Peraturan Gubernur diubah
Peraturan Gubernur Nomor 105 Tahun 2020

Perubahan Pertama Pergub 11/2020 — Insentif Pemungutan Pajak Daerah

Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 105 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah

Ditetapkan6 November 2020
Mulai berlaku2 Januari 2020
Ditetapkan olehGubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta
DitandatanganiAnies Baswedan
Peraturan ini telah diubah. Cek bagian "Peraturan Terkait" untuk versi terbaru.

Ringkasan Praktis

Bagian ini adalah ringkasan editorial Lokapajak — bukan bagian dari teks asli peraturan. Untuk teks resmi, baca bagian di bawah.

  • Pergub pendek — hanya 2 pasal (Pasal I dan Pasal II) yang mengubah 3 pasal sekaligus dalam Pergub 11/2020: Pasal 3 (penerima insentif), Pasal 4 (Kinerja Tertentu), dan Pasal 5 (basis perhitungan insentif).
  • Inti perubahan Pasal 3: memperluas penerima Insentif Pemungutan Pajak Daerah ke pihak selain Instansi Pelaksana Pemungut Pajak — yaitu Gubernur/Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah, pemungut PBB-P2 di tingkat Kelurahan/Kecamatan (Lurah, Camat, dan tenaga lainnya), serta pihak lain yang membantu pemungutan.
  • Pasal 4 baru: Kinerja Tertentu dihitung per triwulan berdasarkan realisasi penerimaan Pajak dibagi target Pajak Provinsi DKI Jakarta dan target masing-masing Kota/Kabupaten Administrasi. Penjabaran target triwulanan dirujuk ke Pergub mengenai penjabaran APBD (kemudian diatur ulang oleh Pergub 36/2021 yang menetapkan persentase 12,75% / 34,75% / 62% / 100%).
  • Pasal 5 baru: dasar perhitungan insentif dibedakan — penerima di Sekretariat/Bidang/UPT Bapenda dan pejabat tinggi (Gubernur/Sekda) memakai realisasi seluruh jenis Pajak; penerima di Suku Badan & UPT Bapenda Kota Administrasi memakai realisasi Pajak di wilayah kewenangannya.
  • Catatan untuk wajib pajak: pergub ini mengatur insentif internal pemerintah untuk pegawai pemungut pajak — tidak mengubah tarif, objek, atau kewajiban pajak terutang. Tidak relevan langsung untuk wajib pajak, tapi membantu memahami kenapa intensitas penagihan/pemeriksaan oleh fiskus daerah bisa meningkat menjelang akhir triwulan.
  • Berlaku surut sejak 2 Januari 2020 — meskipun ditetapkan 6 November 2020, implementasinya menjangkau seluruh tahun anggaran 2020.
  • Sudah diubah lagi: Pasal 4 versi pergub ini sudah disempurnakan oleh Pergub 36/2021 (Perubahan Kedua) yang menambahkan tabel persentase target triwulanan secara eksplisit.

Pembukaan

SALINAN

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 105 TAHUN 2020

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

a. bahwa untuk menyesuaikan kebijakan pemberian insentif pemungutan pajak daerah kepada pihak selain Instansi Pelaksana Pemungut Pajak Daerah, Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah, perlu diubah;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);

  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119);

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 71006) diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan ayat (2) dan ayat (5) Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3

(1) Insentif diberikan kepada Instansi Pelaksana Pemungut Pajak yang terdiri atas:

    a. Pejabat;

    b. Pegawai; dan

    c. CPNS.

(2) Selain Instansi Pelaksana Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Insentif juga diberikan kepada:

    a. Gubernur dan Wakil Gubernur sebagai penanggung jawab pengelola keuangan Daerah;

    b. Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan Daerah;

    c. pemungut Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan pada tingkat Kelurahan dan Kecamatan, Lurah dan Camat dan tenaga lainnya yang ditugaskan oleh Instansi Pelaksana Pemungut Pajak; dan

    d. pihak lain yang membantu Instansi Pelaksana Pemungut Pajak Daerah.

(3) Pemberian Insentif kepada penerima Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan secara proporsional.

(4) Pemberian Insentif kepada penerima Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, dapat diberikan dalam hal belum menerima remunerasi.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Insentif kepada penerima Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf d, ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

2. Ketentuan ayat (1) Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

(1) Insentif diberikan kepada penerima Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) huruf a dan huruf b, yang mencapai Kinerja Tertentu.

(2) Kinerja Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung per triwulan berdasarkan total pencapaian penerimaan Pajak dibagi dengan target penerimaan Pajak Provinsi DKI Jakarta dan masing-masing Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi.

(3) Badan Pendapatan Daerah bertanggung jawab untuk menentukan besaran target penerimaan Pajak pada masing-masing Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4) Target penerimaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijabarkan secara triwulan dalam Peraturan Gubernur mengenai penjabaran APBD.

(5) Penetapan target penerimaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat diubah berdasarkan pertimbangan tertentu.

3. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

Pemberian Insentif dihitung berdasarkan persentase dari realisasi penerimaan Pajak dibagi dengan target penerimaan Pajak, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. terhadap penerima Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) pada Sekretariat, Bidang dan Unit Pelaksana Teknis Badan Pendapatan Daerah dan penerima Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dan huruf b, dihitung berdasarkan realisasi penerimaan untuk seluruh jenis Pajak; dan

b. terhadap penerima Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) pada Suku Badan dan Unit Pelaksana Teknis Badan Pendapatan Daerah pada Kota Administrasi, dihitung berdasarkan realisasi penerimaan Pajak di wilayah yang menjadi kewenangannya.

Pasal II

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 2 Januari 2020.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 November 2020

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

ANIES BASWEDAN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 November 2020

Pj. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

SRI HARYATI

BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2020 NOMOR 71043


Catatan Editorial

Catatan ini ditulis oleh editor Lokapajak — bukan bagian dari teks asli peraturan.

  • Posisi dalam chain: Pergub 11/2020 (induk) → Pergub 105/2020 (Perubahan Pertama, ini) → Pergub 36/2021 (Perubahan Kedua). Versi konsolidasi terkini Pasal 4 mengikuti Pergub 36/2021 yang memuat tabel persentase target triwulanan eksplisit (12,75% / 34,75% / 62% / 100%).
  • Substansi pokok: tiga klaster perubahan — (1) memperluas penerima insentif ke pihak di luar Bapenda (Gubernur, Sekda, Lurah/Camat/tenaga PBB-P2 Kelurahan-Kecamatan, dan pihak lain yang membantu); (2) menyempurnakan basis Kinerja Tertentu menjadi perhitungan triwulanan berbasis target Provinsi & Kota/Kabupaten Administrasi; (3) membedakan basis perhitungan insentif antara penerima di tingkat Sekretariat/Bidang/UPT pusat dan penerima di Suku Badan/UPT Kota Administrasi.
  • Pasal 5 baru memperjelas dua skenario realisasi: (a) realisasi seluruh jenis Pajak — untuk pegawai Bapenda di Sekretariat/Bidang/UPT pusat dan jajaran Gubernur/Sekda; (b) realisasi Pajak di wilayah kewenangan — untuk pegawai Suku Badan & UPT di Kota Administrasi. Pembedaan ini memberi insentif yang lebih akuntabel pada tingkat wilayah.
  • Relevansi untuk wajib pajak: tidak ada implikasi terhadap besaran pajak terutang. Pergub ini relevan untuk memahami insentif kinerja internal Bapenda DKI dan pihak pendukung pemungutan PBB-P2 di tingkat Kelurahan/Kecamatan — yang dapat berkorelasi dengan intensitas penagihan/pemeriksaan menjelang akhir triwulan.
  • Anchor legal turunan: Pasal 3 ayat (5) versi baru mendelegasikan ketentuan teknis insentif untuk pemungut PBB-P2 Kelurahan/Kecamatan dan pihak lain ke Keputusan Gubernur — sehingga implementasi konkret untuk subset penerima ini akan ditemukan di Kepgub turunan, bukan di Pergub ini sendiri.

Sumber

Konten teks asli peraturan ini disalin verbatim dari sumber resmi, hanya dirancang ulang tampilannya untuk kemudahan baca. Untuk keperluan hukum atau bukti formal, selalu rujuk PDF asli yang diterbitkan oleh Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta.