KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026
← LOKAPAJAK/ PERATURAN/ UMUM & LAINNYA/ KEPGUB 521/2025
UMM
KEPGUB · 521/2025 ● BERLAKU UMUM & LAINNYA

Pengurangan Retribusi & Bebas Sanksi Lokasi Sementara Tahun 2025

DITETAPKAN
10 JULI 2025
BERLAKU
10 JULI 2025
PENERBIT
Gubernur DKI Jakarta
DITANDATANGANI
Pramono Anung
✦ RINGKASAN

Kepgub DKI 521/2025 memberikan pengurangan retribusi daerah 42,86%–86,54% dan pembebasan sanksi administratif untuk penggunaan tempat usaha di lokasi sementara skala mikro, lokasi sementara hewan peliharaan/tanaman hias, lokasi promosi UMK, dan lokasi binaan usaha mikro tahun 2025 — diberikan otomatis via Retribusi Online System.

42,86%–86,54%
Rentang Pengurangan
Persentase pengurangan tarif Perda 1/2024 tergantung jenis lokasi dan luas tempat usaha (Lampiran tabel A–D)
5
Jenis Lokasi
Lokasi sementara skala mikro, lokasi sementara hewan peliharaan, lokasi sementara tanaman hias, lokasi promosi UMK, dan lokasi binaan usaha mikro (Diktum KESATU huruf a)
Otomatis
Mekanisme Insentif
Pengurangan dan pembebasan sanksi diberikan otomatis via Retribusi Online System tanpa perlu permohonan (Diktum KELIMA)
10 Jul 2025
Berlaku Efektif
Ditetapkan dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, mencakup penetapan retribusi tahun 2025 sekaligus pembebasan sanksi tunggakan retribusi 2024 (Diktum KESATU & KEENAM)

Highlight prosedur penting

  • Lokasi Sementara Skala Mikro & Hewan Peliharaan (Lampiran A) — tarif Perda 1/2024 Rp300 ribu–Rp500 ribu/bulan dipotong 50%–70% menjadi flat Rp150.000/bulan untuk semua luas ≤6 m² hingga 15 m².
  • Lokasi Sementara Skala Mikro Tanaman Hias (Lampiran B) — tarif Perda 1/2024 Rp375 ribu–Rp1,3 juta/bulan dipotong 53,33%–86,54% menjadi flat Rp175.000/bulan untuk luas ≤10 m² hingga 40 m².
  • Lokasi Promosi Usaha Mikro dan Kecil (Lampiran C) — tarif Perda 1/2024 Rp450 ribu–Rp750 ribu/bulan dipotong 44,44%–66,67% menjadi flat Rp250.000/bulan, termasuk PPIKM.
  • Lokasi Binaan Usaha Mikro (Lampiran D) — KIOS dipotong 55,56% (Rp450.000 → Rp200.000/bulan); LOS dipotong 42,86% (Rp350.000 → Rp200.000/bulan).
  • Pembayaran hanya pokok retribusi (Diktum KEEMPAT) — SKRD yang diterbitkan tanpa sanksi administratif; wajib retribusi cukup membayar sebesar pokok terutang.
  • Pembebasan sanksi dua arah (Diktum KESATU huruf b dan c) — berlaku untuk SKRD 2025 yang ditetapkan dengan pengurangan, dan untuk tunggakan retribusi tahun 2024 di lokasi yang sama.
  • Dasar kewenangan insentif fiskal — Pasal 99 ayat (1)–(3) PP 35/2023 dan Pasal 99 ayat (1) Perda DKI 1/2024 yang memberi kepala daerah kewenangan memberikan insentif fiskal bagi pelaku usaha mikro dan ultra mikro (konsiderans huruf b).
DIKTUM KESATU

"Menetapkan pemberian: a. pengurangan retribusi daerah atas penggunaan tempat usaha untuk tahun 2025 pada lokasi sementara skala mikro, lokasi sementara skala mikro hewan peliharaan, lokasi sementara skala mikro tanaman hias, lokasi promosi usaha mikro dan kecil, dan lokasi binaan usaha mikro; b. pembebasan sanksi administratif atas penetapan retribusi daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan c. pembebasan sanksi administratif atas penetapan retribusi daerah pada tahun 2025 untuk penggunaan tempat usaha tahun 2024 pada lokasi sementara skala mikro, lokasi sementara skala mikro hewan peliharaan, lokasi sementara skala mikro tanaman hias, lokasi promosi usaha mikro dan kecil, dan lokasi binaan usaha mikro."

