Perubahan Pertama Pergub 11/2020 — Insentif Pemungutan Pajak Daerah DKI Jakarta
Pergub 105/2020 mengubah tiga pasal dalam Pergub 11/2020 (induk insentif pemungutan pajak daerah DKI Jakarta) — memperluas penerima insentif ke Gubernur, Sekda, dan pemungut PBB-P2 tingkat Kelurahan/Kecamatan, serta menyempurnakan basis Kinerja Tertentu menjadi perhitungan triwulanan. Pergub ini sendiri kemudian diubah kembali oleh Pergub 36/2021 dan seluruh aturan insentif dicabut oleh Pergub 41/2022.
Highlight prosedur penting
- Insentif Pemungutan Pajak Daerah (Pasal 3) — insentif yang diberikan kepada pejabat/pegawai/CPNS Instansi Pelaksana Pemungut Pajak serta pihak lain yang berperan dalam pemungutan pajak daerah DKI Jakarta.
- Kinerja Tertentu (Pasal 4) — threshold kinerja yang harus dicapai sebagai syarat pemberian insentif, dihitung per triwulan berdasarkan rasio realisasi terhadap target penerimaan Pajak.
- Instansi Pelaksana Pemungut Pajak (Pasal 3 ayat (1)) — satuan kerja di lingkungan Bapenda DKI Jakarta (Sekretariat, Bidang, UPT, Suku Badan) beserta pejabat, pegawai, dan CPNS-nya.
- Suku Badan Pendapatan Daerah (Pasal 5 huruf b) — unit Bapenda di tingkat Kota Administrasi; insentifnya dihitung hanya dari realisasi pajak di wilayah kewenangannya, bukan total Provinsi.
- Pemungut PBB-P2 Kelurahan/Kecamatan (Pasal 3 ayat (2) huruf c) — Lurah, Camat, dan tenaga lainnya yang ditugaskan untuk membantu pemungutan PBB-P2; ketentuan teknisnya didelegasikan ke Keputusan Gubernur.
- Berlaku surut (Pasal II) — peraturan mulai berlaku sejak 2 Januari 2020 meski diundangkan 6 November 2020, artinya insentif tahun anggaran 2020 dihitung berdasarkan ketentuan yang diubah ini.
"Pemberian Insentif dihitung berdasarkan persentase dari realisasi penerimaan Pajak dibagi dengan target penerimaan Pajak, dengan ketentuan sebagai berikut: a. terhadap penerima Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) pada Sekretariat, Bidang dan Unit Pelaksana Teknis Badan Pendapatan Daerah dan penerima Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dan huruf b, dihitung berdasarkan realisasi penerimaan untuk seluruh jenis Pajak; dan b. terhadap penerima Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) pada Suku Badan dan Unit Pelaksana Teknis Badan Pendapatan Daerah pada Kota Administrasi, dihitung berdasarkan realisasi penerimaan Pajak di wilayah yang menjadi kewenangannya."
Pembukaan
SALINAN
GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 105 TAHUN 2020
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang
a. bahwa untuk menyesuaikan kebijakan pemberian insentif pemungutan pajak daerah kepada pihak selain Instansi Pelaksana Pemungut Pajak Daerah, Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah, perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah;
Mengingat
-
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);
-
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
-
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119);
Diktum
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 71006) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (2) dan ayat (5) Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) Insentif diberikan kepada Instansi Pelaksana Pemungut Pajak yang terdiri atas:
a. Pejabat;
b. Pegawai; dan
c. CPNS.
(2) Selain Instansi Pelaksana Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Insentif juga diberikan kepada:
a. Gubernur dan Wakil Gubernur sebagai penanggung jawab pengelola keuangan Daerah;
b. Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan Daerah;
c. pemungut Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan pada tingkat Kelurahan dan Kecamatan, Lurah dan Camat dan tenaga lainnya yang ditugaskan oleh Instansi Pelaksana Pemungut Pajak; dan
d. pihak lain yang membantu Instansi Pelaksana Pemungut Pajak Daerah.
(3) Pemberian Insentif kepada penerima Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan secara proporsional.
(4) Pemberian Insentif kepada penerima Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, dapat diberikan dalam hal belum menerima remunerasi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Insentif kepada penerima Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf d, ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
2. Ketentuan ayat (1) Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1) Insentif diberikan kepada penerima Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) huruf a dan huruf b, yang mencapai Kinerja Tertentu.
(2) Kinerja Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung per triwulan berdasarkan total pencapaian penerimaan Pajak dibagi dengan target penerimaan Pajak Provinsi DKI Jakarta dan masing-masing Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi.
(3) Badan Pendapatan Daerah bertanggung jawab untuk menentukan besaran target penerimaan Pajak pada masing-masing Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Target penerimaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijabarkan secara triwulan dalam Peraturan Gubernur mengenai penjabaran APBD.
(5) Penetapan target penerimaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat diubah berdasarkan pertimbangan tertentu.
3. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
Pemberian Insentif dihitung berdasarkan persentase dari realisasi penerimaan Pajak dibagi dengan target penerimaan Pajak, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. terhadap penerima Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) pada Sekretariat, Bidang dan Unit Pelaksana Teknis Badan Pendapatan Daerah dan penerima Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dan huruf b, dihitung berdasarkan realisasi penerimaan untuk seluruh jenis Pajak; dan
b. terhadap penerima Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) pada Suku Badan dan Unit Pelaksana Teknis Badan Pendapatan Daerah pada Kota Administrasi, dihitung berdasarkan realisasi penerimaan Pajak di wilayah yang menjadi kewenangannya.
Pasal II
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 2 Januari 2020.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Penutup
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 November 2020
GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
(ttd)
ANIES BASWEDAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 November 2020
Pj. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
(ttd)
SRI HARYATI
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2020 NOMOR 71043
Riwayat & Relasi Peraturan
Hubungan peraturan ini dengan peraturan lain — apakah mengubah/dicabut peraturan terdahulu, atau diubah/dicabut peraturan setelahnya.