Pengurangan Retribusi & Bebas Sanksi Lokasi Sementara Tahun 2025
Kepgub DKI 521/2025 memberikan pengurangan retribusi daerah 42,86%–86,54% dan pembebasan sanksi administratif untuk penggunaan tempat usaha di lokasi sementara skala mikro, lokasi sementara hewan peliharaan/tanaman hias, lokasi promosi UMK, dan lokasi binaan usaha mikro tahun 2025 — diberikan otomatis via Retribusi Online System.
Highlight prosedur penting
- Lokasi Sementara Skala Mikro & Hewan Peliharaan (Lampiran A) — tarif Perda 1/2024 Rp300 ribu–Rp500 ribu/bulan dipotong 50%–70% menjadi flat Rp150.000/bulan untuk semua luas ≤6 m² hingga 15 m².
- Lokasi Sementara Skala Mikro Tanaman Hias (Lampiran B) — tarif Perda 1/2024 Rp375 ribu–Rp1,3 juta/bulan dipotong 53,33%–86,54% menjadi flat Rp175.000/bulan untuk luas ≤10 m² hingga 40 m².
- Lokasi Promosi Usaha Mikro dan Kecil (Lampiran C) — tarif Perda 1/2024 Rp450 ribu–Rp750 ribu/bulan dipotong 44,44%–66,67% menjadi flat Rp250.000/bulan, termasuk PPIKM.
- Lokasi Binaan Usaha Mikro (Lampiran D) — KIOS dipotong 55,56% (Rp450.000 → Rp200.000/bulan); LOS dipotong 42,86% (Rp350.000 → Rp200.000/bulan).
- Pembayaran hanya pokok retribusi (Diktum KEEMPAT) — SKRD yang diterbitkan tanpa sanksi administratif; wajib retribusi cukup membayar sebesar pokok terutang.
- Pembebasan sanksi dua arah (Diktum KESATU huruf b dan c) — berlaku untuk SKRD 2025 yang ditetapkan dengan pengurangan, dan untuk tunggakan retribusi tahun 2024 di lokasi yang sama.
- Dasar kewenangan insentif fiskal — Pasal 99 ayat (1)–(3) PP 35/2023 dan Pasal 99 ayat (1) Perda DKI 1/2024 yang memberi kepala daerah kewenangan memberikan insentif fiskal bagi pelaku usaha mikro dan ultra mikro (konsiderans huruf b).
"Menetapkan pemberian: a. pengurangan retribusi daerah atas penggunaan tempat usaha untuk tahun 2025 pada lokasi sementara skala mikro, lokasi sementara skala mikro hewan peliharaan, lokasi sementara skala mikro tanaman hias, lokasi promosi usaha mikro dan kecil, dan lokasi binaan usaha mikro; b. pembebasan sanksi administratif atas penetapan retribusi daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan c. pembebasan sanksi administratif atas penetapan retribusi daerah pada tahun 2025 untuk penggunaan tempat usaha tahun 2024 pada lokasi sementara skala mikro, lokasi sementara skala mikro hewan peliharaan, lokasi sementara skala mikro tanaman hias, lokasi promosi usaha mikro dan kecil, dan lokasi binaan usaha mikro."
Pembukaan
KEPUTUSAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 521 TAHUN 2025
TENTANG
PEMBERIAN PENGURANGAN RETRIBUSI DAERAH DAN PEMBEBASAN SANKSI ADMINISTRATIF ATAS PENGGUNAAN TEMPAT USAHA PADA LOKASI SEMENTARA SKALA MIKRO, LOKASI SEMENTARA SKALA MIKRO HEWAN PELIHARAAN, LOKASI SEMENTARA SKALA MIKRO TANAMAN HIAS, LOKASI PROMOSI USAHA MIKRO DAN KECIL, DAN LOKASI BINAAN USAHA MIKRO TAHUN 2025
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang
a. bahwa untuk mendukung dan melindungi pelaku usaha mikro dan ultra mikro, perlu diberikan pengurangan retribusi daerah dan pembebasan sanksi administratif atas penggunaan tempat usaha pada lokasi sementara skala mikro, lokasi sementara skala mikro hewan peliharaan, lokasi sementara skala mikro tanaman hias, lokasi promosi usaha mikro dan kecil, dan lokasi binaan usaha mikro;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 99 ayat (1) sampai dengan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 99 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kepala daerah dapat memberikan insentif fiskal berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan atas pokok retribusi dan/atau sanksinya secara jabatan untuk mendukung dan melindungi pelaku usaha mikro dan ultra mikro;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Pemberian Pengurangan Retribusi Daerah dan Pembebasan Sanksi Administratif atas Penggunaan Tempat Usaha pada Lokasi Sementara Skala Mikro, Lokasi Sementara Skala Mikro Hewan Peliharaan, Lokasi Sementara Skala Mikro Tanaman Hias, Lokasi Promosi Usaha Mikro dan Kecil, dan Lokasi Binaan Usaha Mikro Tahun 2025;
Mengingat
-
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);
-
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
-
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
-
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
-
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);
-
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 201, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2041);
-
Peraturan Gubernur Nomor 188 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2015 Nomor 61022);
Diktum
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: KEPUTUSAN GUBERNUR TENTANG PEMBERIAN PENGURANGAN RETRIBUSI DAERAH DAN PEMBEBASAN SANKSI ADMINISTRATIF ATAS PENGGUNAAN TEMPAT USAHA PADA LOKASI SEMENTARA SKALA MIKRO, LOKASI SEMENTARA SKALA MIKRO HEWAN PELIHARAAN, LOKASI SEMENTARA SKALA MIKRO TANAMAN HIAS, LOKASI PROMOSI USAHA MIKRO DAN KECIL, DAN LOKASI BINAAN USAHA MIKRO TAHUN 2025.
