KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026
← LOKAPAJAK/ PERATURAN/ UMUM & LAINNYA/ PERGUB 288/2014
UMM
PERGUB · 288/2014 ● BERLAKU UMUM & LAINNYA

OTK Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi Dinas Pelayanan Pajak

DITETAPKAN
31 DESEMBER 2014
BERLAKU
31 DESEMBER 2014
PENERBIT
Gubernur Provinsi DKI Jakarta
DITANDATANGANI
Basuki T. Purnama
✦ RINGKASAN

Pergub 288/2014 membentuk Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi (UP2LI) sebagai Unit Pelaksana Teknis di bawah Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, bertugas menyelenggarakan penyuluhan pajak daerah dan layanan informasi perpajakan kepada wajib pajak dan masyarakat.

2
Satuan Pelaksana
Satuan Pelaksana Penyuluhan Pajak Daerah dan Satuan Pelaksana Pelayanan Informasi — Pasal 5 ayat (1)
Eselon III A
Jabatan Kepala Unit
Kepala Unit UP2LI berkedudukan sebagai jabatan struktural Eselon III A — Pasal 12 ayat (1)
Eselon IV A
Kepala Subbagian TU
Kepala Subbagian Tata Usaha merupakan jabatan struktural Eselon IV A — Pasal 12 ayat (2)
31 Des 2014
Berlaku
Ditetapkan dan diundangkan pada 31 Desember 2014, berlaku sejak tanggal diundangkan — Pasal 28

Highlight prosedur penting

  • Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi (UP2LI) (Pasal 2-3) — dibentuk sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas Pelayanan Pajak, berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Pelayanan Pajak.
  • Tugas pokok UP2LI (Pasal 4) — melaksanakan pelayanan penyuluhan pajak daerah dan layanan informasi, termasuk manajemen call center, penanganan pengaduan wajib pajak, komunikasi publik, dan bimbingan teknis perpajakan.
  • Satuan Pelaksana Penyuluhan Pajak Daerah (Pasal 8) — menjalankan fungsi penyuluhan, penyiapan materi dan sarana penyuluhan, konsultasi perpajakan, dan peningkatan kesadaran wajib pajak.
  • Satuan Pelaksana Pelayanan Informasi (Pasal 9) — mengelola call center, menangani keluhan/pengaduan, menyusun materi layanan informasi multi-media, dan melaksanakan koordinasi komunikasi internal-eksternal.
PASAL 4

"(1) Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi mempunyai tugas melaksanakan pelayanan penyuluhan pajak daerah dan layanan informasi Dinas Pelayanan Pajak sesuai dengan kewenangannya. (2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi menyelenggarakan fungsi : a. penyusunan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi; b. pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi; c. penyusunan pedoman, standar dan prosedur teknis Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi; d. pengelolaan manajemen pelayanan dan layanan call center; e. pemantauan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan teknis operasional komunikasi dan hubungan terhadap masyarakat; f. pengelolaan pengaduan wajib pajak mengenai pelayanan dan teknis perpajakan; g. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penyuluhan pajak daerah dan layanan informasi; h. pelaksanaan pengelolaan prasarana dan sarana Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi; i. pengelolaan kepegawaian, keuangan dan barang Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi; j. pengelolaan kerumahtanggaan dan ketatausahaan Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi; k. pengelolaan kearsipan Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi; l. pelaksanaan publikasi kegiatan dan pengaturan acara Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi; dan m. pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi."

▸ BANTUAN PAJAK DAERAH
Diperiksa Bapenda atau perlu konsultasi pajak daerah?
Tim profesional Lokapajak siap dampingi pemeriksaan, drafting keberatan, sampai banding pajak daerah terkait peraturan ini.
Konsultasi via WhatsApp →

Pembukaan

SALINAN

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 288 TAHUN 2014

TENTANG

PEMBENTUKAN, ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAYANAN PENYULUHAN DAN LAYANAN INFORMASI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 183 Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Pasal 42 ayat (2) Peraturan Gubernur Nomor 242 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pelayanan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
  2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000;
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
  5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
  6. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
  8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
  9. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
  10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014;
  11. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah;
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
  17. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
  18. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak;
  19. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
  20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
  21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pola Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
  22. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
  23. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;
  24. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Daerah;
  25. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
  26. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
  27. Peraturan Gubernur Nomor 242 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pelayanan Pajak;

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMBENTUKAN, ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAYANAN PENYULUHAN DAN LAYANAN INFORMASI.


