KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026
← LOKAPAJAK/ PERATURAN/ UMUM & LAINNYA/ PERGUB 62/2020
UMM
PERGUB · 62/2020 ● BERLAKU UMUM & LAINNYA

Perubahan Syarat Pemenuhan Pajak Daerah untuk Perizinan DKI Jakarta

DITETAPKAN
10 JULI 2020
BERLAKU
15 JULI 2020
PENERBIT
Gubernur DKI Jakarta
DITANDATANGANI
Anies Baswedan
✦ RINGKASAN

Pergub 62/2020 mempertegas syarat lunas pajak daerah untuk pemohon izin usaha DKI Jakarta — berlaku bagi orang pribadi dan badan usaha skala Menengah atau Besar yang sudah beroperasi minimal 1 tahun.

1
Siapa yang Wajib
Orang pribadi dan badan usaha Menengah/Besar (operasi ≥ 1 tahun) yang mengajukan perizinan di Perangkat Daerah PTSP/penanaman modal DKI — diatur Pasal 3.
2
Cakupan Kewajiban
Seluruh pajak daerah atas objek yang dimiliki/dikuasai/dimanfaatkan pemohon, untuk semua masa pajak sebelum permohonan diajukan — Pasal 2 ayat (3).
3
Jenis Izin Bertahap
Jenis izin yang dicakup ditetapkan bertahap oleh Kepala Perangkat Daerah PTSP — artinya cakupan bisa meluas lewat keputusan administrasi tanpa revisi Pergub (Pasal 2 ayat (4)).
4
Pengecualian
Pemohon yang utang pajaknya sudah disetujui angsuran/penundaan, atau diusulkan hapus buku, tetap bisa mengurus izin tanpa harus lunas terlebih dahulu — Pasal 7.

Highlight prosedur penting

  • Persyaratan tambahan dalam persyaratan dasar (Pasal 2 ayat (2)) — pemenuhan pajak daerah bukan hanya prasyarat teknis, melainkan bagian resmi dari kelompok persyaratan dasar perizinan.
  • Threshold Usaha Menengah (Pasal 3 ayat (3)) — kekayaan bersih > Rp 500 juta (di luar tanah & bangunan usaha) ATAU penjualan tahunan > Rp 2,5 miliar.
  • Masa pajak seluruhnya (Pasal 2 ayat (3)) — bukan hanya pajak tahun berjalan; semua tunggakan masa lalu atas setiap objek yang dimiliki/dikuasai harus dilunasi.
  • Angsuran/penundaan = lolos pengecualian (Pasal 7 huruf a) — cukup kantongi surat keputusan persetujuan angsuran dari Bapenda, tidak perlu lunas penuh.
  • Usulan hapus buku = lolos pengecualian (Pasal 7 huruf b) — pemohon yang utangnya sedang dalam proses penghapusan piutang resmi juga tidak terhalang izin.
  • Dicabut Pergub 46/2025 — mekanisme KSWP ini telah digantikan oleh Pergub 46/2025 tentang Tata Cara Konfirmasi Status Wajib Pajak. Cek Pergub 46/2025 untuk aturan yang berlaku saat ini.
PASAL 2

"(1) Setiap pemohon Perizinan pada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan, wajib melakukan Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah. (2) Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan persyaratan tambahan dan termasuk dalam persyaratan dasar pada pengelompokan persyaratan Perizinan. (3) Persyaratan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berupa Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah terhadap setiap kepemilikan/penguasaan/pemanfaatan objek Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk seluruh Masa Pajak sebelum diajukannya permohonan Perizinan. (4) Jenis Izin yang wajib dikenakan Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan secara bertahap oleh Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan."

▸ BANTUAN PAJAK DAERAH
Diperiksa Bapenda atau perlu konsultasi pajak daerah?
Tim profesional Lokapajak siap dampingi pemeriksaan, drafting keberatan, sampai banding pajak daerah terkait peraturan ini.
Konsultasi via WhatsApp →

Pembukaan

SALINAN

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 62 TAHUN 2020

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 47 TAHUN 2019 TENTANG PEMENUHAN KEWAJIBAN PAJAK DAERAH DARI PEMOHON PERIZINAN DAN PEMOHON PELAYANAN PERPAJAKAN DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

a. bahwa untuk lebih menjamin kepastian hukum jenis izin dan pemohon perizinan yang dikenakan pemenuhan kewajiban pajak daerah dari pemohon perizinan dan pemohon pelayanan perpajakan daerah, Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah dari Pemohon Perizinan dan Pemohon Pelayanan Perpajakan Daerah, perlu diubah;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah dari Pemohon Perizinan dan Pemohon Pelayanan Perpajakan Daerah;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);

  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);

  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 126);

  5. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3);

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 47 TAHUN 2019 TENTANG PEMENUHAN KEWAJIBAN PAJAK DAERAH DARI PEMOHON PERIZINAN DAN PEMOHON PELAYANAN PERPAJAKAN DAERAH.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah dari Pemohon Perizinan dan Pemohon Pelayanan Perpajakan Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2019 Nomor 51020) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2

(1) Setiap pemohon Perizinan pada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan, wajib melakukan Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah.

(2) Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan persyaratan tambahan dan termasuk dalam persyaratan dasar pada pengelompokan persyaratan Perizinan.

(3) Persyaratan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berupa Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah terhadap setiap kepemilikan/penguasaan/pemanfaatan objek Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk seluruh Masa Pajak sebelum diajukannya permohonan Perizinan.

(4) Jenis Izin yang wajib dikenakan Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan secara bertahap oleh Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan.

2. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3

(1) Pemohon Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), terdiri dari:

    a. orang pribadi; dan

    b. badan usaha.

(2) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan badan usaha yang sudah melaksanakan kegiatan usaha paling sedikit selama 1 (satu) tahun dan termasuk dalam Usaha Menengah atau Usaha Besar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Usaha Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memiliki kriteria sebagai berikut:

    a. usaha yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau

    b. usaha yang memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).

3. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7

Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah dikecualikan bagi pemohon Perizinan dan pemohon Pelayanan Perpajakan Daerah yang utang pajaknya telah:

a. memperoleh surat keputusan persetujuan angsuran pembayaran Pajak atau surat persetujuan penundaan pembayaran Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah; atau

b. diusulkan untuk dilakukan penghapusan piutang Pajak daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.

Pasal II

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 2020

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

ANIES BASWEDAN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Juli 2020

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

SAEFULLAH

BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2020 NOMOR 51028


Riwayat & Relasi Peraturan

Hubungan peraturan ini dengan peraturan lain — apakah mengubah/dicabut peraturan terdahulu, atau diubah/dicabut peraturan setelahnya.