KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026
← LOKAPAJAK/ PERATURAN/ PKB, BBN-KB & PAB/ KEPGUB 711/2025
PKB
KEPGUB · 711/2025 ● BERLAKU PKB, BBN-KB & PAB

NJKB Kendaraan Tahun 2025 yang Belum Ditetapkan Mendagri — DKI Jakarta

DITETAPKAN
21 AGUSTUS 2025
BERLAKU
21 AGUSTUS 2025
PENERBIT
Gubernur DKI Jakarta
DITANDATANGANI
Pramono Anung
✦ RINGKASAN

Kepgub ini menetapkan NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) untuk kendaraan tahun pembuatan 2025 yang belum tercantum di Lampiran Permendagri 7/2025 — mengisi kekosongan dasar penghitungan PKB dan BBNKB untuk merek/tipe baru yang masuk pasar di DKI Jakarta.

KESATU
NJKB Ditetapkan
Nilai jual kendaraan tahun pembuatan 2025 yang belum ada di Lampiran Permendagri 7/2025 ditetapkan via Lampiran Kepgub ini (Diktum KESATU).
KEDUA
Dasar PKB & BBNKB
NJKB di Kepgub ini menjadi dasar penghitungan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di DKI Jakarta (Diktum KEDUA).
KETIGA
Berlaku Sementara
NJKB ini berlaku sampai Mendagri menetapkan dasar pengenaan PKB/BBNKB resmi untuk kendaraan-kendaraan ini — otomatis berhenti begitu Permendagri baru terbit (Diktum KETIGA).
KEEMPAT
Delegasi ke Bapenda
Usulan NJKB baru dari agen/ATPM/Samsat yang belum tercantum cukup ditetapkan dengan Keputusan Kepala Bapenda DKI — tidak perlu Kepgub baru (Diktum KEEMPAT).

Highlight prosedur penting

  • NJKB sebagai DPP (Diktum KEDUA) — angka NJKB di lampiran dipakai langsung sebagai dasar penghitungan PKB dan BBNKB, bukan harga jual pasar.
  • Cakupan lampiran (Diktum KESATU) — kendaraan roda 4+ (termasuk merek premium: Ferrari, Lamborghini, Rolls Royce, Porsche, Bentley) dan sepeda motor termasuk motor listrik domestik.
  • Kendaraan listrik (EV) — masuk daftar lampiran, antara lain MG Cyberster (400 kW), GMC Hummer EV, Rolls Royce Spectre (102 kW), motor listrik Smoto/Uwinfly/Sunra.
  • Mekanisme dua tingkat (Diktum KEEMPAT) — update NJKB di tengah tahun untuk merek/tipe baru cukup lewat Keputusan Kepala Bapenda, lebih cepat dari jalur Kepgub.
  • Dasar hukum delegasi — Pasal 26 ayat (1) Permendagri 7/2025 yang secara eksplisit mendelegasikan penetapan NJKB sisa ke Gubernur.
  • Berlaku sejak ditetapkan — 21 Agustus 2025, ditandatangani Gubernur Pramono Anung.
DIKTUM KEEMPAT

"Dalam hal setelah ditetapkannya Keputusan Gubernur ini terdapat pengajuan usulan nilai jual kendaraan bermotor dari agen, pemegang merek, importir umum, dan/atau Kantor Bersama Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta menetapkan: a. nilai jual kendaraan bermotor yang jenis, merek, tipe dan nilai jualnya yang belum tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Lampiran Keputusan Gubernur ini; dan/atau b. nilai jual kereta gandeng atau tempel dan tambahan atau selisih nilai jual kendaraan bermotor ganti mesin yang belum tercantum dalam Lampiran Keputusan Gubernur ini, dengan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta."

