI Jakarta.
Proses ini namanya balik nama atau mutasi PBB-P2. Tujuannya satu: memperbarui data subjek pajak (nama pemilik) pada objek PBB, supaya SPPT terbit atas nama pemilik yang sebenarnya. Di portal, layanan ini berada di menu Pelayanan PBB, kategori Mutasi, dengan sub-layanan Balik Nama/Mutasi yang mengacu pada SK Kepala Bapenda Nomor 458 Tahun 2024.
Dokumen yang perlu disiapkan
Semua berkas di-upload di bagian VI. Data Pendukung portal (format PDF/JPG/PNG, maksimal 3 MB per file). Berikut daftar persis seperti di portal — yang wajib bertanda bintang merah (★), sisanya opsional sesuai kondisi.
- SPOP & LSPOP — diisi benar, jelas, lengkap, dan ditandatangani.
- Bukti kepemilikan tanah — beda untuk sudah/belum bersertipikat (lihat dua kondisi di bawah).
- SPPT PBB-P2 asli tahun berjalan atas objek yang dimohonkan.
- Bukti tidak ada tunggakan PBB-P2 tahun-tahun pajak sebelumnya.
- Identitas Wajib Pajak — Orang Pribadi: KTP (atau KITAP untuk WNA); Badan: NIB, KTP pengurus, NPWP Badan, dan akta pendirian/perubahan.
- Fotokopi bukti peralihan/pengoperan hak (mis. akta jual beli, hibah, atau pembagian waris).
- Fotokopi SSPD BPHTB yang sudah disahkan dan divalidasi petugas UPPPD.
Bukti kepemilikan — sesuaikan dua kondisi ini
Cukup lampirkan fotokopi sertipikat tanah.
Lampirkan ketiganya:
- Fotokopi surat kavling / girik / dokumen sejenis (atau sertipikat yang habis masa berlakunya);
- Surat Pernyataan Penguasaan Fisik (bermaterai, dengan saksi Ketua RT & RW); dan
- Surat Keterangan Lurah (PM.1).
- Surat Kuasa bermaterai + fotokopi KTP penerima kuasa — jika pengajuan diwakilkan.
- Fotokopi IMB / Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
- Foto objek pajak.
- Data NOP kolektif (format .xlsx) — untuk pengajuan banyak objek sekaligus.
Pastikan semua dokumen terbaca jelas dan datanya konsisten. Berkas lengkap sejak awal bikin verifikasi petugas jauh lebih cepat.
Langkah demi langkah balik nama PBB online
Berikut alurnya di portal pajakonline.jakarta.go.id, lengkap dengan tampilan tiap halaman (data pada contoh ini sengaja dummy).
1. Buka portal & masuk akun
Buka pajakonline.jakarta.go.id, lalu klik Masuk di kanan atas.

Masuk pakai email dan kata sandi akun Pajak Online kamu. Belum punya akun? Klik Daftar dulu dan ikuti aktivasi. Centang Saya bukan robot, lalu klik MASUK.

2. Masuk menu Pelayanan PBB
Setelah masuk, buka menu PBB → Pelayanan (atau menu Pelayanan). Di halaman Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, klik tombol Tambah Permohonan Pelayanan di kanan atas.

3. Pilih jenis layanan Balik Nama
Pada formulir, isi bagian pemilihan layanan persis seperti ini:
- Jenis Pajak: 14 - Pajak Bumi dan Bangunan
- Jenis Pelayanan: MUTASI
- Kriteria Pemohon: Orang Pribadi (pilih Badan bila pemohon berbentuk badan usaha)
- Jenis Sub Pelayanan: Balik Nama/Mutasi (SK Kaban 458 Tahun 2024)
- Peruntukan Objek: Bukan Lapangan Golf (untuk rumah, ruko, dan objek umum lainnya)

4. Isi Identitas Pemohon
Isi data diri pemohon (pemilik baru) sesuai KTP: NIK, nama, alamat, RT/RW, provinsi, kota, kecamatan, sampai kelurahan. Tulis persis seperti yang tertera di KTP agar tidak ditolak saat verifikasi.

5. Isi Data Objek Pajak
Masukkan NOP PBB (18 digit, diawali angka 31, bisa dilihat di SPPT), Tahun Pajak berjalan, nama dan alamat objek, lalu pilih Provinsi, Kota, Kecamatan, dan Kelurahan sesuai letak objek pajak.

6. Lengkapi Data Pendukung
Pada bagian Data Pendukung, pilih metode Upload Dokumen, lalu unggah berkas yang sudah disiapkan (PDF/JPG/PNG, maksimal 3 MB per file).

Unggah dokumen sesuai daftar yang diminta. Inilah berkas wajib yang harus dilampirkan untuk balik nama PBB:

7. Setujui pernyataan & kirim
Setelah semua terisi dan dokumen terunggah, baca pernyataan di bagian Syarat dan Ketentuan, centang Saya setuju dengan pernyataan di atas, lalu klik Simpan untuk mengirim permohonan. Permohonan akan diverifikasi petugas UPPPD, dan status prosesnya bisa kamu pantau di menu Pelayanan.
"Balik nama PBB bukan soal bayar pajak baru, tapi memastikan SPPT terbit atas nama pemilik yang benar."#PBB
Unduh formulir & surat pernyataan
Empat berkas siap cetak/isi di bawah ini menutup hampir semua kebutuhan balik nama. Bisa diisi online lalu dicetak, atau dicetak kosong lalu ditulis tangan.
Catatan: surat pernyataan no. 4 dipakai bila objek belum bersertipikat (belum ada hak terdaftar → belum terutang BPHTB, Pasal 37 Perda DKI 1/2024). Bila objek sudah bersertipikat dan ada perolehan hak (mis. jual beli), tetap wajib melampirkan SSPD BPHTB sesuai ketentuan.
Untuk objek yang belum bersertipikat, pastikan riwayat peralihannya lengkap dan tidak terputus — baik jual beli, waris, maupun hibah — sejak nama yang tercantum di SPPT PBB sampai pemilik saat ini. Setiap perpindahan tangan perlu didukung bukti (mis. kuitansi jual beli, surat keterangan waris, atau akta hibah) dan dirangkum di Surat Pernyataan Riwayat Peralihan Hak. Bila rantai peralihannya tidak lengkap atau ada mata rantai yang hilang, permohonan berisiko ditolak oleh petugas.
Kalau prosesnya terasa ribet
Mengisi formulir, menyiapkan SPOP/LSPOP, melengkapi surat-surat tanah, sampai memastikan tidak ada tunggakan memang butuh ketelitian. Banyak pemilik properti, apalagi yang mengurus warisan keluarga, memilih dibantu agar berkasnya rapi sejak awal dan tidak bolak-balik diperbaiki.
Tim LokaPajak siap membantu balik nama PBB kamu dari pengecekan dokumen sampai permohonan beres. Kamu cukup menyiapkan berkasnya, sisanya kami yang urus dengan transparan dan jelas biayanya di awal.