KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026
← LOKAPAJAK/ PERATURAN/ PKB, BBN-KB & PAB/ PERGUB 38/2023
PKB
PERGUB · 38/2023 ● BERLAKU PKB, BBN-KB & PAB

NJKB, Dasar Pengenaan PKB dan BBNKB DKI Jakarta Tahun 2023

DITETAPKAN
15 NOVEMBER 2023
BERLAKU
24 NOVEMBER 2023
PENERBIT
Gubernur DKI Jakarta
DITANDATANGANI
Heru Budi Hartono
✦ RINGKASAN

Pergub ini menetapkan NJKB dan bobot koefisien sebagai dasar penghitungan PKB dan BBNKB di DKI Jakarta untuk kendaraan tahun pembuatan 2023 — termasuk insentif 0% untuk kendaraan listrik berbasis baterai (KBL).

2
Dasar PKB = NJKB × Bobot
DPP PKB dihitung dari NJKB (HPU minggu pertama Desember tahun sebelumnya) dikalikan bobot koefisien 1,0–1,4 sesuai jenis kendaraan (Pasal 5–7).
3
BBNKB = NJKB Saja
DPP BBNKB menggunakan NJKB tanpa faktor bobot. NJKB ubah bentuk mengacu Lampiran II (Pasal 8).
10
PKB & BBNKB KBL = 0%
Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBL) dikenakan PKB 0%, tidak kena progresif kepemilikan ke-2+, dan bebas BBNKB — tidak berlaku untuk konversi fossil (Pasal 10).
9
Insentif Angkutan Umum
Kendaraan angkutan umum resmi (berizin) mendapat DPP PKB dan BBNKB sebesar 30% (orang) atau 60% (barang) dari nilai normal (Pasal 9).

Highlight prosedur penting

  • Bobot koefisien (Pasal 6) — sedan 1,025; jeep/minibus 1,050; blind van/pick-up/microbus 1,085; bus 1,1; light truck 1,3; truck 1,4; sepeda motor & roda tiga 1,0.
  • Ambulans, pemadam kebakaran, kebersihan (Pasal 12) — milik Pusat/TNI/Polri/Pemda: PKB dan BBNKB 0%.
  • Lampiran I — tabel NJKB darat ribuan baris: jenis, merek, tipe, tahun pembuatan, dan bobot.
  • Lampiran II — NJKB Ubah Bentuk: Pick Up <2500 cc, Light Truck <5000 cc, Truck >5000 cc.
  • Ketentuan peralihan (Pasal 19) — tunggakan sebelum 2023 dihitung per Pergub lama: 38/2018, 129/2019, 53/2020, 41/2021, 1/2023.
  • Berlaku 24 November 2023 (7 hari setelah diundangkan 17 November 2023).
PASAL 10

"Pasal 10 (1) Dasar pengenaan PKB untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk semua jenis peruntukan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan PKB. (2) Kepemilikan kedua dan seterusnya atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai tidak dikenakan pengenaan progresif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11. (3) Penyerahan kepemilikan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai tidak dikenakan BBNKB. (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tidak berlaku terhadap kendaraan bermotor yang dikonversikan dari berbahan bakar bukan baterai menjadi kendaraan bermotor berbasis baterai."

▸ PAJAK KENDARAAN & SAMSAT
Konsultasi PKB, balik nama, atau alat berat?
Tim Lokapajak bantu cek tunggakan PKB, balik nama STNK, hitung tarif progresif, sampai pengurangan terkait peraturan ini.
Konsultasi via WhatsApp →

Pembukaan

SALINAN

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 38 TAHUN 2023

TENTANG

DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR PADA TAHUN 2023

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (5), Pasal 20 ayat (4), Pasal 22 ayat (2), dan Pasal 24 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023, perlu diatur dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor pada Tahun 2023 dengan Peraturan Gubernur;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor pada Tahun 2023;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);

  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6865);

  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);

  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 382);

  5. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2015 Nomor 102, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1019);

  6. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2019 Nomor 103, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1030);

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR PADA TAHUN 2023.

BAB I — KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:

  1. Gubernur adalah kepala daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang karena jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil pemerintah di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  2. Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat atau kendaraan, yang dioperasikan di air yang digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya, yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan.

  3. Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) yang selanjutnya disebut KBL Berbasis Baterai adalah kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik dan mendapatkan pasokan sumber daya tenaga listrik dari baterai secara langsung di kendaraan maupun dari luar.

  4. Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor.

  5. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik Kendaraan Bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak, atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar-menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.

  6. Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat NJKB adalah harga pasaran umum atas suatu Kendaraan Bermotor.

  7. Nilai Jual Kendaraan Bermotor Ubah Bentuk yang selanjutnya disebut NJKB Ubah Bentuk adalah harga pasaran umum atas suatu Kendaraan Bermotor yang mengalami perubahan teknis, fungsi, dan/atau penggunaannya.

  8. Harga Pasaran Umum yang selanjutnya disingkat HPU adalah harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat.

  9. Tahun Pembuatan adalah tahun perakitan dan/atau tahun yang ditetapkan berdasarkan registrasi dan identifikasi oleh pihak berwenang.

  10. Harga Kosong yang selanjutnya disebut Off the Road adalah harga Kendaraan Bermotor dari pabrikan/agen penjualan termasuk pajak pertambahan nilai.

  11. Harga Isi yang selanjutnya disebut On the Road adalah harga Kendaraan Bermotor dari pabrikan/agen penjualan termasuk pajak pertambahan nilai, BBNKB, dan PKB.

  12. Hari adalah hari kerja.

BAB II — OBJEK DAN SUBJEK PKB DAN BBNKB

Bagian Kesatu — Objek

Pasal 2

(1) Objek PKB merupakan kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor.

(2) Objek pajak BBNKB merupakan penyerahan kepemilikan Kendaraan Bermotor.

(3) Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), terdiri atas:

    a. Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di atas jalan darat; dan

    b. Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air.

(4) Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di atas jalan darat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, terdiri atas:

    a. mobil penumpang yang meliputi sedan, jeep, dan minibus;

    b. mobil bus yang meliputi microbus dan bus;

    c. mobil barang yang meliputi blind van, pick up, light truck, truck, pick up box, dan sejenisnya;

    d. mobil roda tiga;

    e. sepeda motor roda dua; dan

    f. sepeda motor roda tiga meliputi sepeda motor roda tiga penumpang dan sepeda motor roda tiga barang.

Bagian Kedua — Subjek Pajak

Pasal 3

(1) Subjek PKB merupakan orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai Kendaraan Bermotor.

(2) Subjek pajak BBNKB merupakan orang pribadi atau badan menerima penyerahan Kendaraan Bermotor.

BAB III — PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PKB DAN BBNKB

Bagian Kesatu — Penghitungan Dasar Pengenaan PKB yang Dioperasikan di atas Jalan Darat

Pasal 4

(1) Penghitungan dasar pengenaan PKB ditetapkan untuk jenis Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di atas jalan darat.

(2) Penghitungan dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan perkalian dari 2 (dua) unsur pokok:

    a. NJKB; dan

    b. bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor.

Pasal 5

(1) NJKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, ditetapkan berdasarkan HPU atas Kendaraan Bermotor pada minggu pertama bulan Desember tahun pajak sebelumnya.

(2) Dalam hal HPU atas Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diketahui, NJKB ditetapkan berdasarkan NJKB dengan jenis, merek, dan tipe Kendaraan Bermotor yang telah ditetapkan pada tahun sebelumnya atau menggunakan sebagian atau seluruh faktor sebagai berikut:

    a. harga Kendaraan Bermotor dengan isi silinder dan/atau satuan tenaga yang sama;

    b. penggunaan Kendaraan Bermotor untuk umum atau pribadi;

    c. harga Kendaraan Bermotor dengan merek Kendaraan Bermotor yang sama;

    d. harga Kendaraan Bermotor dengan Tahun Pembuatan Kendaraan Bermotor yang sama;

    e. harga Kendaraan Bermotor dengan pembuat Kendaraan Bermotor;

    f. harga Kendaraan Bermotor dengan Kendaraan Bermotor sejenis; dan

    g. harga Kendaraan Bermotor berdasarkan dokumen pemberitahuan impor barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:

    a. dalam hal diperoleh Off the Road, NJKB ditetapkan sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai, dengan rumus NJKB = (HPU Off the Road – pajak pertambahan nilai); dan

    b. dalam hal diperoleh On the Road, NJKB ditetapkan sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai, PKB dan BBNKB, dengan rumus NJKB On the Road = (HPU On the Road – (pajak pertambahan nilai + BBNKB + PKB)).

(4) NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan memperhatikan penyusutan dengan besaran paling tinggi 5% (lima persen) setiap tahun dari nilai jual yang diketahui.

Pasal 6

(1) NJKB untuk jenis Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di atas jalan darat tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.

(2) NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan dasar pengenaan PKB dan BBNKB.

Pasal 7

(1) NJKB Ubah Bentuk sebagai dasar pengenaan PKB dan BBNKB ditetapkan berdasarkan hasil penjumlahan NJKB dan nilai jual ubah bentuk.

(2) Dalam hal blind van, minibus, microbus, bus, pick up, double cabin, mobil penumpang roda tiga, mobil barang roda tiga, sepeda motor roda tiga penumpang, dan sepeda motor roda tiga barang sebagai bentuk dasar mengalami ubah bentuk, dasar pengenaan PKB dan BBNKB ditambah dengan NJKB Ubah Bentuk.

(3) Dalam hal light truck, truck, tronton, dan tractor head masih berbentuk chassis, dasar pengenaan PKB dan BBNKB ditambah dengan NJKB Ubah Bentuk.

(4) Penetapan NJKB Ubah Bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan memperhatikan penyusutan dengan besaran paling tinggi 5% (lima persen) setiap tahun dari nilai jual yang diketahui.

(5) NJKB Ubah Bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.

Pasal 8

(1) Bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, dinyatakan dalam koefisien yang nilainya satu sampai dengan 1,4 (satu koma empat).

(2) Koefisien sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:

    a. mobil penumpang roda tiga dan mobil barang roda tiga, sepeda motor roda dua, sepeda motor roda tiga penumpang, dan sepeda motor roda tiga barang, dengan nilai koefisien sama dengan satu;

    b. sedan, dengan nilai koefisien sama dengan 1,025 (satu koma nol dua lima);

    c. jeep dan minibus, dengan nilai koefisien sama dengan 1,050 (satu koma nol lima nol);

    d. blind van, pick up, pick up box, dan microbus, dengan nilai koefisien sama dengan 1,085 (satu koma nol delapan lima);

    e. bus, dengan nilai koefisien sama dengan 1,1 (satu koma satu);

    f. light truck dan sejenisnya, dengan nilai koefisien sama dengan 1,3 (satu koma tiga); dan

    g. truck dan sejenisnya, dengan nilai koefisien sama dengan 1,4 (satu koma empat).

(3) Penentuan koefisien sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada nilai batas toleransi atas kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan dalam penggunaan Kendaraan Bermotor.

(4) Bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.

Pasal 9

(1) Pengenaan PKB angkutan umum untuk orang ditetapkan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari dasar pengenaan PKB.

(2) Pengenaan BBNKB angkutan umum untuk orang ditetapkan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari dasar pengenaan BBNKB.

(3) Pengenaan PKB angkutan umum untuk barang ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen) dari dasar pengenaan PKB.

(4) Pengenaan BBNKB angkutan umum untuk barang ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen) dari dasar pengenaan BBNKB.

Pasal 10

(1) Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang, ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan PKB.

(2) Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum untuk orang, ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan PKB.

(3) Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum untuk barang, ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan PKB.

(4) Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), tidak termasuk kendaraan yang dikonversikan dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis baterai.

(5) Kepemilikan KBL Berbasis Baterai kedua dan seterusnya diberikan insentif tidak dikenakan tarif pajak progresif.

(6) Penyerahan kepemilikan KBL Berbasis Baterai diberikan insentif tidak dikenakan BBNKB, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

Angkutan umum untuk orang atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10 ayat (2), dan Pasal 10 ayat (3), harus memiliki perizinan angkutan umum dari perangkat daerah terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

(1) Pengenaan PKB ambulans, pemadam kebakaran, dan pelayanan kebersihan milik Pemerintah Pusat, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pemerintah daerah, ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan PKB.

(2) Pengenaan BBNKB ambulans, pemadam kebakaran, dan pelayanan kebersihan milik Pemerintah Pusat, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pemerintah daerah, ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan BBNKB.

Bagian Kedua — Penghitungan Dasar Pengenaan PKB yang Dioperasikan di Air

Pasal 13

(1) Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air, ditetapkan berdasarkan NJKB.

(2) NJKB yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu Kendaraan Bermotor pada minggu pertama bulan Desember tahun pajak sebelumnya.

