KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026
← LOKAPAJAK/ PERATURAN/ UMUM & LAINNYA/ SK-KABAN 1083/2015
UMM
SK-KABAN · 1083/2015 ● DICABUT UMUM & LAINNYA

Penyesuaian Klasifikasi Objek Pajak Hiburan setelah Perda 3/2015

DITETAPKAN
13 JULI 2015
BERLAKU
13 JULI 2015
PENERBIT
Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta
DITANDATANGANI
Agus Bambang Setiowidodo
✦ RINGKASAN

SK Kadin DKI 1083/2015 menyesuaikan klasifikasi objek Pajak Hiburan setelah Perda 3/2015 mengubah macam dan tarif hiburan — menetapkan ulang kode rekening 23 jenis objek hiburan (e-budgeting) dan menyesuaikan klasifikasi atas 80 Wajib Pajak agar tarif yang dikenakan seragam sesuai Pasal 7 Perda 13/2010 jo. Perda 3/2015.

23
Jenis Objek Hiburan
Klasifikasi objek Pajak Hiburan ditata ulang menjadi 23 jenis dengan kode rekening 4.1.1.07.01 s.d. 4.1.1.07.23, dari Tontonan Film/Bioskop sampai Tempat Wisata/Taman Hiburan dan Rekreasi (Lampiran I)
80
Wajib Pajak Disesuaikan
Penyesuaian klasifikasi diberlakukan atas 80 Wajib Pajak yang namanya tercantum dalam Lampiran II keputusan ini (Diktum KESATU)
Pasal 7
Acuan Tarif
Tarif atas objek yang disesuaikan mengikuti Pasal 7 Perda 13/2010 jo. Perda 3/2015 — antara lain diskotik/karaoke/klab malam 25% dan panti pijat/mandi uap/spa 35% (Diktum KEDUA)
13 Jul 2015
Berlaku
Ditetapkan sekaligus berlaku sejak tanggal 13 Juli 2015 (Diktum KELIMA)

Highlight prosedur penting

  • Penyesuaian klasifikasi 80 WP (Diktum KESATU) - klasifikasi objek Pajak Hiburan disesuaikan atas 80 Wajib Pajak yang tercantum dalam Lampiran II, mengikuti perubahan macam dan tarif hiburan akibat Perda 3/2015.
  • Acuan tarif Pasal 7 Perda 3/2015 (Diktum KEDUA) - tarif yang berlaku merujuk Pasal 7 Perda 13/2010 jo. Perda 3/2015: diskotik/karaoke/klab malam/pub/bar/live music/DJ 25%, panti pijat/mandi uap/spa 35%, bioskop 10%, hiburan lokal/tradisional 0%.
  • Penataan kode rekening e-budgeting (Lampiran I, Diktum KETIGA) - 23 jenis objek hiburan dipetakan ke kode rekening 4.1.1.07.01 s.d. 4.1.1.07.23; Bidang Teknologi Informasi Pajak Daerah menyesuaikan kode rekening pada sistem Pajak Daerah dan mengonversi dengan online system Bank Rakyat Indonesia (BRI).
  • Tujuan keseragaman (Menimbang huruf c) - keputusan ini menyamakan pemahaman petugas dan memberi perlakuan yang seragam kepada Wajib Pajak setelah berlakunya Perda 3/2015.
  • Konteks historis - keputusan ini relevan untuk klasifikasi dan tarif Pajak Hiburan periode 2015 s.d. Januari 2024, sebelum rezim PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan pada Perda 1/2024 berlaku.
DIKTUM KEDUA

"Atas penyesuaian klasifikasi sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU berlaku tarif Pajak Hiburan sesuai Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Pajak Hiburan Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015."

▸ BANTUAN PAJAK DAERAH
Diperiksa Bapenda atau perlu konsultasi pajak daerah?
Tim profesional Lokapajak siap dampingi pemeriksaan, drafting keberatan, sampai banding pajak daerah terkait peraturan ini.
Konsultasi via WhatsApp →

Pembukaan

DINAS PELAYANAN PAJAK

PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

KEPUTUSAN KEPALA DINAS PELAYANAN PAJAK PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 1083 TAHUN 2015

TENTANG

PENYESUAIAN KLASIFIKASI OBJEK PAJAK HIBURAN MENURUT PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK HIBURAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2015

