0
7 MNT TERSISA
VOL. 1 · NO. 1 · MEI 2026
◆ PANDUAN · PBB · 7 MNT BACA

Cara Balik Nama PBB Online di Jakarta 2026 (Panduan Lengkap + Screenshot)

Panduan langkah demi langkah balik nama (mutasi) SPPT PBB-P2 DKI lewat pajakonline.jakarta.go.id: dokumen yang disiapkan, cara isi formulir, sampai siap kirim.

OLEH WARIDAH NUR ARIFIYAH · · … PEMBACA
Ilustrasi balik nama PBB Jakarta: nama pemilik di SPPT PBB diganti dari pemilik lama ke pemilik baru

SPPT PBB rumahmu masih tertulis atas nama pemilik lama, orang tua yang sudah wafat, atau penjual sebelumnya? Selama nama di Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) belum diperbarui, tagihan PBB tiap tahun akan terus muncul atas nama yang lama. Kabar baiknya, mengubahnya kini bisa diajukan sendiri secara online lewat portal Pajak Online DKI Jakarta.

Proses ini namanya balik nama atau mutasi PBB-P2. Tujuannya satu: memperbarui data subjek pajak (nama pemilik) pada objek PBB, supaya SPPT terbit atas nama pemilik yang sebenarnya. Di portal, layanan ini berada di menu Pelayanan PBB, kategori Mutasi, dengan sub-layanan Balik Nama/Mutasi yang mengacu pada SK Kepala Bapenda Nomor 458 Tahun 2024.

◆ TAHUKAH KAMU
Balik nama PBB berbeda dengan BPHTB. BPHTB adalah pajak yang dibayar saat kamu memperoleh hak atas tanah/bangunan (misalnya jual beli atau waris). Sedangkan balik nama PBB hanya memperbarui nama wajib pajak pada SPPT agar sesuai pemilik terkini. Keduanya urusan yang terpisah, dan balik nama PBB diajukan ke Bapenda lewat UPPPD kecamatan tempat objek berada.

Dokumen yang perlu disiapkan

Semua berkas di-upload di bagian VI. Data Pendukung portal (format PDF/JPG/PNG, maksimal 3 MB per file). Berikut daftar persis seperti di portal — yang wajib bertanda bintang merah (), sisanya opsional sesuai kondisi.

◆ WAJIB (bertanda ★ di portal)
  • SPOP & LSPOP — diisi benar, jelas, lengkap, dan ditandatangani.
  • Bukti kepemilikan tanah — beda untuk sudah/belum bersertipikat (lihat dua kondisi di bawah).
  • SPPT PBB-P2 asli tahun berjalan atas objek yang dimohonkan.
  • Bukti tidak ada tunggakan PBB-P2 tahun-tahun pajak sebelumnya.
  • Identitas Wajib Pajak — Orang Pribadi: KTP (atau KITAP untuk WNA); Badan: NIB, KTP pengurus, NPWP Badan, dan akta pendirian/perubahan.
  • Fotokopi bukti peralihan/pengoperan hak (mis. akta jual beli, hibah, atau pembagian waris).
  • Fotokopi SSPD BPHTB yang sudah disahkan dan divalidasi petugas UPPPD.

Bukti kepemilikan — sesuaikan dua kondisi ini

✓ Tanah SUDAH bersertipikat

Cukup lampirkan fotokopi sertipikat tanah.

⚠ Tanah BELUM bersertipikat (atau sertipikat habis masa berlaku)

Lampirkan ketiganya:

  • Fotokopi surat kavling / girik / dokumen sejenis (atau sertipikat yang habis masa berlakunya);
  • Surat Pernyataan Penguasaan Fisik (bermaterai, dengan saksi Ketua RT & RW); dan
  • Surat Keterangan Lurah (PM.1).
◆ OPSIONAL (sesuai kondisi)
  • Surat Kuasa bermaterai + fotokopi KTP penerima kuasa — jika pengajuan diwakilkan.
  • Fotokopi IMB / Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
  • Foto objek pajak.
  • Data NOP kolektif (format .xlsx) — untuk pengajuan banyak objek sekaligus.

Pastikan semua dokumen terbaca jelas dan datanya konsisten. Berkas lengkap sejak awal bikin verifikasi petugas jauh lebih cepat.

Langkah demi langkah balik nama PBB online

Berikut alurnya di portal pajakonline.jakarta.go.id, lengkap dengan tampilan tiap halaman (data pada contoh ini sengaja dummy).

1. Buka portal & masuk akun

Buka pajakonline.jakarta.go.id, lalu klik Masuk di kanan atas.

halaman utama portal Pajak Online DKI Jakarta
Langkah 1: halaman utama portal Pajak Online DKI Jakarta

Masuk pakai email dan kata sandi akun Pajak Online kamu. Belum punya akun? Klik Daftar dulu dan ikuti aktivasi. Centang Saya bukan robot, lalu klik MASUK.

halaman login Wajib Pajak portal Pajak Online
Langkah 2: halaman login Wajib Pajak portal Pajak Online

2. Masuk menu Pelayanan PBB

Setelah masuk, buka menu PBB → Pelayanan (atau menu Pelayanan). Di halaman Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, klik tombol Tambah Permohonan Pelayanan di kanan atas.

halaman daftar Pelayanan PBB dan tombol Tambah Permohonan
Langkah 3: halaman daftar Pelayanan PBB dan tombol Tambah Permohonan

