Perubahan NJKB PKB & BBNKB Tahun 2021
Permendagri 40/2021 memperbarui daftar Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan Nilai Jual Ubah Bentuk Kendaraan Bermotor yang menjadi dasar penghitungan PKB dan BBNKB Tahun 2021 — menambahkan jenis, merek, dan tipe kendaraan baru yang belum tercakup dalam Permendagri 1/2021.
Highlight prosedur penting
- Dasar pengenaan PKB = NJKB × Koefisien Bobot (Bobot DP PKB). NJKB ditetapkan pemerintah pusat via Permendagri, bukan OTR/harga pasaran — angka ini yang dipakai Samsat untuk menghitung PKB terutang.
- Kendaraan listrik sudah tercantum (Hyundai Ioniq EV, Porsche Taycan, Volta, BMW i-series, dll) dengan NJKB dan bobot masing-masing — mengakomodasi Perpres 55/2019 tentang akselerasi kendaraan listrik.
- Nilai Jual Ubah Bentuk (bagian B Lampiran, halaman 47) — tabel ubah bentuk karoseri (ambulans, dump, tangki, box, dsb) untuk Pick Up hingga Tractor Head, sebagai tambahan NJKB kendaraan standar.
- Permendagri seri tahunan — setiap tahun anggaran diterbitkan Permendagri NJKB baru. Permendagri 40/2021 adalah perubahan atas edisi Tahun 2021. Untuk tahun pajak 2024 ke atas, gunakan Permendagri 8/2024 dan sesudahnya.
"Pasal I: Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 9) diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal II: Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan."
Pembukaan
SALINAN
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 2021
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2021
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
a. bahwa bertambahnya jenis, merek, tipe dan nilai jual kendaraan bermotor yang belum dilakukan penghitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, perlu ditetapkan penghitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor jenis barunya;
b. bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021 perlu disempurnakan sesuai dengan dinamika kebutuhan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021;
Mengingat
-
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
-
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
-
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025)
-
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
-
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
-
Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 12);
-
Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan (Lembaran Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 146);
-
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 9);
Diktum
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2021.
Pasal I
Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 9) diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penutup
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Agustus 2021
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MUHAMMAD TITO KARNAVIAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BENNY RIYANTO
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 990
Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum,
ttd
R. Gani Muhamad, SH, MAP Pembina Utama Muda (IV/c) NIP. 19690818 199603 1001
Lampiran
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 2021
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2021
JENIS KENDARAAN BERMOTOR DAN NILAI JUAL UBAH BENTUK KENDARAAN BERMOTOR
Catatan editor Lokapajak: Lampiran Permendagri 40/2021 terdiri dari 45 halaman tabel data NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) dan tabel Nilai Jual Ubah Bentuk Kendaraan Bermotor, mencakup 13 jenis/tipe kendaraan (Halaman 5–49 PDF). Tabel ini memuat ribuan baris data kendaraan dengan kolom: No, Koding, Merek, Type, Th Buat, NJKB, Bobot, dan DP PKB. Mengingat volume data yang sangat besar, transkripsi verbatim tabel tidak disertakan di sini.
Untuk daftar lengkap NJKB, unduh PDF resmi yang ditautkan di bagian Sumber.
Struktur Lampiran:
A. JENIS KENDARAAN BERMOTOR
- Jenis: Mobil Penumpang — Sedan (hal. 5–8)
- Jenis: Mobil Penumpang — Jeep (hal. 9–11)
- Jenis: Mobil Penumpang — Minibus (hal. 12–20)
- Jenis: Mobil Roda 3 (hal. 21)
- Jenis: Mobil Bus — Microbus (hal. 22)
- Jenis: Mobil Bus — Bus (hal. 23)
- Jenis: Mobil Barang/Beban — Pick Up (hal. 24–25)
- Jenis: Mobil Barang/Beban — Blind Van (hal. 26)
- Jenis: Mobil Barang/Beban — Light Truck (hal. 27–28)
- Jenis: Mobil Barang/Beban — Truck (hal. 29–36)
- Jenis: Sepeda Motor — Sepeda Motor Roda 2 (hal. 37–46)
- Jenis: Sepeda Motor — Sepeda Motor Roda 3 Penumpang (hal. 47)
- Jenis: Sepeda Motor — Sepeda Motor Roda 3 (hal. 48)
B. NILAI JUAL UBAH BENTUK KENDARAAN BERMOTOR (hal. 49)
Tabel nilai tambah karoseri untuk 44 jenis ubah bentuk (Ambulance, Arm Roll, Bak Kayu, Bak Besi, Blind Van, Box, Bus, Bus Medium, Bus Tingkat, Bus Maxi, Car Carrier, Compactor, Concrete Pump, Conveyor Belt, Crane, Damkar, Derek, Double Cabin, Dump, Flat Deck, Freezer, Gandengan, Lad Bak, Landasan Terbang, Lodging, Mikrobus, Minibus, Mixer, Mobil Jenazah, Prime Mover, Refigerator, River Container, Self Loader, Semi Trailer, Sky Lift, Station Wagon, Sweeper, Tandum, Tangga Hydrolic, Tanki, Tractor Head, Trailer, Vacum, Wing Box) — dari berbagai jenis kendaraan dasar (Pick Up, Blind Van, Double Cabin, Microbus, Light Truck, Truck, Tronton, Tractor Head).
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MUHAMMAD TITO KARNAVIAN
Riwayat & Relasi Peraturan
Hubungan peraturan ini dengan peraturan lain — apakah mengubah/dicabut peraturan terdahulu, atau diubah/dicabut peraturan setelahnya.