Pasal 14

NJKB untuk Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), dijadikan dasar pengenaan PKB dan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air.

Bagian Ketiga — Penghitungan Dasar Pengenaan PKB dan BBNKB yang Belum Tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Gubernur

Pasal 15

(1) Gubernur menetapkan NJKB sebagai dasar penghitungan pengenaan PKB dan BBNKB, berdasarkan usulan pengajuan penetapan NJKB untuk:

    a. Kendaraan Bermotor;

    b. kereta gandeng atau tempel dan tambahan atau selisih NJKB ganti mesin; dan/atau

    c. Kendaraan Bermotor yang masuk melalui kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,

yang jenis, merek, tipe, dan nilai jual belum tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri mengenai dasar pengenaan PKB dan BBNKB, dan/atau Lampiran I, dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.

(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3).

Pasal 16

(1) Gubernur menetapkan NJKB suatu Kendaraan Bermotor yang HPU tidak diketahui namun NJKB Kendaraan Bermotor dengan jenis, merek, dan tipe yang sama dengan Tahun Pembuatan lebih tua diketahui.

(2) NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditentukan dengan penambahan paling tinggi 5% (lima persen) setiap tahun dari nilai jual yang diketahui.

Pasal 17

Dasar pengenaan PKB dan BBNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, berlaku sampai dengan ditetapkannya penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBNKB oleh Menteri Dalam Negeri.

Pasal 18

Gubernur mendelegasikan kewenangan menetapkan NJKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

BAB IV — KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 19

Terhadap Kendaraan Bermotor yang belum memenuhi kewajiban pembayaran PKB dan BBNKB yang terutang untuk masa pajak sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBNKB ditentukan sebagai berikut:

a. untuk masa pajak sebelum tahun 2018 dan tahun 2018, dilaksanakan dengan mempedomani Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2018 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pembuatan Sebelum Tahun 2018 untuk Tahun Pajak 2018;

b. untuk masa pajak tahun 2019, dilaksanakan dengan mempedomani Peraturan Gubernur Nomor 129 Tahun 2019 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pembuatan Sebelum Tahun 2019 untuk Tahun Pajak 2019;

c. untuk masa pajak tahun 2020, dilaksanakan dengan mempedomani Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pembuatan Sebelum Tahun 2020;

d. untuk masa pajak tahun 2021, dilaksanakan dengan mempedomani Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pembuatan Sebelum Tahun 2021; dan

e. untuk masa pajak tahun 2022, dilaksanakan dengan mempedomani Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pembuatan Sebelum Tahun 2022.

BAB V — KETENTUAN PENUTUP

Pasal 20

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku setelah 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 November 2023

Pj. GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

HERU BUDI HARTONO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 November 2023

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

JOKO AGUS SETYONO

BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2023 NOMOR 62024


Lampiran

PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 38 TAHUN 2023

TENTANG

DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR PADA TAHUN 2023

1. Lampiran I — NJKB untuk Jenis Kendaraan Bermotor yang Dioperasikan di atas Jalan Darat

Lampiran I berisi tabel NJKB lengkap dengan ribuan baris kombinasi merek, tipe, dan tahun pembuatan kendaraan, dikelompokkan dalam beberapa kategori jenis. Untuk lookup NJKB merek/tipe spesifik, rujuk PDF asli — bagian ini hanya menampilkan struktur kategori dan contoh baris.

Struktur Lampiran I — kategori jenis kendaraan:

Kategori Jenis Bobot
A Mobil Penumpang — Sedan 1,025
B Mobil Penumpang — Jeep 1,050
C Mobil Penumpang — Minibus 1,050
D Mobil Penumpang — Microbus 1,085
E Mobil Penumpang — Bus 1,1
F Mobil Penumpang — Pick Up 1,085
G Mobil Penumpang — Light Truck 1,3
H Mobil Penumpang — Truck 1,4
I Kendaraan Khusus 1,3
J Mobil Penumpang — Ambulans 1,050
K Sepeda Motor 1,0
L Kendaraan Roda Tiga 1,0

Format kolom tabel NJKB: No · Merek · Tipe · Tahun Buat · NJKB · Bobot · Dasar Pengenaan PKB.

