KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026
← LOKAPAJAK/ PERATURAN/ UMUM & LAINNYA/ PERGUB 41/2022
UMM
PERGUB · 41/2022 ● BERLAKU UMUM & LAINNYA

Insentif Pemungutan Pajak Daerah DKI Jakarta

DITETAPKAN
24 AGUSTUS 2022
BERLAKU
26 AGUSTUS 2022
PENERBIT
Gubernur DKI Jakarta
DITANDATANGANI
Anies Rasyid Baswedan
✦ RINGKASAN

Pergub ini mengatur tata cara pemberian insentif pemungutan pajak daerah kepada pegawai Bapenda dan pihak lain di DKI Jakarta — pool insentif 3% dari rencana penerimaan per jenis pajak, dibayar triwulanan jika target (Kinerja Tertentu) terpenuhi.

1
Siapa yang berhak
PNS/pejabat Bapenda, Gubernur/Wagub/Sekda (jika belum terima remunerasi), pemungut PBB-P2 kelurahan/kecamatan, dan Pihak Lain (misal Polda untuk PKB/BBN-KB) — Pasal 2.
2
Syarat Kinerja Tertentu
Insentif hanya cair jika target penerimaan per jenis pajak yang ditetapkan Kepgub pada triwulan bersangkutan tercapai — Pasal 3.
3
Besaran pool 3%
Total insentif per jenis pajak = 3% dari rencana penerimaan. PNS/pejabat maks 10× gaji pokok+tunjangan/bulan; CPNS maks 5×; pemungut PBB-P2 kelurahan/kecamatan maks 5% pool; Pihak Lain maks 10% pool — Pasal 7 & 8.
4
PPh ditanggung APBD
Pajak Penghasilan atas insentif ini dibebankan pada APBD DKI, bukan dipotong dari penerima — Pasal 15.

Highlight prosedur penting

  • Pembayaran triwulanan (Pasal 4) — Triwulan I–III dibayar paling lambat bulan pertama triwulan berikutnya; Triwulan IV paling lambat 31 Desember.
  • Carry-forward (Pasal 4 ayat 3) — Jika target triwulan sebelumnya belum tercapai namun kumulatif akhirnya terlampaui, insentif selisihnya tetap dapat dibayarkan.
  • Pengecualian penerima (Pasal 10) — Tidak berhak: pegawai dalam masa persiapan pensiun, cuti di luar tanggungan negara, berstatus tersangka/terdakwa/terpidana, atau diperbantukan di luar Pemerintah Daerah.
  • Keputusan Gubernur teknis (Pasal 3 ayat 2) — Target Kinerja Tertentu per jenis pajak per triwulan ditetapkan tersendiri lewat Kepgub, sehingga angkanya dapat berubah tiap tahun.
  • Mencabut 4 Pergub (Pasal 17) — Pergub 11/2020 beserta tiga perubahannya (Pergub 105/2020, 36/2021, 66/2021) dicabut dan tidak berlaku lagi sejak Pergub ini diundangkan.
  • Polda sebagai Pihak Lain — Kepolisian Daerah mendapat insentif dari pajak PKB dan BBN-KB karena berperan membantu proses pemungutan melalui Samsat.
PASAL 7

"(1) Besarnya insentif untuk setiap jenis Pajak Daerah yang dipungut ditetapkan paling besar 3% (tiga persen) dari rencana penerimaan setiap jenis Pajak Daerah. (2) Insentif yang diterima oleh PNS, pejabat yang melaksanakan tugas pemungutan Pajak Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, paling banyak 10 (sepuluh) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji dalam 1 (satu) bulan. (3) Insentif yang diterima oleh Calon Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas pemungutan Pajak Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, paling banyak 5 (lima) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji dalam 1 (satu) bulan."

▸ BANTUAN PAJAK DAERAH
Diperiksa Bapenda atau perlu konsultasi pajak daerah?
Tim profesional Lokapajak siap dampingi pemeriksaan, drafting keberatan, sampai banding pajak daerah terkait peraturan ini.
Konsultasi via WhatsApp →

Pembukaan

SALINAN

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 41 TAHUN 2022

TENTANG

TATA CARA PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

a. bahwa berdasarkan hasil evaluasi perlu dilakukan penyesuaian tata cara pemberian insentif dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2021, perlu diganti;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);

  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);

  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);

  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2035) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG TATA CARA PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH.


BAB I — KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:

  1. Gubernur adalah Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  2. Wakil Gubernur adalah Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  3. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  4. Badan Pendapatan Daerah adalah Badan Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  5. Kepala Badan Pendapatan Daerah adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  6. Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  7. Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  8. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Pegawai Negeri Sipil pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  9. Calon Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat CPNS adalah Calon Pegawai Negeri Sipil pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  10. Tenaga Lainnya adalah tenaga yang mendapat penugasan dari Kepala Badan Pendapatan Daerah untuk membantu pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

  11. Pihak Lain adalah instansi/badan yang membantu Badan Pendapatan Daerah, antara lain Kepolisian Daerah dalam pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

  12. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  13. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

  14. Pemungutan Pajak Daerah adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.

  15. Instansi Pelaksana Pemungut Pajak adalah Badan Pendapatan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  16. Pejabat adalah pegawai yang diberikan jabatan dan tugas tertentu di bidang perpajakan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  17. Insentif Pemungutan Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan Pemungutan Pajak Daerah.

