Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PKB — DKI Jakarta
Menetapkan kriteria pengurangan dan pembebasan pokok PKB di DKI Jakarta — dua jalur (jabatan & permohonan) untuk empat kondisi kendaraan. Berlaku surut sejak 27 Agustus 2025.
Highlight prosedur penting
- Pengurangan secara jabatan (Lampiran I.A) — otomatis untuk kendaraan mutasi keluar DKI dengan kepemilikan kurang dari 12 bulan dalam tahun berjalan; tidak perlu permohonan wajib pajak.
- Pengurangan atas permohonan (Lampiran I.B) — tiga objek: rusak berat, sosial/keagamaan nonkomersial (diskon 50%), dan kendaraan yang nilai pasarnya lebih rendah dari NJKB (diskon selisih).
- Pembebasan secara jabatan (Lampiran II.A) — otomatis untuk kendaraan yang sudah dihapus Regident; berlaku untuk masa pajak yang belum ditetapkan sampai tanggal penghapusan.
- Pembebasan atas permohonan (Lampiran II.B) — empat kategori: pengamanan Presiden/Wapres, kendaraan pertahanan-keamanan negara (Kemhan/TNI/Polri/BIN/dll), kendaraan hilang, dan kendaraan yang disita instansi pemerintah.
- Dokumen kunci permohonan — STNK/faktur wajib; tiap kategori punya dokumen pendukung spesifik (laporan polisi, surat instansi, putusan lelang, dll).
- Berlaku surut sejak 27 Agustus 2025 (Diktum KEDUA) — selaras dengan paket kepgub turunan Pergub DKI 27/2025 lainnya.
"1. Pengurangan pokok PKB dapat diberikan atas permohonan wajib pajak terhadap: a. kendaraan bermotor yang rusak berat dan tidak dapat digunakan di jalan lebih dari 6 (enam) bulan terhitung sejak kendaraan bermotor rusak berat; b. kendaraan bermotor yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang sosial atau keagamaan dan tidak bersifat komersial; atau c. kendaraan bermotor yang nilai pasarnya lebih rendah dari nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) yang telah ditetapkan. 2. Pengurangan pokok PKB sebagaimana dimaksud pada angka 1 dapat diberikan: a. sebesar 50% (lima puluh persen) dari PKB yang terutang untuk kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a dan huruf b; dan b. sebesar selisih antara PKB terutang berdasarkan NJKB dengan PKB terutang berdasarkan nilai pasar untuk kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf c. "
Pembukaan
GUBERNUR
DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
KEPUTUSAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 841 TAHUN 2025
TENTANG
KRITERIA PEMBERIAN PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN POKOK PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2025 tentang Administrasi dan Tata Cara Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan atas Pokok dan/atau Sanksi Administratif Pajak Daerah, kriteria pemberian pengurangan atau pembebasan pokok pajak untuk setiap jenis pajak dan besaran pengurangan pokok pajak ditetapkan dengan Keputusan Gubernur;
b. bahwa dalam rangka pemberian pengurangan dan pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor, perlu diatur kriteria pemberian pengurangan dan pembebasan pokok yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Kriteria Pemberian Pengurangan dan Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor;
Mengingat
-
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);
-
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
-
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
-
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
-
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);
-
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 201, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2041);
-
Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2025 tentang Administrasi dan Tata Cara Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan atas Pokok dan/atau Sanksi Administratif Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2025 Nomor 62011);
Diktum
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: KEPUTUSAN GUBERNUR TENTANG KRITERIA PEMBERIAN PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN POKOK PAJAK KENDARAAN BERMOTOR.
KESATU
Menetapkan kriteria pemberian pengurangan dan pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini.
KEDUA
Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 27 Agustus 2025.
Penutup
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 September 2025
GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
(ttd)
PRAMONO ANUNG
Tembusan:
- Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta
- Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda Provinsi DKI Jakarta
- Inspektur Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Biro Perekonomian dan Keuangan Setda Provinsi DKI Jakarta
Lampiran
LAMPIRAN
KEPUTUSAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 841 TAHUN 2025
TENTANG
KRITERIA PEMBERIAN PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN POKOK PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
KRITERIA PEMBERIAN PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN POKOK PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
I. PENGURANGAN POKOK PKB
A. Pengurangan Pokok PKB secara Jabatan
-
Pengurangan pokok PKB diberikan secara jabatan terhadap kendaraan bermotor yang diajukan mutasi keluar Provinsi DKI Jakarta yang kepemilikan dan/atau penguasaannya kurang dari 12 (dua belas) bulan terhitung sejak berakhirnya masa pajak pada tahun berjalan serta bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh.
