Ringkasan Praktis
Bagian ini adalah ringkasan editorial Lokapajak — bukan bagian dari teks asli peraturan. Untuk teks resmi, baca bagian di bawah.
- Pergub ini mengubah Pergub 47/2019 soal kewajiban "lunasin pajak daerah dulu" sebelum bisa ngurus izin atau pelayanan perpajakan tertentu di Pemprov DKI.
- Setiap pemohon perizinan di Perangkat Daerah penanaman modal/PTSP wajib memenuhi kewajiban pajak daerah — ini jadi persyaratan tambahan dan masuk ke persyaratan dasar perizinan.
- Cakupan kewajiban: pajak daerah atas semua objek yang dimiliki/dikuasai/dimanfaatkan pemohon, untuk seluruh masa pajak sebelum permohonan diajukan.
- Pemohon yang dikenakan: orang pribadi dan badan usaha skala Menengah (kekayaan bersih > Rp 500 juta atau penjualan tahunan > Rp 2,5 miliar) atau Besar, yang sudah beroperasi minimal 1 tahun.
- Jenis izin yang dikenakan ditetapkan bertahap oleh Kepala Perangkat Daerah PTSP/penanaman modal.
- Pengecualian: pemohon yang utang pajaknya sudah disetujui untuk diangsur/ditunda pembayaran, atau diusulkan untuk dihapusbukukan, tetap bisa ngurus izin tanpa harus lunas dulu.
- Berlaku sejak diundangkan 15 Juli 2020.
Pembukaan
SALINAN
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 62 TAHUN 2020
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 47 TAHUN 2019 TENTANG PEMENUHAN KEWAJIBAN PAJAK DAERAH DARI PEMOHON PERIZINAN DAN PEMOHON PELAYANAN PERPAJAKAN DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang
a. bahwa untuk lebih menjamin kepastian hukum jenis izin dan pemohon perizinan yang dikenakan pemenuhan kewajiban pajak daerah dari pemohon perizinan dan pemohon pelayanan perpajakan daerah, Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah dari Pemohon Perizinan dan Pemohon Pelayanan Perpajakan Daerah, perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah dari Pemohon Perizinan dan Pemohon Pelayanan Perpajakan Daerah;
Mengingat
-
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);
-
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
-
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
-
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 126);
-
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3);
Diktum
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 47 TAHUN 2019 TENTANG PEMENUHAN KEWAJIBAN PAJAK DAERAH DARI PEMOHON PERIZINAN DAN PEMOHON PELAYANAN PERPAJAKAN DAERAH.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah dari Pemohon Perizinan dan Pemohon Pelayanan Perpajakan Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2019 Nomor 51020) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(1) Setiap pemohon Perizinan pada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan, wajib melakukan Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah.
(2) Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan persyaratan tambahan dan termasuk dalam persyaratan dasar pada pengelompokan persyaratan Perizinan.
(3) Persyaratan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berupa Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah terhadap setiap kepemilikan/penguasaan/pemanfaatan objek Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk seluruh Masa Pajak sebelum diajukannya permohonan Perizinan.
(4) Jenis Izin yang wajib dikenakan Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan secara bertahap oleh Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan.
2. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) Pemohon Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), terdiri dari:
a. orang pribadi; dan
b. badan usaha.
(2) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan badan usaha yang sudah melaksanakan kegiatan usaha paling sedikit selama 1 (satu) tahun dan termasuk dalam Usaha Menengah atau Usaha Besar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Usaha Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memiliki kriteria sebagai berikut:
a. usaha yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
b. usaha yang memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
3. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah dikecualikan bagi pemohon Perizinan dan pemohon Pelayanan Perpajakan Daerah yang utang pajaknya telah:
a. memperoleh surat keputusan persetujuan angsuran pembayaran Pajak atau surat persetujuan penundaan pembayaran Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah; atau
b. diusulkan untuk dilakukan penghapusan piutang Pajak daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.
Pasal II
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Penutup
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 2020
GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
(ttd)
ANIES BASWEDAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Juli 2020
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
(ttd)
SAEFULLAH
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2020 NOMOR 51028
Catatan Editorial
Catatan ini ditulis oleh editor Lokapajak — bukan bagian dari teks asli peraturan.
- Pergub 62/2020 = perubahan parsial atas Pergub 47/2019, hanya 3 pasal yang diubah: Pasal 2 (subjek pemohon dan cakupan kewajiban), Pasal 3 (kriteria pemohon orang pribadi & badan usaha), dan Pasal 7 (pengecualian). Pasal-pasal lain dari Pergub 47/2019 tetap berlaku tanpa perubahan.
- Anchor regulasi Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP): kewajiban "pemenuhan pajak daerah dulu" untuk pemohon izin/layanan adalah turunan dari Permendagri 112/2016, yang mewajibkan Pemda mengonfirmasi status wajib pajak sebelum memberikan layanan publik tertentu.
- Implementasi bertahap: Pasal 2 ayat (4) menyerahkan ke Kepala Perangkat Daerah PTSP/penanaman modal untuk menetapkan jenis izin yang dicakup secara bertahap — artinya cakupan praktis bisa berubah dari waktu ke waktu lewat keputusan administrasi, bukan revisi Pergub.
- Kriteria badan usaha: hanya Usaha Menengah dan Besar (sudah operasi ≥ 1 tahun) yang dikenakan. UMK (Mikro & Kecil) tidak terkena kewajiban ini sebagai pemohon izin, sehingga beban administrasi pajak sebelum perizinan tidak menjangkau pelaku usaha skala kecil.
- Pengecualian utang pajak: pemohon yang utangnya sudah dalam proses angsuran/penundaan/usulan hapus buku tetap bisa mengurus izin — ini penting untuk kasus wajib pajak yang sudah berkomunikasi formal dengan Bapenda.
- Konteks UU PDRD/HKPD: Pergub ini terbit di era UU 28/2009 (PDRD). Setelah UU 1/2022 (HKPD) berlaku, basis hukum pajak daerah berubah, namun mekanisme KSWP tetap relevan selama Permendagri 112/2016 berlaku dan Pergub turunan tidak dicabut.
Sumber
- PDF asli: Pergub DKI 62/2020 — Perubahan atas Pergub 47/2019 KSWP Perizinan
- Halaman JDIH: jdih.jakarta.go.id
Konten teks asli peraturan ini disalin verbatim dari sumber resmi, hanya dirancang ulang tampilannya untuk kemudahan baca. Untuk keperluan hukum atau bukti formal, selalu rujuk PDF asli yang diterbitkan oleh Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta.
URL kanonik: https://lokapajak.com/peraturan/pergub-dki-62-2020/