  18. Kinerja Tertentu adalah pencapaian target penerimaan Pajak Daerah yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dijabarkan secara triwulan dalam Keputusan Gubernur.

  19. Tunjangan yang Melekat adalah tunjangan yang melekat pada gaji, terdiri atas tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan jabatan struktural/fungsional dan/atau tunjangan beras.


BAB II — PELAKSANAAN

Pasal 2

(1) Insentif diberikan kepada Instansi Pelaksana Pemungut Pajak yang terdiri atas:

a. Pejabat; dan

b. Pegawai.

(2) Selain Instansi Pelaksana Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Insentif juga diberikan kepada:

a. Gubernur dan Wakil Gubernur sebagai penanggung jawab pengelola keuangan daerah;

b. Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah;

c. pemungut Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan pada tingkat Kelurahan dan Kecamatan, Lurah, Camat dan Tenaga Lainnya yang ditugaskan oleh Instansi Pelaksana Pemungut Pajak sebagai pihak yang mempunyai peranan langsung membantu pelaksanaan realisasi pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan

d. Pihak Lain yang membantu Instansi Pelaksana Pemungut Pajak.

(3) Pemberian Insentif kepada penerima Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan secara proporsional.

(4) Pemberian Insentif kepada penerima Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, dapat diberikan dalam hal belum menerima remunerasi.

(5) Teknis Pemberian dan besaran Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d ditetapkan oleh pimpinan instansi/Perangkat Daerah selaku Pihak Lain membantu Instansi Pelaksana Pemungut Pajak.

Pasal 3

(1) Penerima Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), diberikan Insentif apabila mencapai Kinerja Tertentu.

(2) Pencapaian Kinerja Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pencapaian target penerimaan per jenis Pajak yang dijabarkan dan ditetapkan secara triwulan.

(3) Target penerimaan Pajak yang dijabarkan secara triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

Pasal 4

(1) Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dibayarkan setiap triwulan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. pembayaran Insentif untuk triwulan I, triwulan II, dan triwulan III dilaksanakan paling lambat pada bulan pertama setiap triwulan berikutnya;

b. pembayaran Insentif untuk triwulan IV dilaksanakan paling lambat pada tanggal 31 Desember tahun anggaran berkenaan.

(2) Pembayaran Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan pada realisasi pencapaian target penerimaan per jenis Pajak yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. apabila pada akhir triwulan I realisasi mencapai target triwulan I atau lebih, Insentif diberikan pada awal triwulan II;

b. apabila pada akhir triwulan I realisasi kurang dari target triwulan I, Insentif tidak diberikan pada awal triwulan II;

c. apabila pada akhir triwulan II realisasi mencapai target triwulan II atau lebih, Insentif diberikan untuk triwulan I yang belum dibayarkan dan triwulan II;

d. apabila pada akhir triwulan II realisasi kurang dari target triwulan II, Insentif untuk triwulan II belum dibayarkan pada awal triwulan III;

e. apabila pada akhir triwulan III realisasi kurang dari target triwulan III, Insentif tidak diberikan pada awal triwulan IV;

f. apabila pada akhir triwulan III realisasi mencapai target triwulan III atau lebih, Insentif diberikan pada awal triwulan IV;

g. apabila pada akhir triwulan IV realisasi mencapai target triwulan IV atau lebih, Insentif diberikan untuk triwulan yang belum dibayarkan; dan

h. apabila pada akhir triwulan IV realisasi kurang dari target triwulan IV tetapi lebih dari target triwulan III, insentif diberikan untuk triwulan III dan triwulan sebelumnya yang belum dibayarkan.

(3) Dalam hal target penerimaan Pajak yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak tercapai pada akhir tahun anggaran, tidak membatalkan Insentif yang sudah dibayarkan untuk triwulan sebelumnya.

Pasal 5

Dalam hal target penerimaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercapai, pembayaran Insentif dilaksanakan melalui mekanisme sebagai berikut:

a. Subbagian Keuangan Badan Pendapatan Daerah melakukan penghitungan pemberian Insentif bagi Instansi Pelaksana Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan melakukan pencetakan listing Insentif;

b. terhadap pemberian Insentif kepada Pihak Lain, Subbagian Keuangan Badan Pendapatan Daerah menerima daftar nama yang diusulkan sebagai penerima Insentif dari pimpinan instansi/Perangkat Daerah penerima Insentif untuk dilakukan pencetakan listing Insentif;

c. Bendahara Pengeluaran Badan Pendapatan Daerah mengajukan dokumen Surat Permintaan Pembayaran dan menyampaikan kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran;

d. dalam hal dokumen Surat Permintaan Pembayaran dinyatakan lengkap dan sah, Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran menerbitkan Surat Perintah Membayar dan menyampaikan kepada Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;

e. Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana kepada bank untuk memindahbukukan dana ke rekening Bendahara Pengeluaran Badan Pendapatan Daerah; dan

f. Bendahara Pengeluaran Badan Pendapatan Daerah setelah menerima dana, memerintahkan bank untuk membayar Insentif ke rekening masing-masing penerima Insentif.


