Ringkasan Praktis
Bagian ini adalah ringkasan editorial Lokapajak — bukan bagian dari teks asli peraturan. Untuk teks resmi, baca bagian di bawah.
- Instruksi Gubernur sebagai tindak lanjut Pasal 19 Peraturan Gubernur Nomor 185 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor — bertujuan memberikan pelayanan prima terkait pelaporan pelepasan/penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor (umum disebut "blokir kendaraan") secara daring (online) kepada masyarakat.
- Sasaran instruksi: dua perangkat daerah — Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah dan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta.
- Tugas Kepala BPRD: membuat aplikasi pelaporan online via laman
https://pajakonline.jakarta.go.idyang terintegrasi dengan sistem Diskominfotik, melakukan sosialisasi, serta melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan paling lambat 2x24 jam pada hari kerja sejak permohonan diterima. - Tugas Kepala Diskominfotik: menyiapkan transaksi proses pelaporan pada Sistem Informasi PKB-BBNKB agar dapat dimanfaatkan petugas BPRD setelah verifikasi permohonan, serta sosialisasi penggunaan aplikasi kepada masyarakat.
- Penanggung jawab pelaporan: Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah wajib melaporkan hasil pelaksanaan kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
- Catatan praktis: instruksi ini menjadi dasar layanan blokir kendaraan online di kanal
pajakonline.jakarta.go.id— wajib pajak yang sudah menjual/melepaskan kendaraannya bisa lapor online tanpa harus datang ke kantor Samsat untuk menghindari progresif pada kendaraan berikutnya.
Teks Resmi Instruksi Gubernur
Mulai bagian ini adalah transkrip verbatim dari Instruksi Gubernur DKI Nomor 105 Tahun 2019.
Pembukaan
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
INSTRUKSI GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 105 TAHUN 2019
TENTANG
PELAYANAN PELAPORAN PELEPASAN/PENYERAHAN KEPEMILIKAN KENDARAAN BERMOTOR SECARA DARING (ONLINE)
GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 19 Peraturan Gubernur Nomor 185 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat khususnya terkait pelaporan pelepasan/penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor, dengan ini menginstruksikan:
Kepada
- Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta
Untuk
KESATU
Melaksanakan hal sebagai berikut:
- Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah:
a. membuat aplikasi pelaporan pelepasan/penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor secara daring (online) melalui laman https://pajakonline.jakarta.go.id yang terintegrasi dengan sistem yang dimiliki Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik;
b. melakukan sosialisasi penggunaan aplikasi pelaporan pelepasan/penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor secara daring (online) kepada masyarakat; dan
c. melakukan verifikasi atas kelengkapan persyaratan permohonan pelaporan pelepasan/penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor paling lambat 2x24 jam pada hari kerja sejak diterimanya permohonan tersebut melalui aplikasi dimaksud.
- Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik:
a. menyiapkan transaksi proses pelaporan pelepasan/penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor pada SI PKB-BBNKB yang dapat dimanfaatkan oleh petugas Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta setelah verifikasi permohonan pelepasan/penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor secara daring (online) melalui laman https://pajakonline.jakarta.go.id; dan
b. melakukan sosialisasi penggunaan aplikasi pelaporan pelepasan/penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor secara daring (online) kepada masyarakat.
KEDUA
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah melaporkan hasil pelaksanaan Instruksi Gubernur ini kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Instruksi Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 November 2019
Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta,
Anies Baswedan, Ph. D.
Tembusan:
- Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta
- Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda Provinsi DKI Jakarta
URL kanonik: https://lokapajak.com/peraturan/ingub-dki-105-2019/