3. Pilih jenis layanan Balik Nama

Pada formulir, isi bagian pemilihan layanan persis seperti ini:

pemilihan jenis pajak, jenis pelayanan Mutasi, dan sub-layanan Balik Nama
Langkah 4: pemilihan jenis pajak, jenis pelayanan Mutasi, dan sub-layanan Balik Nama

4. Isi Identitas Pemohon

Isi data diri pemohon (pemilik baru) sesuai KTP: NIK, nama, alamat, RT/RW, provinsi, kota, kecamatan, sampai kelurahan. Tulis persis seperti yang tertera di KTP agar tidak ditolak saat verifikasi.

formulir Identitas Pemohon diisi sesuai KTP
Langkah 5: formulir Identitas Pemohon diisi sesuai KTP

5. Isi Data Objek Pajak

Masukkan NOP PBB (18 digit, diawali angka 31, bisa dilihat di SPPT), Tahun Pajak berjalan, nama dan alamat objek, lalu pilih Provinsi, Kota, Kecamatan, dan Kelurahan sesuai letak objek pajak.

formulir Data Objek Pajak: NOP, tahun pajak, dan alamat objek
Langkah 6: formulir Data Objek Pajak: NOP, tahun pajak, dan alamat objek

6. Lengkapi Data Pendukung

Pada bagian Data Pendukung, pilih metode Upload Dokumen, lalu unggah berkas yang sudah disiapkan (PDF/JPG/PNG, maksimal 3 MB per file).

bagian Data Pendukung dengan metode Upload Dokumen
Langkah 7: bagian Data Pendukung dengan metode Upload Dokumen

Unggah dokumen sesuai daftar yang diminta. Inilah berkas wajib yang harus dilampirkan untuk balik nama PBB:

daftar dokumen wajib: SPOP/LSPOP, sertipikat, SPPT asli, dan bukti tidak menunggak
Langkah 8: daftar dokumen wajib: SPOP/LSPOP, sertipikat, SPPT asli, dan bukti tidak menunggak

7. Setujui pernyataan & kirim

Setelah semua terisi dan dokumen terunggah, baca pernyataan di bagian Syarat dan Ketentuan, centang Saya setuju dengan pernyataan di atas, lalu klik Simpan untuk mengirim permohonan. Permohonan akan diverifikasi petugas UPPPD, dan status prosesnya bisa kamu pantau di menu Pelayanan.

"Balik nama PBB bukan soal bayar pajak baru, tapi memastikan SPPT terbit atas nama pemilik yang benar."
#PBB

Unduh formulir & surat pernyataan

Empat berkas siap cetak/isi di bawah ini menutup hampir semua kebutuhan balik nama. Bisa diisi online lalu dicetak, atau dicetak kosong lalu ditulis tangan.

1. Formulir SPOP & LSPOP PBB-P2 ★ wajib
Format 10 + 10-A dalam satu berkas. Cara isi: panduan per kolom.
Unduh PDF
2. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik
Untuk tanah belum bersertipikat (Lampiran II SK Kaban 458/2024), bermaterai + saksi RT/RW.
Unduh PDF
3. Surat Pernyataan Riwayat Peralihan Hak
Bila nama di SPPT berbeda dengan pemilik terkini karena objek sudah berpindah tangan beberapa kali.
Unduh PDF
4. Surat Pernyataan Objek Belum Bersertipikat & Belum Terutang BPHTB
Untuk objek yang belum bersertipikat — belum ada perolehan hak sehingga belum terutang BPHTB, jadi tidak perlu lampirkan SSPD BPHTB (dasar Pasal 37 Perda DKI 1/2024).
Unduh PDF

Catatan: surat pernyataan no. 4 dipakai bila objek belum bersertipikat (belum ada hak terdaftar → belum terutang BPHTB, Pasal 37 Perda DKI 1/2024). Bila objek sudah bersertipikat dan ada perolehan hak (mis. jual beli), tetap wajib melampirkan SSPD BPHTB sesuai ketentuan.

Catatan khusus: rumah belum bersertipikat

Untuk objek yang belum bersertipikat, pastikan riwayat peralihannya lengkap dan tidak terputus — baik jual beli, waris, maupun hibah — sejak nama yang tercantum di SPPT PBB sampai pemilik saat ini. Setiap perpindahan tangan perlu didukung bukti (mis. kuitansi jual beli, surat keterangan waris, atau akta hibah) dan dirangkum di Surat Pernyataan Riwayat Peralihan Hak. Bila rantai peralihannya tidak lengkap atau ada mata rantai yang hilang, permohonan berisiko ditolak oleh petugas.

Kalau prosesnya terasa ribet

Mengisi formulir, menyiapkan SPOP/LSPOP, melengkapi surat-surat tanah, sampai memastikan tidak ada tunggakan memang butuh ketelitian. Banyak pemilik properti, apalagi yang mengurus warisan keluarga, memilih dibantu agar berkasnya rapi sejak awal dan tidak bolak-balik diperbaiki.

Tim LokaPajak siap membantu balik nama PBB kamu dari pengecekan dokumen sampai permohonan beres. Kamu cukup menyiapkan berkasnya, sisanya kami yang urus dengan transparan dan jelas biayanya di awal.

◆ BUTUH BANTUAN BALIK NAMA PBB?

Balik nama PBB tanpa pusing isi formulir

Tim LokaPajak bantu cek dokumen sampai permohonan beres. Cepat, transparan, biaya jelas di awal.

Tanya via WhatsApp →
Cek Pajak Kendaraan