Dasar Pengenaan PKB, BBNKB, dan Pajak Alat Berat DKI Jakarta Tahun 2024
Pergub ini menetapkan NJKB, bobot koefisien, dan NJAB sebagai dasar pengenaan PKB, BBNKB, dan Pajak Alat Berat di DKI Jakarta untuk kendaraan dengan tahun pembuatan sampai dengan 2024, berlaku mulai 7 Januari 2025.
Highlight prosedur penting
- NJKB (Pasal 5) — Nilai Jual Kendaraan Bermotor ditetapkan dari HPU minggu pertama Desember 2023; jika tidak diketahui, pakai NJKB tahun sebelumnya dengan penyusutan maksimal 5% per tahun.
- Bobot koefisien (Pasal 8) — Mencerminkan dampak kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan; truck paling tinggi (1,4), roda 2/3 paling rendah (1,0).
- KBL Berbasis Baterai (Pasal 10) — PKB & BBNKB 0% untuk semua kategori, termasuk konversi dari BBM. Berlaku sejak masa pajak setelah konversi.
- Angkutan umum (Pasal 9) — Reduksi DPP 30% untuk angkutan orang, 60% untuk angkutan barang — syarat: harus memiliki izin resmi angkutan umum.
- Kendaraan di air (Pasal 2, 12) — Kena PKB/BBNKB hanya ukuran >7 GT s.d. 30 GT; 5–7 GT dibebaskan; di bawah 5 GT bukan objek pajak.
- NJKB Ubah Bentuk (Pasal 6–7) — Kendaraan yang dimodifikasi teknis/fungsi dihitung dari HPU kendaraan ubah bentuk atau perbandingan NJKB sejenis.
- Ketentuan peralihan (Pasal 20) — Tunggakan sebelum 2024 tetap dihitung berdasarkan pergub yang berlaku pada masa pajak bersangkutan (Pergub 129/2019 s.d. Pergub 38/2023).
"Pasal 4: Dasar pengenaan PKB merupakan hasil perkalian dari 2 (dua) unsur pokok, yaitu: a. Nilai Jual Kendaraan Bermotor; dan b. bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor. Pasal 8 ayat (3): Besaran nilai koefisien sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk kendaraan roda 2 (dua) atau roda 3 (tiga) dan mobil roda 3 (tiga) sama dengan 1 (satu); sedan sama dengan 1,025; jeep dan minibus sama dengan 1,05; blind van, pick up, pick up box dan microbus sama dengan 1,085; bus sama dengan 1,1; light truck dan sejenisnya sama dengan 1,3; dan truck dan sejenisnya sama dengan 1,4. Pasal 9 ayat (1): Pengenaan PKB angkutan umum untuk orang ditetapkan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari dasar pengenaan PKB. Ayat (3): Pengenaan PKB angkutan umum untuk barang ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen) dari dasar pengenaan PKB."
Pembukaan
PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 58 TAHUN 2024
TENTANG
DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR, BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR, DAN PAJAK ALAT BERAT TAHUN 2024
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (5), Pasal 10 ayat (3), Pasal 20 ayat (2), dan Pasal 22 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2024, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2024;
Mengingat
-
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);
-
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6865);
-
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
-
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);
-
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 458);
-
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 201, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2041);
Diktum
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR, BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR, DAN PAJAK ALAT BERAT TAHUN 2024.
BAB I — KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
-
Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi DKI Jakarta yang karena jabatannya berkedudukan juga sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
-
Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat atau kendaraan yang dioperasikan di air yang digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan.
-
Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) yang selanjutnya disebut KBL Berbasis Baterai adalah kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik dan mendapatkan pasokan sumber daya tenaga listrik dari baterai secara langsung di kendaraan maupun dari luar.
-
Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor.
-
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik Kendaraan Bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak, atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar-menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
-
Pajak Alat Berat yang selanjutnya disingkat PAB adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat.
-
Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat NJKB adalah harga pasaran umum atas suatu Kendaraan Bermotor.
-
Alat Berat adalah alat yang diciptakan untuk membantu pekerjaan konstruksi dan pekerjaan teknik sipil lainnya yang sifatnya berat apabila dikerjakan oleh tenaga manusia, beroperasi menggunakan motor dengan atau tanpa roda, tidak melekat secara permanen serta beroperasi pada area tertentu, termasuk tetapi tidak terbatas pada area konstruksi, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.
-
Nilai Jual Alat Berat yang selanjutnya disingkat NJAB adalah harga pasaran umum Alat Berat yang bersangkutan.
-
Nilai Jual Kendaraan Bermotor Ubah Bentuk yang selanjutnya disebut NJKB Ubah Bentuk adalah harga pasaran umum atas suatu Kendaraan Bermotor yang mengalami perubahan teknis, fungsi, dan/atau penggunaannya.
-
Harga Pasaran Umum yang selanjutnya disingkat HPU adalah harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat.
-
Tahun Pembuatan adalah tahun perakitan dan/atau tahun yang ditetapkan berdasarkan registrasi dan identifikasi oleh pihak berwenang.
-
Harga Kosong (Off the Road) yang selanjutnya disebut Off the Road adalah harga Kendaraan Bermotor dari pabrikan/agen penjualan termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
-
Harga Isi (On the Road) yang selanjutnya disebut On the Road adalah harga Kendaraan Bermotor dari pabrikan/agen penjualan termasuk Pajak Pertambahan Nilai, BBNKB, dan PKB.
-
Hari adalah hari kerja.
BAB II — OBJEK DAN SUBJEK PKB, BBNKB, DAN PAB
Bagian Kesatu — Objek
Pasal 2
(1) Objek PKB merupakan kepemilikan dan/atau penguasaan atas Kendaraan Bermotor.
(2) Objek pajak BBNKB merupakan penyerahan kepemilikan Kendaraan Bermotor.
(3) Objek PAB merupakan kepemilikan dan/atau penguasaan Alat Berat.
(4) Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), terdiri atas:
a. Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di atas jalan darat; dan
b. Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air.
(5) Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di atas jalan darat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, terdiri atas:
a. mobil penumpang yang meliputi sedan, jeep, dan minibus;
b. mobil bus yang meliputi microbus dan bus;
c. mobil barang yang meliputi blind van, pick up, light truck, truck, pick up box dan sejenisnya;
d. mobil roda tiga meliputi mobil penumpang roda tiga dan mobil barang roda tiga;
e. sepeda motor roda dua; dan
f. sepeda motor roda tiga meliputi sepeda motor roda tiga penumpang dan sepeda motor roda tiga barang.
(6) Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air dengan ukuran isi kotor 5 GT (lima gross tonnage) sampai dengan 30 GT (tiga puluh gross tonnage).
(7) Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dengan ukuran isi kotor di atas 7 GT (tujuh gross tonnage) sampai dengan 30 GT (tiga puluh gross tonnage) dikenakan PKB dan BBNKB.
(8) Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dengan ukuran isi kotor di bawah 7 GT (tujuh gross tonnage) sampai dengan 5 GT (lima gross tonnage) diberikan insentif berupa pembebasan pengenaan PKB dan BBNKB.
Bagian Kedua — Subjek Pajak
Pasal 3
(1) Subjek PKB merupakan orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai Kendaraan Bermotor.
(2) Subjek pajak BBNKB merupakan orang pribadi atau badan yang menerima penyerahan Kendaraan Bermotor.
(3) Subjek PAB merupakan orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai Alat Berat.
BAB III — PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PKB, BBNKB, DAN PAB
Bagian Kesatu — Penghitungan Dasar Pengenaan PKB dan BBNKB yang Dioperasikan di atas Jalan Darat
Pasal 4
(1) Penghitungan dasar pengenaan PKB dilakukan terhadap jenis Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di atas jalan darat.
(2) Penghitungan dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan perkalian dari 2 (dua) unsur pokok:
a. NJKB; dan
b. bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor.
Pasal 5
(1) NJKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, ditetapkan berdasarkan HPU atas Kendaraan Bermotor pada minggu pertama bulan Desember tahun 2023.
(2) Dalam hal HPU atas Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diketahui, NJKB ditetapkan berdasarkan NJKB dengan jenis, merk, dan tipe Kendaraan Bermotor yang telah ditetapkan pada tahun sebelumnya atau menggunakan sebagian atau seluruh faktor sebagai berikut:
a. harga Kendaraan Bermotor dengan isi silinder dan/atau satuan tenaga yang sama;
b. penggunaan Kendaraan Bermotor untuk umum atau pribadi;
c. harga Kendaraan Bermotor dengan merek Kendaraan Bermotor yang sama;
d. harga Kendaraan Bermotor dengan Tahun Pembuatan Kendaraan Bermotor yang sama;
e. harga Kendaraan Bermotor dengan pembuat Kendaraan Bermotor;
f. harga Kendaraan Bermotor dengan Kendaraan Bermotor sejenis; dan
g. harga Kendaraan Bermotor berdasarkan dokumen pemberitahuan impor barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dalam hal diperoleh Off the Road, NJKB ditetapkan sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, dengan rumus NJKB = (HPU Off the Road – Pajak Pertambahan Nilai); dan
b. dalam hal diperoleh On the Road, NJKB ditetapkan sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, PKB dan BBNKB, dengan rumus NJKB On the Road = (HPU On the Road – (Pajak Pertambahan Nilai + BBNKB + PKB)).