▸ PAJAK KENDARAAN & SAMSAT
Konsultasi PKB, balik nama, atau alat berat?
Tim Lokapajak bantu cek tunggakan PKB, balik nama STNK, hitung tarif progresif, sampai pengurangan terkait peraturan ini.
Konsultasi via WhatsApp →

Pembukaan

GUBERNUR

DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

KEPUTUSAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 711 TAHUN 2025

TENTANG

PENETAPAN NILAI JUAL KENDARAAN BERMOTOR TAHUN PEMBUATAN 2025 YANG BELUM DITETAPKAN MENTERI DALAM NEGERI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2025, nilai jual kendaraan bermotor sebagai dasar penghitungan pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor tahun pembuatan 2025 yang jenis, merek, tipe dan nilai jualnya belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri dan belum ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri, ditetapkan dengan Keputusan Gubernur;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Penetapan Nilai Jual Kendaraan Bermotor Tahun Pembuatan 2025 Yang Belum Ditetapkan Menteri Dalam Negeri;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);

  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

  3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);

  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2025 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 204);

  6. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 201, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2041);

  7. Peraturan Gubernur Nomor 185 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2016 Nomor 61029) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 185 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2019 Nomor 61056);

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: KEPUTUSAN GUBERNUR TENTANG PENETAPAN NILAI JUAL KENDARAAN BERMOTOR TAHUN PEMBUATAN 2025 YANG BELUM DITETAPKAN MENTERI DALAM NEGERI.

KESATU

Menetapkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor tahun pembuatan 2025 yang jenis, merek, tipe dan nilai jualnya belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2025 dan belum ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini.

KEDUA

Nilai Jual Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU digunakan sebagai dasar penghitungan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

KETIGA

Nilai Jual Kendaraan Bermotor sebagai dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA berlaku sampai dengan ditetapkannya penghitungan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor oleh Menteri Dalam Negeri.

KEEMPAT

Dalam hal setelah ditetapkannya Keputusan Gubernur ini terdapat pengajuan usulan nilai jual kendaraan bermotor dari agen, pemegang merek, importir umum, dan/atau Kantor Bersama Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta menetapkan:

a. nilai jual kendaraan bermotor yang jenis, merek, tipe dan nilai jualnya yang belum tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Lampiran Keputusan Gubernur ini; dan/atau

b. nilai jual kereta gandeng atau tempel dan tambahan atau selisih nilai jual kendaraan bermotor ganti mesin yang belum tercantum dalam Lampiran Keputusan Gubernur ini,

dengan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

KELIMA

Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Agustus 2025

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

PRAMONO ANUNG

Tembusan:

  1. Wakil Gubernur DKI Jakarta
  2. Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta
  3. Para Asisten Sekda Provinsi DKI Jakarta
  4. Inspektur Provinsi DKI Jakarta
  5. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta
  6. Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta

Lampiran

LAMPIRAN

KEPUTUSAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 711 TAHUN 2025

TENTANG

PENETAPAN NILAI JUAL KENDARAAN BERMOTOR TAHUN PEMBUATAN 2025 YANG BELUM DITETAPKAN MENTERI DALAM NEGERI

Catatan transkripsi: PDF sumber yang Lokapajak terima hanya memuat halaman Lampiran terpotong — entri bagian A (kendaraan roda 4 atau lebih) yang terbaca: nomor 1 sampai 24, dan entri bagian B (sepeda motor) yang terbaca: nomor 134 sampai 141. Entri di antara nomor 25 hingga 133 ada di halaman lampiran yang tidak ikut dalam PDF sumber. Untuk daftar lampiran lengkap, rujuk PDF resmi di JDIH DKI Jakarta.

A. Kendaraan Roda 4 atau Lebih

No. Merek Jenis Kendaraan Tipe Jenis Bahan Bakar Negara Asal Kapasitas Mesin (cc) / Baterai (kW) Tahun Pembuatan Nilai Jual (Rp)
1 Aston Martin Sedan DB12 V8 Bensin Inggris 4.000 cc 2025 5.815.000.000,00
2 Bentley Sedan Continental GT V8 Bensin Inggris 4.000 cc 2025 4.267.000.000,00
3 BMW Sedan 218 AT Bensin Jerman 1.499 cc 2025 711.000.000,00
4 Ferrari Sedan Competizione Aperta Bensin Italia 6.496 cc 2025 12.000.000.000,00
5 Ferrari Sedan 812 Competizione Bensin Italia 6.496 cc 2025 12.388.000.000,00
6 Ford Sedan Mustang 5.0 AT Bensin Amerika 5.000 cc 2025 (transkripsi tidak terbaca penuh — rujuk PDF asli)
7 Lamborghini Sedan Revuelto Bensin Italia 6.500 cc 2025 10.547.000.000,00
8 Mercedes Benz Sedan Maybach S 680 Bensin Jerman 6.000 cc 2025 4.713.000.000,00
9 MG Sedan Cyberster EV Lux (AWD) (4X4) AT Listrik Inggris 400 kW 2025 1.405.000.000,00
10 Nissan Sedan GT-R 3.8 Bensin Jepang 3.800 cc 2025 4.951.000.000,00
11 Nissan Sedan Fairlady Z Nismo Bensin Jepang 3.000 cc 2025 1.588.000.000,00
12 Porsche Sedan 911 Turbo Coupe Bensin Jerman 3.800 cc 2025 3.400.000.000,00
13 Porsche Sedan 911 Turbo S Cabriolet Bensin Jerman 3.800 cc 2025 4.515.000.000,00
14 Porsche Sedan Carrera 3.0 AT Bensin Jerman 3.000 cc 2025 2.549.000.000,00
15 Rolls Royce Sedan Ghost AT Bensin Inggris 6.749 cc 2025 8.583.000.000,00
16 Rolls Royce Sedan Spectre Listrik Inggris 102 kW 2025 6.457.000.000,00
17 Rolls Royce Sedan Phantom Bensin Inggris 6.749 cc 2025 1.025.000.000,00
18 Toyota Sedan Crown Z AT Bensin Jepang 2.487 cc 2025 1.169.000.000,00
19 GMC Jip Hummer EV Suv Listrik Amerika 170 kW 2025 3.657.000.000,00
20 GWM Tank Jip 300 2.4 T Diesel (4X4) AT Bensin China 2.400 cc 2025 429.000.000,00
21 Jeep Jip Wrangler Rubicon 2DR 2.0 Bensin Amerika 2.000 cc 2025 1.193.000.000,00
22 Jetour Jip T2 1.5 TD - 7 DCT (4X2) Bensin China 1.498 cc 2025 275.000.000,00
23 Jetour Jip T2 2.0 TD - 7 DCT (4X4) Bensin China 1.498 cc 2025 295.000.000,00
24 Jetour Jip T2 PHEV 1.5 TD 1 DHT (4X2) Bensin China 1.498 cc 2025 305.000.000,00
25 – 133 (tidak ada di PDF sumber yang Lokapajak terima — rujuk PDF asli di JDIH untuk daftar lengkap)

B. Sepeda Motor (potongan terbaca)

No. Merek Jenis Kendaraan Tipe Jenis Bahan Bakar Negara Asal Kapasitas Mesin (cc) / Baterai (kW) Tahun Pembuatan Nilai Jual (Rp)
134 Smoto Sepeda Motor Vision-1 AT Listrik China 2 kW 2025 24.000.000,00
135 Smoto Sepeda Motor Vision-1 Pro AT Listrik China 3 kW 2025 29.000.000,00
136 Sunra Sepeda Motor SR3000DT-5 AT Listrik China 3 kW 2025 31.100.000,00
137 Triumph Sepeda Motor Trident 660 Bensin Inggris 660 cc 2025 236.000.000,00
138 Uwinfly Sepeda Motor T80 AT Listrik Indonesia 1,2 kW 2025 7.400.000,00
139 Uwinfly Sepeda Motor M100 AT Listrik Indonesia 5 kW 2025 21.000.000,00
140 Uwinfly Sepeda Motor T3 AT Listrik Indonesia 1,2 kW 2025 9.600.000,00
141 Uwinfly Sepeda Motor T90 AT Listrik Indonesia 3 kW 2025 14.000.000,00

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

PRAMONO ANUNG


Riwayat & Relasi Peraturan

Hubungan peraturan ini dengan peraturan lain — apakah mengubah/dicabut peraturan terdahulu, atau diubah/dicabut peraturan setelahnya.

Mengubah
Tidak ada
Diubah oleh
Tidak ada
Dicabut oleh
Tidak ada
Mencabut
Tidak ada