Peraturan Daerah dicabut PBJT (Parkir)
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2002

Pajak Parkir

Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pajak Parkir

Ditetapkan7 November 2002
Mulai berlaku11 November 2002
Ditetapkan olehGubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
DitandatanganiSutiyoso
Peraturan ini telah dicabut oleh Peraturan Daerah 1/2024. Konten ini disediakan untuk referensi historis.

Ringkasan Praktis

Bagian ini adalah ringkasan editorial Lokapajak — bukan bagian dari teks asli peraturan. Untuk teks resmi, baca bagian di bawah.

  • Status: dicabut. Perda ini sudah tidak berlaku — digantikan rezim PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu) atas Jasa Parkir di Perda DKI 1/2024 sebagai turunan UU 1/2022 HKPD. Tarif PBJT Parkir di rezim baru maksimal 10% (turun dari 20% di Perda ini).
  • Anchor tarif Pasal 6: Pajak Parkir 20% dari jumlah pembayaran (atau yang seharusnya dibayar) untuk pemakaian tempat parkir. Tarif ini sesuai mandat UU 34/2000 jo. PP 65/2001.
  • Objek pajak (Pasal 3): penyelenggaraan tempat parkir kendaraan bermotor di luar badan jalan — termasuk tempat penitipan dan garasi yang memungut bayaran. Parkir di badan jalan (on-street) bukan objek pajak ini.
  • Pengecualian objek (Pasal 3 ayat (2)): parkir Pemerintah Pusat/Daerah, kedutaan/konsulat (asas timbal balik), tempat penitipan kapasitas kecil (≤10 mobil atau ≤20 motor), parkir untuk usaha jual-beli kendaraan (showroom), dan tempat lain yang ditetapkan Gubernur (mis. fasilitas parkir tempat ibadah — lihat penjelasan Pasal 3).
  • Subjek vs Wajib Pajak (Pasal 4): subjek pajak = pengguna parkir yang membayar; wajib pajak = penyelenggara tempat parkir. Kalau pengelolaan diserahkan ke pihak lain via perjanjian, pihak pengelola yang jadi WP (penjelasan Pasal 4 ayat (2)).
  • Sistem pemungutan: self-assessment (Pasal 10) — WP menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri via SPTPD. Ketentuan formal tata cara mengikuti Perda DKI 4/2002 Ketentuan Umum Pajak Daerah (Pasal 11).
  • Masa pajak (Pasal 8): 1 tahun takwim / 12 bulan berturut-turut; bagian dari bulan dihitung 1 bulan penuh.

Pembukaan

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 6 TAHUN 2002

TENTANG

PAJAK PARKIR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

a. bahwa dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah ditetapkan jenis Pajak Daerah baru yaitu Pajak Parkir;

b. bahwa penetapan Pajak Parkir sebagaimana dimaksud pada huruf a diharapkan mampu menambah sumber-sumber pembiayaan, meningkatkan partisipasi dan peranserta masyarakat dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan Daerah, sehingga dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang dilaksanakan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Daerah.

c. bahwa sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Pajak Parkir dengan Peraturan Daerah.

Mengingat

  1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 491, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3186);

  2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480);

  3. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);

  4. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);

  5. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);

  6. Undang-undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3878;

  7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3527);

  8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3529);

  9. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4138);

  10. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 1999 tentang Perparkiran (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 1999 Nomor 22);

  11. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2001 tentang Bentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2001 Nomor 66);

  12. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2002 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah.

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

dan

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TENTANG PAJAK PARKIR.

BAB I — KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:

  1. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;

  2. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  4. Dinas Pendapatan Daerah adalah Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  5. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya.

  6. Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan bermotor yang tidak bersifat sementara atau dalam jangka waktu tertentu di tempat parkir.

  7. Tempat parkir adalah tempat parkir di luar badan jalan yang disediakan oleh orang pribadi atau badan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha, maupun yang disediakan sebagai suatu usaha termasuk tempat penitipan kendaraan bermotor dan garasi kendaraan bermotor yang memungut bayaran;

  8. Kendaraan bermotor adalah semua kendaraan beroda dua atau lebih beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang bergerak;

  9. Pembayaran adalah jumlah yang diterima atau seharusnya diterima sebagai imbalan atas penyerahan jasa sebagai pembayaran kepada penyelenggara tempat parkir;

  10. Pajak Parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir kendaraan bermotor di luar badan jalan oleh orang pribadi atau badan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha.

BAB II — NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK PAJAK

Pasal 2

Dengan nama Pajak Parkir dipungut pajak atas setiap penyelenggaraan tempat parkir kendaraan bermotor di luar badan jalan.

Pasal 3

(1) Obyek Pajak Parkir adalah penyelenggaraan tempat parkir kendaraan bermotor di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk tempat penitipan kendaraan bermotor, dan garasi kendaraan bermotor yang memungut bayaran.

