Zona Bebas Air Tanah DKI Jakarta
Mulai 1 Agustus 2023, gedung berluasan ≥5.000 m² atau ≥8 lantai di Zona Bebas Air Tanah DKI Jakarta dilarang mengambil air tanah — kecuali dewatering. Pelanggaran diancam sanksi bertingkat hingga pencabutan IMB/PBG.
Highlight prosedur penting
- Zona Bebas Air Tanah (Pasal 1 angka 4) — zona yang melarang pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah berdasarkan kondisi akuifer dan ketersediaan jaringan air perpipaan.
- Dewatering dikecualikan (Pasal 8 ayat 1–2) — pengeringan galian konstruksi bawah tanah tetap diizinkan walau berada di Zona Bebas Air Tanah, dengan memenuhi peraturan perundang-undangan.
- Laporan Neraca Air (Pasal 5 ayat 2–5) — wajib disampaikan manual ke Dinas SDA paling lambat tanggal 10 setiap bulan (sampai Januari 2022); memuat volume air tanah, air perpipaan, limbah, dan daur ulang.
- SINA (Sistem Informasi Neraca Air) (Pasal 7) — platform digital milik Dinas SDA yang harus selesai dibangun paling lambat November 2021 dan dipublikasikan secara daring.
- Sanksi perpajakan (Pasal 6 ayat 5) — selain sanksi administratif, pelanggaran kewajiban pemantauan dikenai denda pajak air tanah sesuai peraturan perundang-undangan.
- Izin lama tetap berlaku (Pasal 11) — izin pemanfaatan air bawah tanah yang sudah terbit sebelum Pergub ini berlaku sampai masa berlakunya habis; izin baru yang sedang diproses dibatasi sampai 1 Agustus 2023.
- Kavling bersisian masuk zona (Pasal 3 ayat 3) — kavling/persil yang berlokasi bersisian (bersebelahan) dengan area jalan/kawasan Zona Bebas Air Tanah ikut ditetapkan dalam zona ini.
"(1) Setiap pemilik/pengelola bangunan dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilarang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah mulai tanggal 1 Agustus 2023 kecuali untuk kegiatan dewatering. (2) Pengecualian untuk kegiatan dewatering sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Setiap pemilik/pengelola bangunan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif. (4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara berjenjang berupa: a. teguran tertulis; b. penghentian sementara kegiatan; dan c. pembekuan dan pencabutan izin. (9) Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan dengan mencabut Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)."
Pembukaan
SALINAN
GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 93 TAHUN 2021
TENTANG
ZONA BEBAS AIR TANAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang
a. bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan dan Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah, setiap pengambilan air bawah tanah untuk keperluan air minum, rumah tangga, industri, peternakan, pertanian, irigasi, pertambangan, usaha perkotaan dewatering, dan untuk kepentingan lainnya, hanya dapat dilaksanakan setelah mendapat izin dari Gubernur;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan pengendalian pengambilan air tanah yang memberi dampak terjadinya keterbatasan kesediaan air tanah dan penurunan permukaan tanah di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta maka terhadap wilayah yang sudah memiliki sumber pasokan air bersih selain air tanah perlu dilakukan tindakan pengetatan atas pemantauan hingga pelarangan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah secara bertahap menuju penerapan Zona Bebas Air Tanah dengan Peraturan Gubernur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Zona Bebas Air Tanah;
Mengingat
-
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);
-
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
-
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan dan Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan (Lembaran Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 30 Tahun 1998 Seri A Nomor 7);
Diktum
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG ZONA BEBAS AIR TANAH.
BAB I — KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
-
Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
-
Dewatering adalah kegiatan pengontrolan air untuk kepentingan mengeringkan areal penggalian yang akan dimanfaatkan sebagai bangunan bawah tanah atau untuk berbagai kepentingan.
-
Laporan Neraca Air adalah laporan pengambilan dan pembuangan air yang rincian informasinya ditetapkan.
-
Zona Bebas Air Tanah adalah zona tanpa pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah sesuai dengan pertimbangan kemampuan kondisi akuifer atau peta zonasi konservasi air tanah, dan dukungan jaringan air bersih perpipaan.
-
Penampungan Air Bersih adalah bak/tangki penampung air bersih perpipaan yang memenuhi syarat higienis dan sanitasi.
-
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang selanjutnya disebut Provinsi DKI Jakarta adalah provinsi yang mempunyai kekhususan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah karena kedudukannya sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
-
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang selanjutnya disebut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, adalah Gubernur dan perangkat daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
-
Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang karena jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil Pemerintah di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
-
Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
-
Dinas Sumber Daya Air adalah Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta.
-
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disebut DPMPTSP adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta.
-
Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan adalah Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta.