BAB I — KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan :

  1. Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
  3. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  4. Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  5. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  6. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disingkat BPKAD adalah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  7. Badan Kepegawaian Daerah yang selanjutnya disingkat BKD adalah Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  8. Dinas Pelayanan Pajak adalah Dinas Pelayanan Pajak Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  9. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  10. Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi yang selanjutnya disingkat Biro Organisasi dan RB adalah Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi Sekretariat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  11. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah Kepala BPKAD yang karena kedudukannya ditetapkan sebagai Pejabat Pengelola Keuangan Daerah sekaligus sebagai Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD.
  12. Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi adalah Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi Dinas Pelayanan Pajak.
  13. Kepala Unit adalah Kepala Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi.
  14. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  15. Unit Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat UKPD adalah Unit Kerja atau Subordinat SKPD.
  16. Aparatur Sipil Negara adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  17. Pegawai Negeri Sipil adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
  18. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

BAB II — PEMBENTUKAN

Pasal 2

Dengan Peraturan Gubernur ini dibentuk Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi.


BAB III — KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI

Pasal 3

(1) Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi merupakan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pelayanan Pajak di bidang pelayanan penyuluhan pajak daerah dan layanan informasi Dinas Pelayanan Pajak.

(2) Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi dipimpin oleh seorang Kepala Unit yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

Pasal 4

(1) Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi mempunyai tugas melaksanakan pelayanan penyuluhan pajak daerah dan layanan informasi Dinas Pelayanan Pajak sesuai dengan kewenangannya.

(2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi menyelenggarakan fungsi :

a. penyusunan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi;

b. pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi;

c. penyusunan pedoman, standar dan prosedur teknis Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi;

d. pengelolaan manajemen pelayanan dan layanan call center;

e. pemantauan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan teknis operasional komunikasi dan hubungan terhadap masyarakat;

f. pengelolaan pengaduan wajib pajak mengenai pelayanan dan teknis perpajakan;

g. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penyuluhan pajak daerah dan layanan informasi;

h. pelaksanaan pengelolaan prasarana dan sarana Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi;

i. pengelolaan kepegawaian, keuangan dan barang Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi;

j. pengelolaan kerumahtanggaan dan ketatausahaan Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi;

k. pengelolaan kearsipan Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi;

l. pelaksanaan publikasi kegiatan dan pengaturan acara Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi; dan

m. pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi.


BAB IV — ORGANISASI

Bagian Kesatu — Susunan Organisasi

Pasal 5

(1) Susunan Organisasi Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi terdiri dari :

a. Kepala Unit;

b. Subbagian Tata Usaha;

c. Satuan Pelaksana Penyuluhan Pajak Daerah;

d. Satuan Pelaksana Pelayanan Informasi; dan

e. Subkelompok Jabatan Fungsional.

(2) Bagan Susunan Organisasi Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini.

Bagian Kedua — Kepala Unit

Pasal 6

Kepala Unit mempunyai tugas :

a. memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;

b. memimpin dan mengoordinasikan seluruh kegiatan Subbagian, Satuan Pelaksana dan Subkelompok Jabatan Fungsional;

c. melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan SKPD/UKPD dan/atau instansi terkait dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi; dan

d. melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi.

Bagian Ketiga — Subbagian Tata Usaha

Pasal 7

(1) Subbagian Tata Usaha merupakan Satuan Kerja staf Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi dalam pelaksanaan administrasi Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi.

(2) Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Unit.