▸ BANTUAN PAJAK DAERAH
Diperiksa Bapenda atau perlu konsultasi pajak daerah?
Tim profesional Lokapajak siap dampingi pemeriksaan, drafting keberatan, sampai banding pajak daerah terkait peraturan ini.
Konsultasi via WhatsApp →

Pembukaan

KEPUTUSAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 521 TAHUN 2025

TENTANG

PEMBERIAN PENGURANGAN RETRIBUSI DAERAH DAN PEMBEBASAN SANKSI ADMINISTRATIF ATAS PENGGUNAAN TEMPAT USAHA PADA LOKASI SEMENTARA SKALA MIKRO, LOKASI SEMENTARA SKALA MIKRO HEWAN PELIHARAAN, LOKASI SEMENTARA SKALA MIKRO TANAMAN HIAS, LOKASI PROMOSI USAHA MIKRO DAN KECIL, DAN LOKASI BINAAN USAHA MIKRO TAHUN 2025

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

a. bahwa untuk mendukung dan melindungi pelaku usaha mikro dan ultra mikro, perlu diberikan pengurangan retribusi daerah dan pembebasan sanksi administratif atas penggunaan tempat usaha pada lokasi sementara skala mikro, lokasi sementara skala mikro hewan peliharaan, lokasi sementara skala mikro tanaman hias, lokasi promosi usaha mikro dan kecil, dan lokasi binaan usaha mikro;

b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 99 ayat (1) sampai dengan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 99 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kepala daerah dapat memberikan insentif fiskal berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan atas pokok retribusi dan/atau sanksinya secara jabatan untuk mendukung dan melindungi pelaku usaha mikro dan ultra mikro;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Pemberian Pengurangan Retribusi Daerah dan Pembebasan Sanksi Administratif atas Penggunaan Tempat Usaha pada Lokasi Sementara Skala Mikro, Lokasi Sementara Skala Mikro Hewan Peliharaan, Lokasi Sementara Skala Mikro Tanaman Hias, Lokasi Promosi Usaha Mikro dan Kecil, dan Lokasi Binaan Usaha Mikro Tahun 2025;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);

  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

  3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);

  6. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 201, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2041);

  7. Peraturan Gubernur Nomor 188 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2015 Nomor 61022);

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: KEPUTUSAN GUBERNUR TENTANG PEMBERIAN PENGURANGAN RETRIBUSI DAERAH DAN PEMBEBASAN SANKSI ADMINISTRATIF ATAS PENGGUNAAN TEMPAT USAHA PADA LOKASI SEMENTARA SKALA MIKRO, LOKASI SEMENTARA SKALA MIKRO HEWAN PELIHARAAN, LOKASI SEMENTARA SKALA MIKRO TANAMAN HIAS, LOKASI PROMOSI USAHA MIKRO DAN KECIL, DAN LOKASI BINAAN USAHA MIKRO TAHUN 2025.

KESATU

Menetapkan pemberian:

a. pengurangan retribusi daerah atas penggunaan tempat usaha untuk tahun 2025 pada lokasi sementara skala mikro, lokasi sementara skala mikro hewan peliharaan, lokasi sementara skala mikro tanaman hias, lokasi promosi usaha mikro dan kecil, dan lokasi binaan usaha mikro;

b. pembebasan sanksi administratif atas penetapan retribusi daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan

c. pembebasan sanksi administratif atas penetapan retribusi daerah pada tahun 2025 untuk penggunaan tempat usaha tahun 2024 pada lokasi sementara skala mikro, lokasi sementara skala mikro hewan peliharaan, lokasi sementara skala mikro tanaman hias, lokasi promosi usaha mikro dan kecil, dan lokasi binaan usaha mikro.

KEDUA

Besaran pengurangan retribusi daerah sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU huruf a, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini.

KETIGA

Penetapan retribusi daerah dengan pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU, dilakukan dengan penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) tanpa dikenakan sanksi administratif.

KEEMPAT

Pembayaran retribusi daerah yang ditetapkan dalam SKRD sebagaimana dimaksud dalam diktum KETIGA sebesar pokok retribusi terutang.

