Ringkasan Praktis
Bagian ini adalah ringkasan editorial Lokapajak — bukan bagian dari teks asli peraturan. Untuk teks resmi, baca bagian di bawah.
- Status: tidak relevan untuk kasus aktif. Perda 7/2002 ini disusun di rezim UU 18/1997 jo. UU 34/2000 dan PP 65/2001. Sudah di-supersede oleh rezim UU 28/2009 (PDRD), lalu rezim UU 1/2022 (HKPD) yang di DKI dijabarkan oleh Perda DKI 1/2024. Untuk transaksi PBB-KB sekarang, rujukannya adalah Perda 1/2024 — bukan Perda ini.
- Anchor tarif Pasal 6: PBB-KB sebesar 5% dari Nilai Jual bahan bakar kendaraan bermotor (sebelum PPN). Tarif ini sesuai pagu UU 34/2000 jo. PP 65/2001 saat itu.
- Objek pajak Pasal 3: bahan bakar kendaraan bermotor yang disediakan/dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor, termasuk kendaraan di atas air. Mencakup bensin, solar, dan bahan bakar gas.
- Subjek vs Pemungut Pasal 4: subjek pajak adalah konsumen BBM, wajib pajak adalah orang pribadi/badan pengguna BBM, pemungut adalah penyedia BBM (Pertamina dan produsen lainnya — lihat Penjelasan Pasal 4 ayat (3)).
- Saat terutang Pasal 9: saat pembayaran atas pembelian BBM kepada penyedia. Penjelasan menerangkan: "saat wajib pajak melakukan aplikasi permohonan pembelian bahan bakar".
- Mencabut Perda DKI 6/1998 (Pasal 13). Ketentuan formal tata cara pemungutan tunduk pada Perda DKI 4/2002 KUPD (Pasal 12).
Pembukaan
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 7 TAHUN 2002
TENTANG
PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang
a. bahwa dengan Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 1998 telah ditetapkan pengaturan mengenai Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah telah diatur kembali ketentuan tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan b, dan untuk pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2002 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah, perlu menetapkan kembali pengaturan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dengan Peraturan Daerah.
Mengingat
-
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
-
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
-
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
-
Undang-undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Republik Indonesia Jakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3878);
-
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4138);
-
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2001 tentang Bentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2001 Nomor 66);
-
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2002 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2002 Nomor 75).
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
dan
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
Diktum
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TENTANG PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR.
BAB I — KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
-
Daerah adalah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
-
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
-
Gubernur adalah Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
-
Dinas Pendapatan Daerah adalah Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
-
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya;
-
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, yang dapat disingkat PBB-KB, adalah pajak atas bahan bakar yang digunakan untuk menggerakan kendaraan bermotor dan atau kendaraan di atas air;
-
Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda dua atau lebih beserta gandengannya yang digunakan disemua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang bergerak;
-
Kendaraan di atas air adalah semua kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan yang digunakan di atas air;
-
Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah bahan bakar yang digunakan untuk menggerakan kendaraan bermotor dan/atau kendaraan di atas air;
-
Nilai Jual bahan bakar kendaraan bermotor adalah harga jual sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai;
-
Penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah badan yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku ditetapkan sebagai penyedia bahan bakar kendaraan bermotor;
-
Pemungut Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah badan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk melaksanakan pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
BAB II — NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK PAJAK
Pasal 2
Dengan nama Pajak Bahan Bakar Kendaraan dipungut pajak atas bahan bakar kendaraan bermotor yang disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor, termasuk bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan di atas air.
Pasal 3
(1) Objek Pajak PBB-KB adalah bahan bakar kendaraan bermotor disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor, termasuk bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan di atas air.
(2) Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bensin, solar dan bahan bakar gas.
Pasal 4
(1) Subjek Pajak PBB-KB adalah konsumen bahan bakar kendaraan bermotor.
(2) Wajib Pajak PBB-KB adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan bahan bakar kendaraan bermotor.
(3) Pemungut Pajak PBB-KB adalah penyedia bahan bakar kendaraan bermotor.
BAB III — DASAR PENGENAAN TARIF DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK
Pasal 5
Dasar pengenaan PBB-KB adalah Nilai Jual Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
Pasal 6
Tarif PBB-KB ditetapkan sebesar 5% (lima persen).