(3) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas :

a. menyusun bahan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi sesuai dengan lingkup tugasnya;

b. melaksanakan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi sesuai dengan lingkup tugasnya;

c. mengoordinasikan penyusunan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi;

d. melaksanakan monitoring, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi;

e. menyusun pedoman, standar dan prosedur Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi;

f. melaksanakan pengelolaan kepegawaian, keuangan dan barang Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi;

g. melaksanakan kegiatan kerumahtanggaan dan ketatausahaan Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi;

h. melaksanakan pengelolaan kearsipan, data dan informasi Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi;

i. melaksanakan penyediaan, penatausahaan, penggunaan, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi;

j. menghimpun, menganalisis dan mengajukan kebutuhan prasarana dan sarana kerja Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi;

k. memelihara keamanan, ketertiban, keindahan, kebersihan dan kenyamanan Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi;

l. melaksanakan publikasi kegiatan dan pengaturan acara Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi;

m. mengoordinasikan penyusunan laporan keuangan, kinerja, kegiatan dan akuntabilitas Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi; dan

n. melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Subbagian Tata Usaha.

Bagian Keempat — Satuan Pelaksana Penyuluhan Pajak Daerah

Pasal 8

(1) Satuan Pelaksana Penyuluhan Pajak Daerah merupakan Satuan Kerja lini Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi dalam pelaksanaan penyuluhan pajak daerah.

(2) Satuan Pelaksana Penyuluhan Pajak Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Satuan Pelaksana yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Unit.

(3) Kepala Satuan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan jabatan struktural.

(4) Kepala Satuan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Dinas atas usul Kepala Unit.

(5) Satuan Pelaksana Penyuluhan Pajak Daerah mempunyai tugas :

a. menyusun bahan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi sesuai dengan lingkup tugasnya;

b. melaksanakan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi sesuai dengan lingkup tugasnya;

c. menyusun bahan pedoman, standar dan prosedur teknis Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi sesuai dengan lingkup tugasnya;

d. menyiapkan bahan penelaahan dan penyusunan kebijakan teknis penyuluhan;

e. melaksanakan penelaahan dan penyusunan kebijakan teknis dokumentasi peraturan perpajakan dan peraturan non perpajakan;

f. melaksanakan monitoring, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan teknis penyuluhan, dokumentasi peraturan perpajakan dan peraturan non perpajakan;

g. menyiapkan teknik, metode dan materi penyuluhan pajak;

h. melaksanakan pemutakhiran panduan informasi perpajakan;

i. melaksanakan perancangan dan penyiapan sarana penyuluhan perpajakan;

j. melaksanakan penyiapan bahan pembinaan tenaga penyuluhan;

k. melaksanakan penyuluhan pajak daerah untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak;

l. melaksanakan penyiapan jawaban atas pertanyaan masyarakat, riset pelajar dan mahasiswa, konsultasi perpajakan dan tugas pelayanan penyuluhan lainnya di bidang perpajakan daerah;

m. melaksanakan evaluasi dan pelaporan kegiatan operasional penyuluhan pajak daerah; dan

n. melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Satuan Pelaksana Penyuluhan Pajak Daerah.

Bagian Kelima — Satuan Pelaksana Pelayanan Informasi

Pasal 9

(1) Satuan Pelaksana Pelayanan Informasi merupakan Satuan Kerja lini Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi dalam pelaksanaan layanan informasi.

(2) Satuan Pelaksana Pelayanan Informasi dipimpin oleh seorang Kepala Satuan Pelaksana yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Unit.

(3) Kepala Satuan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan jabatan struktural.

(4) Kepala Satuan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Dinas atas usul Kepala Unit.

(5) Satuan Pelaksana Pelayanan Informasi mempunyai tugas :

a. menyusun bahan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi sesuai dengan lingkup tugasnya;

b. melaksanakan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi sesuai dengan lingkup tugasnya;

c. menyusun pedoman, standar dan prosedur teknis Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi sesuai dengan lingkup tugasnya;

d. melaksanakan pemberian layanan informasi dan konsultasi kepada wajib pajak dan/atau masyarakat tentang pajak daerah.

e. menyiapkan bahan penyusunan strategi, perancangan dan pelaksanaan uji coba pengembangan konsep pelayanan;

f. melaksanakan evaluasi implementasi pengembangan di bidang pelayanan;

g. menyusun dan mengelola materi layanan informasi pajak daerah melalui berbagai media;

h. melaksanakan koordinasi komunikasi, baik internal maupun eksternal, serta pemantauan dan pengelolaan berita;

i. mengelola pusat layanan informasi (call center) dan penanganan keluhan dan/atau pengaduan;

j. menghimpun, mengolah dan memutakhirkan data dan informasi terkait pajak daerah di berbagai media;

k. melaksanakan evaluasi dan pelaporan kegiatan operasional; dan

l. melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan fungsi Satuan Pelaksana Pelayanan Informasi.

Bagian Keenam — Subkelompok Jabatan Fungsional

Pasal 10

(1) Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi dapat mempunyai Subkelompok Jabatan Fungsional.

(2) Pejabat Fungsional melaksanakan tugas dalam Susunan Organisasi Struktural Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi.

Pasal 11

(1) Dalam rangka mengembangkan profesi/keahlian/kompetensi pejabat fungsional, dibentuk Subkelompok Jabatan Fungsional Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi sebagai bagian dari Kelompok Jabatan Fungsional Dinas Pelayanan Pajak.

(2) Subkelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Ketua Subkelompok Jabatan Fungsional yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Unit.

(3) Ketua Subkelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat oleh Kepala Dinas atas usul Kepala Unit dari pejabat fungsional yang berkompeten dan berintegritas.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Jabatan Fungsional Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi diatur dengan Peraturan Gubernur sebagai bagian dari pengaturan Jabatan Fungsional Dinas Pelayanan Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


BAB V — ESELON

Pasal 12

(1) Kepala Unit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 merupakan Jabatan Struktural Eselon III A.

(2) Kepala Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) merupakan Jabatan Struktural Eselon IV A.


BAB VI — TATA KERJA

Pasal 13

(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi wajib taat dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Kepala Unit mengembangkan koordinasi dan kerja sama dengan SKPD/UKPD dan/atau instansi pemerintah/swasta terkait dalam rangka meningkatkan kinerja dan memperlancar pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi.

Pasal 14

Kepala Unit, Kepala Subbagian, para Kepala Satuan Pelaksana, Ketua Subkelompok Jabatan Fungsional dan Pegawai pada Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi wajib melaksanakan tugas masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta menerapkan prinsip koordinasi, kerja sama, integrasi, sinkronisasi, simplifikasi, akuntabilitas, transparansi, efektivitas dan efisiensi.

Pasal 15

(1) Kepala Unit, Kepala Subbagian, para Kepala Satuan Pelaksana dan Ketua Subkelompok Jabatan Fungsional pada Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi wajib memimpin, mengoordinasikan, memberikan bimbingan, memberikan petunjuk pelaksanaan tugas, membina dan menilai kinerja bawahan masing-masing.

(2) Kepala Unit, Kepala Subbagian, para Kepala Satuan Pelaksana, Ketua Subkelompok Jabatan Fungsional dan pegawai pada Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi wajib mengikuti dan mematuhi perintah dinas atasan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

Kepala Unit, Kepala Subbagian, para Kepala Satuan Pelaksana dan Ketua Subkelompok Jabatan Fungsional pada Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi wajib mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan tugas bawahan masing-masing serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan apabila menemukan adanya penyimpangan dan/atau indikasi penyimpangan.

Pasal 17

(1) Kepala Unit, Kepala Subbagian, para Kepala Satuan Pelaksana, Ketua Subkelompok Jabatan Fungsional dan pegawai pada Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi wajib menyampaikan laporan dan kendala pelaksanaan tugas kepada atasan masing-masing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Atasan yang menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menindaklanjuti dan menjadikan laporan yang diterima sebagai bahan pengambilan keputusan sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Pasal 18

(1) Sekretariat Daerah melalui Biro Organisasi dan RB melaksanakan pembinaan kelembagaan, ketatalaksanaan, pelaporan dan reformasi birokrasi terhadap Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi sebagai bagian dari pembinaan kelembagaan, ketatalaksanaan, pelaporan dan reformasi birokrasi Dinas Pelayanan Pajak.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.


BAB VII — KEPEGAWAIAN

Pasal 19

(1) Pegawai pada Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi merupakan Pegawai Aparatur Sipil Negara, terdiri atas :

a. Pegawai Negeri Sipil; dan

b. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

(2) Pengelolaan Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Aparatur Sipil Negara.

(3) Dalam pelaksanaan pengelolaan kepegawaian Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi mendapat pembinaan dari Sekretaris Daerah melalui BKD dan Biro Organisasi dan RB.


BAB VIII — KEUANGAN

Pasal 20

(1) Belanja pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

(2) Pengelolaan belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan negara/daerah.

Pasal 21

(1) Pendapatan yang bersumber dari pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi merupakan pendapatan Daerah.

(2) Pengelolaan pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan negara/daerah.


BAB IX — ASET

Pasal 22

(1) Aset yang dipergunakan oleh Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi sebagai prasarana dan sarana kerja merupakan aset Daerah dengan status kekayaan daerah yang tidak dipisahkan.

(2) Pengelolaan aset atau prasarana dan sarana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan negara/daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara/daerah belanja.

Pasal 23

(1) Prasarana dan sarana kerja yang diterima Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsinya merupakan penerimaan barang daerah.

(2) Penerimaan barang daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) segera dilaporkan kepada Kepala Dinas untuk selanjutnya dilaporkan kepada Gubernur melalui Kepala BPKAD selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) sekaligus sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD) untuk dicatat dan dibukukan dalam daftar Barang Milik Daerah (BMD).


BAB X — PELAPORAN DAN AKUNTABILITAS

Pasal 24

(1) Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi menyusun dan menyampaikan laporan berkala tahunan, semester, triwulan, bulanan dan/atau sewaktu-waktu kepada Kepala Dinas.

(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain meliputi laporan:

a. kepegawaian;

b. keuangan;

c. kinerja;

d. barang;

e. akuntabilitas; dan

f. kegiatan.

Pasal 25

Dalam rangka akuntabilitas, Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi mengembangkan sistem pengendalian internal sebagai bagian dari sistem pengendalian internal Dinas Pelayanan Pajak.


BAB XI — PENGAWASAN

Pasal 26

Pengawasan terhadap Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi dilaksanakan oleh :

a. Lembaga negara yang mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara; dan

b. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.


BAB XII — KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 27

Formasi Jabatan dan kebutuhan peralatan kerja diatur/ditetapkan dengan Keputusan Gubernur/Peraturan Gubernur tersendiri, sesuai dengan kebutuhan, kemampuan keuangan daerah dan prioritas daerah.


BAB XIII — KETENTUAN PENUTUP

Pasal 28

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.


Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2014

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd.

BASUKI T. PURNAMA

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2014

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd.

SAEFULLAH

BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2014 NOMOR 62155


Lampiran

Lampiran Peraturan Gubernur ini memuat Bagan Susunan Organisasi Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi (1 halaman diagram). Struktur bagan: Kepala Unit — Subbagian Tata Usaha (staf); dua satuan pelaksana lini (Satuan Pelaksana Penyuluhan Pajak Daerah dan Satuan Pelaksana Pelayanan Informasi) berkoordinasi di bawah Kepala Unit; Subkelompok Jabatan Fungsional berkedudukan di bawah Kepala Unit.


Riwayat & Relasi Peraturan

Hubungan peraturan ini dengan peraturan lain — apakah mengubah/dicabut peraturan terdahulu, atau diubah/dicabut peraturan setelahnya.

Mengubah
Tidak ada
Diubah oleh
Tidak ada
Mencabut
Tidak ada

Pohon Turunan Peraturan

Rantai relasi lengkap (rekursif) antar-peraturan yang saling mengubah/mencabut — klik untuk telusuri.

Rantai ke depan — peraturan ini kemudian diubah/dicabut, dan seterusnya