KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026
← LOKAPAJAK/ PERATURAN/ PBJT/ PERDA 11/2011
PBJT
PERDA · 11/2011 ● DICABUT PBJT

Pajak Restoran DKI Jakarta 2011 (Historis — Dicabut Perda 1/2024)

DITETAPKAN
29 DESEMBER 2011
BERLAKU
29 DESEMBER 2011
PENERBIT
Gubernur DKI Jakarta
DITANDATANGANI
Fauzi Bowo
✦ RINGKASAN

Perda DKI 11/2011 adalah aturan Pajak Restoran Jakarta yang berlaku 2011–2024 — tarif tunggal 10% dari omzet, dengan pengecualian bagi usaha di bawah Rp 200 juta/tahun. Dicabut dan digantikan oleh PBJT Restoran dalam Perda DKI 1/2024.

10%
Tarif Pajak Restoran
Tarif tunggal 10% dari jumlah pembayaran yang diterima atau seharusnya diterima pengusaha restoran — Pasal 5
Rp 200 jt
Batas Omzet Bebas Pajak
Restoran dengan peredaran usaha tidak melebihi Rp 200.000.000 per tahun dikecualikan dari pengenaan pajak — Pasal 3 ayat (3)
1 bulan
Masa Pajak
Pajak dihitung dan dilaporkan per 1 bulan kalender; pajak terutang pada saat pembayaran kepada pengusaha restoran — Pasal 6
2024
Tahun Dicabut
Perda ini dicabut oleh Perda DKI 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; sejak 2024 pajak restoran masuk kategori PBJT Makanan dan/atau Minuman

Highlight prosedur penting

  • Objek pajak (Pasal 3) — pelayanan yang disediakan restoran, termasuk rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan jasa boga/katering, baik dikonsumsi di tempat maupun dibawa pulang
  • Pengecualian (Pasal 3 ayat 3) — pelayanan restoran yang peredaran usahanya tidak melebihi Rp 200.000.000 per tahun tidak dikenakan Pajak Restoran
  • Subjek & Wajib Pajak (Pasal 4) — subjek pajak adalah pembeli makanan/minuman; wajib pajak adalah pengusaha restoran yang memungut dan menyetorkan pajak
  • Tarif & Dasar Pengenaan (Pasal 5–6) — tarif 10% dari jumlah pembayaran; saat terutang adalah saat pembayaran atas pelayanan di restoran
  • Self-assessment — Wajib Pajak menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri pajak terutang menggunakan SPTPD tiap bulan
  • Kesinambungan — pasca Perda DKI 1/2024, objek yang sama dipungut sebagai PBJT Makanan dan/atau Minuman dengan tarif yang diatur ulang dalam Perda baru
PASAL 5 & PASAL 6

"Pasal 5: Tarif Pajak Restoran ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen). Pasal 6: (1) Dasar pengenaan Pajak Restoran adalah jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima Restoran. (2) Pajak yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat Restoran berlokasi."

▸ KONSULTASI PBJT
Punya usaha hotel, restoran, hiburan, atau parkir?
Tim Lokapajak bantu daftar NPWPD, hitung tarif PBJT, setor SPTPD bulanan, sampai keberatan terkait peraturan ini.
Konsultasi via WhatsApp →

Pembukaan

PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 11 TAHUN 2011

TENTANG

PAJAK RESTORAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pajak Restoran sudah tidak sesuai lagi;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Restoran;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);

  2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);

  3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);

  4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

  5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

  6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);

  7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

  8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

  9. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);

  10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);

  11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);

  12. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 247, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4049);

  13. Peraturan Pemerintah Nomor 136 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penjualan Barang Sitaan Yang Dikecualikan dari Penjualan Secara Lelang Dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 248, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4050);

  14. Peraturan Pemerintah Nomor 137 Tahun 2000 tentang Tempat dan Tata Cara Penyanderaan, Rehabilitasi Nama Baik Penanggung Pajak, dan Pemberian Ganti Rugi Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 249, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4051);

  15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);

  16. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);

  17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2011;

  18. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2007 Nomor 5);

  19. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2008 Nomor 10);

  20. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3);

Diktum

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

dan

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK RESTORAN.