KELIMA

Pemberian pengurangan retribusi daerah dan pembebasan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU diberikan secara otomatis melalui "Retribusi Online System".

KEENAM

Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 2025

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

PRAMONO ANUNG

Tembusan:

  1. Wakil Gubernur DKI Jakarta
  2. Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta
  3. Para Asisten Sekda Provinsi DKI Jakarta
  4. Inspektur Provinsi DKI Jakarta
  5. Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta
  6. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta
  7. Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi DKI Jakarta
  8. Para Walikota Kota Administrasi Provinsi DKI Jakarta
  9. Kepala Biro Perekonomian dan Keuangan Setda Provinsi DKI Jakarta
  10. Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta
  11. Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta

Lampiran

KEPUTUSAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 521 TAHUN 2025

TENTANG

PEMBERIAN PENGURANGAN RETRIBUSI DAERAH DAN PEMBEBASAN SANKSI ADMINISTRATIF ATAS PENGGUNAAN TEMPAT USAHA PADA LOKASI SEMENTARA SKALA MIKRO, LOKASI SEMENTARA SKALA MIKRO HEWAN PELIHARAAN, LOKASI SEMENTARA SKALA MIKRO TANAMAN HIAS, LOKASI PROMOSI USAHA MIKRO DAN KECIL, DAN LOKASI BINAAN USAHA MIKRO TAHUN 2025

BESARAN PENGURANGAN RETRIBUSI

A. Pemakaian Tempat Usaha di Lokasi Sementara Skala Mikro dan Lokasi Sementara Skala Mikro Hewan Peliharaan

No. Pemakaian Tempat Usaha Nilai Retribusi Perda 1 Tahun 2024 Persentase Pengurangan Nilai Retribusi Nilai Retribusi
1. ≤ 6 m² Rp300.000,00/bulan 50% Rp150.000,00/bulan
2. 7 m²–10 m² Rp400.000,00/bulan 62,50% Rp150.000,00/bulan
3. 11 m²–15 m² Rp500.000,00/bulan 70% Rp150.000,00/bulan

B. Pemakaian Tempat Usaha di Lokasi Sementara Skala Mikro Tanaman Hias

No. Pemakaian Tempat Usaha Nilai Retribusi Perda 1 Tahun 2024 Persentase Pengurangan Nilai Retribusi Nilai Retribusi
1. ≤ 10 m² Rp375.000,00/bulan 53,33% Rp175.000,00/bulan
2. 11 m²–20 m² Rp750.000,00/bulan 76,67% Rp175.000,00/bulan
3. 21 m²–30 m² Rp1.000.000,00/bulan 82,50% Rp175.000,00/bulan
4. 31 m²–40 m² Rp1.300.000,00/bulan 86,54% Rp175.000,00/bulan

C. Pemakaian Tempat Usaha di Lokasi Promosi Usaha Mikro dan Kecil

No. Pemakaian Tempat Usaha Nilai Retribusi Perda 1 Tahun 2024 Persentase Pengurangan Nilai Retribusi Nilai Retribusi
1. ≤ 6 m² Rp450.000,00/bulan 44,44% Rp250.000,00/bulan
2. 7 m²–10 m² Rp550.000,00/bulan 54,55% Rp250.000,00/bulan
3. 11 m²–15 m² Rp650.000,00/bulan 61,54% Rp250.000,00/bulan
4. PPIKM Rp750.000,00/bulan 66,67% Rp250.000,00/bulan

D. Pemakaian Tempat Usaha di Lokasi Binaan Usaha Mikro

No. Pemakaian Tempat Usaha Nilai Retribusi Perda 1 Tahun 2024 Persentase Pengurangan Nilai Retribusi Nilai Retribusi
1. KIOS Rp450.000,00/bulan 55,56% Rp200.000,00/bulan
2. LOS Rp350.000,00/bulan 42,86% Rp200.000,00/bulan

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

PRAMONO ANUNG


Riwayat & Relasi Peraturan

Hubungan peraturan ini dengan peraturan lain — apakah mengubah/dicabut peraturan terdahulu, atau diubah/dicabut peraturan setelahnya.

Mengubah
Tidak ada
Diubah oleh
Tidak ada
Dicabut oleh
Tidak ada
Mencabut
Tidak ada

Urus pajak daerah DKI tanpa antri.

Lihat layanan
Cek Pajak Kendaraan