Layanan Online Pelaporan Pelepasan Kendaraan Bermotor DKI Jakarta
Instruksi Gubernur ini mewajibkan Bapenda DKI dan Diskominfotik untuk menyediakan layanan pelaporan pelepasan kendaraan bermotor secara online via pajakonline.jakarta.go.id — solusi bagi pemilik kendaraan yang sudah jual/serahkan kendaraan agar tidak terkena tarif progresif PKB pada kendaraan berikutnya.
Highlight prosedur penting
- Blokir kendaraan online — istilah umum untuk pelaporan pelepasan kepemilikan; mencegah tagihan PKB progresif pada pemilik baru atas nama lama
- pajakonline.jakarta.go.id — portal resmi untuk mengajukan permohonan pelepasan/penyerahan kepemilikan kendaraan secara daring
- 2x24 jam hari kerja — batas waktu verifikasi kelengkapan persyaratan oleh Bapenda sejak permohonan masuk
- SI PKB-BBNKB — Sistem Informasi PKB dan BBNKB milik Diskominfotik yang diintegrasikan untuk proses pelaporan daring
- Progresif PKB — tarif PKB meningkat jika satu NIK memiliki lebih dari satu kendaraan; pelaporan pelepasan penting agar kendaraan yang sudah dijual tidak ikut dihitung
- Pergub 185/2016 — peraturan induk yang menjadi landasan instruksi ini, khususnya Pasal 19 tentang pelaporan pelepasan kendaraan
"Sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 19 Peraturan Gubernur Nomor 185 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat khususnya terkait pelaporan pelepasan/penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor, dengan ini menginstruksikan: KESATU — Melaksanakan hal sebagai berikut: (1) Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah: (a) membuat aplikasi pelaporan pelepasan/penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor secara daring (online) melalui laman https://pajakonline.jakarta.go.id yang terintegrasi dengan sistem yang dimiliki Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik; (b) melakukan sosialisasi penggunaan aplikasi kepada masyarakat; dan (c) melakukan verifikasi atas kelengkapan persyaratan permohonan paling lambat 2x24 jam pada hari kerja sejak diterimanya permohonan. KEDUA — Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah melaporkan hasil pelaksanaan Instruksi Gubernur ini kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah."
Teks Resmi Instruksi Gubernur
Mulai bagian ini adalah transkrip verbatim dari Instruksi Gubernur DKI Nomor 105 Tahun 2019.
Pembukaan
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
INSTRUKSI GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 105 TAHUN 2019
TENTANG
PELAYANAN PELAPORAN PELEPASAN/PENYERAHAN KEPEMILIKAN KENDARAAN BERMOTOR SECARA DARING (ONLINE)
GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 19 Peraturan Gubernur Nomor 185 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat khususnya terkait pelaporan pelepasan/penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor, dengan ini menginstruksikan:
Kepada
- Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta
Untuk
KESATU
Melaksanakan hal sebagai berikut:
- Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah:
a. membuat aplikasi pelaporan pelepasan/penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor secara daring (online) melalui laman https://pajakonline.jakarta.go.id yang terintegrasi dengan sistem yang dimiliki Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik;
b. melakukan sosialisasi penggunaan aplikasi pelaporan pelepasan/penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor secara daring (online) kepada masyarakat; dan
c. melakukan verifikasi atas kelengkapan persyaratan permohonan pelaporan pelepasan/penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor paling lambat 2x24 jam pada hari kerja sejak diterimanya permohonan tersebut melalui aplikasi dimaksud.
- Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik:
a. menyiapkan transaksi proses pelaporan pelepasan/penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor pada SI PKB-BBNKB yang dapat dimanfaatkan oleh petugas Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta setelah verifikasi permohonan pelepasan/penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor secara daring (online) melalui laman https://pajakonline.jakarta.go.id; dan
b. melakukan sosialisasi penggunaan aplikasi pelaporan pelepasan/penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor secara daring (online) kepada masyarakat.
KEDUA
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah melaporkan hasil pelaksanaan Instruksi Gubernur ini kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Instruksi Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 November 2019
Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta,
Anies Baswedan, Ph. D.
Tembusan:
- Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta
- Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda Provinsi DKI Jakarta
Riwayat & Relasi Peraturan
Hubungan peraturan ini dengan peraturan lain — apakah mengubah/dicabut peraturan terdahulu, atau diubah/dicabut peraturan setelahnya.