BAB I — KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:

  1. Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.

  3. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  5. Dinas Pelayanan Pajak adalah Dinas Pelayanan Pajak Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  6. Kepala Dinas Pelayanan Pajak adalah Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  7. Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

  8. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.

  9. Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.

  10. Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering.

  11. Pembayaran adalah jumlah yang diterima atau seharusnya diterima sebagai imbalan atas penyerahan jasa sebagai pembayaran kepada pemilik restoran.


BAB II — NAMA PAJAK

Pasal 2

(1) Dengan nama Pajak Restoran dipungut pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.

(2) Untuk ketentuan formal dalam pelaksanaan pemungutan Pajak Restoran dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah.


BAB III — OBJEK, SUBJEK DAN WAJIB PAJAK

Bagian Kesatu — Objek Pajak

Pasal 3

(1) Objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran.

(2) Pelayanan yang disediakan restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain.

(3) Tidak termasuk objek Pajak Restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah:

a. pelayanan yang disediakan oleh restoran atau rumah makan yang pengelolaannya satu manajemen dengan hotel;

b. pelayanan yang disediakan oleh restoran yang nilai penjualannya (peredaran usaha) tidak melebihi Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) per tahun.

Bagian Kedua — Subjek Pajak

Pasal 4

Subjek Pajak Restoran adalah orang pribadi atau badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari restoran.

Bagian Ketiga — Wajib Pajak

Pasal 5

Wajib Pajak Restoran adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan restoran.


BAB IV — CARA PENGHITUNGAN PAJAK DAN WILAYAH PEMUNGUTAN

Bagian Kesatu — Dasar Pengenaan Pajak

Pasal 6

Dasar pengenaan Pajak Restoran adalah jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima restoran.

Bagian Kedua — Tarif Pajak

Pasal 7

Tarif Pajak Restoran ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).

Bagian Ketiga — Cara Penghitungan Pajak

Pasal 8

Besaran pokok Pajak Restoran yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.

Bagian Keempat — Wilayah Pemungutan

Pasal 9

Pajak Restoran yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat restoran berlokasi.


BAB V — MASA PAJAK DAN SAAT TERUTANG PAJAK

Bagian Kesatu — Masa Pajak

Pasal 10

(1) Masa pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan 1 (satu) bulan kalwim.

(2) Bagian dari bulan dihitung satu bulan penuh.

Bagian Kedua — Saat Terutang Pajak

Pasal 11

(1) Pajak Restoran yang terutang terjadi pada saat pembayaran kepada pengusaha restoran atas pelayanan di restoran.

(2) Dalam hal pembayaran dilakukan sebelum pelayanan restoran diberikan, pajak terutang pada saat terjadi pembayaran.


BAB VI — KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 12

(1) Terhadap Pajak Restoran yang terutang dalam masa pajak yang berakhir sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku ketentuan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pajak Restoran.

(2) Selama peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini belum diterbitkan, maka peraturan pelaksanaan yang ada masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.


BAB VII — KETENTUAN PENUTUP

Pasal 13

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2003 Nomor 59), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 14

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.


Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2011

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd

FAUZI BOWO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2011

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd

FADJAR PANJAITAN

NIP 195508261976011001

LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2011 NOMOR 11


Penjelasan

I. UMUM

Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sesuai kewenangannya dan guna pelaksanaan kewenangan otonomi daerah yang luas diperlukan pembiayaan yang memadai. Salah satu sumber pembiayaan yang dapat dipenuhi Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta adalah melalui penerimaan Pajak Daerah antara lain Pajak Restoran.