BAB II — SASARAN ZONA BEBAS AIR TANAH
Pasal 2
Kriteria bangunan gedung yang dilakukan pengendalian pengambilan air tanah di Zona Bebas Air Tanah meliputi:
a. luas lantai 5.000 m² (lima ribu meter persegi) atau lebih; dan/atau
b. jumlah lantai 8 (delapan) atau lebih.
Pasal 3
(1) Penentuan Zona Bebas Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berdasarkan area jalan dan/atau kawasan dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
(2) Area jalan dan/atau kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disajikan dalam bentuk peta Zona Bebas Air Tanah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
(3) Terhadap kavling dan/atau persil yang berlokasi bersisian dengan area jalan dan/atau kawasan Zona Bebas Air Tanah masuk dalam penetapan Zona Bebas Air Tanah.
BAB III — PENGENDALIAN PENGAMBILAN AIR TANAH DI ZONA BEBAS AIR TANAH
Bagian Kesatu — Umum
Pasal 4
Pengendalian pengambilan Air Tanah di Zona Bebas Air Tanah dilakukan dengan:
a. pengetatan pemantauan pengambilan Air Tanah; dan
b. pelarangan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.
Bagian Kedua — Pengetatan Pemantauan Pengambilan Air Tanah
Pasal 5
(1) Pengetatan pemantauan pengambilan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilakukan melalui Laporan Neraca Air dan Sistem Informasi Neraca Air.
(2) Atas pengetatan pemantauan pengambilan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilik/pengelola bangunan gedung wajib:
a. menginstalasi alat pencatat pengambilan/pemakaian air otomatis tambahan dan peralatan pendukung pada saluran air masuk (inlet) dari masing-masing sumber;
b. menginstalasi alat pencatat pemakaian air otomatis tambahan pada saluran air keluar (outlet);
c. memastikan alat pencatat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, telah terkalibrasi dan terintegrasi dengan sistem informasi pengambilan Air Tanah otomatis milik Dinas Sumber Daya Air paling lambat tanggal 30 Januari 2022;
d. memberikan akses secara langsung maupun tidak langsung kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait pemanfaatan data pemakaian air untuk diintegrasikan dengan Sistem Informasi Neraca Air; dan
e. menyampaikan Laporan Neraca Air secara manual kepada Dinas Sumber Daya Air paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulannya sampai bulan Januari Tahun 2022.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara kalibrasi alat pencatatan pengambilan Air Tanah otomatis tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Provinsi DKI Jakarta.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara integrasi alat pencatatan pengambilan Air Tanah otomatis tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Sumber Daya Air.
(5) Laporan Neraca Air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e paling sedikit memuat:
a. volume pengambilan Air Tanah;
b. volume pengambilan air bersih perpipaan;
c. volume pembuangan air limbah; dan
d. volume penggunaan air daur ulang dan/atau air yang digunakan kembali.
Pasal 6
(1) Pemilik/pengelola bangunan gedung yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dikenakan sanksi administratif dan sanksi di bidang perpajakan.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berjenjang berupa:
a. teguran tertulis; dan
b. penghentian sementara kegiatan.
(3) Pelaksanaan pengenaan sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan oleh Dinas Sumber Daya Air.
(4) Jika dalam waktu 7 (tujuh) hari pemilik/pengelola bangunan gedung tidak menghiraukan teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Dinas Sumber Daya Air melakukan penghentian sementara kegiatan dalam bentuk penyegelan sumur Air Tanah.
(5) Sanksi di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pajak air tanah.
Pasal 7
(1) Pembangunan Sistem Informasi Neraca Air diselesaikan oleh Dinas Sumber Daya Air paling lambat bulan November Tahun 2021.
(2) Dinas Sumber Daya Air mengelola Sistem Informasi Neraca Air dan mempublikasikan melalui media daring milik Dinas Sumber Daya Air.
(3) Dalam membangun Sistem Informasi Neraca Air, Dinas Sumber Daya Air dapat berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta.
Bagian Ketiga — Pelarangan Pengambilan dan/atau Pemanfaatan Air Tanah
Pasal 8
(1) Setiap pemilik/pengelola bangunan dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilarang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah mulai tanggal 1 Agustus 2023 kecuali untuk kegiatan dewatering.
(2) Pengecualian untuk kegiatan dewatering sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Setiap pemilik/pengelola bangunan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif.
(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara berjenjang berupa:
a. teguran tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan; dan
c. pembekuan dan pencabutan izin.
(5) Pelaksanaan pengenaan sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilakukan oleh Dinas Sumber Daya Air.
(6) Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari pemilik/pengelola bangunan gedung tidak menghiraukan teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Dinas Sumber Daya Air melakukan penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dalam bentuk penyegelan sumur Air Tanah.
