KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026
← LOKAPAJAK/ PERATURAN/ UMUM & LAINNYA/ SK-KABAN 1348/2016
UMM
SK-KABAN · 1348/2016 ● BERLAKU UMUM & LAINNYA

Pelimpahan Sebagian Kewenangan Kepala Dinas Pelayanan Pajak kepada Para Kepala Bidang dan Unit Kerja

DITETAPKAN
13 JUNI 2016
BERLAKU
2 JANUARI 2016
PENERBIT
Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta
DITANDATANGANI
Agus Bambang Setiowidodo
✦ RINGKASAN

SK Kadin DKI 1348/2016 membagi habis kewenangan pelayanan dan pemungutan pajak daerah dari Kepala Dinas Pelayanan Pajak kepada para Kepala Bidang, Suku Dinas, Unit Pelayanan Penyuluhan, Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD), serta Unit PKB dan BBN-KB — sehingga setiap permohonan Wajib Pajak diarahkan ke unit yang tepat sesuai jenis pajak dan ambang nilainya.

8
Unit Penerima Pelimpahan
Kewenangan dibagi ke 8 kelompok unit kerja: 4 Bidang (Perencanaan, Teknologi Informasi, Peraturan & Hukum, Pengendalian), Suku Dinas Kota, Unit Penyuluhan, UPPD, dan Unit PKB & BBN-KB (Diktum KEDUA)
24 m²
Ambang Reklame
Reklame dengan luas bidang di atas 24 m² menjadi kewenangan Suku Dinas Kota; sampai dengan 24 m² menjadi kewenangan UPPD (Diktum KEDUA angka 5 huruf a.5 dan angka 7 huruf a.3)
Rp2,5 M
Ambang PBB-P2 ke Dinas
Permohonan PBB-P2 dengan pajak terutang di atas Rp2.500.000.000 diproses melalui Sekretariat Tim Pengurangan, Keberatan dan Banding PBB-P2 di Bidang Perencanaan (Diktum KEDUA angka 1 huruf d)
13 Jun 2016
Ditetapkan
Ditetapkan 13 Juni 2016, berlaku sejak ditetapkan dan berlaku surut sejak 2 Januari (Diktum KESEPULUH); mencabut SK 196/2013, SK 1217/2015, dan SK 1229/2015 (Diktum KESEMBILAN)

Highlight prosedur penting

  • Kewenangan Suku Dinas Kota (Diktum KEDUA angka 5) — menangani Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Parkir, Reklame di atas 24 m², PBB-KB, dan Pajak Penerangan Jalan; serta keberatan/banding PBB-P2 untuk pajak terutang sampai dengan Rp2,5 miliar.
  • Kewenangan UPPD (Diktum KEDUA angka 7) — menangani PBB-P2, BPHTB, Pajak Reklame sampai dengan 24 m², dan Pajak Air Tanah; termasuk menandatangani SPPT PBB-P2 dan menerbitkan SKPDKB BPHTB (angka 7 huruf g dan h).
  • Kewenangan Unit PKB dan BBN-KB (Diktum KEDUA angka 8) — menangani Pajak Kendaraan Bermotor dan BBN-KB, termasuk keberatan dengan NJKB sampai dengan Rp1 miliar; sedangkan keberatan PKB/BBN-KB dengan NJKB di atas Rp1 miliar ada di Suku Dinas (angka 5 huruf h).
  • Pengurangan PBB-P2 berjenjang (Diktum KEDUA angka 5 huruf d) — Suku Dinas memproses pengurangan PBB-P2 untuk pajak terutang di atas Rp500 juta sampai Rp2,5 miliar; di atas Rp2,5 miliar naik ke Dinas (angka 1 huruf d).
  • Pelimpahan dokumen 30 hari (Diktum KETIGA) — pelimpahan dokumen objek pajak sesuai kewenangan baru dilakukan selambat-lambatnya 30 hari kalender sejak penandatanganan keputusan.
DIKTUM KEDUA angka 7

"Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah mempunyai kewenangan dalam hal: a. Jenis Pajak yang menjadi kewenangan Unit Pelayanan Pajak Daerah adalah sebagai berikut: 1) PBB-P2; 2) BPHTB; 3) Pajak Reklame dengan ukuran luas bidang reklame sampai dengan 24 m² (dua puluh empat meter persegi); 4) Pajak Air Tanah. ... g. Kewenangan atas jenis PBB-P2: 1) Menandatangani SPPT PBB-P2; ... h. Kewenangan atas BPHTB: ... 3) Memproses dan menerbitkan SKPDKB BPHTB yang didasarkan kepada pembayaran SSPD BPHTB yang disetorkan oleh Wajib Pajak."