Selama ini pelaksanaan pemungutan Pajak Restoran di daerah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2003 beserta peraturan pelaksanaannya. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang berakibat adanya perluasan dalam hal pemungutan objek Pajak Restoran, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2003 melalui Peraturan Daerah juga yang dalam penyusunannya dilakukan bersama-sama dengan DPRD, sehingga pelaksanaan pemungutan Pajak Daerah, khususnya Pajak Restoran dapat optimal dan dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Berkaitan dengan hal tersebut, prinsip dasar yang dianut dalam penentuan besaran tarif pajak daerah adalah dalam rangka untuk menghindari interaksinya pajak yang tinggi dan dalam kewenangan yang diberikan, sehingga dapat menambah beban kepada masyarakat, dan selaian dengan tuntutan masyarakat terhadap pelayanan masyarakat yang harus semakin baik, maka Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta secara terus menerus berupaya meningkatkan kinerja pelayanannya sebagaimana yang diharapkan oleh masyarakat.

Untuk meningkatkan akuntabilitas atas pungutan pajak daerah maka di dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, pada ketentuan Pajak Restoran telah diamanatkan agar sebagian hasil penerimaan pajak dialokasikan untuk pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan bagi daerah.

Dengan diberlakukannya Peraturan Pajak Daerah ini, dapat memberikan kepastian kepada masyarakat dan dunia usaha di dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan Daerah, dengan harapan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak, khususnya Pajak Restoran semakin meningkat dan bagi aparat pemungut pajak bekerja secara profesional yang didasari pada prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Peraturan Daerah ini mengatur ketentuan pokok yang bersifat material yang meliputi antara lain objek dan subjek pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, dan tata cara penghitungan pajak, serta ketentuan mengenai masa pajak dan saat terutang pajak.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Angka 1 — Cukup jelas.

Angka 2 — Cukup jelas.

Angka 3 — Cukup jelas.

Angka 4 — Cukup jelas.

Angka 5 — Cukup jelas.

Angka 6 — Cukup jelas.

Angka 7 — Yang dimaksud dengan "tidak mendapatkan imbalan secara langsung" adalah bahwa atas pembayaran Pajak Daerah tidak dapat diberikan imbalan langsung secara kontra prestasi terhadap orang atau badan, tetapi diberikan secara kolektif.

Angka 8 — Cukup jelas.

Angka 9 — Cukup jelas.

Angka 10 — Yang dimaksud dengan "jasa boga" adalah usaha yang melayani di bidang makanan, hidangan dan santapan. Yang dimaksud dengan "katering" adalah usaha yang melayani pesanan atau pemasok hidangan untuk pesta, pertemuan, dan sebagainya untuk keperluan pemesan.

Angka 11 — Cukup jelas.

Pasal 2

Cukup jelas.

Pasal 3

Ayat (1) — Cukup jelas.

Ayat (2) — Yang dimaksud "dikonsumsi di tempat lain" adalah termasuk pelayanan take away/delivery order (melalui pesanan, diantar atau dibawa pulang atau yang tidak dikonsumsi di tempat) dan pelayanan lainnya dalam bentuk apapun oleh restoran, rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, jasa boga atau katering, dan sejenisnya.

Ayat (3) — Cukup jelas.

Pasal 4 — Cukup jelas.

Pasal 5 — Cukup jelas.

Pasal 6 — Yang dimaksud dengan "pembayaran atau seharusnya dibayar" adalah jumlah yang diterima atau seharusnya diterima sebagai imbalan atas penyerahan jasa sebagai pembayaran kepada pengusaha restoran. Untuk usaha katering/jasa boga, pembayaran adalah pada saat diterimanya pembayaran dari pemesan kepada pengusaha katering/jasa boga.

Pasal 7 — Cukup jelas.

Pasal 8 — Cukup jelas.

Pasal 9 — Cukup jelas.

Pasal 10 — Cukup jelas.

Pasal 11 — Cukup jelas.

Pasal 12 — Cukup jelas.

Pasal 13 — Cukup jelas.

Pasal 14 — Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 25


Riwayat & Relasi Peraturan

Hubungan peraturan ini dengan peraturan lain — apakah mengubah/dicabut peraturan terdahulu, atau diubah/dicabut peraturan setelahnya.

Mengubah
Perda DKI 8/2003Pajak Restoran (dicabut)
Diubah oleh
Tidak ada
Mencabut
Perda DKI 8/2003Pajak Restoran