KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026
← LOKAPAJAK/ PERATURAN/ PBJT/ KEPGUB 852/2025
PBJT
KEPGUB · 852/2025 ● BERLAKU PBJT

Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan DKI Jakarta

DITETAPKAN
23 SEPTEMBER 2025
BERLAKU
27 AGUSTUS 2025
PENERBIT
Gubernur DKI Jakarta
DITANDATANGANI
Pramono Anung
✦ RINGKASAN

Kepgub 852/2025 menetapkan kriteria resmi pengurangan 50% dan pembebasan 100% pokok PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan di DKI Jakarta — diberikan secara jabatan tanpa permohonan, berlaku surut sejak 27 Agustus 2025.

50%
Pengurangan Pokok
Untuk film nasional, pergelaran kesenian nasional, pameran kerja sama pemerintah, wahana ekologi/pendidikan/budaya, kegiatan sosial kemanusiaan, dan olahraga pembinaan — Diktum KETIGA
100%
Pembebasan Penuh
Untuk panti pijat tunanetra, pentas seni sekolah, kesenian/hiburan tradisional, hiburan oleh pemerintah, dan hiburan keliling — Diktum KEEMPAT
Jabatan
Mekanisme Otomatis
Pengurangan dan pembebasan diberikan secara jabatan — tidak memerlukan permohonan formal dari wajib pajak — Diktum KEDUA & KEEMPAT
Wajib
Pemberitahuan Insidental
Untuk acara bersifat insidental, wajib pajak harus menyampaikan pemberitahuan ke Kepala Bapenda DKI sebelum penyelenggaraan — Diktum KELIMA

Highlight prosedur penting

  • Berlaku surut (Diktum KEENAM) — efektif sejak 27 Agustus 2025, selaras tanggal berlaku Pergub DKI 27/2025 sebagai aturan payung
  • Film nasional (Diktum KEDUA huruf a) — setiap pertunjukan film nasional di bioskop mendapat pengurangan 50%; definisi "film nasional" mengacu regulasi perfilman nasional
  • Pergelaran kesenian nasional (Diktum KEDUA huruf b) — mencakup seni musik, seni suara, seni tari, dan seni drama bertaraf nasional
  • Panti pijat tunanetra (Diktum KEEMPAT huruf a) — mendapat pembebasan penuh 100%, sebagai bentuk afirmasi terhadap layanan sosial kemanusiaan berbasis disabilitas
  • Hiburan keliling (Diktum KEEMPAT huruf e) — sirkus, komedi putar, pasar malam, dan sejenisnya seluruhnya bebas pokok PBJT
  • Acara insidental tanpa pemberitahuan (Diktum KELIMA) — risiko fasilitas tidak diterapkan; pemberitahuan ke Bapenda DKI wajib dilakukan sebelum acara berlangsung
  • Anchor regulasi — Kepgub ini merupakan pelaksana teknis Pasal 6 ayat (4) Pergub DKI 27/2025, berdampingan dengan Kepgub sejenis untuk PBB-P2 dan Reklame
DIKTUM KEDUA & KETIGA

"Pengurangan pokok PBJT atas jasa kesenian dan hiburan sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU diberikan secara jabatan terhadap: a. setiap pertunjukan film nasional pada bioskop; b. pergelaran kesenian nasional berupa seni musik, seni suara, seni tari, atau seni drama; c. pameran yang diselenggarakan berdasarkan kerja sama atau koordinasi dengan pemerintah; d. wahana ekologi, wahana pendidikan, atau wahana budaya; e. usaha sosial kemanusiaan yang berbentuk amal, bencana alam, dan sejenisnya; atau f. olahraga yang bertujuan membina, memasyarakatkan dan meningkatkan prestasi olahraga masyarakat, pelajar, mahasiswa, pemuda, dan karyawan dalam lingkup daerah dan nasional. Pengurangan pokok PBJT atas jasa kesenian dan hiburan sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA diberikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari pokok pajak yang seharusnya dipungut dari konsumen."

▸ KONSULTASI PBJT
Punya usaha hotel, restoran, hiburan, atau parkir?
Tim Lokapajak bantu daftar NPWPD, hitung tarif PBJT, setor SPTPD bulanan, sampai keberatan terkait peraturan ini.
Konsultasi via WhatsApp →

Pembukaan

GUBERNUR

DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

KEPUTUSAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 852 TAHUN 2025

TENTANG

KRITERIA PEMBERIAN PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN POKOK PAJAK BARANG DAN JASA TERTENTU ATAS JASA KESENIAN DAN HIBURAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2025 tentang Administrasi dan Tata Cara Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan atas Pokok dan/atau Sanksi Administratif Pajak Daerah, kriteria pemberian pengurangan atau pembebasan pokok pajak untuk setiap jenis pajak dan besaran pengurangan pokok pajak ditetapkan dengan Keputusan Gubernur;

b. bahwa dalam rangka pemberian pengurangan dan pembebasan pokok pajak barang dan jasa tertentu atas jasa kesenian dan hiburan, perlu diatur kriteria pemberian pengurangan dan pembebasan pokok pajak yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Kriteria Pemberian Pengurangan dan Pembebasan Pokok Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Jasa Kesenian dan Hiburan;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);

  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

  3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);

  6. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 201, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2041);

  7. Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2025 tentang Administrasi dan Tata Cara Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan atas Pokok dan/atau Sanksi Administratif Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2025 Nomor 62011);

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: KEPUTUSAN GUBERNUR TENTANG KRITERIA PEMBERIAN PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN POKOK PAJAK BARANG DAN JASA TERTENTU ATAS JASA KESENIAN DAN HIBURAN.

KESATU

Menetapkan kriteria pemberian pengurangan dan pembebasan pokok pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa kesenian dan hiburan.

KEDUA

Pengurangan pokok PBJT atas jasa kesenian dan hiburan sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU diberikan secara jabatan terhadap:

a. setiap pertunjukan film nasional pada bioskop;

b. pergelaran kesenian nasional berupa seni musik, seni suara, seni tari, atau seni drama;

c. pameran yang diselenggarakan berdasarkan kerja sama atau koordinasi dengan pemerintah;

d. wahana ekologi, wahana pendidikan, atau wahana budaya;

e. usaha sosial kemanusiaan yang berbentuk amal, bencana alam, dan sejenisnya; atau

f. olahraga yang bertujuan membina, memasyarakatkan dan meningkatkan prestasi olahraga masyarakat, pelajar, mahasiswa, pemuda, dan karyawan dalam lingkup daerah dan nasional.

KETIGA

Pengurangan pokok PBJT atas jasa kesenian dan hiburan sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA diberikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari pokok pajak yang seharusnya dipungut dari konsumen.

KEEMPAT

Pembebasan pokok PBJT atas jasa kesenian dan hiburan sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU diberikan secara jabatan terhadap:

a. panti pijat tunanetra;

b. pentas seni yang diselenggarakan oleh sekolah;

c. pertunjukan kesenian atau hiburan tradisional;

d. segala jenis hiburan yang diselenggarakan oleh pemerintah; atau

e. segala jenis hiburan keliling seperti sirkus, komedi putar, pasar malam, dan sejenisnya.

KELIMA

Dalam hal wajib pajak menyelenggarakan jasa kesenian dan hiburan yang bersifat insidental yang diberikan pengurangan atau pembebasan pokok pajak sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA dan diktum KEEMPAT, wajib pajak harus menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah sebelum penyelenggaraan jasa kesenian atau hiburan tersebut.

KEENAM

Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 27 Agustus 2025.

Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 September 2025

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

PRAMONO ANUNG

Tembusan:

  1. Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta
  2. Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda Provinsi DKI Jakarta
  3. Inspektur Provinsi DKI Jakarta
  4. Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta
  5. Kepala Biro Perekonomian dan Keuangan Setda Provinsi DKI Jakarta

Riwayat & Relasi Peraturan

Hubungan peraturan ini dengan peraturan lain — apakah mengubah/dicabut peraturan terdahulu, atau diubah/dicabut peraturan setelahnya.

Mengubah
Tidak ada
Diubah oleh
Tidak ada
Dicabut oleh
Tidak ada
Mencabut
Tidak ada