Peraturan Gubernur berlaku PKB
Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2019

Perubahan Kedua Pergub 185/2016 — Mutasi Keluar Daerah & Daftar Ulang PKB

Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 120 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 185 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor

Ditetapkan23 Oktober 2019
Mulai berlaku29 Oktober 2019
Ditetapkan olehGubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta
DitandatanganiAnies Baswedan

Ringkasan Praktis

Bagian ini adalah ringkasan editorial Lokapajak — bukan bagian dari teks asli peraturan. Untuk teks resmi, baca bagian di bawah.

  • Pergub pendek — hanya 2 pasal (Pasal I dan Pasal II), mengubah dua pasal di Pergub 185/2016 yaitu Pasal 17 (persyaratan mutasi keluar daerah) dan ayat (5) Pasal 18 (konsekuensi STNK mati > 2 tahun).
  • Status: ini adalah Perubahan Kedua atas Pergub 185/2016. Berlaku sejak diundangkan 29 Oktober 2019.
  • Persyaratan baru mutasi keluar daerah (Pasal 17): wajib pajak yang memindahkan kendaraan bermotor keluar DKI wajib melunasi tunggakan PKB terlebih dahulu, plus melampirkan surat permohonan bermeterai, KTP, dan KK (untuk orang pribadi) atau surat permohonan kop badan + KTP pengurus/kuasa (untuk badan).
  • Kategori kendaraan belum daftar ulang (Pasal 18 ayat baru): dipisah jadi aktif (STNK mati < 2 tahun, belum dihapus dari regident Polri) dan tidak aktif (STNK mati ≥ 2 tahun, sudah dihapus dari regident).
  • Konsekuensi tegas (Pasal 18 ayat (5)): kendaraan kategori "tidak aktif" — STNK mati ≥ 2 tahun dan sudah dihapus dari regident — tidak dapat lagi didaftar ulang/diperpanjang. Status kepemilikan kendaraan praktis hilang dari sisi regident.
  • Dampak praktis: kalau kamu menemukan kendaraan warisan/lama dengan STNK mati > 2 tahun, kemungkinan besar sudah masuk kategori "tidak aktif" dan tidak bisa diaktifkan kembali — perlu cek status regident di Samsat sebelum proses balik nama atau jual.

Pembukaan

SALINAN

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 120 TAHUN 2019

TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 185 TAHUN 2016 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

a. bahwa untuk memberikan kepastian hukum kepada wajib pajak orang pribadi maupun badan hukum atas kepemilikan kendaraan bermotor yang mutasi/berpindah keluar daerah, Peraturan Gubernur Nomor 185 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor perlu diubah;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 185 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);

  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 185 TAHUN 2016 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR.


Pasal I

Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 185 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2016 Nomor 61029) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 17 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 17

Terhadap Kendaraan Bermotor yang pindah ke luar daerah wajib melampirkan persyaratan sebagai berikut:

a. Kepemilikan Orang pribadi, paling sedikit melampirkan:

    1. surat permohonan mutasi/pindah ke luar daerah disertai alasan yang jelas, menyebutkan daerah tujuan dan bermeterai cukup;

    2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon;

    3. fotokopi Kartu Keluarga (KK); dan

    4. dokumen pelunasan pembayaran utang PKB yang tertunggak.

b. Kepemilikan Badan, paling sedikit melampirkan:

    1. surat permohonan mutasi/pindah ke luar daerah secara tertulis disertai alasan yang jelas, menyebutkan daerah tujuan dan bermeterai cukup yang dibuat pada kop surat, ditandatangani oleh Pengurus yang berwenang serta dibubuhi cap dari Badan yang bersangkutan;

    2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengurus atau kuasa Badan; dan

    3. dokumen pelunasan pembayaran utang PKB yang tertunggak.

2. Ketentuan ayat (5) Pasal 18 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 18

(1) Wajib Pajak yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor wajib melakukan pendaftaran perpanjangan/daftar ulang kepemilikan dan/atau penguasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.

(2) Kendaraan bermotor yang belum melakukan daftar ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikategorikan sebagai berikut:

    a. kendaraan bermotor yang belum melakukan daftar ulang aktif; dan

    b. kendaraan bermotor yang belum melakukan daftar ulang tidak aktif.

(3) Kendaraan bermotor pada ayat (2) huruf a adalah kendaraan bermotor yang belum melewati batas jangka waktu 2 (dua) tahun sejak berakhirnya masa berlaku STNK dan belum dilakukan penghapusan dari daftar regident kendaraan bermotor.

(4) Kendaraan bermotor pada ayat (2) huruf b adalah kendaraan bermotor yang telah melewati batas jangka waktu 2 (dua) tahun sejak berakhirnya masa berlaku STNK dan telah dilakukan penghapusan dari daftar regident kendaraan bermotor.

(5) Terhadap kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilakukan pendaftaran perpanjangan/daftar ulang kepemilikan dan/atau penguasaan.


Pasal II

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.


Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Oktober 2019

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

ANIES BASWEDAN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2019

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

SAEFULLAH

BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 61056

Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

YAYAN YUHANAH NIP 196508241994032003


Catatan Editorial

Konteks historis. Pergub 120/2019 adalah Perubahan Kedua atas Pergub 185/2016 (induk Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan PKB DKI). Sebelum Pergub 120/2019 ada Perubahan Pertama yang tidak disebut nomornya secara eksplisit di teks pergub ini — perlu cek riwayat pergub 2017–2019 untuk konfirmasi. Yang berubah hanya 2 pasal: Pasal 17 (persyaratan mutasi keluar daerah) dan ayat (5) Pasal 18 (konsekuensi STNK mati > 2 tahun & dihapus regident).

Pasal 17 — kunci syarat mutasi keluar daerah. Setiap pemilik kendaraan yang mau mutasi keluar DKI wajib melunasi PKB tertunggak terlebih dulu. Ini mencegah skenario "kabur ke daerah lain dengan tunggakan PKB". Untuk badan hukum, persyaratan dipertegas: surat permohonan harus pakai kop surat resmi badan, ditandatangani pengurus berwenang, dan dibubuhi cap badan.

Pasal 18 — kategorisasi kendaraan belum daftar ulang. Pergub ini menyusun ulang ayat (3), (4), dan (5) untuk membedakan dua kategori: 1. Aktif — STNK mati < 2 tahun dan belum dihapus dari daftar regident kendaraan bermotor (Polri/Korlantas). Masih bisa daftar ulang. 2. Tidak aktif — STNK mati ≥ 2 tahun dan sudah dihapus dari daftar regident. Tidak dapat lagi didaftar ulang/diperpanjang — secara administratif kendaraan ini "hilang" dari sistem.

Implikasi praktis pemilik kendaraan. Kalau STNK kamu mati > 2 tahun, jangan tunda terlalu lama — cek status regident di Samsat sebelum dihapus. Setelah dihapus dari regident, kendaraan tidak bisa diaktifkan kembali via mekanisme daftar ulang biasa; kamu mungkin perlu jalur khusus (re-registrasi sebagai kendaraan baru) yang prosesnya jauh lebih panjang dan biaya lebih besar. Untuk kasus konkret (warisan, kendaraan lama, dsb), konsultasikan ke profesional pajak daerah.

Catatan ejaan PDF asli. PDF asli punya beberapa typo hasil pindai/OCR: "Peng,urus" (Pasal 17b angka 1), "dani" (seharusnya "dari", muncul beberapa kali di Pasal 17 dan 18), "yanz" (seharusnya "yang", Pasal 18 ayat (3)), "-Der akhirnya" (seharusnya "berakhirnya", Pasal 18 ayat (3)), "bei motor" (seharusnya "bermotor", Pasal 18 ayat (4)), dan "mi" (seharusnya "ini", Pasal II). Salinan Lokapajak memulihkan ke ejaan baku — typo asli tidak mengubah substansi norma.

Relasi ke peraturan PKB lain di DKI. Pergub 120/2019 hanya menyentuh prosedur pendaftaran/mutasi, tidak menyentuh tarif PKB atau dasar pengenaan (NJKB). Untuk tarif progresif PKB DKI, anchor utamanya adalah Perda PDRD DKI (sebelum 2024 = Perda 6/2010 jo. Perda 2/2015; pasca 2024 = Perda 1/2024). Pasca Perda 1/2024 berlaku, status Pergub 185/2016 dan turunannya (termasuk Pergub 120/2019) perlu diverifikasi lintas pergub turunan PDRD baru — Lokapajak akan update saat anchor turunan terverifikasi.


Sumber

  • PDF resmi (JDIH DKI Jakarta): Pergub 120 Tahun 2019
  • Halaman JDIH: jdih.jakarta.go.id
  • Berita Daerah: Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2019 Nomor 61056
  • Halaman PDF asli: 3 halaman
  • Penyalinan: Salinan teks oleh tim Lokapajak dari PDF resmi JDIH; OCR cleanup atas typo pindai (lihat Catatan Editorial).

Konten teks asli peraturan ini disalin verbatim dari sumber resmi, hanya dirancang ulang tampilannya untuk kemudahan baca. Untuk keperluan hukum atau bukti formal, selalu rujuk PDF asli yang diterbitkan oleh Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta.