Peraturan Gubernur berlaku
Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2021

Perubahan Kedua Pergub 11/2020 — Penjabaran Triwulanan Target Pajak untuk Insentif Pemungutan

Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 36 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah

Ditetapkan11 Mei 2021
Mulai berlaku2 Januari 2021
Ditetapkan olehGubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta
DitandatanganiAnies Baswedan

Ringkasan Praktis

Bagian ini adalah ringkasan editorial Lokapajak — bukan bagian dari teks asli peraturan. Untuk teks resmi, baca bagian di bawah.

  • Pergub pendek — hanya 2 pasal (Pasal I dan Pasal II), khusus mengubah Pasal 4 Pergub 11/2020 yang mengatur dasar pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah berbasis Kinerja Tertentu.
  • Inti perubahan: target penerimaan pajak Provinsi DKI dijabarkan secara triwulanan sebagai patokan Kinerja Tertentu — 12,75% s/d Triwulan I, 34,75% s/d Triwulan II, 62% s/d Triwulan III, dan 100% s/d Triwulan IV.
  • Kinerja Tertentu dihitung per triwulan dengan rumus: total pencapaian penerimaan Pajak ÷ target penerimaan Pajak Provinsi DKI Jakarta yang ditetapkan dalam APBD dan target penerimaan Pajak masing-masing Kota/Kabupaten Administrasi.
  • Badan Pendapatan Daerah (Bapenda DKI) yang berwenang menetapkan besaran target penerimaan Pajak pada masing-masing Kota/Kabupaten Administrasi.
  • Catatan untuk wajib pajak: pergub ini bukan aturan tarif/objek pajak yang berdampak langsung ke wajib pajak; ini aturan internal pemerintah yang menentukan kapan pegawai pemungut pajak berhak menerima insentif. Relevan dipahami untuk konteks kinerja Bapenda terhadap target tahunan.
  • Berlaku surut sejak 2 Januari 2021 — meskipun ditetapkan 11 Mei 2021, implementasinya menjangkau seluruh tahun anggaran 2021 sejak triwulan pertama.

Pembukaan

SALINAN

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 36 TAHUN 2021

TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

a. bahwa untuk menjabarkan target penerimaan pajak daerah secara triwulan sebagai dasar pemberian insentif pemungutan pajak daerah, Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 105 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah, perlu diubah;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);

  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);

  4. Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 71006) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 105 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 71043);

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH.

Pasal I

Ketentuan Pasal 4 dalam Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 71006) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 105 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 71043), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

(1) Insentif diberikan kepada penerima Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) huruf a dan huruf b, yang mencapai Kinerja Tertentu.

(2) Kinerja Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung per triwulan berdasarkan total pencapaian penerimaan Pajak dibagi dengan target penerimaan Pajak Provinsi DKI Jakarta yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan target penerimaan pajak masing-masing Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi.

(3) Badan Pendapatan Daerah bertanggung jawab untuk menentukan besaran target penerimaan Pajak pada masing-masing Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4) Target penerimaan Pajak Provinsi DKI Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dijabarkan secara triwulanan sebagai berikut:

Periode Persentase Target Penerimaan
a. sampai dengan triwulan I 12,75% (dua belas koma tujuh puluh lima perseratus) dari target penerimaan
b. sampai dengan triwulan II 34,75% (tiga puluh empat koma tujuh puluh lima perseratus) dari target penerimaan
c. sampai dengan triwulan III 62% (enam puluh dua perseratus) dari target penerimaan
d. sampai dengan triwulan IV 100% (seratus perseratus) dari target penerimaan

(5) Penetapan target penerimaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat diubah berdasarkan pertimbangan tertentu.

Pasal II

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya dan berlaku surut sejak tanggal 2 Januari 2021.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Mei 2021

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

ANIES BASWEDAN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Mei 2021

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

MARULLAH MATALI

BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2021 NOMOR 71014


Catatan Editorial

Catatan ini ditulis oleh editor Lokapajak — bukan bagian dari teks asli peraturan.

  • Konteks induk: Pergub 11/2020 mengatur tata cara pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah kepada pejabat/pegawai pemungut pajak di lingkungan Pemprov DKI, dengan dasar PP 69/2010. Pergub 36/2021 ini hanya menyesuaikan Pasal 4 terkait penjabaran target triwulanan sebagai dasar perhitungan Kinerja Tertentu.
  • Riwayat: Pergub 11/2020 (asal) → Pergub 105/2020 (Perubahan Pertama) → Pergub 36/2021 (Perubahan Kedua, ini). Versi konsolidasi Pasal 4 yang berlaku adalah versi yang ditulis di Pergub 36/2021.
  • Relevansi untuk wajib pajak: tidak ada implikasi langsung terhadap besaran pajak terutang. Pergub ini relevan untuk memahami insentif kinerja internal Bapenda DKI dan apakah target triwulanan tercapai — yang dapat berkorelasi dengan intensitas penagihan/pemeriksaan oleh fiskus daerah pada periode tertentu.
  • Pasal 3 Pergub 11/2020 (yang dirujuk Pasal 4 ayat (1) versi baru) memuat siapa saja penerima insentif (Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Sekretaris Daerah, dan pejabat/pegawai pemungut pajak). Pergub 36/2021 menyebut "Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) huruf a dan huruf b" — sehingga ada subset penerima yang Kinerja Tertentu-nya dihitung melalui mekanisme Pasal 4 ini, sedangkan subset lainnya (huruf c dan seterusnya kalau ada) mengikuti basis pemberian yang berbeda di pergub induk.

Sumber

Konten teks asli peraturan ini disalin verbatim dari sumber resmi, hanya dirancang ulang tampilannya untuk kemudahan baca. Untuk keperluan hukum atau bukti formal, selalu rujuk PDF asli yang diterbitkan oleh Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta.