KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026
← LOKAPAJAK/ PERATURAN/ UMUM & LAINNYA/ KEPGUB 109/2024
UMM
KEPGUB · 109/2024 ● DICABUT UMUM & LAINNYA

Jangka Waktu Pembayaran Pajak Daerah & SPTPD DKI Jakarta (2024, Dicabut)

DITETAPKAN
16 FEBRUARI 2024
BERLAKU
16 FEBRUARI 2024
PENERBIT
Pj. Gubernur DKI Jakarta
DITANDATANGANI
Heru Budi Hartono
✦ RINGKASAN

Kepgub 109/2024 menetapkan jangka waktu dan batas waktu pembayaran pajak daerah serta penyampaian SPTPD di DKI Jakarta — berlaku 16 Februari 2024 hingga 11 Maret 2026, kemudian dicabut oleh Kepgub 164/2026.

1
Pajak Penetapan (SKPD)
Dibayar paling lama 1 bulan sejak tanggal pengiriman SKPD (Diktum KESATU huruf a).
2
PBB-P2 (SPPT)
Dibayar paling lama 6 bulan sejak tanggal pengiriman SPPT (Diktum KESATU huruf b).
3
Self-Assessment (PBBKB, Rokok, PBJT, dll)
Dibayar paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak (Diktum KEDUA huruf a).
4
BPHTB Jual Beli
Dilunasi paling lambat pada saat penandatanganan akta jual beli (Diktum KEDUA huruf b).

Highlight prosedur penting

  • SKPDKB / SKPDKBT / Putusan Keberatan / Banding / PK (Diktum KEEMPAT) — jangka waktu 1 bulan sejak tanggal diterbitkan.
  • SPTPD (Diktum KELIMA) — batas penyampaian paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.
  • Hari libur (Diktum KETIGA & KEENAM) — apabila jatuh pada hari libur, mundur ke hari kerja berikutnya.
  • Cakupan pajak self-assessment (Diktum KEDUA huruf a) — meliputi PBBKB, Pajak Rokok, PBJT makanan/minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian dan hiburan.
  • Berlaku sejak 16 Februari 2024 (Diktum KETUJUH) — tanggal ditetapkan sekaligus tanggal berlaku.
  • Dicabut oleh Kepgub 164/2026 mulai 12 Maret 2026 — untuk ketentuan yang berlaku saat ini, rujuk Kepgub 164/2026.
DIKTUM KEDUA

"Menetapkan batas waktu pembayaran atau penyetoran pajak terutang untuk jenis pajak yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh wajib pajak, dengan ketentuan sebagai berikut: a. untuk jenis pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak rokok, pajak barang dan jasa tertentu atas makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir dan jasa kesenian dan hiburan, ditetapkan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak; dan b. untuk jenis pajak bea perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, paling lambat dilunasi pada saat penandatanganan akta jual beli."

▸ BANTUAN PAJAK DAERAH
Diperiksa Bapenda atau perlu konsultasi pajak daerah?
Tim profesional Lokapajak siap dampingi pemeriksaan, drafting keberatan, sampai banding pajak daerah terkait peraturan ini.
Konsultasi via WhatsApp →

Pembukaan

GUBERNUR

DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

KEPUTUSAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 109 TAHUN 2024

TENTANG

JANGKA WAKTU DAN BATAS WAKTU PEMBAYARAN ATAU PENYETORAN PAJAK DAERAH SERTA BATAS WAKTU PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 59 ayat (5) dan ayat (6) serta Pasal 69 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Gubernur menetapkan jangka waktu pembayaran atau penyetoran pajak terutang untuk jenis pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Gubernur dan batas waktu pembayaran atau penyetoran pajak terutang untuk jenis pajak yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh wajib pajak serta menetapkan batas waktu penyampaian surat pemberitahuan pajak daerah;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran atau Penyetoran Pajak Daerah serta Batas Waktu Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);

  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

  3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);

  6. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 201, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2041);

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: KEPUTUSAN GUBERNUR TENTANG JANGKA WAKTU DAN BATAS WAKTU PEMBAYARAN ATAU PENYETORAN PAJAK DAERAH SERTA BATAS WAKTU PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH.

KESATU

Menetapkan jangka waktu pembayaran atau penyetoran pajak terutang untuk jenis pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Gubernur, dengan ketentuan paling lama:

a. 1 (satu) bulan sejak tanggal pengiriman Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD); dan

b. 6 (enam) bulan sejak tanggal pengiriman Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

KEDUA

Menetapkan batas waktu pembayaran atau penyetoran pajak terutang untuk jenis pajak yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh wajib pajak, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. untuk jenis pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak rokok, pajak barang dan jasa tertentu atas makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir dan jasa kesenian dan hiburan, ditetapkan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak; dan

b. untuk jenis pajak bea perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, paling lambat dilunasi pada saat penandatanganan akta jual beli.

KETIGA

Apabila batas waktu pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA jatuh pada hari libur, maka batas waktu pembayaran atau penyetoran pajak jatuh pada hari kerja berikutnya.

KEEMPAT

Dalam hal terdapat kewajiban pembayaran atau penyetoran pajak yang tercantum dalam SKPD pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT), surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan, putusan banding, serta putusan peninjauan kembali, jangka waktu pembayaran atau penyetoran pajak ditetapkan paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan.

KELIMA

Menetapkan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.

KEENAM

Apabila batas waktu penyampaian SPTPD sebagaimana dimaksud dalam diktum KELIMA jatuh pada hari libur, maka batas waktu penyampaian SPTPD jatuh pada hari kerja berikutnya.

KETUJUH

Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Februari 2024

Pj. GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

HERU BUDI HARTONO

Tembusan:

  1. Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta
  2. Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda Provinsi DKI Jakarta
  3. Kepala Biro Perekonomian dan Keuangan Setda Provinsi DKI Jakarta
  4. Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta

Riwayat & Relasi Peraturan

Hubungan peraturan ini dengan peraturan lain — apakah mengubah/dicabut peraturan terdahulu, atau diubah/dicabut peraturan setelahnya.

Mengubah
Tidak ada
Diubah oleh
Tidak ada
Mencabut
Tidak ada