KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026
← LOKAPAJAK/ PERATURAN/ PKB, BBN-KB & PAB/ PERMENDAGRI 40/2021
PKB
PERMENDAGRI · 40/2021 ● DICABUT PKB, BBN-KB & PAB

Perubahan NJKB PKB & BBNKB Tahun 2021

DITETAPKAN
24 AGUSTUS 2021
BERLAKU
31 AGUSTUS 2021
PENERBIT
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
DITANDATANGANI
Muhammad Tito Karnavian
✦ RINGKASAN

Permendagri 40/2021 memperbarui daftar Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan Nilai Jual Ubah Bentuk Kendaraan Bermotor yang menjadi dasar penghitungan PKB dan BBNKB Tahun 2021 — menambahkan jenis, merek, dan tipe kendaraan baru yang belum tercakup dalam Permendagri 1/2021.

13
Jenis/Tipe Kendaraan
Meliputi: Mobil Penumpang Sedan, Jeep, Minibus, Mobil Roda 3, Mobil Bus (Microbus & Bus), Mobil Barang (Pick Up, Blind Van, Light Truck, Truck), Sepeda Motor (Roda 2, Roda 3 Penumpang, Roda 3) — bagian A Lampiran
Pasal I
Lampiran Diubah
Hanya mengubah Lampiran Permendagri 1/2021 — batang tubuh Permendagri 1/2021 tidak berubah. Seluruh daftar NJKB dan NJUB baru tercantum dalam Lampiran Permendagri 40/2021 ini
1,025–1,3
Koefisien Bobot (Bobot DP PKB)
Faktor pengali bobot kendaraan dalam penghitungan Dasar Pengenaan PKB: Sedan/Hatchback 1,025; Jeep/MPV/SUV 1,050; Pick Up 1,085; Truk Besar 1,3; Sepeda Motor 1,0
31 Agt 2021
Mulai Berlaku
Berlaku pada tanggal diundangkan, 31 Agustus 2021 (Berita Negara RI Tahun 2021 Nomor 990) — Pasal II

Highlight prosedur penting

  • Dasar pengenaan PKB = NJKB × Koefisien Bobot (Bobot DP PKB). NJKB ditetapkan pemerintah pusat via Permendagri, bukan OTR/harga pasaran — angka ini yang dipakai Samsat untuk menghitung PKB terutang.
  • Kendaraan listrik sudah tercantum (Hyundai Ioniq EV, Porsche Taycan, Volta, BMW i-series, dll) dengan NJKB dan bobot masing-masing — mengakomodasi Perpres 55/2019 tentang akselerasi kendaraan listrik.
  • Nilai Jual Ubah Bentuk (bagian B Lampiran, halaman 47) — tabel ubah bentuk karoseri (ambulans, dump, tangki, box, dsb) untuk Pick Up hingga Tractor Head, sebagai tambahan NJKB kendaraan standar.
  • Permendagri seri tahunan — setiap tahun anggaran diterbitkan Permendagri NJKB baru. Permendagri 40/2021 adalah perubahan atas edisi Tahun 2021. Untuk tahun pajak 2024 ke atas, gunakan Permendagri 8/2024 dan sesudahnya.
PASAL I & PASAL II

"Pasal I: Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 9) diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal II: Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan."

▸ PAJAK KENDARAAN & SAMSAT
Konsultasi PKB, balik nama, atau alat berat?
Tim Lokapajak bantu cek tunggakan PKB, balik nama STNK, hitung tarif progresif, sampai pengurangan terkait peraturan ini.
Konsultasi via WhatsApp →

Pembukaan

SALINAN

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 40 TAHUN 2021

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2021

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

a. bahwa bertambahnya jenis, merek, tipe dan nilai jual kendaraan bermotor yang belum dilakukan penghitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, perlu ditetapkan penghitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor jenis barunya;

b. bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021 perlu disempurnakan sesuai dengan dinamika kebutuhan;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021;

Mengingat

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

  3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025)

  4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);

  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

  6. Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 12);

  7. Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan (Lembaran Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 146);

  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 9);

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2021.

