KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026
← LOKAPAJAK/ PERATURAN/ PKB, BBN-KB & PAB/ INGUB 105/2019
PKB
INGUB · 105/2019 ● BERLAKU PKB, BBN-KB & PAB

Layanan Online Pelaporan Pelepasan Kendaraan Bermotor DKI Jakarta

DITETAPKAN
28 NOVEMBER 2019
BERLAKU
28 NOVEMBER 2019
PENERBIT
Gubernur DKI Jakarta
DITANDATANGANI
Anies Baswedan
✦ RINGKASAN

Instruksi Gubernur ini mewajibkan Bapenda DKI dan Diskominfotik untuk menyediakan layanan pelaporan pelepasan kendaraan bermotor secara online via pajakonline.jakarta.go.id — solusi bagi pemilik kendaraan yang sudah jual/serahkan kendaraan agar tidak terkena tarif progresif PKB pada kendaraan berikutnya.

1
Dasar Hukum
Tindak lanjut Pasal 19 Pergub 185/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan PKB. Gubernur menginstruksikan dua perangkat daerah untuk mengaktifkan layanan daring pelepasan kendaraan.
2
Tugas Bapenda
Membuat aplikasi pelaporan online di https://pajakonline.jakarta.go.id, melakukan sosialisasi, dan memverifikasi kelengkapan persyaratan paling lambat 2x24 jam hari kerja sejak permohonan diterima.
3
Tugas Diskominfotik
Menyiapkan transaksi proses pelaporan pada Sistem Informasi PKB-BBNKB agar dapat digunakan petugas Bapenda setelah verifikasi, serta turut melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
4
Pelaporan Hasil
Kepala Bapenda wajib melaporkan hasil pelaksanaan instruksi kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah — sebagai bentuk akuntabilitas pelaksanaan layanan.

Highlight prosedur penting

  • Blokir kendaraan online — istilah umum untuk pelaporan pelepasan kepemilikan; mencegah tagihan PKB progresif pada pemilik baru atas nama lama
  • pajakonline.jakarta.go.id — portal resmi untuk mengajukan permohonan pelepasan/penyerahan kepemilikan kendaraan secara daring
  • 2x24 jam hari kerja — batas waktu verifikasi kelengkapan persyaratan oleh Bapenda sejak permohonan masuk
  • SI PKB-BBNKB — Sistem Informasi PKB dan BBNKB milik Diskominfotik yang diintegrasikan untuk proses pelaporan daring
  • Progresif PKB — tarif PKB meningkat jika satu NIK memiliki lebih dari satu kendaraan; pelaporan pelepasan penting agar kendaraan yang sudah dijual tidak ikut dihitung
  • Pergub 185/2016 — peraturan induk yang menjadi landasan instruksi ini, khususnya Pasal 19 tentang pelaporan pelepasan kendaraan
INSTRUKSI

"Sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 19 Peraturan Gubernur Nomor 185 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat khususnya terkait pelaporan pelepasan/penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor, dengan ini menginstruksikan: KESATU — Melaksanakan hal sebagai berikut: (1) Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah: (a) membuat aplikasi pelaporan pelepasan/penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor secara daring (online) melalui laman https://pajakonline.jakarta.go.id yang terintegrasi dengan sistem yang dimiliki Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik; (b) melakukan sosialisasi penggunaan aplikasi kepada masyarakat; dan (c) melakukan verifikasi atas kelengkapan persyaratan permohonan paling lambat 2x24 jam pada hari kerja sejak diterimanya permohonan. KEDUA — Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah melaporkan hasil pelaksanaan Instruksi Gubernur ini kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah."

▸ PAJAK KENDARAAN & SAMSAT
Konsultasi PKB, balik nama, atau alat berat?
Tim Lokapajak bantu cek tunggakan PKB, balik nama STNK, hitung tarif progresif, sampai pengurangan terkait peraturan ini.
Konsultasi via WhatsApp →

Teks Resmi Instruksi Gubernur

Mulai bagian ini adalah transkrip verbatim dari Instruksi Gubernur DKI Nomor 105 Tahun 2019.

Pembukaan

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

INSTRUKSI GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 105 TAHUN 2019

TENTANG

PELAYANAN PELAPORAN PELEPASAN/PENYERAHAN KEPEMILIKAN KENDARAAN BERMOTOR SECARA DARING (ONLINE)

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 19 Peraturan Gubernur Nomor 185 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat khususnya terkait pelaporan pelepasan/penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor, dengan ini menginstruksikan:

Kepada

  1. Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta
  2. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta

Untuk

KESATU

Melaksanakan hal sebagai berikut:

  1. Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah:

a. membuat aplikasi pelaporan pelepasan/penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor secara daring (online) melalui laman https://pajakonline.jakarta.go.id yang terintegrasi dengan sistem yang dimiliki Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik;

b. melakukan sosialisasi penggunaan aplikasi pelaporan pelepasan/penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor secara daring (online) kepada masyarakat; dan

c. melakukan verifikasi atas kelengkapan persyaratan permohonan pelaporan pelepasan/penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor paling lambat 2x24 jam pada hari kerja sejak diterimanya permohonan tersebut melalui aplikasi dimaksud.

  1. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik:

a. menyiapkan transaksi proses pelaporan pelepasan/penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor pada SI PKB-BBNKB yang dapat dimanfaatkan oleh petugas Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta setelah verifikasi permohonan pelepasan/penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor secara daring (online) melalui laman https://pajakonline.jakarta.go.id; dan

b. melakukan sosialisasi penggunaan aplikasi pelaporan pelepasan/penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor secara daring (online) kepada masyarakat.

KEDUA

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah melaporkan hasil pelaksanaan Instruksi Gubernur ini kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.


Instruksi Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 November 2019

Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta,

Anies Baswedan, Ph. D.

Tembusan:

  1. Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta
  2. Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda Provinsi DKI Jakarta

Riwayat & Relasi Peraturan

Hubungan peraturan ini dengan peraturan lain — apakah mengubah/dicabut peraturan terdahulu, atau diubah/dicabut peraturan setelahnya.

Mengubah
Tidak ada
Diubah oleh
Tidak ada
Dicabut oleh
Tidak ada
Mencabut
Tidak ada