(7) Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak dilakukan penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), pemilik/pengelola bangunan gedung tetap tidak memenuhi kewajiban, DPMPTSP dapat melakukan pembekuan dan pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c setelah mendapat rekomendasi teknis dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta dan Dinas Sumber Daya Air.
(8) Pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan dengan menghentikan semua proses perizinan yang sudah atau sedang dimohonkan serta tidak melayani semua permohonan izin yang akan dimohonkan.
(9) Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan dengan mencabut Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Pasal 9
(1) Setelah berlakunya larangan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah mulai tanggal 1 Agustus 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), setiap pemilik/pengelola bangunan gedung, wajib:
a. telah menginstalasi alat pencatat pengambilan/pemakaian air otomatis tambahan dan peralatan pendukung pada saluran air masuk (inlet) dari masing-masing sumber;
b. telah menginstalasi alat pencatat pemakaian air otomatis tambahan pada saluran air keluar (outlet);
c. melakukan Penampungan Air Bersih yang berasal dari sumber alternatif pengganti Air Tanah dengan kapasitas penampungan paling sedikit 2 (dua) hari kebutuhan air bersih untuk mengantisipasi situasi darurat; dan
d. menggunakan sumber alternatif pengganti Air Tanah.
(2) Setiap pemilik/pengelola bangunan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara berjenjang berupa:
a. teguran tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan; dan
c. pembekuan dan pencabutan izin.
(4) Pelaksanaan pengenaan sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan oleh Dinas Sumber Daya Air.
(5) Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari pemilik/pengelola bangunan gedung tidak menghiraukan teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Dinas Sumber Daya Air melakukan penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dalam bentuk penyegelan sumur Air Tanah.
(6) Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak dilakukan penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), pemilik/pengelola bangunan gedung tetap tidak memenuhi kewajiban, DPMPTSP dapat melakukan pembekuan dan pencabutan izin sebagaimana dimaksud ayat (3) huruf c setelah mendapat rekomendasi teknis dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta dan Dinas Sumber Daya Air.
(7) Pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan dengan menghentikan semua proses perizinan yang sudah atau sedang dimohonkan serta tidak melayani semua permohonan izin yang akan dimohonkan.
(8) Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan dengan mencabut Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
BAB IV — PELAPORAN
Pasal 10
Dinas Sumber Daya Air melaporkan pelaksanaan Peraturan Gubernur ini kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah secara berkala paling lambat 3 (tiga) bulan sekali.
BAB V — KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 11
(1) Izin pemanfaatan air bawah tanah pada Zona Bebas Air Tanah yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya izin.
(2) Terhadap permohonan izin pemanfaatan air bawah tanah pada Zona Bebas Air Tanah yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini tetap diproses dan dapat dikeluarkan izin yang masa berlakunya sampai dengan tanggal 1 Agustus 2023.
BAB VI — KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Penutup
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Oktober 2021
GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd
ANIES RASYID BASWEDAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Oktober 2021
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd
MARULLAH MATALI
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2021 NOMOR 63013
Lampiran I
PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 93 TAHUN 2021
TENTANG
ZONA BEBAS AIR TANAH
ZONA BEBAS AIR TANAH — AREA JALAN DAN KAWASAN
Lampiran I Pergub ini memuat tabel daftar area jalan dan kawasan Zona Bebas Air Tanah beserta batas wilayah (Batas Utara, Selatan, Timur, Barat) dan keterangan syarat kualitas, kuantitas, serta kontinuitas jaringan air perpipaan. Lampiran I dan Lampiran II (peta) dicetak dalam format landscape dan tidak dapat diekstrak secara akurat dari PDF sumber. Untuk daftar lengkap area jalan dan kawasan, rujuk PDF resmi yang ditautkan di bagian Sumber.
Berdasarkan media daring, Lampiran I mencakup setidaknya 12 area jalan dan 9 kawasan di DKI Jakarta yang tersebar di wilayah Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur, termasuk antara lain kawasan Jalan Gaya Motor Raya, kawasan Semanggi, kawasan Thamrin, kawasan Sudirman, kawasan Kuningan, kawasan Rasuna Said, kawasan Mega Kuningan, kawasan Epicentrum, kawasan JIEP Pulogadung, dan lainnya.
Lampiran II
PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 93 TAHUN 2021
TENTANG
ZONA BEBAS AIR TANAH
PETA ZONA BEBAS AIR TANAH DKI JAKARTA
Lampiran II berisi peta grafis Zona Bebas Air Tanah DKI Jakarta. Peta dicetak dalam format landscape dan tidak dapat direproduksi dalam format teks. Untuk peta lengkap, rujuk PDF resmi yang ditautkan di bagian Sumber.
GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd
ANIES RASYID BASWEDAN
Riwayat & Relasi Peraturan
Hubungan peraturan ini dengan peraturan lain — apakah mengubah/dicabut peraturan terdahulu, atau diubah/dicabut peraturan setelahnya.