▸ BANTUAN PAJAK DAERAH
Diperiksa Bapenda atau perlu konsultasi pajak daerah?
Tim profesional Lokapajak siap dampingi pemeriksaan, drafting keberatan, sampai banding pajak daerah terkait peraturan ini.
Konsultasi via WhatsApp →

Pembukaan

DINAS PELAYANAN PAJAK PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

KEPUTUSAN KEPALA DINAS PELAYANAN PAJAK PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 1348 TAHUN 2016

TENTANG

PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN KEPALA DINAS PELAYANAN PAJAK KEPADA PARA KEPALA BIDANG DAN PARA KEPALA UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DINAS PELAYANAN PAJAK DALAM MELAKSANAKAN TUGAS PELAYANAN PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DINAS PELAYANAN PAJAK PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 242 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pelayanan Pajak dan Peraturan Gubernur Nomor 63 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Pajak Daerah, perlu dilakukan penyesuaian terhadap pelimpahan sebagian kewenangan Kepala Dinas Pelayanan Pajak kepada Para Kepala Bidang dan Para Kepala Unit Kerja di lingkungan Dinas Pelayanan Pajak;

b. bahwa penyusunan terhadap pelimpahan sebagian kewenangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, untuk memberikan pelayanan yang optimal, efektif dan efisien sehingga terciptanya percepatan pencapaian target penerimaan pajak daerah;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Kepala Dinas Pelayanan Pajak kepada Para Kepala Bidang dan Para Kepala Unit Kerja di Lingkungan Dinas Pelayanan Pajak dalam Melaksanakan Tugas Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
  2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
  3. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;
  4. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
  5. Peraturan Gubernur Nomor 242 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pelayanan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2016;
  6. Peraturan Gubernur Nomor 288 Tahun 2014 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi;
  7. Peraturan Gubernur Nomor 312 Tahun 2014 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
  8. Peraturan Gubernur Nomor 63 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Pajak Daerah;

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: KEPUTUSAN KEPALA DINAS PELAYANAN PAJAK TENTANG PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN KEPALA DINAS PELAYANAN PAJAK KEPADA PARA KEPALA BIDANG DAN PARA KEPALA UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DINAS PELAYANAN PAJAK DALAM MELAKSANAKAN TUGAS PELAYANAN PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH.


KESATU

Pelimpahan sebagian kewenangan dalam Keputusan Kepala Dinas ini merupakan pelaksanaan tugas dan fungsi yang tidak tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 242 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pelayanan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2016, Peraturan Gubernur Nomor 288 Tahun 2014 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi, Peraturan Gubernur Nomor 63 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Pajak Daerah dan Peraturan Gubernur Nomor 312 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

KEDUA

Pelimpahan sebagian kewenangan sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU, yaitu sebagai berikut:

  1. Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pajak Daerah, mempunyai kewenangan dalam hal:

a. Menghimpun, mengoordinasikan dan merumuskan NJKB yang belum tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia untuk diusulkan ke Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia;

b. Melakukan pengujian dan penerbitan keputusan atas permohonan Wajib Pajak terhadap penggunaan nilai buku dalam rangka penggabungan atau peleburan usaha sebagai objek BPHTB;

c. Melakukan kajian dan perumusan perubahan Kelas Jalan berdasarkan usulan perubahan Kelas Jalan dalam rangka perhitungan Nilai Sewa Reklame (NSR);

d. Selaku Sekretariat Tim Pengurangan, Keberatan dan Banding PBB-P2, mengusulkan nama-nama anggota kepada Kepala Dinas Pelayanan Pajak untuk memproses permohonan dalam hal jumlah pajak terutang di atas Rp.2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).

  1. Bidang Teknologi Informasi Pajak Daerah, mempunyai kewenangan dalam hal:

a. Melaksanakan pemutakhiran data penutupan objek dan/atau subjek pajak daerah pada sistem berdasarkan rekomendasi Bidang Pengendalian dan Pembinaan Kinerja Pajak Daerah yang usulannya berasal dari Suku Dinas Pelayanan Pajak atau UPPD;

b. Melaksanakan pendampingan serta pengawasan atas laporan kerusakan alat atau sistem dari Wajib Pajak terkait pelaksanaan online system atas transaksi usaha, pembayaran dan pelaporan Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir;

c. Memasukan data hasil kajian dan perumusan NPOPTKP BPHTB dan NJOPTKP PBB-P2 serta penyesuaian penyusutan bangunan;

d. Merekam perubahan data penerimaan pajak, jenis penerimaan pajak, piutang pajak berdasarkan bukti pemindahbukuan dan kompensasi dari Bidang Pengendalian dan Pembinaan Kinerja Pajak Daerah;

e. Menerima dan mendistribusikan data Wajib PAT dari Dinas Tata Air kepada UPPD.

  1. Bidang Peraturan dan Pelayanan Hukum Pajak Daerah, mempunyai kewenangan dalam hal:

a. Menerima dan memproses surat permohonan pertimbangan hukum yang berasal dari internal Dinas Pelayanan Pajak;

b. Menerima dan memproses permohonan pembebasan pajak yang diajukan Perwakilan Negara Asing yang disampaikan melalui Kementerian Luar Negeri RI;

c. Menyusun legal drafting atas:

1) permohonan pembebasan dari kewajiban legalisasi tanda masuk atau bon penjualan (bill) atas usulan Kepala Bidang Pengendalian dan Pembinaan Kinerja Pajak Daerah;

2) permohonan pembebasan dari kewajiban legalisasi tiket elektronik hiburan insidental atas usulan Kepala Bidang Pengendalian dan Pembinaan Kinerja Pajak Daerah;

3) permohonan pendaftaran perusahaan reklame (Biro Reklame) berdasarkan hasil rekomendasi Bidang Pengendalian dan Pembinaan Kinerja Pajak Daerah;

4) permohonan pengurangan, keberatan dan banding hasil Tim Pengurangan, Keberatan dan Banding PBB-P2 yang menjadi kewenangan Dinas Pelayanan Pajak;

5) Memori Peninjauan Kembali atau Kontra Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Banding PBB-P2 yang menjadi kewenangan Dinas Pelayanan Pajak;

6) Menyampaikan produk hukum yang telah berlaku kepada Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi untuk dipublikasikan.

  1. Bidang Pengendalian dan Pembinaan Kinerja Pajak Daerah, mempunyai kewenangan dalam hal:

a. Melaksanakan koordinasi terkait pencairan penerimaan Pajak Rokok dengan Kementerian Keuangan Republik Indonesia;

b. Kegiatan Pemeriksaan:

1) Memproses permohonan Rencana Kerja Pemeriksaan Tahunan (RKPT) yang diusulkan oleh Suku Dinas kepada Kepala Dinas, yang akan disampaikan kepada Bidang Peraturan dan Pelayanan Hukum Pajak Daerah untuk diterbitkan persetujuan dalam bentuk Instruksi Kepala Dinas Pelayanan Pajak tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Pajak Daerah;

2) Memantau dan membentuk Tim Penjamin Kualitas Pemeriksaan atas hasil pemeriksaan yang dilakukan Suku Dinas, apabila ada perselisihan atau tidak ada kesepakatan antara Tim Pemeriksa dan Wajib Pajak;

c. Memberikan rekomendasi penutupan objek dan/atau subjek pajak daerah, kecuali PBB-P2 untuk disampaikan kepada Bidang Teknologi Informasi Pajak Daerah untuk dilakukan pemutakhiran data dalam sistem;

d. Memverifikasi kelengkapan persyaratan atas permohonan pendaftaran perusahaan reklame (Biro Reklame), yang selanjutnya disampaikan ke Bidang Peraturan dan Pelayanan Hukum Pajak Daerah untuk diterbitkan Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak tentang perusahaan Biro Reklame yang terdaftar di DKI Jakarta;

e. Memproses permohonan pembebasan dari kewajiban legalisasi tanda masuk atau bon penjualan (bill) dan/atau pembebasan tiket elektronik hiburan insidental serta menyampaikan kepada Bidang Peraturan dan Pelayanan Hukum Pajak Daerah untuk ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak;

f. Mengoordinasikan pelaksanaan:

1) Penagihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) milik TNI/POLRI, Pemerintah Pusat dan Daerah;

2) Penghapusan piutang BPHTB dan PBB-P2 sebelum adanya pelimpahan kewenangan dari Pemerintah Pusat;

3) Penagihan pajak dengan Surat Paksa;

4) Pencairan penerimaan Pajak Rokok;

5) Pemungutan PBB-KB;

6) Penertiban Visual Reklame oleh Tim Terpadu.

g. Memproses perubahan data penerimaan pajak, jenis penerimaan pajak, piutang pajak berdasarkan bukti pemindahbukuan dan kompensasi yang disampaikan Suku Dinas, UPPD dan Unit PKB dan BBN-KB;

h. Menerima, memproses dan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak Daerah (SPMKPD) yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pelayanan Pajak dan menyampaikannya kepada Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) untuk permohonan restitusi;

i. Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan online system pemungutan pajak daerah.

  1. Suku Dinas Pelayanan Pajak Kota Administrasi, mempunyai kewenangan dalam hal:

a. Jenis Pajak yang menjadi kewenangan Suku Dinas Pelayanan Pajak adalah sebagai berikut:

1) Pajak Hotel; 2) Pajak Restoran; 3) Pajak Hiburan; 4) Pajak Parkir; 5) Pajak Reklame dengan ukuran luas bidang reklame di atas 24 m² (dua puluh empat meter persegi); 6) Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB); 7) Pajak Penerangan Jalan.

b. Melaksanakan pengawasan penggunaan program online system pajak daerah;

c. Memberikan pelayanan terhadap permohonan penyelenggaraan reklame dengan ukuran luas bidang reklame di atas 24 m² (dua puluh empat meter persegi) yang terletak di luar ruangan maupun di dalam ruangan;

d. Menerima dan memproses permohonan pengurangan PBB-P2 dalam hal pajak yang terutang di atas Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp.2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah);

e. Menerima dan memproses permohonan keberatan dan banding PBB-P2 dalam hal pajak terutang sampai dengan Rp.2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah);

f. Membentuk Tim Penyelesaian permohonan keberatan dan banding PBB-P2 untuk penyelesaian permohonan keberatan dan banding yang menjadi kewenangan Suku Dinas Pelayanan Pajak dengan melibatkan UPPD;

g. Memproses permohonan keberatan dan banding untuk seluruh jenis Pajak Daerah, kecuali Pajak Rokok;

h. Memproses permohonan keberatan PKB dan BBN-KB dengan NJKB di atas Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);

i. Mengajukan permohonan kepada UPPD untuk dikirimkan petugas pemeriksa dan/atau melakukan pemeriksaan Pajak Daerah;

j. Menerima dan memproses permohonan penghapusan sanksi administrasi terhadap jenis pajak yang menjadi kewenangannya;

k. Melaksanakan penertiban reklame terhadap ukuran luas bidang di atas 24 m² (dua puluh empat meter persegi);

l. Mencetak SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN dan STPD seluruh jenis pajak sesuai kewenangannya;

m. Menerima dan meneruskan permohonan pembebasan dari kewajiban perporasi/legalisasi bon penjualan (bill), harga tanda masuk/tiket/karcis akibat pelaksanaan online system kepada Bidang Pengendalian dan Pembinaan Kinerja Pajak Daerah;

n. Memproses pendaftaran hiburan insidental serta pelayanan perporasi tiket masuk hiburan insidental.

  1. Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi, mempunyai kewenangan dalam hal:

a. Menerima dan memproses surat terkait Pajak Daerah yang berasal dari eksternal Dinas Pelayanan Pajak;

b. menerima, memproses dan menerbitkan Surat Keterangan Lunas Pembayaran Pajak sebagaimana yang tercantum pada Instruksi Gubernur Nomor 279 tahun 2015 tentang Kewajiban Melampirkan Surat Keterangan Lunas Pembayaran Pajak Daerah pada Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan di Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta;

c. Menerima dan memproses permohonan pelayanan surat keterangan bebas/surat keterangan pengenaan BPHTB tertentu dari badan hukum, selain yang diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 103 Tahun 2011 dan Peraturan Gubernur Nomor 112 Tahun 2011;

d. Melakukan publikasi produk hukum perpajakan daerah melalui situs resmi Dinas Pelayanan Pajak.

  1. Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah mempunyai kewenangan dalam hal:

a. Jenis Pajak yang menjadi kewenangan Unit Pelayanan Pajak Daerah adalah sebagai berikut:

1) PBB-P2; 2) BPHTB; 3) Pajak Reklame dengan ukuran luas bidang reklame sampai dengan 24 m² (dua puluh empat meter persegi); 4) Pajak Air Tanah.

b. Menerima permohonan Wajib Pajak untuk seluruh jenis pajak daerah, kecuali PKB dan BBN-KB;

c. Meneruskan permohonan Wajib Pajak kepada Bidang, Suku Dinas atau Unit Pelayanan sesuai dengan kewenangannya;

d. Menerima, memproses dan mengadministrasikan permohonan pengurangan, pembebasan sebagian, pengenaan, keringanan PBB-P2 sesuai dengan kewenangannya;

e. Memproses permohonan penghapusan sanksi administrasi terhadap jenis pajak yang menjadi kewenangannya;

f. Menatausahakan dan melakukan legalisasi bon/bill dan dokumen lain yang dipersamakan, kecuali objek pajak insidental;

g. Kewenangan atas jenis PBB-P2:

1) Menandatangani SPPT PBB-P2; 2) Menyampaikan SPOP dan memberikan petunjuk pengisian SPOP PBB-P2 atas objek pajak baru maupun mutasi; 3) Melakukan pemutakhiran data SPOP PBB-P2 pada sistem, baik yang berasal dari Wajib Pajak maupun proses balik nama atau pemindahan hak yang aplikasinya akan disiapkan oleh Bidang Teknologi Informasi Pajak Daerah; 4) Verifikasi pembayaran SPPT PBB-P2 dengan bank pembayaran; 5) Menyampaikan SPPT PBB-P2 kepada masyarakat melalui Kelurahan dan pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 6) Menerbitkan, menetapkan dan mengadministrasikan SPPT PBB-P2, Surat Keputusan dan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) termasuk salinannya sesuai kewenangan.

h. Kewenangan atas BPHTB:

1) Melakukan verifikasi pembayaran BPHTB dalam SSPD BPHTB dengan bank pembayaran; 2) Menerima pelayanan pengenaan BPHTB untuk hibah wasiat dan waris sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 3) Memproses dan menerbitkan SKPDKB BPHTB yang didasarkan kepada pembayaran SSPD BPHTB yang disetorkan oleh Wajib Pajak.

i. Kewenangan atas Pajak Reklame:

Memberikan pelayanan terhadap permohonan penyelenggaraan reklame dengan ukuran luas bidang reklame sampai dengan 24 m² (dua puluh empat meter persegi) yang terletak di luar ruangan maupun di dalam ruangan;

j. Mengusulkan perubahan Kelas Jalan kepada Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pajak Daerah;

k. Meneruskan permohonan penggunaan nilai buku dalam rangka penggabungan atau peleburan usaha sebagai objek BPHTB kepada Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pajak Daerah untuk penerbitan persetujuan tertulis dari Kepala Dinas Pelayanan Pajak;

l. Mengirimkan petugas pemeriksa dan membantu pelaksanaan pemeriksaan pajak daerah yang dilakukan oleh Suku Dinas;

m. Membantu menyampaikan surat himbauan kepada Wajib Pajak atau jenis pajak yang menjadi kewenangan Suku Dinas dan Unit PKB dan BBN-KB;

n. Menerbitkan himbauan pembayaran dan pelaporan pajak daerah sesuai kewenangan;

o. Menerima, meneliti, mengadministrasikan dan memproses permohonan pemindahbukuan, kompensasi dan restitusi Pajak Daerah sesuai kewenangan;

p. Melakukan peninjauan lapangan dalam rangka menindaklanjuti permohonan Bidang Pengendalian dan Pembinaan Kinerja Pajak Daerah terkait permohonan pendaftaran perusahaan reklame (Biro Reklame);

q. Menerima dan meneruskan permohonan pembebasan dari kewajiban perporasi/legalisasi bon penjualan (bill), harga tanda masuk/tiket/karcis akibat pelaksanaan online system kepada Bidang Pengendalian dan Pembinaan Kinerja Pajak Daerah.

  1. Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) mempunyai kewenangan dalam hal:

a. Jenis Pajak yang menjadi kewenangan Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) adalah sebagai berikut:

1) Pajak Kendaraan Bermotor; dan 2) Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

b. Melaksanakan pembukuan dan penutupan/blokir;

c. Menerima dan memproses permohonan Wajib Pajak untuk jenis pajak yang menjadi kewenangannya;

d. Perbaikan merk, tipe, jenis dan tahun pembuatan kendaraan bermotor;

e. Penyesuaian masa berlaku Pajak Kendaraan Bermotor sesuai dengan masa pendaftaran kendaraan bermotor;

f. Mengusulkan permohonan pencairan restitusi kepada Kepala Bidang Pengendalian dan Pembinaan Kinerja Pajak Daerah;

g. Memproses permohonan pembebasan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan bermotor yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia;

h. Memproses permohonan keberatan PKB dan BBN-KB dengan NJKB sampai dengan Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);

i. Menerima dan memproses permohonan penghapusan sanksi administrasi terhadap jenis pajak yang menjadi kewenangannya.

Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak mengkoordinasikan UPPD untuk melakukan:

  1. penyusunan Rencana Kegiatan Anggaran (RKA);
  2. penyusunan potensi Pajak Daerah;
  3. pendataan dan pengawasan objek Pajak Daerah;
  4. penyusunan laporan penyampaian SPPT PBB-P2 di masing-masing Kelurahan;
  5. penyusunan laporan perkembangan Wajib Pajak dan penerimaan Pajak Daerah.

KETIGA

Pelimpahan dokumen objek pajak sesuai dengan pelimpahan kewenangan dalam Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak ini, dilakukan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sejak ditandatanganinya Keputusan ini.

KEEMPAT

Mekanisme dan tata cara pelayanan pemungutan pajak daerah dalam rangka pelaksanaan pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU, diktum KEDUA dan diktum KETIGA berpedoman pada ketentuan peraturan perpajakan daerah.

KELIMA

Dalam hal menghadiri undangan rapat baik yang berasal dari internal maupun eksternal Dinas Pelayanan Pajak, minimal dilaksanakan oleh Pejabat Struktural atau Kepala Satuan Pelaksana.

KEENAM

Pelaporan pelaksanaan tugas sebagaimana Keputusan Kepala Dinas ini dilakukan secara berjenjang, untuk Kepala UPPD melaporkan kepada Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak, sedangkan Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak, Kepala Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB dan Kepala Bidang melaporkan kepada Kepala Dinas Pelayanan Pajak.

KETUJUH

Kepala Dinas Pelayanan Pajak melalui Kepala Bidang Pengendalian dan Pembinaan Kinerja Pajak Daerah melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Keputusan Kepala Dinas ini setiap tanggal 20 bulan berikutnya.

KEDELAPAN

Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pajak Daerah agar menyusun sistem dan prosedur pelimpahan sebagian kewenangan kepala dinas dalam rangka melaksanakan tugas pelayanan pemungutan pajak daerah.

KESEMBILAN

Pada saat Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak ini berlaku, Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak Nomor 196 Tahun 2013, Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak Nomor 1217 Tahun 2015 dan Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak Nomor 1229 Tahun 2015, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

KESEPULUH

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak tanggal 2 Januari.


Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Juni 2016

KEPALA DINAS PELAYANAN PAJAK PROVINSI DKI JAKARTA,

ttd

AGUS BAMBANG SETIOWIDODO NIP 195812051981121001

Tembusan: 1. Gubernur Provinsi DKI Jakarta 2. Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta 3. Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta 4. Asisten Administrasi dan Keuangan Sekda Provinsi DKI Jakarta 5. Wakil Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta 6. Sekretaris Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta 7. Para Kepala Bidang Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta 8. Para Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak Kota Administrasi 9. Para Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah


Riwayat & Relasi Peraturan

Hubungan peraturan ini dengan peraturan lain — apakah mengubah/dicabut peraturan terdahulu, atau diubah/dicabut peraturan setelahnya.

Mengubah
Tidak ada
Diubah oleh
Tidak ada
Dicabut oleh
Tidak ada
Mencabut
Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak 196/2013Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak Nomor 196 Tahun 2013
Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak 1217/2015Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak Nomor 1217 Tahun 2015
Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak 1229/2015Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak Nomor 1229 Tahun 2015