KESATU
Menetapkan pemberian:
a. pengurangan retribusi daerah atas penggunaan tempat usaha untuk tahun 2025 pada lokasi sementara skala mikro, lokasi sementara skala mikro hewan peliharaan, lokasi sementara skala mikro tanaman hias, lokasi promosi usaha mikro dan kecil, dan lokasi binaan usaha mikro;
b. pembebasan sanksi administratif atas penetapan retribusi daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan
c. pembebasan sanksi administratif atas penetapan retribusi daerah pada tahun 2025 untuk penggunaan tempat usaha tahun 2024 pada lokasi sementara skala mikro, lokasi sementara skala mikro hewan peliharaan, lokasi sementara skala mikro tanaman hias, lokasi promosi usaha mikro dan kecil, dan lokasi binaan usaha mikro.
KEDUA
Besaran pengurangan retribusi daerah sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU huruf a, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini.
KETIGA
Penetapan retribusi daerah dengan pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU, dilakukan dengan penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) tanpa dikenakan sanksi administratif.
KEEMPAT
Pembayaran retribusi daerah yang ditetapkan dalam SKRD sebagaimana dimaksud dalam diktum KETIGA sebesar pokok retribusi terutang.
KELIMA
Pemberian pengurangan retribusi daerah dan pembebasan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU diberikan secara otomatis melalui "Retribusi Online System".
KEENAM
Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Penutup
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 2025
GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
(ttd)
PRAMONO ANUNG
Tembusan:
- Wakil Gubernur DKI Jakarta
- Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta
- Para Asisten Sekda Provinsi DKI Jakarta
- Inspektur Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi DKI Jakarta
- Para Walikota Kota Administrasi Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Biro Perekonomian dan Keuangan Setda Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta
Lampiran
KEPUTUSAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 521 TAHUN 2025
TENTANG
PEMBERIAN PENGURANGAN RETRIBUSI DAERAH DAN PEMBEBASAN SANKSI ADMINISTRATIF ATAS PENGGUNAAN TEMPAT USAHA PADA LOKASI SEMENTARA SKALA MIKRO, LOKASI SEMENTARA SKALA MIKRO HEWAN PELIHARAAN, LOKASI SEMENTARA SKALA MIKRO TANAMAN HIAS, LOKASI PROMOSI USAHA MIKRO DAN KECIL, DAN LOKASI BINAAN USAHA MIKRO TAHUN 2025
BESARAN PENGURANGAN RETRIBUSI
A. Pemakaian Tempat Usaha di Lokasi Sementara Skala Mikro dan Lokasi Sementara Skala Mikro Hewan Peliharaan
| No. | Pemakaian Tempat Usaha | Nilai Retribusi Perda 1 Tahun 2024 | Persentase Pengurangan Nilai Retribusi | Nilai Retribusi |
|---|---|---|---|---|
| 1. | ≤ 6 m² | Rp300.000,00/bulan | 50% | Rp150.000,00/bulan |
| 2. | 7 m²–10 m² | Rp400.000,00/bulan | 62,50% | Rp150.000,00/bulan |
| 3. | 11 m²–15 m² | Rp500.000,00/bulan | 70% | Rp150.000,00/bulan |
B. Pemakaian Tempat Usaha di Lokasi Sementara Skala Mikro Tanaman Hias
| No. | Pemakaian Tempat Usaha | Nilai Retribusi Perda 1 Tahun 2024 | Persentase Pengurangan Nilai Retribusi | Nilai Retribusi |
|---|---|---|---|---|
| 1. | ≤ 10 m² | Rp375.000,00/bulan | 53,33% | Rp175.000,00/bulan |
| 2. | 11 m²–20 m² | Rp750.000,00/bulan | 76,67% | Rp175.000,00/bulan |
| 3. | 21 m²–30 m² | Rp1.000.000,00/bulan | 82,50% | Rp175.000,00/bulan |
| 4. | 31 m²–40 m² | Rp1.300.000,00/bulan | 86,54% | Rp175.000,00/bulan |
C. Pemakaian Tempat Usaha di Lokasi Promosi Usaha Mikro dan Kecil
| No. | Pemakaian Tempat Usaha | Nilai Retribusi Perda 1 Tahun 2024 | Persentase Pengurangan Nilai Retribusi | Nilai Retribusi |
|---|---|---|---|---|
| 1. | ≤ 6 m² | Rp450.000,00/bulan | 44,44% | Rp250.000,00/bulan |
| 2. | 7 m²–10 m² | Rp550.000,00/bulan | 54,55% | Rp250.000,00/bulan |
| 3. | 11 m²–15 m² | Rp650.000,00/bulan | 61,54% | Rp250.000,00/bulan |
| 4. | PPIKM | Rp750.000,00/bulan | 66,67% | Rp250.000,00/bulan |
D. Pemakaian Tempat Usaha di Lokasi Binaan Usaha Mikro
| No. | Pemakaian Tempat Usaha | Nilai Retribusi Perda 1 Tahun 2024 | Persentase Pengurangan Nilai Retribusi | Nilai Retribusi |
|---|---|---|---|---|
| 1. | KIOS | Rp450.000,00/bulan | 55,56% | Rp200.000,00/bulan |
| 2. | LOS | Rp350.000,00/bulan | 42,86% | Rp200.000,00/bulan |
GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
(ttd)
PRAMONO ANUNG
Riwayat & Relasi Peraturan
Hubungan peraturan ini dengan peraturan lain — apakah mengubah/dicabut peraturan terdahulu, atau diubah/dicabut peraturan setelahnya.