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DINAS PELAYANAN PAJAK PROVINSI DKI JAKARTA,

Menimbang

a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Pajak Hiburan, terjadi perubahan macam Pajak Hiburan serta tarif;

b. bahwa adanya perubahan macam Pajak Hiburan serta tarif tersebut menyebabkan beberapa objek Pajak Hiburan memerlukan penyesuaian klasifikasi;

c. bahwa untuk menyamakan pemahaman para petugas Dinas Pelayanan Pajak dan dalam rangka memberikan pelayanan dan perlakuan yang seragam kepada Wajib Pajak, maka perlu ditetapkan Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak Tentang Penyesuaian Klasifikasi Objek Pajak Hiburan Menurut Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Pajak Hiburan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
  2. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Pajak Hiburan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015.

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: KEPUTUSAN KEPALA DINAS PELAYANAN PAJAK TENTANG KLASIFIKASI OBJEK PAJAK HIBURAN MENURUT PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK HIBURAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2015.

KESATU: Menetapkan penyesuaian klasifikasi objek Pajak Hiburan atas 80 (delapan puluh) Wajib Pajak yang namanya tercantum dalam Lampiran II Keputusan Kepala Dinas ini.

KEDUA: Atas penyesuaian klasifikasi sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU berlaku tarif Pajak Hiburan sesuai Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Pajak Hiburan Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015.

KETIGA: Berdasarkan data pada Lampiran I dan Lampiran II Keputusan Kepala Dinas ini, Bidang Teknologi Informasi Pajak Daerah melakukan penyesuaian kode rekening dan klasifikasi objek Pajak Hiburan pada sistem Pajak Daerah, serta melakukan konversi dengan online system Bank Rakyat Indonesia (BRI).

KEEMPAT: Agar setiap petugas Dinas Pelayanan Pajak mensosialisasikan hal ini kepada Wajib Pajak dan pihak lain yang terkait.

KELIMA: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Lampiran I — Kode Rekening Pajak Hiburan (e-Budgeting)

Lampiran I Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta Nomor 1083 Tahun 2015, tanggal 13 Juli 2015.

Kode Rekening Objek Pajak Hiburan
4.1.1.07 PAJAK HIBURAN
4.1.1.07.01 Tontonan Film/Bioskop
4.1.1.07.02 Pagelaran Kesenian/Musik/Tari/Busana
4.1.1.07.03 Kontes Kecantikan
4.1.1.07.04 Kontes Binaraga
4.1.1.07.05 Pameran
4.1.1.07.06 Diskotik
4.1.1.07.07 Karaoke
4.1.1.07.08 Klab Malam
4.1.1.07.09 Sirkus/Akrobat/Sulap
4.1.1.07.10 Permainan Biliar
4.1.1.07.11 Permainan Golf
4.1.1.07.12 Permainan Boling
4.1.1.07.13 Pacuan Kuda
4.1.1.07.14 Balap Kendaraan Bermotor
4.1.1.07.15 Permainan Ketangkasan/Coin Game Machine (CGM)
4.1.1.07.16 Medika
4.1.1.07.17 Panti Pijat/Refleksi
4.1.1.07.18 Mandi Uap/Spa
4.1.1.07.19 Pusat Kebugaran
4.1.1.07.20 Pertandingan Olahraga
4.1.1.07.21 Permainan Ice Skating
4.1.1.07.22 Penyelenggaraan Hiburan Insidentil Lainnya
4.1.1.07.23 Tempat Wisata, Taman Hiburan dan Rekreasi

Lampiran II — Daftar 80 Wajib Pajak

Lampiran II memuat daftar 80 (delapan puluh) Wajib Pajak yang klasifikasi objek pajaknya disesuaikan. Daftar nama Wajib Pajak ini tidak tersedia pada salinan PDF resmi yang ditautkan di bagian Sumber. Untuk daftar lengkap, rujuk dokumen asli pada Dinas Pelayanan Pajak / Bapenda DKI Jakarta.


Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Juli 2015

KEPALA DINAS PELAYANAN PAJAK PROVINSI DKI JAKARTA,

ttd

AGUS BAMBANG SETIOWIDODO

NIP 19581205 198112 1 001


Riwayat & Relasi Peraturan

Hubungan peraturan ini dengan peraturan lain — apakah mengubah/dicabut peraturan terdahulu, atau diubah/dicabut peraturan setelahnya.

Mengubah
Tidak ada
Diubah oleh
Tidak ada
Dicabut oleh
Tidak ada
Mencabut
Tidak ada