(2) Tidak termasuk obyek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

    a. Penyelenggaraan tempat parkir oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;

    b. Penyelenggaraan tempat parkir oleh kedutaan, konsulat, perwakilan negara-negara asing, dan perwakilan lembaga-lembaga internasional dengan asas timbal balik;

    c. Penyelenggaraan tempat penitipan dan garasi kendaraan bermotor dengan kapasitas sampai dengan 10 (sepuluh) kendaraan bermotor roda empat atau roda lebih dari empat atau sampai dengan kapasitas 20 (dua puluh) kendaraan bermotor roda dua;

    d. Penyelenggaraan tempat parkir yang semata-mata digunakan untuk usaha memperdagangkan kendaraan bermotor;

    e. Tempat-tempat lain yang ditetapkan oleh Gubernur.

Pasal 4

(1) Subyek Pajak Parkir adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran atas tempat parkir.

(2) Wajib Pajak Parkir adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan tempat parkir.

BAB III — DASAR PENGENAAN, TARIF, DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK

Bagian Pertama — Dasar Pengenaan Pajak

Pasal 5

Dasar Pengenaan Pajak Parkir adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar untuk pemakaian tempat parkir.

Bagian Kedua — Tarif Pajak

Pasal 6

Tarif Pajak Parkir ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen)

Bagian Ketiga — Cara Penghitungan Pajak

Pasal 7

Besarnya Pokok Pajak Parkir yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dengan dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 5.

BAB IV — MASA PAJAK, SAAT TERUTANG, DAN SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK

Catatan editor: header BAB IV tidak tercetak eksplisit di PDF asli; teks PDF langsung beralih dari Pasal 7 ke "Bagian Pertama — Masa Pajak". Penomoran BAB direkonstruksi konsisten dengan BAB V dan BAB VI yang muncul setelahnya.

Bagian Pertama — Masa Pajak

Pasal 8

(1) Masa pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan satu tahun takwim atau 12 bulan berturut-turut.

(2) Bagian dari bulan dihitung satu bulan penuh.

Bagian Kedua — Saat Terutang Pajak

Pasal 9

Saat terutang pajak adalah pada saat terjadinya penyelenggaraan tempat parkir.

Bagian Ketiga — Sistem Pemungutan Pajak

Pasal 10

Pajak Parkir dipungut dengan sistem yang pajaknya dibayar sendiri oleh Wajib Pajak.

BAB V — KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 11

Ketentuan formal untuk pelaksanaan pemungutan Pajak Parkir, dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2002 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah.

BAB VI — KETENTUAN PENUTUP

Pasal 12

Hal-hal yang merupakan pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan oleh Gubernur.

Pasal 13

Catatan editor: header "Pasal 13" tidak tercetak eksplisit di PDF asli — paragraf di bawah ini muncul tanpa penomoran setelah Pasal 12, namun bagian Penjelasan Pasal demi Pasal di akhir Perda secara eksplisit menyebut "Pasal 13 — Cukup Jelas". Penomoran direkonstruksi sesuai struktur Penjelasan.

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan perundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 November 2002

GUBERNUR PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

SUTIYOSO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 November 2002

Plh. SEKRETARIS DAERAH PROPINSI KHUSUS DAERAH IBUKOTA JAKARTA

(ttd)

H. FAUZI BOWO NIP 470044314

LEMBARAN DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2002 NOMOR : 148


Lampiran

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN DAERAH DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 6 TAHUN 2002

TENTANG

PAJAK PARKIR

I. PENJELASAN UMUM

Ditetapkannya satu jenis pajak baru yaitu Pajak Parkir berdasarkan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan terciptanya kemandirian dalam pembiayaan pemerintahan dan pembangunan daerah yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah, khususnya yang bersumber dari Pajak Daerah.

Penetapan Pajak Parkir diharapkan mampu menambah sumber-sumber pembiayaan, meningkatkan partisipasi dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Daerah, sehingga dapat menunjang terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

Sejalan dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2002 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah, dalam rangka penyederhanaan pengaturan ketentuan perpajakan Daerah maka Peraturan Daerah ini hanya mengatur ketentuan material yang mencakup obyek, subyek, dasar pengenaan pajak, tarif dan cara perhitungan pajak.

II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup Jelas

Pasal 2

Yang dimaksud dengan di luar badan jalan antara lain pada kawasan tertentu seperti pusat-pusat perbelanjaan, bisnis maupun perkantoran yang menyediakan fasilitas parkir untuk umum.

Pasal 3

ayat (1)

Yang dimaksud tempat penitipan kendaraan bermotor adalah tempat menitipkan kendaraan bermotor dengan memungut bayaran.

Yang dimaksud Garasi kendaraan bermotor adalah bangunan untuk menyimpan kendaraan bermotor dengan memungut bayaran.

ayat (2)

Huruf a

Penyelenggaraan tempat parkir oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah tidak termasuk penyelenggaraan tempat parkir oleh BUMN/BUMD.

Tempat parkir yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang penyelenggaraannya diserahkan kepada pihak lain, seperti pihak swasta, koperasi dari instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, tidak termasuk yang dikecualikan dari obyek pajak ini.

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Apabila orang pribadi atau badan yang memiliki beberapa tempat penitipan kendaraan bermotor dan garasi kendaraan bermotor secara terpisah dalam wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan setelah digabung kapasitasnya ternyata dapat menampung lebih dari 10 (sepuluh) kendaraan roda empat atau roda lebih dari empat atau 20 (dua puluh) kendaraan roda dua, tidak termasuk yang dikecualikan dari obyek pajak ini.

huruf d

Yang dimaksud dengan penyelenggaraan tempat parkir yang semata-mata digunakan untuk usaha memperdagangkan kendaraan bermotor adalah tempat parkir kendaraan bermotor untuk diperjualbelikan, seperti show room kendaraan bermotor.

huruf e

Yang dimaksud dengan tempat-tempat lain yang ditetapkan oleh Gubernur antara lain:

Fasilitas parkir tempat-tempat ibadah

Pasal 4

ayat (1)

Cukup jelas

ayat (2)

Dalam hal pengelolaan penyelenggaraan tempat parkir dilakukan dengan pihak lain oleh karena suatu perjanjian maka Wajib Pajak adalah pihak pengelola yang menyelenggarakan parkir.

Pasal 5

Yang dimaksud dengan jumlah pembayaran adalah jumlah yang diterima atau seharusnya diterima oleh penyelenggara (jumlah penerimaan kotor).

Yang dimaksud dengan yang seharusnya dibayar antara lain pemberian potongan harga dan atau tiket parkir gratis (cuma-cuma).

Pasal 6

Cukup Jelas

Pasal 7

Cukup Jelas

Pasal 8

Cukup Jelas

Pasal 9

Cukup Jelas

Pasal 10

Yang dimaksud dengan pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak atau self assessment adalah pengenaan Pajak yang memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri pajak yang terutang dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD)

Pasal 11

Cukup Jelas

Pasal 12

Cukup Jelas

Pasal 13

Cukup Jelas


Catatan Editorial

Catatan ini ditulis oleh editor Lokapajak — bukan bagian dari teks asli peraturan.

  • Posisi historis. Perda 6/2002 adalah salah satu paket Perda Pajak Daerah DKI yang lahir pasca-UU 34/2000 (Perubahan UU 18/1997 PDRD). Paket sezamannya: Perda 4/2002 (KUPD), Perda 5/2002 (Pajak Hotel), 6/2002 (Pajak Parkir), 7/2002 (Pajak Restoran), 8/2002 (Pajak Hiburan), 9/2002 (Pajak Reklame), dan 1/2004 (Pajak Air Bawah Tanah & Air Permukaan). Semuanya adalah "ketentuan material" yang merujuk Perda 4/2002 untuk ketentuan formal.
  • Pajak Parkir = pajak baru pada 2002. UU 34/2000 menambah jenis pajak daerah baru — sebelumnya parkir hanya dikenal sebagai retribusi. Perda 6/2002 adalah implementasi pertama Pajak Parkir di DKI sebagai pajak (bukan retribusi).
  • Di luar badan jalan vs di badan jalan. Pajak Parkir hanya kena untuk parkir off-street (Pasal 2 & Pasal 1 angka 7). Parkir on-street (di badan jalan) masuk rezim retribusi parkir umum di bawah Perda Perparkiran (saat itu Perda 5/1999), bukan pajak.
  • Tarif 20% sudah diturunkan di rezim baru. UU 1/2022 HKPD melebur Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Parkir, dan PPJ ke dalam PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu) dengan tarif maksimal 10%. Di DKI, Perda 1/2024 menetapkan PBJT atas Jasa Parkir mengikuti pagu tersebut.
  • Tata cara mengikuti Perda 4/2002. Pasal 11 secara eksplisit menyerahkan ketentuan formal (pendaftaran, penetapan, pembayaran, penagihan, keberatan, dst.) ke Perda 4/2002 KUPD. Untuk dispute Pajak Parkir era ini, Perda 4/2002 adalah pasangan rujukannya.
  • Anomali penomoran Pasal 12-13. PDF asli mencetak header "Pasal 12" sebelum kalimat "Hal-hal yang merupakan pelaksanaan...", namun klausul "Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan" muncul tanpa header pasal. Bagian Penjelasan secara eksplisit menyebut Pasal 13. Editor Lokapajak merekonstruksi penomoran Pasal 13 mengacu ke Penjelasan tersebut.

Sumber

Konten teks asli peraturan ini disalin verbatim dari sumber resmi, hanya dirancang ulang tampilannya untuk kemudahan baca. Untuk keperluan hukum atau bukti formal, selalu rujuk PDF asli yang diterbitkan oleh Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta.