KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026
← LOKAPAJAK/ PERATURAN/ UMUM & LAINNYA/ KEPGUB 835/2024
UMM
KEPGUB · 835/2024 ● BERLAKU UMUM & LAINNYA

Pengurangan Retribusi dan Penghapusan Sanksi Usaha Mikro 2024

DITETAPKAN
13 DESEMBER 2024
BERLAKU
5 JANUARI 2024
PENERBIT
P. Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta
DITANDATANGANI
Teguh Setyabudi
✦ RINGKASAN

Kepgub DKI 835/2024 memberikan pengurangan retribusi daerah dan penghapusan sanksi administratif (bunga terlambat bayar) untuk pelaku usaha mikro yang menempati lokasi sementara, lokasi promosi UMK, dan lokasi binaan usaha mikro sepanjang tahun 2024 — diberikan otomatis lewat Retribusi Online System.

Rp 150.000/bulan
Tarif Flat Lokasi Sementara Mikro
Tarif retribusi setelah pengurangan untuk semua ukuran tempat usaha ≤ 15 m² di Lokasi Sementara Skala Mikro dan Lokasi Sementara Skala Mikro Hewan Peliharaan (Lampiran A)
50%–82,50%
Persentase Pengurangan
Besaran pengurangan retribusi bervariasi 50% s.d. 82,50% dari nilai retribusi Perda 1/2024, tergantung jenis lokasi dan luas tempat usaha (Lampiran A–D)
31 Des 2024
Batas Berlaku Penghapusan Sanksi
Penghapusan sanksi administratif bunga terlambat bayar berlaku sampai dengan 31 Desember 2024 (Diktum KETIGA)
5 Jan 2024
Berlaku Surut
Keputusan Gubernur ini berlaku surut terhitung sejak tanggal 5 Januari 2024, meski ditetapkan pada 13 Desember 2024 (Diktum KELIMA)

Highlight prosedur penting

  • Pengurangan otomatis (Diktum KEEMPAT) — tidak perlu mengajukan permohonan; pengurangan dan penghapusan sanksi diberikan secara otomatis melalui sistem Retribusi Online System
  • Lokasi Sementara Skala Mikro Tanaman Hias (Lampiran B) — tarif flat Rp 175.000/bulan untuk semua ukuran tempat usaha ≤ 40 m², dengan pengurangan 53,33% s.d. 86,54% dari tarif Perda
  • Lokasi Promosi Usaha Mikro dan Kecil (Lampiran C) — tarif flat Rp 250.000/bulan, termasuk PPKIKM, pengurangan 44,44% s.d. 66,67%
  • Lokasi Binaan Usaha Mikro (Lampiran D) — tarif flat Rp 200.000/bulan baik untuk kios maupun los, pengurangan 55,56% (kios) dan 42,86% (los)
  • Penghapusan sanksi berlaku surut (Diktum KESATU huruf b) — sanksi bunga terlambat bayar dihapus terhitung sejak 5 Januari 2024 untuk penetapan retribusi bulan Januari s.d. Desember 2024
DIKTUM KESATU

"Menetapkan pemberian: a. pengurangan retribusi daerah atas penggunaan tempat usaha pada lokasi sementara skala mikro, lokasi sementara skala mikro hewan peliharaan, lokasi sementara skala mikro tanaman hias, lokasi promosi usaha mikro dan kecil, dan lokasi binaan usaha mikro pada tahun 2024; dan b. penghapusan sanksi administratif berupa bunga terlambat bayar terhitung sejak tanggal 5 Januari 2024 atas penetapan retribusi daerah atas penggunaan tempat usaha pada lokasi sementara skala mikro, lokasi sementara skala mikro hewan peliharaan, lokasi semestara skala mikro tanaman hias, lokasi promosi usaha mikro dan kecil, dan lokasi binaan usaha mikro bulan Januari 2024 sampai dengan bulan Desember 2024."

▸ BANTUAN PAJAK DAERAH
Diperiksa Bapenda atau perlu konsultasi pajak daerah?
Tim profesional Lokapajak siap dampingi pemeriksaan, drafting keberatan, sampai banding pajak daerah terkait peraturan ini.
Konsultasi via WhatsApp →

Pembukaan

KEPUTUSAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 835 TAHUN 2024

TENTANG

PEMBERIAN PENGURANGAN RETRIBUSI DAERAH DAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA BUNGA TERLAMBAT BAYAR ATAS PENGGUNAAN TEMPAT USAHA PADA LOKASI SEMENTARA SKALA MIKRO, LOKASI SEMENTARA SKALA MIKRO HEWAN PELIHARAAN, LOKASI SEMENTARA SKALA MIKRO TANAMAN HIAS, LOKASI PROMOSI USAHA MIKRO DAN KECIL, DAN LOKASI BINAAN USAHA MIKRO TAHUN 2024

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

a. bahwa untuk mendukung dan melindungi pelaku usaha mikro dan ultra mikro, perlu diberikan pengurangan retribusi daerah dan penghapusan sanksi administratif berupa bunga terlambat bayar atas penggunaan tempat usaha pada Lokasi Sementara Skala Mikro, Lokasi Sementara Skala Mikro Hewan Peliharaan, Lokasi Sementara Skala Mikro Tanaman Hias, Lokasi Promosi Usaha Mikro dan Kecil, dan Lokasi Binaan Usaha Mikro;

b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 99 ayat (1) sampai dengan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 99 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, kepala daerah dapat memberikan insentif fiskal berupa pengurangan atas pokok retribusi dan/atau sanksinya secara jabatan untuk mendukung dan melindungi pelaku usaha mikro dan ultra mikro;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Pemberian Pengurangan Retribusi Daerah dan Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga Terlambat Bayar atas Penggunaan Tempat Usaha pada Lokasi Sementara Skala Mikro, Lokasi Sementara Skala Mikro Hewan Peliharaan, Lokasi Sementara Skala Mikro Tanaman Hias, Lokasi Promosi Usaha Mikro dan Kecil, dan Lokasi Binaan Usaha Mikro Tahun 2024;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);

  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

  3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);

  6. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 201, Tambahan Lembaran Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2041);

  7. Peraturan Gubernur Nomor 188 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2015 Nomor 61022);

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : KEPUTUSAN GUBERNUR TENTANG PEMBERIAN PENGURANGAN RETRIBUSI DAERAH DAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA BUNGA TERLAMBAT BAYAR ATAS PENGGUNAAN TEMPAT USAHA PADA LOKASI SEMENTARA SKALA MIKRO, LOKASI SEMENTRA SKALA MIKRO HEWAN PELIHARAAN, LOKASI SEMENTARA SKALA MIKRO TANAMAN HIAS, LOKASI PROMOSI USAHA MIKRO DAN KECIL, DAN LOKASI BINAAN USAHA MIKRO TAHUN 2024.


KESATU

Menetapkan pemberian:

a. pengurangan retribusi daerah atas penggunaan tempat usaha pada lokasi sementara skala mikro, lokasi sementara skala mikro hewan peliharaan, lokasi sementara skala mikro tanaman hias, lokasi promosi usaha mikro dan kecil, dan lokasi binaan usaha mikro pada tahun 2024; dan

b. penghapusan sanksi administratif berupa bunga terlambat bayar terhitung sejak tanggal 5 Januari 2024 atas penetapan retribusi daerah atas penggunaan tempat usaha pada lokasi sementara skala mikro, lokasi sementara skala mikro hewan peliharaan, lokasi semestara skala mikro tanaman hias, lokasi promosi usaha mikro dan kecil, dan lokasi binaan usaha mikro bulan Januari 2024 sampai dengan bulan Desember 2024.

KEDUA

Besaran pengurangan retribusi daerah atas penggunaan tempat usaha pada lokasi sementara skala mikro, lokasi sementara skala mikro hewan peliharaan, lokasi sementara skala mikro tanaman hias, lokasi promosi usaha mikro dan kecil, dan lokasi binaan usaha mikro sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU huruf a, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini.

KETIGA

Pemberian penghapusan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU huruf b berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.

KEEMPAT

Pemberian pengurangan retribusi daerah dan penghapusan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU diberikan secara otomatis melalui "Retribusi Online System".

KELIMA

Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 5 Januari 2024.


Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Desember 2024

P. GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd

TEGUH SETYABUDI

Tembusan:

  1. Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta
  2. Para Asisten Sekda Provinsi DKI Jakarta
  3. Inspektur Provinsi DKI Jakarta
  4. Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta
  5. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta
  6. Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi DKI Jakarta
  7. Para Walikota Kota Administrasi Provinsi DKI Jakarta
  8. Kepala Biro Perekonomian dan Keuangan Setda Provinsi DKI Jakarta
  9. Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta
  10. Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta

Lampiran

LAMPIRAN KEPUTUSAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 835 TAHUN 2024

TENTANG PEMBERIAN PENGURANGAN RETRIBUSI DAERAH DAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA BUNGA TERLAMBAT BAYAR ATAS PENGGUNAAN TEMPAT USAHA PADA LOKASI SEMENTARA SKALA MIKRO, LOKASI SEMENTARA SKALA MIKRO HEWAN PELIHARAAN, LOKASI SEMENTARA SKALA MIKRO TANAMAN HIAS, LOKASI PROMOSI USAHA MIKRO DAN KECIL, DAN LOKASI BINAAN USAHA MIKRO TAHUN 2024

BESARAN PENGURANGAN RETRIBUSI

A. Pemakaian Tempat Usaha di Lokasi Sementara Skala Mikro dan Lokasi Sementara Skala Mikro Hewan Peliharaan

NO. PEMAKAIAN TEMPAT USAHA NILAI RETRIBUSI PERDA 1 TAHUN 2024 PERSENTASE PENGURANGAN NILAI RETRIBUSI NILAI RETRIBUSI
1. ≤ 6 m² Rp300.000,00/bulan 50% Rp150.000,00/bulan
2. 7 m²–10 m² Rp400.000,00/bulan 62,50% Rp150.000,00/bulan
3. 11 m²–15 m² Rp500.000,00/bulan 70% Rp150.000,00/bulan

B. Pemakaian Tempat Usaha di Lokasi Sementara Skala Mikro Tanaman Hias

NO. PEMAKAIAN TEMPAT USAHA NILAI RETRIBUSI PERDA 1 TAHUN 2024 PERSENTASE PENGURANGAN NILAI RETRIBUSI NILAI RETRIBUSI
1. ≤ 10 m² Rp375.000,00/bulan 53,33% Rp175.000,00/bulan
2. 11 m²–20 m² Rp750.000,00/bulan 76,67% Rp175.000,00/bulan
3. 21 m²–30 m² Rp1.000.000,00/bulan 82,50% Rp175.000,00/bulan
4. 31 m²–40 m² Rp1.300.000,00/bulan 86,54% Rp175.000,00/bulan

C. Pemakaian Tempat Usaha di Lokasi Promosi Usaha Mikro dan Kecil

NO. PEMAKAIAN TEMPAT USAHA NILAI RETRIBUSI PERDA 1 TAHUN 2024 PERSENTASE PENGURANGAN NILAI RETRIBUSI NILAI RETRIBUSI
1. ≤ 6 m² Rp450.000,00/bulan 44,44% Rp250.000,00/bulan
2. 7 m²–10 m² Rp550.000,00/bulan 54,55% Rp250.000,00/bulan
3. 11 m²–15 m² Rp650.000,00/bulan 61,54% Rp250.000,00/bulan
4. PPKIKM Rp750.000,00/bulan 66,67% Rp250.000,00/bulan

D. Pemakaian Tempat Usaha di Lokasi Binaan Usaha Mikro

NO. PEMAKAIAN TEMPAT USAHA NILAI RETRIBUSI PERDA 1 TAHUN 2024 PERSENTASE PENGURANGAN NILAI RETRIBUSI NILAI RETRIBUSI
1. KIOS Rp450.000,00/bulan 55,56% Rp200.000,00/bulan
2. LOS Rp350.000,00/bulan 42,86% Rp200.000,00/bulan

Riwayat & Relasi Peraturan

Hubungan peraturan ini dengan peraturan lain — apakah mengubah/dicabut peraturan terdahulu, atau diubah/dicabut peraturan setelahnya.

Mengubah
Tidak ada
Diubah oleh
Tidak ada
Dicabut oleh
Tidak ada
Mencabut
Tidak ada