Contoh baris (kategori A — Sedan, bobot 1,025):

No Merek Tipe Tahun Buat NJKB (Rp) Bobot Dasar Pengenaan PKB (Rp)
1 Alfa Romeo 156 Berlina 1978 20.000.000 1,025 20.500.000
2 Alfa Romeo 156 Berlina 1999 69.000.000 1,025 70.725.000
7 Alfa Romeo 156 Berlina 2004 100.000.000 1,025 102.500.000
21 Alfa Romeo 4C At 2015 1.277.000.000 1,025 1.308.925.000
22 Alfa Romeo 4C At 2016 1.479.000.000 1,025 1.515.975.000

Contoh baris (kategori B — Jeep, bobot 1,050):

No Merek Tipe Tahun Buat NJKB (Rp) Bobot Dasar Pengenaan PKB (Rp)
1 Alfa Romeo Stelvio Quardrifoglio 2021 1.519.000.000 1,050 1.594.950.000
12 Audi Allroad 2.7 Quattro At 2005 226.000.000 1,050 237.300.000
23 Audi Q3 1.4 Tfsi At 2014 360.000.000 1,050 378.000.000

Contoh baris (kategori G — Light Truck, bobot 1,3):

No Merek Tipe Tahun Buat NJKB (Rp) Bobot Dasar Pengenaan PKB (Rp)
1 Aichi F 303 2002 114.000.000 1,3 148.200.000
5 Ashoklland Bs Ii 4X2 Mt 2009 533.000.000 1,3 692.900.000

[Daftar lengkap ribuan baris merek dan tipe kendaraan tercantum di PDF asli halaman 11–22.]

2. Lampiran II — NJKB Ubah Bentuk sebagai Dasar Pengenaan PKB dan BBNKB

Lampiran II berisi tabel NJKB Ubah Bentuk berdasarkan tahun pembuatan (kolom: <2013, 2014, 2015, 2016, 2017, 2018, 2019, 2020, 2021, 2022, 2023) dan dipecah menjadi tiga kategori jenis dasar. Bagian ini menampilkan struktur tabel dan contoh baris — daftar lengkap di PDF asli halaman 23–26.

Tiga kategori jenis dasar:

  1. Pick Up (<2500 cc) — 50 nomor ubah bentuk
  2. Light Truck (<5000 cc) — 50 nomor ubah bentuk
  3. Truck (>5000 cc) — 50 nomor ubah bentuk

Format kolom tabel NJKB Ubah Bentuk: Nomor Ubah Bentuk · Jenis Ubah Bentuk · Nilai per Tahun Pembuatan (<2013 s.d. 2023).

Contoh baris — Jenis Dasar Pick Up (<2500 cc):

No Ubah Bentuk <2013 (Rp) 2018 (Rp) 2023 (Rp)
1 Station Wagon 28.000.000 37.000.000 47.000.000
2 Mobil Jenazah 28.000.000 37.000.000 47.000.000
3 Ambulance 28.000.000 37.000.000 47.000.000
5 Minibus 28.000.000 37.000.000 47.000.000
8 Blind Van 23.000.000 28.000.000 37.000.000
10 Damkar 30.000.000 40.000.000 50.000.000
11 Tangki 38.000.000 48.000.000 63.000.000

Contoh baris — Jenis Dasar Light Truck (<5000 cc):

No Ubah Bentuk <2013 (Rp) 2018 (Rp) 2023 (Rp)
1 Station Wagon 42.000.000 53.000.000 68.000.000
6 Bus 50.000.000 65.000.000 84.000.000
7 Bus Tingkat 189.000.000 244.000.000 315.000.000
10 Damkar 45.000.000 58.000.000 74.000.000

Contoh baris — Jenis Dasar Truck (>5000 cc):

No Ubah Bentuk <2013 (Rp) 2018 (Rp) 2023 (Rp)
6 Bus 112.000.000 145.000.000 187.000.000
7 Bus Tingkat 316.000.000 407.000.000 525.000.000
30 Tronton 38.000.000 48.000.000 63.000.000
37 Trailer Tangki 106.000.000 138.000.000 178.000.000
44 Tractor Head 54.000.000 69.000.000 89.000.000

[Daftar lengkap nilai NJKB Ubah Bentuk per tahun pembuatan tercantum di PDF asli halaman 23–26.]

Pj. GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

HERU BUDI HARTONO


Riwayat & Relasi Peraturan

Hubungan peraturan ini dengan peraturan lain — apakah mengubah/dicabut peraturan terdahulu, atau diubah/dicabut peraturan setelahnya.