(4) NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan memperhatikan penyusutan dengan besaran paling banyak 5% (lima persen) setiap tahun dari nilai jual yang diketahui.
Pasal 6
(1) NJKB untuk jenis Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di atas jalan darat tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
(2) NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan dasar pengenaan PKB dan BBNKB.
Pasal 7
(1) NJKB Ubah Bentuk sebagai dasar pengenaan PKB dan BBNKB ditetapkan berdasarkan hasil penjumlahan NJKB dan nilai jual ubah bentuk.
(2) Dalam hal blind van, minibus, microbus, bus, pick up, double cabin, mobil penumpang roda tiga, mobil barang roda tiga, sepeda motor roda tiga penumpang, dan sepeda motor roda tiga barang sebagai bentuk dasar mengalami ubah bentuk, dasar pengenaan PKB dan BBNKB ditambah dengan NJKB Ubah Bentuk.
(3) Dalam hal light truck, truck, tronton, dan tractor head masih berbentuk chassis, dasar pengenaan PKB dan BBNKB ditambah dengan NJKB Ubah Bentuk.
(4) Penetapan NJKB Ubah Bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan memperhatikan penyusutan dengan besaran paling banyak 5% (lima persen) setiap tahun dari nilai jual yang diketahui.
(5) NJKB Ubah Bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
Pasal 8
(1) Bobot sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dinyatakan dalam koefisien, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. koefisien sama dengan 1 (satu) berarti kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan oleh penggunaan Kendaraan Bermotor tersebut dianggap masih dalam batas toleransi; dan
b. koefisien lebih besar dari 1 (satu) berarti kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan oleh penggunaan Kendaraan Bermotor tersebut dianggap melewati batas toleransi.
(2) Bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan faktor-faktor:
a. tekanan gandar, yang dibedakan atas dasar jumlah sumbu/as, roda, dan berat Kendaraan Bermotor;
b. jenis bahan bakar Kendaraan Bermotor, yang dibedakan menurut bahan bakar bensin, diesel, atau jenis bahan bakar lainnya selain bahan bakar berbasis energi terbarukan; dan
c. jenis, penggunaan, Tahun Pembuatan, dan ciri-ciri mesin Kendaraan Bermotor yang dibedakan berdasarkan isi silinder.
(3) Koefisien sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. mobil penumpang roda tiga dan mobil barang roda tiga, sepeda motor roda dua, sepeda motor roda tiga penumpang, dan sepeda motor roda tiga barang, dengan nilai koefisien sama dengan 1 (satu);
b. sedan, dengan nilai koefisien sama dengan 1,025 (satu koma nol dua lima);
c. jeep dan minibus, dengan nilai koefisien sama dengan 1,05 (satu koma nol lima);
d. blind van, pick up, pick up box dan microbus, dengan nilai koefisien sama dengan 1,085 (satu koma nol delapan lima);
e. bus, dengan nilai koefisien sama dengan 1,1 (satu koma satu);
f. light truck dan sejenisnya, dengan nilai koefisien sama dengan 1,3 (satu koma tiga); dan
g. truck dan sejenisnya, dengan nilai koefisien sama dengan 1,4 (satu koma empat).
(4) Dalam rangka pemenuhan ketentuan baku mutu emisi untuk Kendaraan Bermotor yang telah beroperasi lebih dari 3 (tiga) tahun, koefisien sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan penyesuaian.
(5) Penyesuaian koefisien dalam rangka pemenuhan ketentuan baku mutu emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan setelah mendapat kajian dari perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup.
(6) Penyesuaian koefisien sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(7) Bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
Pasal 9
(1) Pengenaan PKB angkutan umum untuk orang ditetapkan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari dasar pengenaan PKB.
(2) Pengenaan BBNKB angkutan umum untuk orang ditetapkan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari dasar pengenaan BBNKB.
(3) Pengenaan PKB angkutan umum untuk barang ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen) dari dasar pengenaan PKB.
(4) Pengenaan BBNKB angkutan umum untuk barang ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen) dari dasar pengenaan BBNKB.
Pasal 10
(1) Pengenaan PKB dan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk:
a. orang;
b. barang;
c. angkutan umum untuk orang; dan/atau
d. angkutan umum untuk barang,
ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan PKB dan BBNKB.
(2) Pengenaan PKB dan BBNKB KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pada Kendaraan Bermotor yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis baterai.
(3) Pengenaan PKB dan BBNKB terhadap Kendaraan Bermotor yang dilakukan konversi dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk masa pajak setelah dilakukannya konversi.