BAB III — SUMBER DAN BESARAN

Pasal 6

Insentif bersumber dari penerimaan Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

(1) Besaran Insentif ditetapkan sebesar 3% (tiga persen) dari rencana penerimaan Pajak dalam tahun anggaran berkenaan untuk tiap jenis Pajak.

(2) Besaran Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan melalui APBD tahun anggaran berkenaan.

Pasal 8

(1) Besarnya pemberian Insentif kepada penerima Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), yang dilaksanakan secara proporsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), ditetapkan sebagai berikut:

a. kepada Pejabat dan Pegawai dengan status PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) serta kepada Gubernur, Wakil Gubernur dan Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan huruf b, untuk setiap bulannya pembayaran Insentif diberikan paling tinggi 10 (sepuluh) kali gaji pokok dan Tunjangan yang Melekat.

b. kepada Pegawai dengan status CPNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) untuk setiap bulannya pembayaran Insentif diberikan paling tinggi 5 (lima) kali gaji pokok dan Tunjangan yang Melekat.

c. kepada pemungut Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c, untuk setiap bulannya diberikan Insentif paling tinggi sebesar 5% (lima persen) dari besarnya Insentif yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.

d. kepada Pihak Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, untuk setiap bulannya diberikan Insentif paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dari besarnya Insentif yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.

(2) Dalam hal realisasi pemberian Insentif berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat sisa lebih, harus disetorkan ke kas daerah sebagai penerimaan Daerah.

(3) Penerima dan besaran pembayaran Insentif kepada pemungut Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dan Pihak Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c dan huruf d, ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

Pasal 9

Dalam hal terdapat perubahan peraturan perundang-undangan terkait gaji pokok dan Tunjangan yang Melekat bagi Pejabat dan Pegawai pada Instansi Pelaksana Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), maka dilakukan penyesuaian dalam besaran pemberian Insentif.


BAB IV — PENGECUALIAN

Pasal 10

(1) Pemberian Insentif kepada Pejabat dan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dikecualikan dalam hal yang bersangkutan:

a. mengambil masa persiapan pensiun;

b. berstatus penerima uang tunggu;

c. berstatus sebagai pegawai titipan;

d. berstatus tersangka dan/atau ditahan oleh aparat penegak hukum;

e. berstatus terdakwa dan/atau ditahan oleh aparat penegak hukum;

f. berstatus terpidana;

g. mengambil cuti di luar tanggungan negara;

h. mengambil cuti besar;

i. diberhentikan sementara dari PNS;

j. diperbantukan di luar Pemerintah Daerah.

(2) Penghentian pemberian Insentif kepada Pejabat dan Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara proporsional, dengan tetap memberikan besaran Insentif yang menjadi hak Pejabat dan Pegawai berdasarkan perhitungan jumlah hari yang bersangkutan melaksanakan tugas.


BAB V — PENGANGGARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN

Pasal 11

(1) Kepala Badan Pendapatan Daerah menyusun penganggaran Insentif.

(2) Penganggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelompokkan ke dalam belanja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

Dalam hal target penerimaan Pajak pada akhir tahun anggaran telah tercapai atau terlampaui, namun pembayaran Insentif belum dapat dilakukan pada tahun anggaran berkenaan, pembayaran Insentif dilakukan pada tahun anggaran berikutnya yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

(1) Kepala Badan Pendapatan Daerah bertanggung jawab atas pemberian Insentif kepada penerima Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) huruf a dan huruf b.

(2) Pimpinan instansi/Perangkat Daerah bertanggung jawab atas pemanfaatan Insentif yang diberikan kepada penerima Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c dan huruf d dengan memperhitungkan kedisiplinan pegawai yang bersangkutan.

Pasal 14

Bentuk dan kelengkapan bukti pertanggungjawaban pembayaran Insentif, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


BAB VI — KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 15

Pajak Penghasilan yang terutang atas pemberian Insentif dibebankan pada APBD.


BAB VII — KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 16

Insentif yang telah dibayarkan sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, tetap sah dan berlaku.


BAB VIII — KETENTUAN PENUTUP

Pasal 17

Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku:

  1. Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 71006);

  2. Peraturan Gubernur Nomor 105 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 71043);

  3. Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 71014); dan

  4. Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 72024),

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 18

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.


Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Agustus 2022

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd

ANIES RASYID BASWEDAN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Agustus 2022

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd

MARULLAH MATALI

BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2022 NOMOR 72021

Salinan sesuai dengan aslinya

KEPALA BIRO HUKUM SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

YAYAN YUHANAH

NIP 196508241994032003


Riwayat & Relasi Peraturan

Hubungan peraturan ini dengan peraturan lain — apakah mengubah/dicabut peraturan terdahulu, atau diubah/dicabut peraturan setelahnya.