Pasal I

Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 9) diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal II

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Penutup

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Agustus 2021

MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,

ttd

MUHAMMAD TITO KARNAVIAN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 2021

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BENNY RIYANTO

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 990

Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum,

ttd

R. Gani Muhamad, SH, MAP Pembina Utama Muda (IV/c) NIP. 19690818 199603 1001


Lampiran

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 40 TAHUN 2021

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2021

JENIS KENDARAAN BERMOTOR DAN NILAI JUAL UBAH BENTUK KENDARAAN BERMOTOR

Catatan editor Lokapajak: Lampiran Permendagri 40/2021 terdiri dari 45 halaman tabel data NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) dan tabel Nilai Jual Ubah Bentuk Kendaraan Bermotor, mencakup 13 jenis/tipe kendaraan (Halaman 5–49 PDF). Tabel ini memuat ribuan baris data kendaraan dengan kolom: No, Koding, Merek, Type, Th Buat, NJKB, Bobot, dan DP PKB. Mengingat volume data yang sangat besar, transkripsi verbatim tabel tidak disertakan di sini.

Untuk daftar lengkap NJKB, unduh PDF resmi yang ditautkan di bagian Sumber.

Struktur Lampiran:

A. JENIS KENDARAAN BERMOTOR

  1. Jenis: Mobil Penumpang — Sedan (hal. 5–8)
  2. Jenis: Mobil Penumpang — Jeep (hal. 9–11)
  3. Jenis: Mobil Penumpang — Minibus (hal. 12–20)
  4. Jenis: Mobil Roda 3 (hal. 21)
  5. Jenis: Mobil Bus — Microbus (hal. 22)
  6. Jenis: Mobil Bus — Bus (hal. 23)
  7. Jenis: Mobil Barang/Beban — Pick Up (hal. 24–25)
  8. Jenis: Mobil Barang/Beban — Blind Van (hal. 26)
  9. Jenis: Mobil Barang/Beban — Light Truck (hal. 27–28)
  10. Jenis: Mobil Barang/Beban — Truck (hal. 29–36)
  11. Jenis: Sepeda Motor — Sepeda Motor Roda 2 (hal. 37–46)
  12. Jenis: Sepeda Motor — Sepeda Motor Roda 3 Penumpang (hal. 47)
  13. Jenis: Sepeda Motor — Sepeda Motor Roda 3 (hal. 48)

B. NILAI JUAL UBAH BENTUK KENDARAAN BERMOTOR (hal. 49)

Tabel nilai tambah karoseri untuk 44 jenis ubah bentuk (Ambulance, Arm Roll, Bak Kayu, Bak Besi, Blind Van, Box, Bus, Bus Medium, Bus Tingkat, Bus Maxi, Car Carrier, Compactor, Concrete Pump, Conveyor Belt, Crane, Damkar, Derek, Double Cabin, Dump, Flat Deck, Freezer, Gandengan, Lad Bak, Landasan Terbang, Lodging, Mikrobus, Minibus, Mixer, Mobil Jenazah, Prime Mover, Refigerator, River Container, Self Loader, Semi Trailer, Sky Lift, Station Wagon, Sweeper, Tandum, Tangga Hydrolic, Tanki, Tractor Head, Trailer, Vacum, Wing Box) — dari berbagai jenis kendaraan dasar (Pick Up, Blind Van, Double Cabin, Microbus, Light Truck, Truck, Tronton, Tractor Head).

MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,

ttd

MUHAMMAD TITO KARNAVIAN


Riwayat & Relasi Peraturan

Hubungan peraturan ini dengan peraturan lain — apakah mengubah/dicabut peraturan terdahulu, atau diubah/dicabut peraturan setelahnya.