Pasal 11
Angkutan umum untuk orang dan angkutan umum untuk barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10, harus memiliki perizinan angkutan umum dari perangkat daerah terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua — Penghitungan Dasar Pengenaan PKB dan BBNKB yang Dioperasikan di Air
Pasal 12
(1) Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b, ditetapkan berdasarkan NJKB.
(2) NJKB untuk Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu Kendaraan Bermotor pada minggu pertama bulan Desember tahun 2023.
Pasal 13
NJKB untuk Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dijadikan dasar pengenaan PKB dan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air.
Bagian Ketiga — Penghitungan Dasar Pengenaan PAB
Pasal 14
(1) Penghitungan dasar pengenaan PAB ditetapkan berdasarkan NJAB.
(2) NJAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan berdasarkan HPU atas Alat Berat yang bersangkutan pada minggu pertama bulan Desember tahun 2023.
Pasal 15
NJAB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dijadikan dasar pengenaan PAB.
Bagian Keempat — Penghitungan Dasar Pengenaan PKB, BBNKB, dan PAB yang Belum Tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Lampiran Peraturan Gubernur
Pasal 16
(1) Gubernur menetapkan NJKB dan NJAB sebagai dasar penghitungan pengenaan PKB, BBNKB, dan PAB, berdasarkan usulan pengajuan penetapan NJKB dan NJAB untuk:
a. Kendaraan Bermotor;
b. Alat Berat;
c. kereta gandeng atau tempel dan tambahan atau selisih NJKB ganti mesin; dan/atau
d. Kendaraan Bermotor yang masuk melalui kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
yang jenis, merek, tipe, dan nilai jual belum tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri mengenai dasar pengenaan PKB, BBNKB, dan PAB dan/atau Lampiran I dan Lampiran II dalam Peraturan Gubernur ini.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 12, dan Pasal 14.
Pasal 17
(1) Gubernur menetapkan NJKB suatu Kendaraan Bermotor dan NJAB yang HPU tidak diketahui namun NJKB Kendaraan Bermotor atau NJAB dengan jenis, merek, dan tipe yang sama dengan Tahun Pembuatan lebih tua diketahui.
(2) NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditentukan dengan penambahan maksimal 5% (lima persen) setiap tahun dari nilai jual yang diketahui.
Pasal 18
Gubernur mendelegasikan kewenangan menetapkan NJKB dan NJAB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17 kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah.
BAB IV — KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 19
(1) Badan Pendapatan Daerah melakukan pemungutan PAB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
(2) Ketentuan teknis mengenai tata cara pemungutan PAB ditetapkan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah.
BAB V — KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 20
Terhadap Kendaraan Bermotor yang belum memenuhi kewajiban pembayaran PKB dan BBNKB yang terutang untuk masa pajak sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBNKB ditentukan sebagai berikut:
a. untuk masa pajak sebelum tahun 2019 dan tahun 2019, dilaksanakan dengan memedomani Peraturan Gubernur Nomor 129 Tahun 2019 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pembuatan Sebelum Tahun 2019 untuk Tahun Pajak 2019;
b. untuk masa pajak tahun 2020, dilaksanakan dengan memedomani Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pembuatan Sebelum Tahun 2020;
c. untuk masa pajak tahun 2021, dilaksanakan dengan memedomani Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pembuatan Sebelum Tahun 2021;
d. untuk masa pajak tahun 2022, dilaksanakan dengan memedomani Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pembuatan Sebelum Tahun 2022; dan
e. untuk masa pajak tahun 2023, dilaksanakan dengan memedomani Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pada Tahun 2023.
BAB VI — KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku setelah 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Penutup
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2024
Pj. GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
(ttd)
TEGUH SETYABUDI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2024
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
(ttd)
MARULLAH MATALI
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2024 NOMOR 52027
Lampiran
Lampiran I (NJKB Kendaraan Bermotor) dan Lampiran II (NJKB Ubah Bentuk) berupa tabel data ribuan baris per jenis/merek/tipe kendaraan, tidak diketik ulang di Bank Peraturan Lokapajak. Untuk nilai NJKB spesifik sesuai jenis-merek-tipe kendaraan, rujuk lampiran asli pada PDF Pergub atau cek SAMSAT/Bapenda.
- Lampiran I — NJKB untuk jenis Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di atas jalan darat (rujukan Pasal 6 ayat 1) plus tabel bobot koefisien per jenis kendaraan (rujukan Pasal 8 ayat 7).
- Lampiran II — NJKB Ubah Bentuk (rujukan Pasal 7 ayat 5).
Riwayat & Relasi Peraturan
Hubungan peraturan ini dengan peraturan lain — apakah mengubah/dicabut peraturan terdahulu, atau diubah/dicabut peraturan setelahnya.