Pencabutan Pergub Pemindahbukuan Pajak Daerah DKI Jakarta (Pergub 47/2016 dan Pergub 2/2017)
Pergub 3/2026 mencabut dua Pergub lama (47/2016 dan 2/2017) tentang tata cara pemindahbukuan pajak daerah DKI Jakarta. Selama Keputusan Gubernur pengganti belum terbit, prosedur lama tetap dipakai sebagai pedoman sementara.
Highlight prosedur penting
- Pemindahbukuan pajak daerah (Pasal 1) — mekanisme administratif memindahkan pembayaran pajak yang sudah masuk kas daerah ke pos lain (antar jenis pajak, antar tahun, atau antar wajib pajak)
- Trigger pencabutan (Menimbang a) — hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri: materi teknis seperti tata cara pemindahbukuan lebih tepat di tingkat Keputusan Gubernur, bukan Peraturan Gubernur
- Klausul transisi Pasal 2 ayat (2) — penting: tidak ada kekosongan hukum; prosedur Pergub 47/2016 jo. Pergub 2/2017 tetap dipakai Bapenda DKI sampai Kepgub pengganti terbit
- Keputusan Gubernur pengganti (Pasal 2 ayat 1) — Kepgub baru harus diterbitkan untuk menggantikan aturan teknis pemindahbukuan; statusnya perlu dipantau
- Berlaku (Pasal 3) — sejak diundangkan 3 Februari 2026, Berita Daerah DKI Tahun 2026 Nomor 72003
- Pola pasca-Perda 1/2024 — bagian dari gelombang pembersihan Pergub lama yang materinya tidak sesuai hierarki produk hukum, serupa Pergub 22/2025, 27/2025, dan 2/2026
"(1) Tata cara Pemindahbukuan Pajak Daerah selanjutnya akan ditetapkan dengan keputusan gubernur. (2) Sebelum keputusan gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan, proses Pemindahbukuan Pajak Daerah tetap dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemindahbukuan Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemindahbukuan Pajak Daerah."
Pembukaan
SALINAN
GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 3 TAHUN 2026
TENTANG
PENCABUTAN PERATURAN GUBERNUR NOMOR 47 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PEMINDAHBUKUAN PAJAK DAERAH DAN PERATURAN GUBERNUR NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 47 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PEMINDAHBUKUAN PAJAK DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang
a. bahwa dalam rangka menyesuaikan materi muatan tata cara pemindahbukuan pajak daerah yang bersifat teknis dengan produk hukum yang sesuai berdasarkan hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri, Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemindahbukuan Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemindahbukuan Pajak Daerah perlu dicabut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemindahbukuan Pajak Daerah dan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemindahbukuan Pajak Daerah;
Mengingat
-
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);
-
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
-
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
-
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);
-
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 201, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2041);
Diktum
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENCABUTAN PERATURAN GUBERNUR NOMOR 47 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PEMINDAHBUKUAN PAJAK DAERAH DAN PERATURAN GUBERNUR NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 47 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PEMINDAHBUKUAN PAJAK DAERAH.
Pasal 1
Peraturan Gubernur sebagai berikut:
a. Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemindahbukuan Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2016 Nomor 61008); dan
b. Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemindahbukuan Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2017 Nomor 61001),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 2
(1) Tata cara Pemindahbukuan Pajak Daerah selanjutnya akan ditetapkan dengan keputusan gubernur.
(2) Sebelum keputusan gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan, proses Pemindahbukuan Pajak Daerah tetap dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemindahbukuan Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemindahbukuan Pajak Daerah.
Pasal 3
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Penutup
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Januari 2026
GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd
PRAMONO ANUNG
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Februari 2026
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd
UUS KUSWANTO
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2026 NOMOR 72003
Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
SIGIT PRATAMA YUDHA NIP 197612062002121009
Riwayat & Relasi Peraturan
Hubungan peraturan ini dengan peraturan lain — apakah mengubah/dicabut peraturan terdahulu, atau diubah/dicabut peraturan setelahnya.