-
Pengurangan pokok PKB sebagaimana dimaksud pada angka 1 diberikan secara proporsional sebesar porsi PKB yang terutang untuk jangka waktu yang belum dilalui dalam satuan bulan.
B. Pengurangan Pokok PKB atas Permohonan Wajib Pajak
- Pengurangan pokok PKB dapat diberikan atas permohonan wajib pajak terhadap:
a. kendaraan bermotor yang rusak berat dan tidak dapat digunakan di jalan lebih dari 6 (enam) bulan terhitung sejak kendaraan bermotor rusak berat;
b. kendaraan bermotor yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang sosial atau keagamaan dan tidak bersifat komersial; atau
c. kendaraan bermotor yang nilai pasarnya lebih rendah dari nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) yang telah ditetapkan.
- Pengurangan pokok PKB sebagaimana dimaksud pada angka 1 dapat diberikan:
a. sebesar 50% (lima puluh persen) dari PKB yang terutang untuk kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a dan huruf b; dan
b. sebesar selisih antara PKB terutang berdasarkan NJKB dengan PKB terutang berdasarkan nilai pasar untuk kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf c.
- Permohonan pengurangan pokok PKB sebagaimana dimaksud pada angka 1 harus dilampiri dengan dokumen persyaratan khusus berupa:
a. fotokopi surat tanda nomor kendaraan atau faktur pembelian kendaraan bermotor; dan
b. dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan yang menunjukkan kondisi objek pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1.
II. PEMBEBASAN POKOK PKB
A. Pembebasan Pokok PKB secara Jabatan
Pembebasan pokok PKB diberikan secara jabatan terhadap kendaraan bermotor yang telah dilakukan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor untuk masa pajak yang belum ditetapkan sampai dengan dilakukan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor tersebut.
B. Pembebasan Pokok PKB atas Permohonan Wajib Pajak
- Pembebasan pokok PKB dapat diberikan atas permohonan wajib pajak terhadap:
a. kendaraan bermotor yang digunakan untuk pengamanan Presiden dan Wakil Presiden;
b. kendaraan bermotor yang digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara yang digunakan oleh Lembaga Kepresidenan, Kementerian Pertahanan, Markas Besar Tentara Nasional Indonesia, Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, Badan Intelijen Negara, Lembaga Sandi Negara, Badan Narkotika Nasional, atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme;
c. kendaraan bermotor yang hilang sampai ditemukan kembali; atau
d. kendaraan bermotor yang disita oleh instansi pemerintah untuk masa pajak sejak dilakukan penyitaan sampai dengan ditetapkannya pemenang lelang, dikembalikan kepada pemiliknya, atau ditetapkan sebagai barang milik negara.
- Permohonan pembebasan pokok PKB sebagaimana dimaksud pada angka 1 harus dilampirkan dengan dokumen persyaratan khusus berupa:
a. untuk pembebasan pokok PKB sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a yaitu:
1) fotokopi surat tanda nomor kendaraan atau surat pemberitahuan impor barang; dan
2) surat dari instansi pemerintah yang menyatakan bahwa kendaraan dimaksud digunakan untuk pengamanan Presiden dan Wakil Presiden.
b. untuk pembebasan pokok PKB sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b yaitu:
1) fotokopi surat tanda nomor kendaraan atau surat pemberitahuan impor barang; dan
2) surat dari instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b yang menyatakan bahwa kendaraan dimaksud digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara.
c. untuk pembebasan pokok PKB sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf c yaitu:
1) fotokopi surat tanda nomor kendaraan;
2) surat keterangan tanda lapor kehilangan dari kepolisian; dan
3) surat keterangan kendaraan ditemukan kembali dari kepolisian.
d. untuk pembebasan pokok PKB sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf d yaitu:
1) fotokopi surat tanda nomor kendaraan;
2) fotokopi dokumen yang menyatakan tanggal penyitaan kendaraan bermotor;
3) fotokopi surat penetapan pemenang lelang yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang atas kegiatan pelelangan kendaraan bermotor yang dilakukan penyitaan dalam hal kendaraan bermotor dilelang;
4) fotokopi surat putusan pengembalian kendaraan bermotor yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah dalam hal kendaraan bermotor dikembalikan kepada pemiliknya; dan
5) fotokopi surat keputusan penetapan kendaraan bermotor sebagai barang milik negara yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah dalam hal kendaraan bermotor ditetapkan sebagai barang milik negara.
GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
(ttd)
PRAMONO ANUNG
Riwayat & Relasi Peraturan
Hubungan peraturan ini dengan peraturan lain — apakah mengubah/dicabut peraturan terdahulu, atau diubah/dicabut peraturan setelahnya.