Pasal 7
Besarnya pokok PBB-KB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
BAB IV — MASA PAJAK DAN SAAT TERUTANG PAJAK
Pasal 8
(1) Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan 1 (satu) bulan takwim kecuali ditetapkan lain oleh Gubernur.
(2) Bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh.
Pasal 9
Saat terutang PBB-KB adalah pada saat pembayaran atas pembelian bahan bakar kendaraan bermotor kepada penyedia bahan bakar kendaraan bermotor.
Pasal 10
(1) Pemungutan PBB-KB dilakukan oleh penyedia bahan bakar kendaraan bermotor.
(2) Penyedia bahan bakar kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan pajak yang terutang dengan menggunakan surat Pemberitahuan Pajak Daerah atau sarana lain yang ditetapkan oleh Gubernur.
(3) Tata Cara Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) ditetapkan oleh Gubernur.
BAB V — KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 11
(1) Terhadap Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang terutang sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap.
(2) Selama peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini belum dikeluarkan, peraturan pelaksana yang ada masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
BAB VI — KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 12
Ketentuan formal untuk pelaksanaan pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2002 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah.
BAB VII — KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 14
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Penutup
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Nopember 2002
GUBERNUR PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
SUTIYOSO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Nopember 2002
SEKRETARIS DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
H. FAUZI BOWO NIP 470044314
Penjelasan
I. UMUM
Peraturan Daerah ini merupakan pengaturan kembali dan sebagai pengganti serta penyempurnaan dari Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Nomor 26 Tahun 1998 Seri A Nomor 3).
Penyempurnaan dan pengaturan pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dalam Peraturan Daerah ini di samping dalam rangka penyesuaian dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah juga untuk meningkatkan pendapatan Daerah dari sektor Pajak Daerah khususnya Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang merupakan salah satu sumber pendapatan Daerah yang cukup potensial untuk pembiayaan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Sejalan dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 tahun 2002 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (KUPD) yang diberlakukan untuk semua jenis Pajak Daerah, maka ketentuan formal yang mengatur pelaksanaan (tata cara) pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor menurut Peraturan Daerah ini, tunduk dan mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah tentang KUPD sepanjang tidak ditentukan lain dalam Peraturan Daerah ini.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas maka Peraturan Daerah ini mengatur ketentuan material yang meliputi antara lain objek dan subjek pajak, tarif pajak, dasar pengenaan dan cara penghitungan pajak, serta ketentuan mengenai masa pajak dan saat terutang pajak.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1 — Cukup jelas.
Pasal 2 — Cukup jelas.
Pasal 3
Ayat (1) — Yang dimaksud dengan dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor adalah bahan bakar yang diperoleh melalui, antara lain stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), stasiun pengisian bahan bakar umum untuk kendaraan di atas air.
Ayat (2) — Termasuk dalam pengertian bensin adalah antara lain premium, premix, bensin biru, super TT.
Pasal 4
Ayat (1) — Cukup jelas.
Ayat (2) — Cukup jelas.
Ayat (3) — Yang dimaksud penyedia bahan bakar kendaraan bermotor adalah Pertamina dan Produsen lainnya.
Pasal 5 — Cukup jelas.
Pasal 6 — Cukup jelas.
Pasal 7 — Cukup jelas.
Pasal 8
Ayat (1) — Pasal ini berkaitan dengan batas waktu yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban pembayaran PBB-KB setiap bulan takwim. Contoh: Untuk masa Pajak bulan Januari harus dibayar paling lambat tanggal 15 Bulan berikutnya.
Ayat (2) — Cukup jelas.
Pasal 9 — Yang dimaksud pada saat pembayaran PBB-KB adalah pada saat wajib pajak melakukan aplikasi permohonan pembelian bahan bakar.
Pasal 10 — Cukup jelas.
Pasal 11 — Cukup jelas.
Pasal 12 — Cukup jelas.
Pasal 13 — Cukup jelas.
Pasal 14 — Cukup jelas.
Catatan Editorial
Status: praktis tidak relevan untuk kasus aktif. Perda 7/2002 ini disusun di rezim UU 18/1997 jo. UU 34/2000 dan PP 65/2001. Sudah dua kali di-supersede oleh hierarki di atasnya:
- UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengatur ulang seluruh konstruksi PDRD termasuk PBB-KB. Pagu tarif PBB-KB dinaikkan jadi maksimum 10% (untuk bahan bakar kendaraan umum) dan maksimum 7,5% (kendaraan pribadi/non-umum) — dengan opsi tarif pengganti yang lebih tinggi untuk daerah penghasil migas.
- UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) kembali mengatur ulang. Di DKI Jakarta, ketentuan PBB-KB rezim baru dijabarkan oleh Perda DKI 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah — umbrella PDRD yang menggantikan seluruh perda pajak material era 2002–2011, termasuk Perda 7/2002 ini.
Implikasi praktis. Perda 7/2002 sudah tidak dipakai untuk kewajiban PBB-KB yang aktif sekarang. Rujukan resmi adalah Perda DKI 1/2024 dan peraturan pelaksananya. Perda 7/2002 ini relevan terutama sebagai konteks historis dan untuk transaksi pajak yang sudah ditetapkan pada periode 2002–2010.
Tarif numerik & formula. Pasal 6 mematok tarif tunggal 5% dari Nilai Jual BBM (sebelum PPN). Ini adalah pagu UU 34/2000 jo. PP 65/2001 untuk PBB-KB saat itu. Pagu rezim UU 28/2009 dan UU 1/2022 lebih tinggi dan lebih bertingkat (membedakan kendaraan umum vs non-umum, kendaraan darat vs kendaraan di atas air).
Mekanisme pemungutan: collecting agent di hulu. Pasal 4 ayat (3) jo. Pasal 10 menetapkan pemungut PBB-KB adalah penyedia BBM — bukan SPBU eceran, bukan konsumen langsung. Penjelasan Pasal 4 ayat (3) menyebut nama: "Pertamina dan Produsen lainnya". Mekanisme ini tidak berubah secara konseptual di rezim UU 28/2009 maupun UU 1/2022 — pemungutan PBB-KB selalu di level produsen/penyedia, lalu disetorkan ke kas daerah provinsi.
Objek pajak: termasuk kendaraan air. Pasal 3 ayat (1) menegaskan objek mencakup bahan bakar untuk "kendaraan di atas air" (perahu motor, kapal, dst) — bukan hanya kendaraan jalan darat. Pasal 3 ayat (2) membatasi jenis BBM yang dikenakan: bensin, solar, dan bahan bakar gas.
Tata bahasa & ejaan. Dokumen asli ditulis dengan ejaan campuran "Propinsi" (lama) dan "Provinsi" (baku), serta "Nopember" (lama) — salinan ini mempertahankan penulisan asli sesuai dokumen 2002. Beberapa tipo OCR di PDF sumber sudah dikoreksi (mis. "terutangsebelum" → "terutang sebelum" di Pasal 11, "Bermotor (PBB-KB)" tetap dipertahankan, "ayat(l)" → "Ayat (1)", "Kendaraasn" → "Kendaraan Bermotor" di Pasal 12, "Nopember" tetap dipertahankan sebagai ejaan lama).
Disclaimer. Lokapajak menyalin teks ini sebagai referensi historis. Untuk perkara PBB-KB yang aktif sekarang, rujukan resmi adalah Perda DKI 1/2024 dan peraturan pelaksananya — bukan Perda 7/2002 ini. Konsultasikan ke profesional pajak daerah untuk kasus konkret.
Sumber
- PDF lokal Lokapajak: perda-dki-7-2002-pbb-kb.pdf — versi pindai 6 halaman (4 halaman batang tubuh + 2 halaman Penjelasan)
- Lembaran Daerah: Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2002 (rujukan historis — diterbitkan November 2002)
- Penyalinan: Salinan teks oleh tim Lokapajak dari PDF arsip; beberapa tipo OCR pada PDF pindai dikoreksi seperlunya (lihat Catatan Editorial).
Konten teks asli peraturan ini disalin verbatim dari sumber resmi, hanya dirancang ulang tampilannya untuk kemudahan baca. Untuk keperluan hukum atau bukti formal, selalu rujuk PDF asli yang diterbitkan oleh Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta.
URL kanonik: https://lokapajak.com/peraturan/perda-dki-7-2002/