KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026
← LOKAPAJAK/ PERATURAN/ UMUM & LAINNYA/ PERGUB 105/2020
UMM
PERGUB · 105/2020 ● DIUBAH UMUM & LAINNYA

Perubahan Pertama Pergub 11/2020 — Insentif Pemungutan Pajak Daerah DKI Jakarta

DITETAPKAN
6 NOVEMBER 2020
BERLAKU
2 JANUARI 2020
PENERBIT
Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta
DITANDATANGANI
Anies Baswedan
✦ RINGKASAN

Pergub 105/2020 mengubah tiga pasal dalam Pergub 11/2020 (induk insentif pemungutan pajak daerah DKI Jakarta) — memperluas penerima insentif ke Gubernur, Sekda, dan pemungut PBB-P2 tingkat Kelurahan/Kecamatan, serta menyempurnakan basis Kinerja Tertentu menjadi perhitungan triwulanan. Pergub ini sendiri kemudian diubah kembali oleh Pergub 36/2021 dan seluruh aturan insentif dicabut oleh Pergub 41/2022.

1
Penerima Insentif Diperluas
Pasal 3 ayat (2) baru menambahkan penerima di luar Instansi Pelaksana Pemungut Pajak: Gubernur, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah, pemungut PBB-P2 Kelurahan/Kecamatan (Lurah, Camat, tenaga lainnya), dan pihak lain yang membantu pemungutan — masing-masing dengan syarat berbeda.
2
Kinerja Tertentu Per Triwulan
Pasal 4 ayat (2) baru menetapkan Kinerja Tertentu dihitung per triwulan: total realisasi penerimaan Pajak dibagi target Pajak Provinsi DKI Jakarta dan masing-masing Kota/Kabupaten Administrasi. Target triwulanan dijabarkan dalam Pergub penjabaran APBD.
3
Dua Basis Perhitungan Insentif
Pasal 5 baru membedakan: (a) pegawai Sekretariat/Bidang/UPT Bapenda pusat dan Gubernur/Sekda — memakai realisasi seluruh jenis Pajak; (b) pegawai Suku Badan & UPT Bapenda Kota Administrasi — memakai realisasi Pajak di wilayah kewenangannya saja.
4
Berlaku Surut 2 Januari 2020
Meski ditetapkan dan diundangkan 6 November 2020, Pasal II menyatakan peraturan ini berlaku surut sejak 2 Januari 2020 — sehingga menjangkau seluruh tahun anggaran 2020.

Highlight prosedur penting

  • Insentif Pemungutan Pajak Daerah (Pasal 3) — insentif yang diberikan kepada pejabat/pegawai/CPNS Instansi Pelaksana Pemungut Pajak serta pihak lain yang berperan dalam pemungutan pajak daerah DKI Jakarta.
  • Kinerja Tertentu (Pasal 4) — threshold kinerja yang harus dicapai sebagai syarat pemberian insentif, dihitung per triwulan berdasarkan rasio realisasi terhadap target penerimaan Pajak.
  • Instansi Pelaksana Pemungut Pajak (Pasal 3 ayat (1)) — satuan kerja di lingkungan Bapenda DKI Jakarta (Sekretariat, Bidang, UPT, Suku Badan) beserta pejabat, pegawai, dan CPNS-nya.
  • Suku Badan Pendapatan Daerah (Pasal 5 huruf b) — unit Bapenda di tingkat Kota Administrasi; insentifnya dihitung hanya dari realisasi pajak di wilayah kewenangannya, bukan total Provinsi.
  • Pemungut PBB-P2 Kelurahan/Kecamatan (Pasal 3 ayat (2) huruf c) — Lurah, Camat, dan tenaga lainnya yang ditugaskan untuk membantu pemungutan PBB-P2; ketentuan teknisnya didelegasikan ke Keputusan Gubernur.
  • Berlaku surut (Pasal II) — peraturan mulai berlaku sejak 2 Januari 2020 meski diundangkan 6 November 2020, artinya insentif tahun anggaran 2020 dihitung berdasarkan ketentuan yang diubah ini.
PASAL 5

"Pemberian Insentif dihitung berdasarkan persentase dari realisasi penerimaan Pajak dibagi dengan target penerimaan Pajak, dengan ketentuan sebagai berikut: a. terhadap penerima Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) pada Sekretariat, Bidang dan Unit Pelaksana Teknis Badan Pendapatan Daerah dan penerima Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dan huruf b, dihitung berdasarkan realisasi penerimaan untuk seluruh jenis Pajak; dan b. terhadap penerima Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) pada Suku Badan dan Unit Pelaksana Teknis Badan Pendapatan Daerah pada Kota Administrasi, dihitung berdasarkan realisasi penerimaan Pajak di wilayah yang menjadi kewenangannya."

▸ BANTUAN PAJAK DAERAH
Diperiksa Bapenda atau perlu konsultasi pajak daerah?
Tim profesional Lokapajak siap dampingi pemeriksaan, drafting keberatan, sampai banding pajak daerah terkait peraturan ini.
Konsultasi via WhatsApp →

Pembukaan

SALINAN

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 105 TAHUN 2020

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

a. bahwa untuk menyesuaikan kebijakan pemberian insentif pemungutan pajak daerah kepada pihak selain Instansi Pelaksana Pemungut Pajak Daerah, Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah, perlu diubah;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);

  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119);

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 71006) diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan ayat (2) dan ayat (5) Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3

(1) Insentif diberikan kepada Instansi Pelaksana Pemungut Pajak yang terdiri atas:

    a. Pejabat;

    b. Pegawai; dan

    c. CPNS.

(2) Selain Instansi Pelaksana Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Insentif juga diberikan kepada:

    a. Gubernur dan Wakil Gubernur sebagai penanggung jawab pengelola keuangan Daerah;

    b. Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan Daerah;

    c. pemungut Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan pada tingkat Kelurahan dan Kecamatan, Lurah dan Camat dan tenaga lainnya yang ditugaskan oleh Instansi Pelaksana Pemungut Pajak; dan

    d. pihak lain yang membantu Instansi Pelaksana Pemungut Pajak Daerah.

(3) Pemberian Insentif kepada penerima Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan secara proporsional.

(4) Pemberian Insentif kepada penerima Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, dapat diberikan dalam hal belum menerima remunerasi.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Insentif kepada penerima Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf d, ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

2. Ketentuan ayat (1) Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

(1) Insentif diberikan kepada penerima Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) huruf a dan huruf b, yang mencapai Kinerja Tertentu.

(2) Kinerja Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung per triwulan berdasarkan total pencapaian penerimaan Pajak dibagi dengan target penerimaan Pajak Provinsi DKI Jakarta dan masing-masing Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi.

(3) Badan Pendapatan Daerah bertanggung jawab untuk menentukan besaran target penerimaan Pajak pada masing-masing Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4) Target penerimaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijabarkan secara triwulan dalam Peraturan Gubernur mengenai penjabaran APBD.

(5) Penetapan target penerimaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat diubah berdasarkan pertimbangan tertentu.

3. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

Pemberian Insentif dihitung berdasarkan persentase dari realisasi penerimaan Pajak dibagi dengan target penerimaan Pajak, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. terhadap penerima Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) pada Sekretariat, Bidang dan Unit Pelaksana Teknis Badan Pendapatan Daerah dan penerima Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dan huruf b, dihitung berdasarkan realisasi penerimaan untuk seluruh jenis Pajak; dan

b. terhadap penerima Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) pada Suku Badan dan Unit Pelaksana Teknis Badan Pendapatan Daerah pada Kota Administrasi, dihitung berdasarkan realisasi penerimaan Pajak di wilayah yang menjadi kewenangannya.

Pasal II

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 2 Januari 2020.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 November 2020

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

ANIES BASWEDAN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 November 2020

Pj. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

SRI HARYATI

BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2020 NOMOR 71043


Riwayat & Relasi Peraturan

Hubungan peraturan ini dengan peraturan lain — apakah mengubah/dicabut peraturan terdahulu, atau diubah/dicabut peraturan setelahnya.